OJK: Pengertian, Tujuan, Tugas, Wewenang dan Fungsi

Seiring dengan berkembangnya perekonomian, jasa penyedia layanan keuangan di Indonesia juga ikut berkembang pesat. Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jasa keuangan, OJK bertugas meregulasi segala aktivitas yang berlangsung. Ketahui lebih banyak mengenai Otoritas Jasa Keuangan lewat artikel ini!

Mengenal OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga negara yang berdiri sejak 16 Juli 2012. Pembentukan lembaga ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menghadirkan suatu sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan lembaga penyedia jasa keuangan di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan menjunjung nilai-nilai dasar dalam menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya, yaitu Integritas (objektif, jujur, komitmen, konsisten, adil); Profesional (tanggungjawab, kompeten); Sinergi (kolaborasi); Inklusif (keterbukaan, keberagaman); dan Visioner (kreatif, melihat ke depan, berwawasan luas).

Visi Misi 

Otoritas Jasa Keuangan memiliki visi dan misi sebagai dasar dalam menjalankan tugas dan tujuannya dalam melakukan pengawasan dan pengaturan di sektor jasa keuangan dalam negeri, seperti berikut:

1. Visi

OJK ingin mewujudkan visi menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi amanat kepentingan konsumen dan masyarakat, serta menjadikan industri jasa keuangan sebagai pilar ekonomi nasional berdaya saing global juga dapat memajukan kesejahteraan umum.

2. Misi

Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, Otoritas Jasa Keuangan memiliki misi sebagai berikut:

  • Mewujudkan terlaksananya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  • Mewujudkan sistem pengelolaan keuangan berkelanjutan dan stabil.
  • Melindungi kebutuhan konsumen industri jasa keuangan dan masyarakat.

Asas-Asas OJK

Sebagai sebuah lembaga negara, Otoritas Jasa Keuangan menjunjung sejumlah asas sebagai prinsip dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Asas-asas tersebut adalah:

1. Asas Independensi

Dalam mengambil keputusan dan saat menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang, lembaga ini harus menjaga independensi dan tetap taat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Asas Kepastian Hukum

Asas ini menjamin bahwa lembaga ini akan mengutamakan landasan perundang-undangan dan keadilan dalam tiap penyelenggaraan kebijakannya.

3. Asas Kepentingan Umum

Membela dan melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu prioritas dari lembaga ini.

4. Asas Keterbukaan

Asas ini menjamin lembaga pengawas ini akan selalu memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif pada masyarakat umum. Dengan tetap memperhatikan perlindungan hak pribadi dan golongan serta rahasia negara.

5. Asas Profesionalitas

Keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang berdasar kode etik dan peraturan perundang-undangan merupakan hal utama dalam pelaksanaan tugas lembaga ini.

6. Asas Integritas

Dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga ini berpegang teguh pada nilai-nilai moral serta menjunjung nilai integritas yang tinggi.

7. Asas Akuntabilitas

Asas ini menjamin bahwa lembaga ini akan mengutamakan transparansi kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban dari setiap kegiatannya.

Tujuan OJK

Pembentukkan OJK merujuk kepada Undang-undang no 21 Tahun 2011. Dengan fungsi untuk melaksanakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan secara independen dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Pembentukkan lembaga ini tidak serta merta hanya untuk melaksanakan tugas-tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Namun, lembaga ini diharapkan juga mampu menjalankan tugas dengan tujuan sebagai berikut:

  • Mendukung kebutuhan sektor jasa keuangan secara menyeluruh hingga dapat meningkatkan daya saing ekonomi.
  • Menjaga kepentingan nasional dalam hal sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan dalam sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan sisi positif globalisasi.

Tugas dan Fungsi OJK

Tugas utama lembaga ini adalah melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan. Sementara itu, otoritas ini berfungsi menciptakan dan menjalankan sistem pengawasan dan pengaturan khusus pada seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

Cakupan pengawasan dan pengaturan Otoritas Jasa Keuangan meliputi sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-perbankan. Seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga penyedia jasa keuangan lainnya, termasuk dengan lembaga penyedia jasa keuangan daring atau fintech.

Sejak dibentuknya lembaga pengawas ini, lembaga-lembaga negara yang sebelumnya memegang tugas pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan telah melimpahkan tugas dan wewenangnya secara resmi, seperti:

  • Pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal dari Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada tanggal 31 Desember 2012.
  • Kewenangan mengawasi sektor perbankan pada tanggal 31 Desember 2013.
  • Tugas pengawasan lembaga usaha mikro pada tahun 2015.

