Hukum Pidana: Pengertian, Sejarah, Jenis, Sumber, & Contoh

Hukum pidana memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban masyarakat. Dalam artikel ini, akan membahas sejarah perkembangan tentang hukum satu ini, berbagai jenis, sistem yang berlaku di berbagai negara, serta beberapa contoh kasus yang relevan. Mari sima artikel ini sampai habis!

Apa itu Hukum Pidana?

Hukum Pidana adalah salah satu cabang utama dalam sistem hukum di suatu negara. Pada dasarnya, jenis hukum ini adalah hukum yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang dianggap melanggar norma-norma atau peraturan yang berlaku dalam suatu masyarakat. 

Tujuan utama dari hukum ini adalah untuk mencegah perilaku yang merugikan, melindungi masyarakat dari ancaman, dan menjaga ketertiban sosial. Hukum ini juga mencakup berbagai aspek. 

Mulai dari menetapkan perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana, hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan, serta proses peradilan untuk menegakkan keadilan. Hukum ini juga memiliki tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah orang lain untuk melakukan perbuatan serupa. 

Di dalam hukum pidana terdapat berbagai prinsip. Prinsip tersebut seperti prinsip legalitas, di mana setiap tindakan yang dianggap sebagai pidana harus jelas diatur dalam undang-undang yang berlaku. Prinsip ini juga menjamin bahwa seseorang tidak dapat dihukum tanpa dasar yang jelas.

Selain itu, hukuman ini akan membedakan antara tindak pidana ringan dan berat. Lalu, menerapkan sistem hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.

Hukum ini juga mencakup aspek rehabilitasi. Jadi, hal ini adalah keadaan di mana pelaku kejahatan diberikan kesempatan untuk memperbaiki perilakunya melalui program-program resosialisasi dan pemasyarakatan.

Dalam praktiknya, hukum ini berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya hukum ini, diharapkan masyarakat akan lebih berhati-hati dalam bertindak agar tidak melanggar peraturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan aman, adil, dan harmonis.

Sejarah Hukum Pidana

Sejarah hukum pidana telah melalui berbagai perkembangan era dari zaman kuno hingga masa modern. Pada zaman primitif, hukum ini cenderung bersifat balas dendam dan dilaksanakan secara pribadi oleh keluarga atau suku yang merasa terkena dampak tindakan kriminal. 

Namun, seiring dengan perkembangan peradaban manusia, hukum ini mulai diatur oleh penguasa atau pemimpin suatu wilayah untuk menciptakan ketertiban. Di zaman kuno, seperti Mesir Kuno dan Babilonia, dikenal kode hukum tertulis yang mengatur tindak pidana dan hukuman yang akan diberikan. 

Salah satu contoh yang terkenal adalah Hammurabi’s Code pada Zaman Babilonia. Perkembangan lebih lanjut terjadi di zaman Romawi kuno dengan munculnya “Hukum Kriminalisasi” atau “Criminal Law.” Pidana di Romawi lebih berfokus pada perbuatan yang membahayakan negara dan keamanan publik.

Pada Abad Pertengahan, hukum di Eropa dipengaruhi oleh sistem hukum kanonik dan hukum adat. Hukum ini memberlakukan hukuman fisik dan hukuman mati untuk berbagai tindak pidana.

Selama abad ke-18, gagasan tentang hukuman yang manusiawi dan pemisahan kekuasaan antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif mulai muncul. Hal tersebut membawa pengaruh signifikan terhadap perkembangan hukum pidana modern.

Pada era modern, terjadi perubahan paradigma hukum dari pemusnahan terhadap pelaku kejahatan menjadi pendekatan rehabilitasi dan pencegahan dari kejahatan. Prinsip-prinsip hak asasi manusia juga semakin mempengaruhi pembentukan dan pelaksanaan hukum di banyak negara. 

Sejarah hukum ini menjadi saksi serta bagian penting dalam pemahaman kita tentang bagaimana sistem peradilan pidana berkembang dari masa ke masa. Selain itu, pemahaman tentang hukum ini juga akan membuat kita sadar bahwa hukum akan terus berubah sejalan dengan perkembangan sosial, politik, dan budaya.

Jenis-Jenis Hukum Pidana dan Contohnya

Berikut adalah dua jenis hukum pidana yang ada di dunia:

1. Pidana Umum

Hukum pidana umum merujuk pada kategori kejahatan yang diatur secara umum dalam undang-undang dan berlaku bagi semua warga negara. Bahkan, hukum ini  tidak memandang status sosial, profesi, atau latar belakang tertentu. 

Pidana umum mencakup berbagai tindakan yang merugikan kepentingan umum dan mengancam ketertiban sosial. Beberapa contoh tindak pidana umum antara lain pembunuhan, pencurian, perampokan, pemerkosaan, dan penipuan.

