Istilah kedaulatan sudah muncul sejak lama, maka dari itu hampir semua orang mengenalnya. Pada awalnya, istilah ini diketahui memiliki makna kekuasaan tertinggi. Bedanya, dulu tahta tersebut dipegang oleh raja dan zaman sekarang sudah beralih ke tangan rakyat.
Mengapa bisa demikian? Kita lihat saja pada sistem pemerintahan di Indonesia. Semua petinggi negara seperti presiden dan wakil rakyat dipilih melalui suara rakyat. Masyarakat akan memilih seseorang yang dapat dipercaya juga memiliki kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.
Daftar ISI
Pengertian Kedaulatan
Secara etimologi, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang dijalankan oleh sistem pemerintahan pada negara tersebut. Umumnya, kekuasaan ini meliputi pemerintahan, negara, daerah, wilayah, dan lain sebagainya yang diatur dalam perundang-undangan.
Seperti yang Anda pahami sebelumnya bahwa, istilah tersebut memiliki hubungan dengan negara. Jadi, hampir semua lingkupnya akan berkaitan langsung dengan tata negara. Siapapun yang dipercaya dengan tanggung jawab tersebut harus mampu membuat masyarakat memiliki kehidupan makmur dan sejahtera.
Macam-Macam Kedaulatan
Menurut beberapa sumber, kedaulatan dibagi menjadi dua jenis. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
1. Dalam
Macam kekuasaan tertinggi pertama adalah ke dalam. Ini merupakan kekuasaan tertinggi yang ada di negara dan mengatur atau mengelola semua urusan pemerintahan.
Adapun urusan tersebut meliputi pembentukan peraturan perundang-undangan, pajak, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, pemerintah memiliki hak sepenuhnya untuk mengatur rakyat.
2. Luar
Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi negara yang lingkupnya menjalin hubungan dengan negara lain. Kerja sama ini dilakukan untuk menjaga kepentingan sesama negara seperti perjanjian internasional. Negara sendiri berdiri dengan posisi subjek hukum internasional.
Bentuk kekuasaan ke luar membuat pemerintah memiliki kuasa yang bebas, fleksibel, dan tidak terikat dengan hal apapun. Pemerintah tidak tunduk dengan kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan. Setiap negara harus menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan dan tidak boleh melebihi batas.
Sifat Kedaulatan
Menurut Jean Bodin, kekuasaan tertinggi mempunyai 4 sifat utama yang selalu menjadi pegangan oleh masyarakat. Apa sajakah sifat-sifat tersebut? Berikut adalah penjelasannya:
1. Asli
Asli menjelaskan bahwa sifat kedaulatan tidak muncul dari kekuasaan lain. Artinya, kekuasan tersebut sudah menduduki tingkat atau level tertinggi pada suatu negara. Dengan begitu, pimpinan negara pun juga harus patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
2. Tidak Terbatas
Tidak terbatas adalah sifatnya yang kedua. Maksudnya, kekuasaan tertinggi tidak memiliki batas karena yang terbatas berarti bukan kekuasaan. Setiap pemimpin negara memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dalam menjalankan wewenangnya untuk mengatur negara.
Meski patuh terhadap aturan, pemimpin bisa mengambil keputusan apapun. Maka dari itu, pemimpin selalu bertindak dengan strategi untuk mengurusi berbagai macam tentang pemerintahan untuk mensejahterakan rakyatnya
3. Permanen
Kedaulatan memiliki sifat permanen, sehingga kekuasaan akan tetap ada selama negara tersebut masih ada. Agar masyarakat di suatu negara bisa tetap aman, damai, dan sejahtera, pemimpin memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin hal tersebut.
4. Bulat
Bulat dalam sifat kekuasaan tertinggi memiliki arti dalam. Kekuasaan menjadi satu kesatuan yang paling tinggi dalam negara dan tidak bisa dibagi-bagi. Sehingga, pemimpin memiliki wewenang untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi oleh negara dan menciptakan aturan untuk rakyatnya.
Prinsip Kedaulatan
Setelah membahas tentang sifat-sifatnya, kekuasaan juga memiliki prinsip yang diatur dalam UUD 1945. Berikut adalah beberapa prinsipnya:
- Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan atau UUD 1945.
- Negara Indonesia merupakan negara hukum
- Menteri diangkat dan diberhentikan secara langsung oleh presiden.
- Presiden tidak berwewenang untuk membubarkan atau membekukan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
- Negara Indonesia merupakan kesatuan yang berbentuk republik.
- MPR hanya memiliki wewenang untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945.
Teori-Teori Kedaulatan
Teori kekuasaan ini dibagi menjadi 5 jenis. Setiap teori juga memiliki makna tersendiri yang harus dipahami oleh masyarakat Indonesia. Teori tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Tuhan
Pertama berhubungan dengan Tuhan. Teori ini menjelaskan bahwa kekuasaan paling tinggi suatu negara berasal dari Tuhan. Semua hal yang diatur bersumber dari ajaran Tuhan dan kemudian diberikan kepada pemimpin negara. Teori satu ini juga sudah ada dan berkembang sejak abad ke-5 hingga ke-15.
Menurut teori ini, setiap aturan yang diterapkan oleh pemimpin dipercaya rakyatnya bersumber dari Tuhan. Alasannya, pemimpin yang memimpin negara dipercayai masyarakat sebagai utusan Tuhan di dunia. Beberapa negara yang menganut teori ini adalah Ethiopia, Jepang, dan lain sebagainya.