Lebih lanjut lagi, tugas-tugas OJK dijabarkan menurut jenis industri secara rinci sebagai berikut:

1. Perbankan

  • Melakukan penyusunan terkait dengan ketentuan dan sistem pengawasan bank.
  • Menegakkan hukum melalui peraturan yang ada dalam bidang perbankan.
  • Membina, memeriksa, dan mengawasi aktivitas bank terkait penyediaan jasa keuangan.
  • Mengatur industri perbankan ataupun bank itu sendiri.
  • Mengembangkan sistem pengawasan pada bank.

2. Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)

  • Melaksanakan kebijakan IKNB sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengevaluasi pada bidang teknis IKNB.
  • Merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria jasa keuangan di sektor IKNB.
  • Menyusun peraturan terkait aktivitas penyediaan jasa keuangan di sektor IKNB.
  • Menjalankan protokol manajemen saat terjadi krisis di sektor IKNB.

3. Pasar Modal

  • Melaksanakan protokol manajemen saat terjadi krisis di bidang pasar modal.
  • Menetapkan prinsip-prinsip dalam pengelolaan investasi, bursa efek, transaksi, dan tata kelola emiten maupun perusahaan publik.
  • Melakukan analisa pengawasan dan pengembangan pasar modal.
  • Mengawasi atau membina pihak-pihak yang telah memperoleh persetujuan, izin usaha, dan pendaftaran Otoritas Jasa Keuangan.

Wewenang OJK

Sebagai lanjutan dari tugas dan fungsi kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang dalam menjalankan fungsinya dalam koridor-koridor tugas sebagai berikut:

1.  Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank

  • Berhubungan dengan izin mendirikan dan membuka kantor bank serta urusan personalia dana managerial bank (anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan, sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank).
  • Terkait kegiatan usaha bank, seperti sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
  • Pengaturan dan pengawasan kondisi keuangan bank yang meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank, laporan keuangan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, dsb.
  • Pengawasan dan pengaturan aspek kehati-hatian bank yang mencakup manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, serta pencegahan pembiayaan teroris dan kejahatan perbankan, dan pemeriksaan bank secara menyeluruh.

2. Berkaitan dengan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)

  • Melakukan penetapan terkait peraturan dan keputusan lembaga pengawas.
  • Menetapkan peraturan pengawasan di sektor jasa keuangan.
  • Menentukan kebijakan pelaksanaan tugas lembaga pengawas.
  • Menetapkan peraturan tata cara penetapan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dari pihak tertentu.
  • Melakukan penetapan peraturan tata cara penetapan pengelola statuter lembaga jasa keuangan.
  • Menentukan struktur dan infrastruktur organisasi, mengelola, memelihara, dan mengatur administrasi kekayaan dan kewajiban.
  • Mengatur peraturan tata cara penjatuhan sanksi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

3. Terkait dengan Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)

  • Mengatur kebijakan operasional terkait pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  • Melakukan pengawasan jalannya tugas yang dijalankan oleh kepala eksekutif.
  • Menetapkan perintah tertulis yang ditujukan kepada lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu lainnya.
  • Menunjuk pengelola statuter beserta memutuskan penggunaan pengelola statuter.
  • Mengesahkan sanksi administratif kepada para pelanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan sekaligus mencabut izin usaha suatu lembaga penyedia jasa keuangan.

4. Urusan Perlindungan dan Edukasi Konsumen

  • Memberikan edukasi pada masyarakat untuk mencegah kerugian konsumen dan masyarakat dalam menggunakan layanan industri jasa keuangan.
  • Menyediakan layanan pengaduan konsumen.
  • Memberikan bantuan hukum demi kepentingan perlindungan kepada konsumen dan pelanggan.

OJK Lembaga Independen Pengawas Keamanan Aktivitas Keuangan Anda

OJK merupakan lembaga negara independen yang bertugas memberikan pengawasan dan regulasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Lembaga ini menerima mandat langsung dari Kementerian Keuangan dan tiap kebijakan ataupun putusan lembaga ini harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pelaku industri keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan bekerja demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam pemanfaatan layanan jasa keuangan berbasis daring maupun luring (konvensional). 

Dengan segala kewenangan, tugas dan fungsi yang dimilikinya, lembaga ini menjamin kredibilitas kepatuhan penyedia jasa keuangan menurut peraturan yang berlaku.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page