Koperasi merupakan organisasi yang berbasis ekonomi. Organisasi ini dimiliki dan dijalankan oleh sekelompok orang untuk kepentingan bersama. Tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
Daftar ISI
Apa Itu Koperasi?
Koperasi merupakan bentuk kerja sama manusia dalam mendirikan badan usaha bersama. Tujuannya adalah untuk memenuhi kegiatan ekonomi masyarakat. Umumnya, anggota koperasi adalah orang yang perekonomiannya lemah. Jadi, orang-orang tersebut akan bergabung secara sukarela tanpa adanya paksaan.
Agar dapat bergabung menjadi anggota koperasi tidaklah sulit. Sebab, ada persamaan hak dan kewajiban yang menjadi prinsip dasar paling utama dalam koperasi. Kebutuhan para anggotanya pun akan terpenuhi dengan adanya peran koperasi ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi. Hal tersebut dilakukan dengan cara memisahkan kekayaan para anggotanya sebagai modal.
Tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan bersama di beberapa bidang. Mulai dari ekonomi, sosial, maupun budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi Indonesia merupakan badan usaha yang anggotanya adalah perseorangan atau badan hukum koperasi. Di mana koperasi ini berjalan dengan berlandaskan prinsip koperasi.
Selain itu, koperasi juga merupakan gerakan ekonomi masyarakat yang berjalan berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi yang bentuknya adalah Badan Hukum menurut UU Nomor 12 Tahun 1967 merupakan organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial.
Tujuan Dibentuknya Koperasi
Ada beberapa tujuan dari terbentuknya koperasi, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Untuk membantu pemerintah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
- Meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat. Khususnya untuk anggota koperasi sendiri.
- Bagi para pelaku UKM, koperasi menjadi tempat untuk mendapatkan modal. Selain itu, koperasi juga bisa digunakan untuk mengadakan usaha secara bersama-sama.
- Berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
- Koperasi bisa menjadi wadah untuk masyarakat menawarkan barang. Hal ini berlaku untuk seorang produsen. Bahkan, masyarakat bisa menawarkannya dengan harga yang relatif lebih murah.
Peran Koperasi
Koperasi memiliki beberapa peran, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Mengurangi Tingkat Pengangguran
Hadirnya koperasi diharapkan bisa menolong masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Sebab, adanya koperasi ini tentu membutuhkan banyak pekerja untuk mengelola usaha tersebut.
2. Mengembangkan Kegiatan Usaha Masyarakat
Contoh peran ini terlihat pada koperasi yang bergerak di bidang usaha dan menyediakan alat-alat pertanian. Tentu saja, hal ini dibutuhkan oleh para petani.
Jadi, tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk membuat petani bisa membeli alat pertanian dengan harga yang lebih murah. Dengan begitu, petani bisa meningkatkan kegiatan usaha pertaniannya menjadi lebih baik lagi.
3. Meningkatkan Pendidikan Rakyat
Peranan koperasi ternyata juga bisa meningkatkan pendidikan rakyat. Terutama untuk pendidikan perkoperasian dan dunia usaha.
4. Sebagai Alat Perjuangan Ekonomi
Sesuai dengan prinsipnya, koperasi harus memiliki kemandirian. Dengan begitu, koperasi akan memiliki kemampuan untuk bersaing dengan badan usaha lainnya. Jadi, majunya koperasi ini diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup para anggotanya dan masyarakat umum.
5. Berperan Menciptakan Demokrasi Ekonomi
Peran dan tujuan dibentuknya koperasi selanjutnya adalah untuk menciptakan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi ini lebih menekankan peran aktif dari masyarakat dalam hal pembangunan. Sementara pemerintah wajib memberikan arahan dan bimbingan.
6. Berperan dalam Pemberdayaan Ekonomi Nasional
Koperasi merupakan salah satu inti dari perekonomian bangsa. Oleh karena itu, koperasi perlu dikembangan bersamaan dengan usaha lainnya. Lewat mengembangkan koperasi, maka masyarakatnya pun akan diberdayakan. Sehingga perekonomian nasional pun juga akan diberdayakan dengan baik.
Pendirian Koperasi
Pendirian koperasi diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi. Jadi, dalam mendirikan koperasi harus melalui beberapa tahapan.
Mulai dari bagaimana cara mengadakan rapat pendirian koperasi yang harus dihadiri oleh pendiri dan pejabat koperasi. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan penyuluhan mengenai tujuan dibentuknya koperasi.
Jumlah dari orang yang harus hadir dalam pendirian koperasi ini jelas berbeda-beda. Hal tersebut akan tergantung pada jenis koperasi yang akan didirikan. Perlu Anda ketahui, bahwa pendirian koperasi sekunder memerlukan lebih sedikit anggota daripada koperasi primer.