Perlu diketahui bahwa, pada saat perkembangannya, teori ini dikembangkan agama Kristen yang dipimpin oleh seorang Paus. Selain itu, berkembangnya teori ini dikarenakan orang mulai mempercayai adanya Tuhan disekitar mereka. Maka dari itu, semua hal yang terjadi di dunia ini tidak bisa diwujudkan tanpa adanya Tuhan.
2. Raja
Daulat atau kekuasaan pada suatu negara pasti ada pemegangnya. Berdasarkan teori yang kedua ini, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ada di tangan raja. Maka dari itu, raja memiliki peranan besar dalam membuat aturan dan mengatur masyarakatnya.
Tujuannya tidak jauh untuk membuat masyarakatnya mapan dan sejahtera sehingga negara bisa tetap berdiri dengan kokoh. Negara yang sering menggunakan teori ini sering disebut sebagai negara monarki. Dalam aturannya, rakyat sudah mempercayakan aturan-aturan negara kepada raja.
Raja dianggap memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur sistem tata negara. Dalam arti lain, rakyat akan ditekan atau dipaksa dan harus rela untuk mengikuti semua aturan yang ditetapkan oleh raja. Namun, karena muncul sistem otoriter, teori kedaulatan raja mulai ditinggalkan.
Namun, untuk saat ini ada beberapa negara yang masih menerapkannya, yakni Brunei Darussalam, Thailand, London, dan lain sebagainya. Meski demikian, negara-negara tersebut juga dibantu dengan perdana menteri untuk melakukan setiap tugasnya.
Penemu teori ini adalah Niccolo Machiavelli yang mengungkapkan segala bentuk teori beserta penjelasannya melalui sebuah karya dengan judul II Principle. Menurut pelopornya, raja dianggap seseorang yang memiliki kekuasaan mutlak dalam negara. Jadi, aturan yang dibuatnya pasti bisa mensejahterakan rakyatnya.
3. Negara
Jenis teori ketiga menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi dari sebuah negara berasal dari negara itu sendiri. Menurut teorinya, negara memiliki hak untuk menciptakan suatu aturan hukum dengan tujuan menjaga peraturan yang ada di suatu negara.
Akan tetapi, meski ada aturan yang menetapkannya negara masih memiliki kedudukan yang paling tinggi daripada aturan itu sendiri. Hal tersebut terjadi karena hukum menjadi sesuatu aturan yang diciptakan oleh negara. Umumnya, pemimpin yang menerapkannya merupakan seorang dictator.
Di mana pemimpin tersebut memiliki sikap ambisius yang tinggi untuk mendominasi sistem pemerintahan. Beberapa pemimpin yang pernah menjalankan sistem ini adalah Raja Louis IV, Stain, dan Hitler.
4. Hukum
Teori kedaulatan hukum merupakan teori yang menerangkan bahwa kekuasaan tertinggi dari negara berada pada aturan hukum yang ada dan berlaku. Dengan kata lain, hukum akan menjadi landasan atau acuan dari kekuasaan negara.
Oleh sebab itu, negara dapat berjalan dengan baik apabila semua masyarakat menaati aturan yang berlaku. Begitupun dengan pemimpin atau pemegang kekuasaan. Setiap warga yang melanggar aturan hukum yang berlaku maka akan mendapatkan sanksi yang sudah ditentukan dalam aturannya.
Teori seperti ini dianut dan diterapkan oleh sejumlah negara. Di antaranya ialah Indonesia dan Swiss. Sedangkan tokoh-tokoh yang menganutnya adalah Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, Leon Duguit, dan masih banyak lagi lainnya.
5. Rakyat
Teori yang terakhir berhubungan dengan rakyat. Menurut teori ini, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Meski demikian, negara tetap dipimpin oleh pemimpin dan yang menjalankan sistem pemerintahannya adalah wakil rakyat. Biasanya, wakil tersebut masuk ke dalam suatu lembaga eksekutif dan legislatif.
Negara yang menerapkan teori ini akan menggunakan sistem pemilihan dalam menentukan pemimpinnya. Pemimpin dan wakil pemimpin akan langsung ditentukan oleh rakyat. Karena itulah, orang-orang yang terpilih akan melindungi hak-hak rakyat dan selalu mendengarkan aspirasi rakyat ketika membuat kebijakan dan aturan.
Negara yang menjalankannya disebut sebagai negara demokrasi. Apabila kebijakan atau aturan yang dibuat negara tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, maka seluruh masyarakat berhak melakukan protes dan demo. Adapun negara yang menjalankannya adalah Indonesia, Perancis, dan Amerika.
Dulunya, teori ini ditemukan oleh beberapa tokoh sekaligus seperti John Locke, Johannes Althusius, Jean Jacques Rousseau, dan Montesquieu. Sampai saat ini, teori dari rakyat masih dijalankan oleh Indonesia karena dianggap lebih adil dalam penentuan pemimpin negara.
Anda Sudah Memahami Apa itu Kedaulatan?
Setiap negara memiliki sistem dan aturan masing-masing. Maka dari itu, kedaulatan yang diterapkan oleh negara juga tidak sama. Ketika mengetahui informasi ini, Anda bisa memperluas wawasan tentang negara. Anda juga dapat mengetahui bahwa Indonesia memiliki kekuasaan yang dipegang oleh rakyatnya.