APBN: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Struktur, Dasar Hukum dan Mekanisme

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan salah satu poros ekonomi yang menunjang keberlangsungan kegiatan pengembangan negara. Ketahui lebih jauh mengenai seluk-beluknya, mulai dari pengertian hingga mekanisme pelaksanaannya melalui artikel ini!

Mengenal APBN

Dalam pengertian sederhana, APBN merupakan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dikelola oleh otoritas pemerintahan. Nantinya, anggaran tersebut akan dipergunakan sebagai sumber pendanaan program pembangunan negara selama setahun dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Anggaran ini memiliki peran sebagai pedoman pelaksanaan keuangan negara, baik dari segi pendapatan maupun pengeluaran. Negara memberikan pemerintah wewenang untuk merencanakan, mengalokasikan, dan mengelola sumber daya yang telah dianggarkan menurut prosedur yang telah ditetapkan.

Adapun dalam proses penyusunannya, anggaran negara memiliki prinsip-prinsip pelaksanaan yang berupa hemat, efisien, sesuai kebutuhan, terarah, terkendali, sesuai rencana program kerja atau kegiatan, serta semaksimal mungkin menggunakan produksi dalam negeri berdasar kemampuan atau potensi nasional.

Fungsi APBN

Anggaran ini merupakan salah satu instrumen untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara. Pemerintah mengelola anggaran negara guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional, agar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan negara yang maju. Dalam pelaksanaannya, fungsi-fungsi APBN dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi:

1. Fungsi Otorisasi

Melalui fungsi ini, anggaran negara memiliki fungsi sebagai pedoman atau dasar pelaksanaan dalam pendapatan dan belanja tiap tahun. Sehingga, setiap pendapatan dan pengeluaran negara dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

2. Fungsi Perencanaan

Anggaran negara dapat menjadi acuan untuk perencanaan kegiatan. Pemerintah mampu melakukan perencanaan proyek dengan lebih matang, sehingga mampu menggunakan anggaran lebih efisien dan tepat guna. Hal ini memungkinkan, jika negara mampu membuat rencana yang mendukung pengeluaran belanja tersebut.

3. Fungsi Pengawasan

APBN harus mampu menjadi pedoman bagi pemerintah untuk menentukan apakah program-program yang dijalankan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan sebelumnya. 

Lebih lanjut lagi, anggaran negara juga dapat menjadi dasar penilaian, apakah kegiatan penyelenggara negara sudah tepat sasaran atau belum.

4. Fungsi Alokasi

Pemerintah melalui fungsi alokasi harus mampu membagi-bagi pendapatan negara menjadi beberapa kategori sesuai dengan target awal perencanaan. Dengan demikian, anggaran negara harus dipergunakan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian negara.

5. Fungsi Distribusi

Peranan fungsi distribusi dalam penggunaan anggaran negara adalah untuk menjamin keadilan dalam penyaluran anggaran negara kepada rakyat berdasar alokasi yang telah dirancang. 

Lebih lanjut lagi, fungsi ini juga harus menjamin pemerintah agar mampu menyalurkan anggaran dengan lebih merata antar wilayah.

6. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi membuat anggaran negara berperan sebagai intervensi dalam menjaga stabilitas dan memelihara perekonomian. Selain itu, melalui fungsi ini, anggaran negara juga harus mampu menjaga keseimbangan perekonomian nasional ketika terjadi krisis ataupun inflasi.

Tujuan APBN

Perancangan dan penyusunan APBN dilakukan supaya penerimaan dan pengeluaran negara menjadi lebih seimbang. Upaya penyeimbangan ini bertujuan agar tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, serta pertumbuhan ekonomi. Sehingga, cita-cita rakyat yang sejahtera pun dapat terwujud.

Selain itu, menurut hukumonline.com, penyusunan anggaran negara juga bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pertanggungjawaban dan transparansi pemerintah kepada DPR dan rakyat seluruh Indonesia.
  • Membuka peluang efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang lebih mengedepankan skala prioritas.
  • Membantu pemerintah mewujudkan tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi.
  • Mewujudkan pencapaian pemenuhan belanja pemerintah.

Struktur APBN

Secara umum, anggaran negara memiliki struktur berupa pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus dan defisit anggaran, serta pembiayaan. Adapun saat ini APBN menggunakan suatu format yang disebut I-Account. Menurut format tersebut, anggaran negara memiliki struktur sebagai berikut:

1. Belanja Negara

Besaran anggaran yang dipergunakan untuk belanja negara bisa jadi sangat fluktuatif dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kebutuhan penyelenggaraan negara, bencana alam, krisis global, asumsi dasar makro ekonomi, dan kebijakan pembangunan.

Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat dan belanja pemerintah daerah. Belanja pemerintah pusat meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi bahan bakar minyak dan energi, belanja hibah, dan belanja sosial.

Sementara itu, belanja pemerintah daerah merupakan alokasi anggaran belanja yang dibagikan ke pemerintah daerah untuk masuk ke dalam APBD. Adapun belanja pemerintah daerah dapat mencakup dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana otonomi khusus.

2. Pembiayaan Negara

Pengalokasian anggaran untuk kebutuhan pembiayaan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, serta kondisi dan kebijakan lainnya yang mungkin memberikan pengaruh. Pembiayaan negara terbagi menjadi dua pos, yaitu pembiayaan dalam dan luar negeri.

