Hukum Agraria: Pengertian, Landasan Hukum, Fungsi & Asasnya

Secara sederhana, yang dimaksud dengan hukum agraria adalah aturan yang mengatur urusan pemilikan tanah. Aturan mengenai agraria ini sangat penting, karena dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah atau masalah lain yang menyangkut agraria. Untuk memahami lebih dalam mengenai hukum ini, simak artikel berikut!

Pengertian Hukum Agraria

Hukum Agraria
Hukum Agraria | Image Source: Freepik

Dari segi bahasa (etimologi), kata agraria sebenarnya berasal dari bahasa Yunani, yaitu ager yang bermakna tanah atau ladang. Dari situ, kamu bisa mengartikan bahwa hukum agraria berarti hukum terkait urusan yang berkaitan dengan tanah, meliputi hak-hak pemilikan tanah, pembagian tanah, pemindahan hak atas tanah, dll.

Dan karena Indonesia termasuk negara agraria yang luas, maka tanah yang dimaksud tak hanya mencakup tanah pemukiman saja, tapi juga meliputi tanah perkebunan, pertanian, dan hutan yang terbentang dari Sabang hingga Merauke.

Adapun menurut Sudikno Mertokusumo, hukum agraria adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam yang ada di atasnya atau di dalamnya. Baik itu hukum yang tertulis maupun tidak tertulis, mencakup semua ketentuan hukum perdata, tata negara, maupun hukum tata usaha.

Landasan Hukum Agraria

Landasan Hukum Agraria
Landasan Hukum Agraria | Image Source: SeputarIlmu.com

Peraturan-peraturan mengenai agraria ini semua terangkum dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Menurut undang-undang ini, ada dua jenis pengertian agraria.

Pengertian agraria secara umum bisa Anda lihat dalam Pasal 1 (2) UUPA, yaitu meliputi bumi, air, dan ruang angkasa. Berikut penjelasannya:

  • Bumi yang dimaksud mencakup bumi, tubuh bumi di bawahnya, serta yang ada di bawah permukaan air (terdapat pada Pasal 1 (4) UUPA). 
  • Air mencakup keseluruhan perairan pedalaman atau laut di wilayah teritori Indonesia (dalam Pasal 1 (5) UUPA).
  • Ruang angkasa mencakup ruang di atas  bumi dan air (tertulis di Pasal 1 (6) UUPA).

Berdasarkan pengertian agraria secara luas ini, maka hukum agraria dikelompokkan menjadi beberapa bidang. Di antaranya hukum tanah, hukum air, hukum pertambangan, hukum kehutanan, hukum perikanan, dan hukum penguasaan atas tenaga serta unsur-unsur dalam ruang angkasa.

Sementara itu, pengertian agraria secara spesifik adalah ‘tanah’, hal ini bisa kamu temukan dalam Pasal 4 (1) UUPA. 

Jadi, berdasarkan semua penjelasan di atas, kesimpulannya hukum agraria adalah salah satu aspek penting dalam sistem hukum. Karena mengatur segala aspek yang berkaitan dengan pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan serta sumber daya alam yang ada di dalamnya.

Dan dikarenakan sifatnya yang mencakup elemen-elemen hukum publik dan hukum privat, hukum pertanahan menjadi bagian tersendiri dalam sistem hukum nasional. 

Fungsi Hukum Agraria

Fungsi Hukum Agraria
Fungsi Hukum Agraria | Image Source: Freepik

Hukum agraria atau hukum tanah memainkan peran penting dalam dalam mengatur dan menjaga keseimbangan antara hak individu, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan dalam konteks pemilikan dan penggunaan tanah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Regulasi Pemilikan Tanah

Fungsi hukum tanah yang pertama adalah mengatur kepemilikan tanah dan hak-hak yang terkait dengan tanah, seperti hak guna bangunan, hak sewa, dan hak-hak lainnya. 

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat membantu menentukan siapa yang berhak atas kepemilikan suatu tanah dan bagaimana tanah tersebut digunakan. Alhasil, terciptalah ketertiban dan kepastian hukum dalam hal kepemilikan tanah.

2. Perlindungan Hak Individu

Hukum tanah juga berfungsi untuk melindungi hak-hak individu terkait pemilikan tanah. Tak terkecuali hak-hak adat masyarakat tradisional atas tanah maupun SDA yang terdapat di dalamnya, supaya dilindungi dan diakui. 

3. Perlindungan Lingkungan

Selain melindungi hak pemilikan tanah, hukum ini juga berfungsi untuk melindungi lingkungan itu sendiri. Maksudnya, dengan adanya hukum agraria, Pemerintah dapat memastikan bahwa tanah dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan dengan legal, bijaksana, dan tidak menimbulkan kerugian.

4. Penyelesaian Sengketa Tanah

Fungsi lainnya yang tak kalah penting dari adanya hukum agraria adalah membantu menyelesaikan sengketa tanah atau konflik-konflik lain yang mungkin muncul terkait tanah dan kepemilikannya. Dengan begitu, diharapkan penerapan hukum ini dapat menciptakan ketertiban dan kepastian hukum yang lebih kuat.

5. Pengembangan Pertanian dan Perkebunan

Hukum tanah juga berfungsi mendorong investasi dalam sektor pertanian dan perkebunan, dengan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah dan pengusaha pertanian. Hal inilah yang di kemudian hari dapat memacu pertumbuhan ekonomi di sektor ini.

