Pengertian Leasing: Jenis, Manfaat, Cara Kerja, dan Contohnya

Anda mungkin sudah sering mendengar istilah leasing. Ini merupakan salah satu bentuk pembiayaan barang ataupun modal yang banyak menjadi pilihan bagi masyarakat saat ini. Namun, apabila Anda justru belum familiar dengan istilah ini, silakan penjelasan artikel berikut ini.

Apa Itu Leasing?

Secara umum, leasing yang dalam bahasa Indonesia adalah “menyewakan” merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang berkaitan dengan penyediaan barang atau modal untuk digunakan oleh siapa pun, baik perorangan maupun perusahaan. 

Menurut sebagian ahli, leasing merupakan bentuk perjanjian yang pemilik aktiva atau barang lakukan dengan nasabah, di mana pemilik aktiva disebut lessor, sementara nasabah disebut dengan lessee.

Pihak yang membutuhkan akan membayar secara mencicil biaya pengadaan barang atau modal tersebut. Proses pembayaran sendiri diatur berdasarkan kesepakatan bersama.

Pengertian lain dari bentuk pembiayaan ini adalah sebuah perjanjian yang pemilik modal dan nasabah sudah sepakati sebelumnya. Setelah perjanjian tersebut, pihak nasabah akan menerima modal atau barang dan mulai melakukan pembayaran dengan cara mencicil sampai batas waktu yang telah disepakati.

Penjelasan lainnya dari leasing juga bisa Anda lihat berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 1169/KM.01/1991. Leasing atau sewa guna usaha adalah istilah lain untuk menggambarkan aktivitas di mana barang atau modal disediakan untuk disewakan kepada pihak lain dalam bentuk pembayaran.

Dalam prosesnya juga akan terdapat hak opsi atau tanpa hak opsi yang nantinya akan nasabah manfaatkan dalam kurun waktu tertentu untuk melakukan pembayaran dengan cara dicicil. Jika berdasarkan aturan tersebut, maka bentuk sewa guna usaha ini mempunyai delapan elemen utama, yaitu:

  • Pembiayaan perusahaan.
  • Penyediaan barang atau modal.
  • Pembayaran dalam jangka waktu tertentu.
  • Nilai sisa sesuai kesepakatan.
  • Memiliki hak pilih atau hak opsi.
  • Proses pembayaran secara angsuran.
  • Adanya pihak lessor atau pihak yang memilih aktiva.
  • Adanya pihak lessee atau nasabah.

Jenis-Jenis Leasing

Pada prosesnya, ada beberapa jenis bentuk sewa guna usaha yang akan dibedakan berdasarkan proses dan juga penerapannya. Berikut ini penjelasannya:

1. Capital Lease

Capital lease merupakan jenis yang berasal dari lembaga keuangan. Pada jenis ini, nasabah memiliki kebebasan untuk menentukan barang atau modal yang mereka butuhkan, di mana nantinya pihak lessor akan berupaya untuk memenuhi permintaan tersebut.

Cara kerja dari capital lease adalah pihak lessor akan memberikan sejumlah uang untuk membayar barang yang dibutuhkan. Nantinya, barang tersebut akan diserahkan ke pihak lessee.

Selanjutnya, pihak lessor akan mendapatkan imbalan berupa pembayaran dari nasabah atau pihak lessee yang akan mencicil dalam kurun waktu tertentu.

2. Operating Lease

Jenis lainnya adalah operating lease. Dalam hal ini, pihak lessor akan membeli suatu barang yang nasabah butuhkan. Selanjutnya, barang tersebut akan disewakan ke nasabah dalam kurun waktu yang telah disepakati.

Kemudian, nasabah hanya perlu membayar biaya sewa, sementara harga dan biaya lain di luar sewa akan ditanggung oleh pihak lessor. Setelah kurun waktu yang disepakati selesai, maka barang tersebut akan dikembalikan ke pihak lessor sebagai pemilik barang.

3. Sales Type Lease

Jenis selanjutnya dari leasing adalah sales type lease. Konsepnya mirip dengan capital lease, hanya saja dalam hal ini pihak lessor juga merupakan perusahaan yang membuat alat tersebut.

Jenis ini sendiri biasanya dilakukan oleh perusahaan industri. Nantinya, perusahaan pembuat yang juga berperan sebagai lessor, akan menjual produk buatannya ke nasabah. Nasabah yang membutuhkan bisa membeli produk tersebut dengan cara mencicil.

Perusahaan akan mendapatkan dua sumber pendapatan. Pertama, pendapatan yang berasal dari nilai jual produk tersebut. Kedua, pendapatan yang berasal dari bunga pembayaran yang dilakukan nasabah.

4. Leverage Lease

Leverage lease merupakan jenis sewa guna usaha lainnya yang banyak digunakan saat ini. Dalam jenis ini, perusahaan tidak membayar objek sewa guna sebesar 100 persen.

Artinya, dalam proses ini akan melibatkan pihak lain atau pihak ketiga. Nantinya, lessor akan berbagi kewajiban dengan pihak ketiga untuk menyediakan barang atau modal yang dibutuhkan nasabah.

5. Cross Border Lease

Sesuai namanya, cross border lease merupakan jenis perusahaan sewa guna usaha yang akan melibatkan dua negara atau lebih. Dalam jenis ini, pihak lessor dan juga lessee tidak berada di negara yang sama.