Pembiayaan dalam negeri mencakup pembiayaan perbankan dan non-perbankan dalam negeri (hasil pengolahan aset, pinjaman neto dalam negeri, surat berharga negara, dan dana investasi pemerintah).

Adapun pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri (pinjaman program, pinjaman proyek serta pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang berupa moratorium dan jatuh tempo).

3. Pendapatan Negara

Dalam hal ini, terdapat beberapa sumber pendapatan negara, seperti pendapatan negara dari: 

  • Pajak (PPh, PPN, PBB, dsb).
  • Kepabean (bea masuk dan keluar).
  • Cukai.
  • Hibah.
  • Migas.
  • Sumber daya alam non-migas.
  • Sebagian laba BUMN.
  • Bunga pendapatan kejaksaan dan peradilan.
  • Hasil tindak pidana korupsi, dan lain-lain.

Dasar Hukum Otorisasi dan Pengelolaan APBN

Seperti halnya berbagai hal dan aktivitas yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara lainnya, APBN memiliki dasar hukum yang mengatur mengenai otorisasi dan proses pengelolaannya. Dasar-dasar hukum tersebut tertuang dalam pasal-pasal perundang-undangan dan peraturan pemerintah sebagai berikut:

  • Bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV Pasal 23 ayat (1), (2), (3) mengenai Otorisasi Anggaran Belanja Pendapatan Negara serta Prosedur Pengajuan dan Persetujuannya.
  • Undang-Undang no. 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara.
  • Undang-Undang no.1 Tahun 2004 mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  • Peraturan Presiden no. 40 Tahun 2006 mengenai Perbendaharaan Negara.
  • Peraturan Pemerintah no. 90 Tahun 2010 mengenai Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
  • Peraturan Menteri Keuangan no. 163/PMK.02/2016 mengenai Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pengesahan Anggaran.
  • Peraturan Menteri Keuangan no. 62/PMK.02/2016 mengenai Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2016.

Mekanisme Penyusunan dan Penggunaan APBN

Untuk mencapai proses penggunaan anggaran negara yang mampu memenuhi kebutuhan program kerja nasional selama setahun, maka terdapat sebuah mekanisme panjang yang bermula dari tahap perencanaan hingga tahap pelaksanaan, seperti berikut:

1. Pendahuluan

  • Persiapan perancangan anggaran negara oleh pemerintah yang meliputi proses penentuan asumsi dasar anggaran negara, perkiraan penerimaan dan pengeluaran untuk program kerja, skala prioritas, serta budget exercise.
  • Rapat komisi antara tiap komisi DPR dengan mitra kerjanya (Kementerian/Lembaga Negara Terkait Lainnya).
  • Finalisasi penyusunan rancangan anggaran negara oleh pemerintah.

2. Pengajuan, Pembahasan, dan Pelaksanaan Anggaran Negara

  • Presiden akan mengajukan rancangan anggaran negara yang sudah final kepada DPR-RI.
  • Kemudian, panitia anggaran DPR-RI beserta kementrian keuangan akan membahas apakah rancangan tersebut diterima atau ditolak.
  • Apabila diterima, maka pembahasan ini akan menghasilkan anggaran negara yang memuat satuan anggaran. Namun, apabila ditolak, pemerintah akan menggunakan besaran anggaran negara tahun lalu.
  • Pelaksanaan anggaran negara dilakukan sesuai dengan pedoman yang termuat dalam Keputusan Presiden.

3. Pengawasan Anggaran Negara

  • Pengawas eksternal, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengawasi pelaksanaan anggaran negara dan akan menyerahkan hasil pemeriksaannya ke DPR dan DPD.
  • Selain pengawas eksternal, pengawas internal yang terdiri dari aparatur pemerintah juga turut mengawasi pelaksanaan anggaran negara.

4. Pertanggungjawaban Anggaran Negara

  • Setelah lembaga pengawas internal dan eksternal melakukan pengawasan dan pelaporan, maka Menteri Keuangan akan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran negara.
  • Menteri Keuangan menyampaikan laporan berupa Rancangan Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara (RUU-PAN), dengan tenggat paling lambat 15 bulan setelah tanggal terakhir berakhirnya pelaksanaan anggaran negara tahun itu.
  • BPK harus sudah mengaudit dan menyetujui laporan tersebut sebelum Menteri Keuangan mengajukannya ke DPR-RI. Selanjutnya, DPR akan meneliti laporan tersebut.
  • Kemudian, apabila DPR telah menyetujui laporan tersebut, maka DPR akan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU Pertanggungjawaban Anggaran Negara untuk tahun itu.

Mari Awasi Penggunaan APBN Demi Kemajuan Negara!

APBN merupakan patokan pengelolaan keuangan negara dengan tujuan untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi rakyat Indonesia serta menjadikan Indonesia lebih maju. Anggaran negara ini memiliki kedudukan hukum yang kuat serta proses dan tahapan yang kompleks dan memakan waktu lama.

Besarnya pertanggungjawaban anggaran terhadap kehidupan rakyat secara menyeluruh, maka rakyat harus turut serta untuk memantau pelaksanaan anggaran negara, karena penerima manfaat dari anggaran negara adalah rakyat sendiri. Mari awasi penggunaan anggaran negara demi terwujudnya pemerataan di Indonesia!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page