Syarat Pendirian Koperasi
Setelah mengetahui peran dan tujuan dibentuknya koperasi, sekarang saatnya Anda mengetahui syarat pendiriannya. Berikut ini beberapa syarat pendirian koperasi sesuai dengan jenis-jenis koperasi yang akan didirikan:
1. Syarat Koperasi Simpan Pinjam
Ada syarat khusus untuk mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang perlu Anda ketahui. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 10 Ayat 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018. Berikut beberapa dokumennya:
- Rencana kerja selama tiga tahun ke depan.
- Struktur organisasi
- Kelengkapan administrasi.
2. Syarat Koperasi Primer
Pendirian koperasi primer dilakukan dengan cara mengajukan akta pendirian koperasi. Baik secara tertulis maupun secara elektronik. Syarat ini akan diserahkan kepada Menteri Koperasi dan UKM. Berikut dokumen-dokumen yang harus dilampirkan:
- 2 rangkap akta pendirian koperasi menggunakan materai.
- Surat bukti penyetoran sebagai modal awal.
- Berita acara yang digunakan dalam rapat pendirian koperasi.
- Rencana awal pendirian koperasi.
3. Syarat Koperasi Sekunder
Syarat koperasi sekunder sebenarnya sama dengan koperasi primer. Namun, yang membedakannya adalah adanya beberapa tambahan dokumen. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Hasil dari berita acara rapat yang membahas tentang didirikannya koperasi.
- Keputusan mengenai pengesahan badan hukum koperasi sekunder maupun primer.
- NPWP harus aktif. Hal tersebut berlaku untuk semua calon anggota koperasi sekunder maupun primer.
Setelah akta diajukan dan mendapatkan nilai mengenai anggaran dasar serta syarat administrasinya. Maka, Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan beberapa opsi surat. Berupa Surat Keputusan, baik untuk penerimaan maupun penolakan.
Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia
Tujuan dibentuknya koperasi dan kebutuhannya umumnya akan berbeda-beda. Hal tersebut terlihat jelas dari beberapa jenis koperasi yang dibedakan berdasarkan kepentingan anggotanya seperti berikut ini:
1. Berdasarkan Keanggotaannya
Jika dilihat dari sisi anggotanya, ada dua jenis koperasi, yakni koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer merupakan koperasi perseorangan dengan minimal 20 anggota. Sementara koperasi sekunder anggotanya terdiri dari gabungan organisasi dengan cakupan daerah kerja yang lebih luas daripada koperasi primer.
2. Berdasarkan Bidang Usahanya
Jenis koperasi berdasarkan bidang usahanya ini mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 1959. Di mana jenis koperasi ini bisa dibedakan berdasarkan lapangan usaha atau tempat tinggal anggotanya. Berikut ini ada beberapa jenis koperasi menurut PP Nomor 60 Tahun 1959:
1. Koperasi Konsumsi
Tujuan dibentuknya koperasi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar dari anggotanya. Kebutuhan sehari-hari ini bisa anggota dapatkan dengan harga yang terjangkau.
Barang yang dijual di koperasi konsumsi ini biasanya lebih murah dari toko pada umumnya. Tentu ini sejalan dengan tujuan dari koperasi, yaitu untuk mensejahterakan dan memenuhi kebutuhan anggotanya.
2. Koperasi Desa
Koperasi serba usaha ini berada di wilayah pedesaan. Anggota dari jenis koperasi ini adalah penduduk desa yang memiliki kepentingan sama. Tujuan pembentukan koperasi ini adalah untuk membantu kegiatan usaha masyarakat dalam sektor ekonomi. Terutama yang berkaitan dengan pertanian maupun perikanan.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Jenis koperasi ini merupakan koperasi yang memiliki usaha tunggal. Usahanya ini merupakan upaya untuk menampung dan melayani pinjaman dari para anggotanya.
Jadi, anggota yang menabung di koperasi simpan pinjam ini akan mendapatkan imbalan berupa jasa. Sementara untuk peminjamnya akan dikenakan jasa dengan bunga serendah mungkin.
Sudah Tahu Apa Saja Tujuan Dibentuknya Koperasi?
Itulah penjelasan mengenai pengertian, tujuan dibentuknya koperasi, peran, syarat pendirian, hingga jenis-jenisnya yang ada di Indonesia. Jika tertarik untuk menjadi anggota badan usaha ini, Anda bisa menyiapkan syarat umum seperti formulir dan biaya pendaftaran.
Namun, sebelum memutuskan bergabung, cari tahu badan usaha mana yang cocok untuk Anda lebih dulu. Apalagi setiap koperasi umumnya memiliki beberapa persyaratan khusus. Semoga bermanfaat!