Haid atau menstruasi merupakan kondisi biologis yang pasti dialami oleh setiap wanita. Dalam hukum Islam, wanita yang sedang mengalami masa haid banyak mendapat larangan untuk beribadah. Sehingga, banyak umat yang menanyakan apakah wanita haid boleh masuk masjid? Yuk, cari tahu jawabannya di sini!
Daftar ISI [Tampilkan]
Beberapa Larangan untuk Wanita Haid dalam Islam
Sebelum mempelajari tentang apakah wanita haid boleh masuk masjid, mari pelajari terlebih dahulu apa saja larangan wanita haid dalam Islam. Haid merupakan hal biologis yang terjadi karena tidak dibuahinya sel telur dalam rahim wanita. Ini pasti terjadi pada wanita setiap bulannya, kecuali wanita tersebut sedang hamil.
Keluarnya darah dari rahim tersebut menyebabkan timbulnya najis dari dalam diri wanita. Seperti yang Anda ketahui, najis merupakan hal yang harus dibersihkan. Namun, karena haid ini berlangsung selama kurang lebih 1 minggu, maka najis tidak bisa dibersihkan sebelum selesai.
Oleh karena itu, terdapat beberapa larangan bagi wanita haid dalam Islam terkait ibadah. Adapun beberapa larangan untuk wanita haid dalam Islam antara lain adalah:
- Tidak boleh melakukan sholat, baik sholat wajib lima waktu maupun sholat sunnah lainnya.
- Tidak boleh melakukan puasa. Baik puasa wajib ramadhan, maupun puasa sunnah. Puasa wajib apabila tidak dikerjakan karena haid harus diganti pada hari lain ketika tidak berhalangan.
- Dilarang untuk bercerai dengan suami ketika berada dalam masa haid.
- Tidak boleh berhubungan intim dengan suami dalam keadaan apapun selama masa haid.
- Dilarang menyentuh Al-Qur’an maupun membaca Al-Qur’an selama haid.
- Tidak boleh melakukan tawaf atau berjalan berkeliling ka’bah yang umumnya dilaksanakan ketika haji dan umroh.
- Dilarang melakukan ibadah haji dan umroh.
- Dilarang masuk ke dalam rumah ibadah atau Masjid.
Itu semua adalah larangan yang wajib dipatuhi oleh semua muslimah yang ada. Nah, untuk larangan terakhir, yaitu masuk ke dalam masjid sendiri menuai banyak pendapat dari ulama. Karena itu, Anda sebaiknya menyimak hukum perihal wanita haid masuk ke dalam masjid secara agama.
Apakah Wanita Haid Boleh Masuk Masjid?
Setelah Anda mengetahui larangan apa saja yang wajib dihindari oleh wanita yang sedang haid, mari simak lebih dalam mengenai hukum masuk masjid. Seperti yang disebutkan sebelumnya, persoalan mengenai wanita haid yang masuk ke dalam masjid banyak menuai pendapat dari ulama maupun tokoh-tokoh lainnya.
Jadi, masih banyak yang belum yakin terkait hukum dan aturan yang berlaku hingga saat ini. Terdapat salah satu ulama bernama Syeikh Khalid Muslih yang mengutarakan pendapatnya. Menurutnya, wanita yang sedang haid atau mengalami menstruasi boleh saja memasuki masjid asalkan bukan dengan tujuan sholat.
Para wanita haid yang memasuki masjid diperbolehkan ketika akan menghadiri majelis ilmu, mendengarkan ceramah, belajar, dan sebagainya. Hal tersebut tertuang dalam buku fiqih wanita yang ditulis oleh Qomarudin Awwam S.Ag., M.A.