Cross border lease biasanya akan melibatkan suatu barang ataupun nominal yang sangat besar. Jenis ini biasanya digunakan oleh proses produksi skala besar yang tidak mungkin dilakukan hanya satu negara, misalnya produksi pesawat terbang.

Manfaat Leasing

Penggunaan leasing memang menjadi pilihan untuk beberapa orang. Selain bisa memudahkan pengadaan barang atau modal, bentuk pembiayaan ini masih memiliki beberapa manfaat lainnya, seperti:

1. Fleksibel

Salah satu keunggulannya adalah fleksibilitas dalam hal pembayaran. Hal ini akan memudahkan nasabah yang membutuhkan barang atau modal mendesak, namun belum memiliki kemampuan untuk menyediakannya.

Berkat bentuk pembiayaan ini, proses pengadaan barang atau aktiva bisa lebih cepat. Sementara itu, nasabah juga bisa menyesuaikan proses pembayaran sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki.

2. Tidak Membutuhkan Jaminan

Dalam prosesnya sendiri, salah satu keunggulan dari menggunakan sewa guna usaha adalah tidak membutuhkan jaminan. Metode ini menjadi salah satu kemudahan lainnya yang akan nasabah dapatkan.

Meski demikian, nasabah sendiri bukan berarti bisa bebas untuk tidak membayar. Selama proses pembayaran belum selesai, maka pihak lessor masih memiliki hak kepemilikan yang sah atas aktiva tersebut.

Itu artinya, hak kepemilikan yang sah atas aktiva dan juga pembayaran lease yang sesuai dengan aktiva merupakan objek yang berguna sebagai jaminan untuk lease tersebut.

3. Capital Saving

Keuntungan lainnya dari penggunaan leasing berkaitan dengan kebutuhan modal dari pihak nasabah. Dalam hal ini, lembaga sewa guna usaha akan memberikan anggaran yang nasabah butuhkan.

Nasabah bisa menggunakan anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan yang mereka perlukan. Anggaran ini sendiri bisa berupa modal ataupun pengadaan barang.

4. Proses yang Relatif Cepat

Hal lainnya yang juga menjadi keunggulan dari penggunaan bentuk pembiayaan ini adalah prosesnya yang relatif cepat. Mulai dari pengajuan sampai dengan realisasi, selama semua persyaratan bisa nasabah penuhi, maka prosesnya akan cukup cepat.

Hal ini akan berkaitan dengan efisiensi perusahaan untuk melakukan kegiatan operasionalnya. Singkatnya, semakin cepat mereka mendapatkan apa yang mereka butuhkan, maka semakin lancar juga kegiatan operasional yang bisa mereka lakukan.

5. Terhindar dari Inflasi

Alasan lainnya mengapa banyak orang yang menggunakan sewa guna usaha ini adalah karena proses pembayaran yang bisa terhindar dari inflasi. Seandainya terjadi inflasi, maka kewajiban nasabah tidak ikut naik, namun tetap sama sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.

6. Perlindungan Hukum

Baik pihak lessor maupun pihak lessee, keduanya sama-sama mendapat perlindungan hukum. Perjanjian hukum ini akan mengikat kedua belah pihak dan juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. 

Termasuk jika terjadi masalah, maka aturan ini juga mengatur tentang proses penyelesaiannya.

7. Cara Cepat Mendapatkan Aktiva

Dalam kasus perusahaan membutuhkan modal besar atau membutuhkan barang dengan harga cukup tinggi, namun belum memiliki kemampuan untuk memenuhinya, maka leasing bisa menjadi salah satu jalan keluar.

Bentuk pembiayaan ini bisa membantu perusahaan untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut dalam waktu yang cukup cepat. Sementara, perusahaan yang akan bertindak sebagai nasabah bisa mendapatkan barang yang mereka butuhkan dan membayarnya sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan bersama.

Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia

Saat ini, ada banyak perusahaan yang menyediakan bentuk pembiayaan ini di Indonesia. Masing-masing perusahaan tersebut memiliki layanan yang berbeda. 

Sebut saja PT BCA Finance, PT Adira Dinamika Multi Finance, PT Federal Internasional Finance, PT Wahana Ottomitra Multiartha, dan PT Summit Oto Finance.

Apakah Leasing sama dengan Kredit?

Meskipun sama-sama menawarkan pembayaran dengan skema cicilan, namun leasing dan kredit adalah dua hal yang berbeda. Salah satu faktor yang membedakan adalah status kepemilikan barang.

Dalam leasing, jika nasabah mengalami gagal bayar, maka pihak lessor berhak menarik kembali barang tersebut. Hal tersebut karena sampai proses pembayaran selesai, maka lessor masih memiliki hak kepemilikan atas barang tersebut

Sementara pada kasus kredit, jika nasabah gagal bayar, maka mereka akan dikenakan denda atau sanksi yang berlaku untuk pembayaran selanjutnya. Dalam beberapa kasus, kredit juga biasanya membutuhkan jaminan.

Apakah Leasing Merupakan Jawaban untuk Semua Kebutuhan?

Meskipun menawarkan banyak kemudahan, namun mengandalkan leasing untuk semua kebutuhan bukanlah hal yang kami sarankan. Pastikan Anda memiliki rencana keuangan yang matang sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa leasing.

Hal ini berkaitan dengan kemampuan membayar Anda nantinya. Jangan sampai Anda mengalami gagal bayar karena angsuran yang ternyata memberatkan pos keuangan Anda.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page