Pengertian BI Checking Beserta Fungsi, Jenis dan Cara Ceknya

BI Checking merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pengajuan pinjaman calon debitur. Dari sana, bank maupun lembaga keuangan non-bank akan tahu apakah pengajuan pinjaman seseorang bisa diterima atau bahkan ditolak. 

Karena Bank Indonesia menyimpan data riwayat pinjaman nasabah, mulai dari nasabah yang sering macet dalam pembayaran hingga yang paling lancar. Oleh sebab itu, laporan ini sangat penting bagi lembaga keuangan maupun calon debitur. 

Namun, seperti cara mengeceknya? Untuk mengetahui lebih jelasnya, bisa disimak lewat artikel di bawah ini!

Pengertian BI Checking

BI Checking merupakan laporan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Isi dari laporan tersebut adalah riwayat kredit atau pinjaman nasabah kepada lembaga keuangan, baik bank maupun non bank. Riwayat kredit dari seorang nasabah akan dilihat baik atau buruknya lewat data yang ada dalam data pada Sistem Informasi Debitur (SID).

Sistem Informasi Debitur (SID) sendiri adalah sistem yang menyediakan informasi terkait Debitur atau penerima kredit kepada kreditur atau pemberi kredit. Pada sistem ini, bank dan lembaga keuangan akan saling berbagi informasi terkait kredit nasabah, yang meliputi identitas debitur, agunan, sampai riwayat pembayaran cicilan kredit.

Lebih lanjut, laporan Bank Indonesia bisa diakses oleh seluruh Bank yang menjadi anggota SID di seluruh Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia Checking juga menyangkut masalah kelancaran pembayaran pinjaman (kolektibilitas).

Kolektibilitas merupakan gambaran dari situasi pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali pinjaman yang telah diberikan. Kolektibilitas kredit berarti menggolongkan kredit yang didasarkan dari lancar atau tidaknya pengembalian kredit, baik pokok maupun pinjaman.

Fungsi BI Checking

Adapun fungsinya, yakni sebagai berikut:

1. Mengumpulkan Data Debitur

Fungsi yang pertama adalah untuk mengumpulkan data-data dari debitur yang pernah mengajukan kredit ke tiap lembaga keuangan. Meski begitu, data ini tidak diambil secara menyeluruh. Sebab, Bank Indonesia Checking digunakan untuk mendapat informasi yang berkaitan dengan kualitas kredit, riwayat, dan kinerja keuangan debitur.

Hal ini bertujuan untuk membantu bank atau lembaga keuangan non-bank dalam menganalisis risiko kredit, sebelum menyetujui pengajuan pinjaman dari seorang debitur.

Dalam prosesnya, lembaga keuangan akan melaporkan informasi debitur secara berkala ke Bank Indonesia. Informasi yang dilaporkan, antara lain data kredit, histori pembayaran, dan informasi pendukung sejenisnya. 

Nantinya, data tersebut dikumpulkan dan dianalisis agar bisa mendapatkan informasi tentang kelayakan kredit calon debitur.

2.  Acuan Penilaian

Fungsi berikutnya dari BI Checking yakni digunakan untuk acuan penilaian lembaga keuangan saat menyikapi pengajuan kredit. Pasalnya, riwayat debitur bisa dilihat dengan sangat transparan, sehingga lembaga keuangan bisa menilai apakah calon-calonnya punya kredibilitas yang dibutuhkan ketika mendapatkan pinjaman atau tidak.

Bisa dibilang, dengan menggunakan Bank Indonesia Checking, bank maupun lembaga keuangan lainnya bisa melakukan evaluasi risiko kredit terkait dengan calon debitur. Selain itu, informasi di dalamnya akan membantu lembaga keuangan dalam membuat keputusan yang lebih baik berdasarkan analisis yang komprehensif.

3. Dasar Analisis Kemampuan Debitur

Fungsi terakhir adalah sebagai dasar analisa kemampuan calon debitur terkait pengembalian utang yang nantinya dimiliki. Lewat BI Checking, lembaga keuangan bisa melihat riwayat pembayaran debitur, yang mencakup apakah pembayaran dilakukan tepat waktu atau justru terlambat.

Selain itu, histori tersebut bisa dianalisa, apakah ada tunggakan pembayaran atau bahkan debitur pernah mengalami gagal bayar. Informasi-informasi ini akan memberikan gambaran tentang kondisi keuangan debitur dan mempengaruhi lembaga keuangan dalam menilai risiko kredit dari debitur tersebut.

