Apa Itu Ajudikasi? Pengertian, Ciri, Proses & Bentuk Ajudikasi

Sebuah konflik bisa saja terjadi di antara dua pihak di dalam hubungan sosial. Terkadang diperlukan pihak ketiga sebagai penengah dalam rangka menyelesaikan konflik tersebut. Sederhananya, proses penyelesaian masalah dengan melibatkan pihak ketiga ini bisa kita kenal sebagai ajudikasi  atau adjudication.

Proses penyelesaian konflik antara dua pihak yang berselisih dengan melibatkan pihak ketiga terkadang lebih dikenal dengan istilah mediasi di masyarakat umum. Namun, sebetulnya adjudication berbeda dengan mediasi. Agar kamu lebih paham, mari kita bahas pengertian, ciri, proses, dan bentuk adjudication.

Apa itu Ajudikasi?

Pengertian adjudication tidak sesederhana penyelesaian konflik dari dua pihak yang berselisih dengan melibatkan pihak ketiga sebagai penengah. Apa yang membedakan antara istilah ini dengan mediasi?

Ajudikasi terjadi ketika proses penyelesaian konflik di antara dua pihak yang sedang berselisih melibatkan pihak ketiga sebagai pihak penengah. Pihak ketiga di sini punya wewenang dalam memberikan solusi atas konflik yang sedang terjadi. Namun, pihak ketiga tidak punya wewenang dalam mengambil putusan atas konflik yang terjadi.

Penyelesaian ditempuh jika pihak yang berkonflik memiliki masalah terkait dengan melanggar hukum atau undang-undang. Karena hal itu, adjudication biasanya ditempuh sebagai pilihan terakhir dalam penyelesaian konflik.

Kalau kita telisik dari penjelasan di atas, maka kita bisa menemukan jawaban kalau pihak ketiga yang bertugas sebagai penengah dalam ajudikasi adalah pihak majelis hakim. Dengan kata lain, adjudication juga biasa disebut sebagai proses persidangan.

Beberapa contoh konflik yang memerlukan adjudication untuk proses penyelesaiannya antara lain sengketa lahan, harta warisan, pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, perceraian, dan lain sebagainya.

Apa saja Ciri-Ciri Ajudikasi?

Ciri Ajudikasi
Ciri Ajudikasi | Image Source: Freepik

Setelah kita memahami apa itu adjudication, berikut adalah beberapa ciri-cirinya:

  • Adanya sebuah konflik atau sengketa yang perlu penyelesaian.
  • Adanya dua belah pihak berselisih yang terlibat di dalam konflik tersebut.
  • Terdapat pihak ketiga sebagai penengah yang netral dan tidak memihak, dalam ajudikasi yaitu majelis hakim.
  • Proses penyelesaian konflik harus dimulai melalui tahap pembuktian.
  • Setelah tahap pembuktian selesai dilakukan, penyelesaian masalah berlanjut melalui proses persidangan.
  • Adanya proses penarikan kesimpulan dari penyelesaian kasus.
  • Adanya kesepakatan dari kedua belah pihak yang berselisih untuk menyelesaikan konflik yang sedang terjadi.
  • Kedua pihak yang berselisih bersedia untuk melakukan solusi yang telah dirumuskan di kasus ajudikasi.

Proses dalam Adjudication

Proses Adjudication
Proses Adjudication | Image Source: Freepik

Dalam menyelesaikan sebuah konflik, ada beberapa tahapan atau proses yang harus dilakukan di dalam ajudikasi. Beberapa proses tersebut antara lain:

1. Pemeriksaan Awal

Proses pertama yaitu pemeriksaan awal. Pada proses pertama ini, akan dilakukan verifikasi yang bertujuan untuk memeriksa kewenangan absolut ataupun kewenangan yang relatif dari pihak komisi.

Pada proses pemeriksaan awal juga akan ada pemeriksaan kedudukan hukum dari pihak pemohon ataupun pihak termohon serta batas waktu pengajuannya.

2. Pembuktian

Setelah permohonan diterima dari pihak pemohon ataupun pihak termohon, proses ajudikasi kedua dari penyelesaian konflik yang harus dilakukan yaitu proses pembuktian.

Pada proses pembuktian ini, pihak berwenang akan memeriksa sejumlah bukti yang berhubungan dengan sengketa atau konflik yang terjadi dengan saksama dan konkret. Pemeriksaan sejumlah bukti juga dilakukan terhadap kejadian lain yang masih berhubungan dengan konflik tersebut.

Pihak berwenang akan mengumpulkan sejumlah bukti berdasarkan laporan yang diberikan oleh pihak ketiga. Selanjutnya, sejumlah bukti yang telah terkumpul akan diperiksa dan dicocokkan faktanya dengan tujuan agar bisa lanjut ke proses penyidikan.

Selain pihak berwenang, pihak yang sedang terlibat di dalam konflik pun punya hak untuk memberikan sejumlah bukti yang mereka miliki. Pihak ketiga juga bisa mempelajari sejumlah bukti tersebut sebagai faktor pertimbangan sebelum memberi putusan di tahap berikutnya.

3. Pemeriksaan Setempat

Selanjutnya dalam ajudikasi ada proses yang disebut pemeriksaan setempat. Proses ini berjalan jika sejumlah bukti yang sudah terkumpul diproses oleh pihak berwenang dan dipelajari oleh pihak ketiga atau majelis hakim.

Proses ketiga dalam penyelesaian konflik ini juga akan melibatkan pihak saksi ahli. Saksi ahli akan melakukan sejumlah pemeriksaan seperti pemeriksaan hubungan hingga identitas dari kedua belah pihak yang sedang berkonflik secara rinci.