Sistem peradilan pidana dalam pidana umum bertujuan untuk menegakkan keadilan secara merata bagi seluruh warga negara. Pidana umum memberikan kepastian dan memastikan bahwa setiap orang akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahan yang mereka lakukan tanpa pandang bulu.

2. Pidana Khusus

Pidana khusus merupakan kategori kejahatan yang teratur secara khusus dalam undang-undang yang berlaku untuk kelompok atau individu tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik khusus. Jenis ini berguna untuk mengatur tindak pidana yang spesifik dan tidak selalu berlaku bagi semua warga negara.

Contoh dari pidana khusus adalah hukum pidana militer, pidana anak, dan pidana korupsi. Pada pidana militer mengatur tindak pidana yang terjadi di lingkungan militer dan mengikuti prosedur peradilan militer. 

Kemudian, untuk pidana anak fokus pada pelanggaran yang anak di bawah umur lakukan dan menerapkan pendekatan rehabilitasi daripada hukuman berat. Sedangkan, pidana korupsi tertuju untuk menangani tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber Hukum Pidana di Indonesia

Berikut adalah beberapa sumber dari hukum pidana yang diterapkan di Indonesia:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) | Image Source: infoka.id

KUHP merupakan sumber utama dari hukum pidana di Indonesia. Kitab ini berisi kumpulan aturan pidana yang berlaku di seluruh wilayah yang ada di Indonesia. KUHP mencakup berbagai jenis kejahatan dan juga hukuman yang diterapkan atas tindak pidana tersebut. 

KUHP mulai berlaku sejak zaman kolonial Hindia Belanda dan kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan hingga saat ini. Dalam KUHP, terdapat ketentuan mengenai tindak pidana terhadap kehidupan, harta benda, kehormatan, dan keamanan negara. 

Selain itu, KUHP juga mengatur mengenai sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku kejahatan, baik berupa pidana mati, penjara, denda, maupun hukuman lainnya. KUHP juga mengandung prinsip-prinsip umum dari hukum pidana, seperti prinsip legalitas, prinsip kesalahan, dan prinsip kemanfaatan.

2. Undang-Undang Di Luar KUHP

Undang-Undang Di Luar KUHP
Undang-Undang Di Luar KUHP | Image Source: unsplash

Selain KUHP, ada beberapa undang-undang lain di luar KUHP yang juga menjadi sumber hukum pidana di Indonesia. Undang-undang ini berlaku untuk mengatur tindakan pidana tertentu yang tidak KUHP atur secara lengkap.

Contohnya adalah Undang-Undang Narkotika yang mengatur tindak pidana terkait obat-obatan terlarang. Lalu, Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tindak pidana terhadap anak dan Undang-Undang Korupsi yang mengatur tindak pidana korupsi.

Undang-undang di luar KUHP ini mengatur tentang tindak pidana yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman. Dalam hal ini, undang-undang ini berfungsi sebagai pelengkap dan pengembangan lebih lanjut terhadap ketentuan yang terdapat dalam KUHP.

3. Hukum Adat

Hukum Adat
Hukum Adat | Image Source: freepik

Hukum adat adalah sistem hukum tradisional yang berlaku di masyarakat adat di Indonesia. Meskipun secara resmi tidak termasuk dalam peraturan hukum nasional, hukum adat masih masyarakat akui dan berlaku di wilayah-wilayah adat yang khusus negara akui.

Hukum adat mencakup aturan-aturan yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang dan dijalankan oleh tokoh adat atau pemangku adat. Sistem peradilan pidana dalam hukum adat berbeda dengan sistem peradilan pidana formil yang diatur dalam KUHP. 

Biasanya, dalam hukum adat, proses penyelesaian perkara lebih mengutamakan pendekatan musyawarah dan kearifan lokal untuk mencapai keadilan.

Hukum adat seringkali berfokus pada pemulihan kedamaian dan keseimbangan sosial. Sehingga sanksi pidana yang diberikan bersifat restoratif dan bermaksud untuk memperbaiki hubungan antar anggota masyarakat.

Penerapan hukum adat dalam sistem peradilan di Indonesia terutama berlaku di daerah-daerah dengan masyarakat adat yang kental. Contohnya seperti di daerah Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Sumatera bagian barat.

Sudah Paham tentang Hukum Pidana?

Kesimpulannya, hukum pidana memegang peranan sentral dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat di Indonesia. Dengan tiga sumber utama, yaitu KUHP, undang-undang di luar KUHP, dan hukum adat. Sistem peradilan pidana dapat diterapkan dengan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman. 

Hukum ini memiliki peran penting dalam memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan dan melindungi hak-hak dari warga negara. Melalui harmonisasi dan pengembangan berkelanjutan, harapannya hukum ini dapat terus menjadi alat yang efisien dalam menciptakan masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera bagi masyarakat Indonesia.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page