Dalam kajian hukum, tentunya Anda sering mendengar bahwa fungsi hukum adalah untuk menciptakan keadilan. Hubungan hukum dengan keadilan memang sering berkaitan. Di mana keadilan merupakan nilai tertinggi dalam sebuah hukum. Mari simak beberapa teori keadilan menurut para ahli berikut ini agar lebih jelas!
Daftar ISI
Mengenal Teori Keadilan
Secara umum, keadilan merupakan sebuah kondisi yang benar secara moral, baik untuk benda maupun individu. Dengan kata lain, keadilan merupakan suatu hal yang berguna untuk menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya dan kondisi subjeknya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, keadilan merupakan suatu sifat yang berupa perbuatan, maupun perlakuan yang sifatnya adalah adil. Keadilan sendiri berasal dari kata adil yang berarti berpihak pada sesuatu yang benar dan tidak sewenangnya saja.
Menurut pandangan hukum, keadilan adalah jaminan negara untuk masyarakatnya agar bisa mendapatkan hak dan perlakuan yang sama di mata hukum. Hukum sendiri akan menjaga dan melindungi hak masyarakat, sehingga bisa menciptakan keadilan.
Teori Keadilan Menurut Ahli
Selain itu, teori keadilan juga dikemukakan oleh beberapa ahli. Mulai dari Aristoteles, Thomas Hobbes, hingga Plato. Berikut penjelasan lengkapnya dari masing-masing ahli untuk Anda.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, keadilan merupakan suatu tindakan yang bisa memberikan satu hal kepada seseorang. Ini merupakan hal yang berasal dari seorang individu tersebut.
Selain itu, Aristoteles juga berpendapat bahwa keadilan merupakan kelayakan atas perbuatan seorang manusia. Kelayakan ini berada pada titik tengah antara kedua ujung yang bernilai ekstrim. Alhasil, kelayakan ini pun tidak akan berat sebelah dan tidak akan memihak salah satu ujung saja.
Jadi, secara garis besarnya, Aristoteles menjelaskan bahwa ukuran keadilan merupakan kesamaan numerik dan proporsional. Berikut penjelasan dari kedua ukuran tersebut:
- Kesamaan numerik: Setiap manusia disamakan dalam satu unit. Salah satu contohnya adalah setiap manusia akan sama dihadapan hukum yang berlaku.
- Kesamaan proporsional: Setiap orang akan mendapatkan haknya sesuai kemampuannya.
Selain itu, teori keadilan dari Aristoteles ini juga terbagi menjadi empat, yakni keadilan distributif, keadilan korektif, keadilan natural, dan konvensional. Berikut penjelasan dari masing-masing poinnya:
1. Keadilan Distributif
Keadilan yang berlaku dalam hukum publik. Ini berfokus pada distribusi kekayaan dan barang lain yang masyarakat dapatkan. Contohnya adalah negara harus memberikan hak warga negaranya berupa perlindungan, fasilitas publik, rasa aman dan nyaman, dan masih banyak lagi lainnya.
2. Keadilan Korektif
Ini berhubungan dengan pembenaran suatu hal yang salah. Selain itu, teori keadilan ini juga akan memberikan kompensasi bagi pihak yang dirugikan maupun hukuman bagi pelaku kejahatan.
Contohnya adalah memperlakukan setiap orang secara adil. Jadi, seseorang tidak hanya akan mendapatkan haknya, melainkan juga menerima sanksi ketika melakukan kesalahan.
3. Keadilan Natural
Jenis keadilan ini bersifat tetap dan sesuai untuk semua kalangan masyarakat. Konsepnya sendiri bisa Anda sebut sebagai keadilan kodrat alam. Prinsip utama dari teori keadilan ini adalah orang yang diperlakukan sesuai dengan caranya memperlakukan orang lain.
4. Keadilan Konvensional
Jenis ini ditetapkan oleh sebuah organisasi tertentu. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dari organisasi tersebut.
Jenis keadilan ini pun bisa berubah, tergantung dari bentuk pemerintahan dari sebuah negara. Salah satu contohnya adalah di mana setiap warga negara wajib membayar biaya jalan tol untuk bisa sama-sama menggunakan fasilitas publik tersebut.
2. Plato
Menurut Plato, teori keadilan merupakan sikap patuh terhadap seluruh hukum dan perundangan yang berlaku. Selain itu, Plato juga mengungkapkan bahwa keadilan merupakan suatu hal yang berada di luar batas kemampuan manusia biasa.
Tentu saja, hal tersebut bersumber dari perubahan yang ada dalam lingkup masyarakat sendiri. Di mana hal inilah yang pada akhirnya akan membuat keadilan terwujud kembali pada struktur aslinya.
3. Derrida
Teori keadilan menurut Derrida justru tidak bersumber dari tatanan hukum yang ada. Melainkan dari suatu hal yang melampaui hukum itu sendiri. Jadi, menurut Derrida, keadilan tidak harus sesuai dengan Undang-Undang. Sebab, kesesuaian tersebut belum bisa memastikan ada tidaknya keadilan.
4. Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, keadilan merupakan suatu keadaan yang terdapat sebuah perjanjian di dalamnya. Jadi, isi dari perjanjian tersebut akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa membebani salah satunya.