Sehingga, ketika calon debitur memiliki catatan pembayaran yang konsisten, maka bisa jadi bank atau lembaga keuangan akan memberi persetujuan untuk pengajuan pinjamannya. Sebaliknya, jika debitur memiliki catatan yang buruk atau memiliki tunggakan, maka bank akan mempertimbangkan untuk memberi persetujuan.

Jenis Skor BI Checking

Berdasarkan beberapa informasi yang diantaranya telah disebutkan di atas, SID akan memberikan skor untuk debitur yang punya catatan kredit yang baik ataupun tidak. Jenis skor tersebut, antara lain:

1. Skor 1 (Kredit Lancar)

Kredit yang perjalanannya lancar atau memuaskan. Artinya, segala kewajiban, mulai dari bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan dengan baik oleh nasabah. Sederhananya, debitur selalu memenuhi kewajiban dalam membayar cicilan.

2. Skor 2 (Kredit Dalam Perhatian Khusus)

Kredit DPK adalah kredit yang mutasinya mulai tidak lancar, lalu debitur mulai menunggak setidaknya selama 1-2 bulan.

3. Skor 3 (Kredit Tidak Lancar)

Kredit yang selama 3-6 bulan mutasinya tidak lancar, pembayaran bunga atau utang pokoknya tidak begitu baik. Upaya pendekatan telah dilakukan, tetapi hasilnya tetap tidak bisa menjadi baik.

4. Skor 4 (Kredit Diragukan)

Kredit yang sudah tidak lancar. Selain itu, pada jatuh temponya belum juga diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan. Dalam skor ini, debitur telah menunggak kredit selama 121 sampai 180 hari.

5. Skor 5 (Kredit macet)

Lanjutan dari usaha penyelesaian atau pengaktifan kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil. Alhasil, kredit tersebut masuk dalam kategori kredit macet. Cicilan yang menunggak dalam skor ini sudah lewat lebih dari 180 hari.

Jenis penilaian di atas menjadi sebuah pedoman bagi pihak bank dalam menyetujui permohonan kredit yang diajukan calon debitur. Jika hasilnya ada di skor 1, maka permohonannya kemungkinan besar disetujui.

Umumnya, dari skor 1 sampai 5 di atas, pihak bank akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang mendapatkan skor 3, 4 dan 5. Mereka masuk ke dalam blacklist, karena bank tidak ingin mengambil risiko jika kedepannya kredit yang diberikan bermasalah atau disebut non-performing loan (NPL).

Non-performing loan (NPL) merupakan indikator yang berguna untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. NPL membuat modal bank jadi berkurang, sehingga berpengaruh pada pemberian kredit yang akan datang.

Cara Cek BI Checking Online

Sebelum mengeceknya, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan. Adapun dokumennya, antara lain:

  • KTP jika WNI atau paspor jika WNA (Debitur perorangan).
  • KTP jika WNI atau paspor jika WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir (Debitur badan usaha).
  • Alamat email.
  • Foto diri dan foto kartu identitas max 4MB.

Jika sudah disiapkan, maka kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengeceknya:

  • Kunjungi halaman https://idebku.ojk.go.id dengan peramban di laptop.
  • Pilih menu Pendaftaran yang ada di halaman utama.
  • Cek ketersediaan layanan dengan cara mengisi setiap kolom yang ada pada halaman pendaftaran.
  • Pilih Selanjutnya.
  • Masukan data registrasi dengan lengkap.
  • Isi proses BI Checking.
  • Upload dokumen seperti KTP (WNI) dan paspor (WNA).
  • Setelah itu, upload juga foto diri sesuai dengan instruksi yang tertera.
  • Jika sudah, tunggu email dari OJK yang berisikan informasi nomor pendaftaran.
  • Cek status permohonan lewat Status Layanan.
  • OJK akan memproses hasilnya paling lambat 1 hari kerja sesudah dilakukannya pendaftaran.

Sudah Tahu Apa Itu BI Checking?

Layanan ini merupakan indikator yang berguna bagi lembaga keuangan. Pasalnya, terdapat informasi riwayat kredit dalam sistem (SID), sehingga lembaga keuangan bisa mengukur kemampuan calon debitur hingga akhirnya diputuskan, apakah pengajuan mereka disetujui atau tidak. Sementara sebagai calon debitur, penting bagi kamu untuk selalu tepat waktu dalam pembayaran utang. Demi mempermudah pengajuan kredit di masa depan, karena skor Bank Indonesia Checking yang baik. Namun, bila kamu masih tetap dipersulit saat mengajukan pinjama

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page