6. Mengatur Warisan dan Pemberian Tanah

Peraturan-peraturan dalam hukum agraria juga ada yang berfungsi untuk mengatur persoalan warisan dan pemberian tanah dari generasi ke generasi. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 20 (2) UUPA tentang Peralihan Hak Milik atas tanah dari satu pihak ke pihak lainnya.

Yang dimaksud dengan beralih adalah suatu proses peralihan hak, karena pemilik hak sebelumnya telah meninggal dunia atau dengan sengaja mengalihkan hak yang dipegangnya kepada pihak lain. 

6. Membantu Pembangunan Infrastruktur

Ketika Pemerintah atau badan usaha swasta membutuhkan lahan untuk proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol, mereka perlu mendapatkan hak atas tanah yang diperlukan. 

Nah, hukum tanah inilah mengatur proses penguasaan tanah ini, termasuk prosedur pemilihan tanah, penilaian nilai tanah, dan proses kompensasi kepada pemilik tanah yang terkena dampak.

7. Sebagai Pengendali Pencemaran Tanah

Dalam hukum tanah, pengendalian pencemaran tanah adalah salah satu aspek penting yang diatur oleh hukum tanah dalam rangka menjaga keberlanjutan lingkungan dan kualitas lahan pertanian.

Peraturan ini mencakup penggunaan pupuk, pestisida, pengelolaan limbah, dan tanggung jawab hukum terkait dengan dampak pencemaran pada suatu lahan.

Asas-Asas Hukum Agraria Menurut UUPA

Hukum Agraria Menurut UUPA
Hukum Agraria Menurut UUPA | Image Source: Freepik

Dalam peraturan-peraturan mengenai agraria ini, setidaknya ada tujuh asas yang perlu kamu pahami, di antaranya:

1. Asas Penguasaan oleh Negara

Dalam UUPA Pasal 1, dijelaskan bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa merupakan kekayaan nasional. Selanjutnya, dalam Pasal 2 dijelaskan lebih lanjut, bahwasannya yang mendapatkan hak untuk menguasai agraria tersebut adalah negara.

Negara berwenang untuk memberi batasan atau pemindahan hak atas tanah sesuai dengan kepentingan publik serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat terhadap tanah dan SDA mereka.

2. Asas Fungsi Sosial

Selain memiliki fungsi ekonomi, setiap tanah juga memiliki fungsi sosial. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 UUPA. Maka dari itu, seseorang tidak diizinkan untuk memanfaatkan atau tidak memanfaatkan tanah miliknya semata-mata demi kepentingan pribadi, tetapi harus memperhatikan kepentingan orang lain di sekitarnya.

3. Asas Hukum Adat

Menurut Pasal 5 UUPA, hukum yang berlaku pada agraria adalah hukum adat (selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara). Dikarenakan sebagian besar masyarakat Indonesia menganut hukum adat, maka hukum agraria juga didasarkan pula pada ketentuan-ketentuan hukum adat tersebut.

4. Asas Kebangsaan

Ini adalah prinsip penting dalam penerapan hukum tanah, yakni negara mempunyai wewenang serta berhak mengatur dan mengontrol penggunaan tanah dan SDA di wilayahnya. 

Prinsip ini tertuang pada Pasal 9 UUPA yang menjamin bahwa tanah dan SDA yang terkandung di dalamnya harus masyarakat manfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat lain secara keseluruhan. Tiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak atas tanah serta manfaat dari hasilnya.

5. Asas Pembatasan Pemilikan Tanah

Untuk meminimalisir kerugian bagi masyarakat atau kepentingan umum, berlaku asas pembatasan pemilikan tanah pada hukum agraria. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 No. Pasal 17 UUPA, yang menjelaskan bahwa pemilikan dan penguasaan tanah yang melebihi batas adalah hal yang melanggar aturan. 

Berikut ketentuan perihal batas ukuran kepemilikan tanah:

  • Batas luas kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan paling luas adalah 6 hektar (jika padat penduduk) dan maksimal 10 hektar (jika tidak padat penduduk).
  • Maksimal luas tanah untuk rumah tinggal adalah 5.000 meter persegi (untuk WNI) dan 2.000 meter persegi (untuk WNA, itu pun hak pakai bukan hak milik).

6. Asas Perencanaan Umum

Dalam Pasal 14 UUPA, tertera bahwa Pemerintah dalam membuat suatu perencanaan umum terkait agraria harus selalu mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Misalnya seperti kepentingan ibadah, keperluan hidup masyarakat, perkembangan produksi masyarakat, dan perkembangan industri.

Dengan adanya asas ini, semoga pemanfaatan tanah dapat masyarakat lakukan secara terstruktur dan teratur, sehingga dapat membawa manfaat dan kemakmuran sebanyak-banyaknya bagi rakyat, sesuai dengan cita-cita bangsa dan negara.

7. Asas Pemeliharaan Tanah

Pada dasarnya, asas ini mengatur perihal kewajiban pemeliharaan tanah. Mulai dari menjaga kesuburannya, tidak menggunakan bahan-bahan kimia berlebihan yang dapat mencemari tanah, sesuai dengan petunjuk atau arahan dari pihak berwenang. 

Hal ini tertuang dalam Pasal 15 UUPA dan berlaku bagi semua warga negara maupun instansi yang berhubungan dengan kepemilikan dengan tanah terkait.

Sudah Pahamkah Kamu Mengenai Hukum Agraria?

Secara keseluruhan, hukum agraria di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, yang merupakan aset yang sangat berharga bagi masyarakat Indonesia. 

Adanya hukum ini, harapannya penggunaan tanah di Indonesia dapat terus berkembang. Demi mendukung pertumbuhan ekonomi, perlindungan hak-hak masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan. 

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page