5. Reinhold Zippelius
Reinhold Zippelius membagi pengertian keadilan dalam beberapa bentuk, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Keadilan Komutatif
Ini adalah keadilan timbal balik, terjadi ketika masyarakat melakukan transaksi berupa perjanjian kontrak. Jadi, keadilan akan terjadi pada saat pemulihan dari keadaan cidera hak. Salah satu contohnya adalah pemberian ganti rugi bagi pihak yang dirugikan atas suatu hal.
2. Keadilan Distributif
Teori keadilan ini mencakup tentang pembagian. Salah satu contohnya adalah dalam hukum perdata yang menjelaskan bahwa jika ada orang yang memecahkan sebuah barang di toko, maka orang tersebut harus menggantinya. Ini berlaku untuk siapa saja tanpa harus melihat latar belakang sosial ekonominya.
3. Keadilan Pidana
Menjadi dasar dan tujuan dari pemberian hukum pidana. Hal tersebut terlihat dari asas nulla poena sine lege praevia.
4. Keadilan Hukum Acara
Ditentukan oleh kesempatan yang sama untuk semua pihak. Tujuannya adalah untuk menegaskan sebuah posisi, di mana hakim tidak akan memutuskan sesuatu karena memihak satu sisi saja.
5. Keadilan Konstitusional
Berkaitan dengan penentuan syarat dari pemilik jabatan kenegaraan. Salah satu contohnya adalah keadilan dalam pemilu.
Jenis-Jenis Keadilan
Seperti yang Anda tahu bahwa, semua orang akan sama di mata hukum. Oleh karena itu, norma hukum berlaku adil untuk semua warga negara. Jadi, tegaknya hukum menjadi jaminan perwujudan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Nah, berikut ini ada beberapa jenis teori keadilan yang perlu Anda ketahui:
1. Keadilan Distributif
Jenis keadilan distributif merupakan hubungan keadilan antara negara dengan warga negaranya. Jadi, negara wajib memenuhi keadilan kepada masyarakatnya dalam beberapa bentuk. Mulai dari bantuan, kesejahteraan, subsidi, hingga kesempatan hidup bersama yang berdasar pada hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Komutatif
Teori keadilan komutatif merupakan hubungan keadilan yang terjadi antara warga negara yang satu dengan warga negara lainnya. Hal tersebut mencakup hubungan timbal balik.
3. Keadilan Protektif
Jenis keadilan ini menjelaskan bahwa keadilan yang ada untuk setiap individu berbentuk penjagaan dan perlindungan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang yang bisa pihak lain lakukan.
4. Keadilan Vindikatif
Teori keadilan vindikatif merupakan jenis yang berkaitan dengan pemberian hukuman maupun denda. Tentu, ini akan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang seseorang lakukan.
5. Keadilan Legal
Keadilan legal merupakan jenis yang terjadi antara pihak warga negara dengan negaranya. Di mana warga negara ini berkewajiban untuk memenuhi keadilan dengan cara menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Keadilan Kreatif
Teori keadilan terakhir adalah keadilan kreatif. Keadilan kreatif ini merupakan jenis keadilan yang diberikan kepada masing-masing individu sesuai bagiannya masing-masing. Bagian ini sendiri merupakan suatu kebebasan untuk menciptakan suatu kreativitas dalam berbagai macam aspek kehidupan.
Contoh Teori Keadilan dalam Pancasila
Teori keadilan sudah tercantum dalam sila ke-5 Pancasila, yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila ini memiliki arti perwujudan dari keadilan sosial dalam kehidupan bersosial masyarakat Indonesia.
Nilai keadilan ini sendiri bisa Anda pahami sebagai nilai-nilai yang menjunjung tinggi norma yang berdasar pada ketidakberpihakan. Jadi, adil di sini merupakan keseimbangan antara kewajiban dan hak yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan dalam sila ke-5 Pancasila ini menjelaskan bahwa pemberian hak untuk seluruh rakyat Indonesia harus sama rata. Sebab, keadilan sosial ini berkaitan dengan kesejahteraan. Keadilan dalam kehidupan sosial meliputi bidang politik, sosial, ekonomi, hingga kebudayaan.
Nah, berikut ini ada beberapa contoh nilai keadilan berdasarkan sila ke-5 Pancasila:
- Berperilaku adil pada siapa saja, tanpa memandang latar belakangnya.
- Saling menghormati dan menghargai hak orang lain.
- Berteman dengan siapa saja, tanpa memandang adanya perbedaan.
- Saling membantu.
- Menjalankan hak dan kewajiban dengan seimbang dan tanggung jawab.
- Adil dalam melaksanakan hak dan kewajiban di mana saja.
- Tidak bersikap egois.
- Bisa mendengarkan dan menerima pendapat orang lain.
- Tidak memikirkan kepentingan diri sendiri.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain.
Sudah Memahami Apa itu Teori Keadilan?
Itulah penjelasan teori keadilan yang dikemukakan oleh para ahli. Di mana nilai keadilan ini sangat berperan penting dalam kesejahteraan masyarakat suatu negara. Upaya hukum yang adil sendiri bisa individu maupun badan hukum lakukan dengan landasan Undang-Undang. Sudahkah Anda menerapkan sikap adil?