Di proses ini, para saksi juga akan melakukan pengambilan sebuah sumpah untuk mempertanggungjawabkan semua kesaksiannya di dalam pengadilan. 

Semua bukti dan data yang telah dikumpulkan oleh saksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kesimpulan. Nantinya, hal ini akan menjadi sumber atau dasar dari keputusan pihak majelis hakim.

4. Kesimpulan dari Para Pihak yang Terlibat

Tahap keempat dari proses ajudikasi yaitu pengambilan kesimpulan dari bukti yang telah terkumpul melalui saksi ataupun pihak yang sedang berkonflik. Semua penjelasan dari saksi bisa dijadikan sebagai faktor pertimbangan dan diambil sebagai hasil kesimpulan bagi seluruh pihak terkait.

Setelah ditetapkan, kesimpulan ini akan menjadi penentu tahapan selanjutnya di dalam penyelesaian konflik. Selain itu, saat keputusan yang ditentukan sudah bersifat final, maka keputusan tidak dapat diganggu gugat ataupun diubah secara semena-mena.  Bukti yang telah ada muncul dari bukti-bukti kuat yang telah terkumpul sebelumnya. 

5. Pembacaan Keputusan Konflik

Tahap kelima atau terakhir dari ajudikasi ini adalah pembacaan keputusan oleh pihak majelis hakim. Proses terakhir ini adalah proses yang pihak terkait  tunggu-tunggu, terutama pihak yang sedang berkonflik.

Keputusan yang sudah dibaca tidak dapat diganggu gugat. Semua pihak yang terlibat di dalam konflik wajib untuk mematuhi dan menerima segala hasil putusan yang telah diputuskan di proses adjudication ini.

Kalau melihat semua prosesnya, kita dapat memahami kalau ajudikasi ini punya nilai positif. Nilai positif utamanya yaitu proses pengambilan keputusan dan solusi berjalan sesuai koridor hukum.

Karena terikat dan berdasarkan koridor hukum, maka pihak yang terlibat di dalam konflik harus menerima serta mematuhi apapun keputusan yang telah dibacakan dan diputuskan saat proses penyelesaian konflik.

Bentuk-bentuk Ajudikasi

Bentuk Ajudikasi
Bentuk Ajudikasi | Image Source: Freepik

Ada beberapa bentuk dalam proses adjudication, antara lain:

1. Ajudikasi Pidana

Bentuk adjudication pertama yaitu ada penyelesaian konflik yang berhubungan dengan tindak pidana atau kriminalitas yang dapat menimbulkan kerugian dari pihak individu ataupun kelompok.

Tindak pidana adalah salah satu konflik yang sangat sulit selesai dengan cara musyawarah atau kekeluargaan. Sebab, tindak pidana ini dapat menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil. Bahkan, bisa jadi kehilangan immateriil yang paling parah dalam kasus ini adalah kehilangan nyawa. 

2. Ajudikasi Urusan Pertanahan

Contoh kasus lain yang perlu proses penyelesaian melalui persidangan adalah segala konflik yang berkaitan dengan sengketa tanah. Biasanya, ini terjadi saat ada pembagian hak waris, transaksi jual beli tanah, atau dalam bentuk lainnya.

Biasanya, kasus sengketa tanah dalam proses penyelesaiannya lebih menekankan pada penguatan dokumen ataupun berkas yang dimiliki oleh pihak yang sedang berselisih. Sehingga, majelis hakim bisa memutuskan kesimpulan dengan adil dan sesuai bukti kuat yang ada.

3. Ajudikasi Perbankan

Bentuk adjudication ketiga yaitu segala konflik yang erat kaitannya dengan urusan perbankan. Penyelesaian masalah ini akan berjalan jika pihak bank melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan konfliknya dengan pihak nasabah.

Misalnya, ketika ada kasus saat pihak nasabah terjerat hutang piutang dengan pihak bank namun tidak kunjung dilunasi dan pihak nasabah melarikan diri begitu saja. Hal ini juga berlaku pada penipuan, dan kasus  lain terkait perbankan.

Contoh Ajudikasi

Supaya lebih mengerti tentang adjudication, kamu bisa menyimak contoh-contoh lainnya di bawah ini.

  • Perceraian: Biasanya, perceraian diakibatkan oleh permasalahan rumah tangga.
  • Kecelakaan: Pihak yang dirugikan biasanya melapor kepada pihak berwenang sambil membawa bukti fisik.
  • Korupsi: Kasus ini akan melibatkan banyak pihak untuk melakukan penyidikan yang bisa jadi bahan pertimbangan saat membuat kesimpulan.
  • Pencurian: Orang yang merasa dirugikan dalam contoh ajudikasi ini akan mendapatkan ganti rugi. Sedangkan pelaku akan mendapat hukuman sesuai dengan keputusan yang diambil
  • Pembunuhan: Dalam kasus ini, biasanya korban tidak berkeinginan untuk berdamai dengan pelaku.

Selesaikan Konflik dengan Adil dengan Ajudikasi!

Konflik bisa saja terjadi di kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua konflik bisa begitu saja selesai dengan cara kekeluargaan atau musyawarah. Terlebih, jika sumber masalah sudah berkaitan dengan pelanggaran hukum atau undang-undang.

Di tengah konflik tersebut, ajudikasi atau persidangan hadir untuk menjadi penengah dalam penyelesaian konflik yang terjadi. Harapannya, proses penyelesaian konflik ini akan selesai dengan keputusan yang berlandaskan bukti yang kuat dan seadil-adilnya.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page