Adapun landasan atau hal yang menjadi dasar pernyataan tersebut adalah dalil berikut ini:
عن عائشة قالت قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم ناوليني الخمرة من المسجد فقلت إني حائض فقال ليست حيضتك في يدك
Artinya: “Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW berkata kepadaku, ‘Ambilkan al-khumrah dari masjid untukku. ‘Aku menjawab, ‘Sesungguhnya aku sedang dalam keadaan haid.’ Beliau bersabda, ‘Haidmu bukan di tanganmu.'” (HR. Muslim)
عن عائشة قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم يدني رأسه إلي وأنا حائض وهو مجاور تعني معتكفا فاغسله وأرج
Artinya: Aisyah berkata, “Nabi SAW mendekatkan kepalanya kepadaku ketika aku dalam keadaan haid, sementara beliau sedang mujawir (maksudnya beriktikaf). Aku pun mencuci dan menyisir rambutnya.” (HR. Abu Daud)
Hal tersebut diperkuat oleh dalil lainnya yang memperbolehkan atau mensahkan wanita haid untuk memasuki area masjid. Dalil ini tertulis pada buku ‘Wanita dan Masjid’ karya dari Jasser Auda. Pada buku tersebut, tertulis bahwa seorang muslim itu tidak najis sehingga boleh memasuki masjid.
Hal tersebut berdasar pada pernyataan ulama. Seperti Imam Ahmad, Al-Muzani, Abu Dawud, Ibnu Hazm dan Ibnu Al Munzir yang berkiblat dari hadits Abu Hurairah dan Shahih Muslim.
Hal tersebut juga terjadi dalam mengqiyaskan orang yang sedang junub dengan orang musyrik. Sehingga seorang muslim yang sedang junub lebih diutamakan untuk masuk masjid.
Lalu, dalam hal keringanan atau kemudahan, wanita yang sedang haid lebih utama untuk diberi keringanan dibandingkan dengan orang junub. Hal tersebut terjadi karena haid merupakan hal yang diberikan oleh Allah dan tidak bisa dihindari.
Jadi, apakah wanita haid boleh masuk masjid? Jawabanya boleh. Namun, ada hukum wanita untuk memasuki masjid yang terkutip dari Ensiklopedi Fiqih di antaranya:
- Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk masuk masjid dengan tujuan mengisi kotak amal atau sekedar melewati masjid tersebut.
- Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan memasuki masjid apabila memiliki kekhawatiran jika darahnya akan menetes dan membuat masjid menjadi najis.
- Apabila tidak memiliki kekhawatiran akan darah yang menetes, maka hukum memasuki masjid menjadi makruh.
Dasar hukum dari pernyataan di atas adalah dalil yang diungkapkan oleh Syekh Abdurrahman Al-Jaziri yang berbunyi sebagai berikut:
الشافعية قالوا … أما المرور بالمسجد ، فإنه يجوز للجنب والحائض والنفساء من غير مكث فيه ، ولا تردد بشرط أمن عدن تلوث المسجد ، فلو دخل من باب وخرج من آخر جاز ، أما إذا دخل وخرج من باب واحد ، فإنه يحرم ؛ لأنه يكون قد تردد في المسجد ، وهو ممنوع ، إلا إذا كان يقصد الخروج من باب آخر غير الذي دخل منه ، ولكن بدا له أن يخرج منه ، فإنه لا يحرم
Artinya: “Ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa lewat di masjid boleh dilakukan orang yang junub, haid dan nifas asalkan tidak diam atau berputar-putar di dalam masjid. Kalau masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain itu boleh. Sedangkan kalau masuk dan keluar dari pintu yang sama itu tidak boleh karena itu termasuk berputar. Kecuali apabila ia awalnya bermaksud keluar dari pintu lain selain tempat masuknya tapi ternyata tidak bisa maka hal itu dibolehkan.”
Syarat Wanita Haid Masuk Masjid dalam Islam
Setelah mengetahui jawaban apakah wanita haid boleh masuk masjid. Maka, Anda dapat menyimpulkan bahwa syarat wanita haid masuk masjid adalah sebagai berikut:
- Boleh masuk asal tidak untuk mengerjakan sholat.
- Diperbolehkan ketika terdapat keperluan untuk menghadiri majelis ilmu dan mendengarkan ceramah.
- Boleh masuk untuk mengisi kotak amal atau sekedar lewat.
- Tidak boleh apabila khawatir darahnya bisa menetes dan membuat najis masjid.
Sudah Memahami Hukum Wanita Haid Masuk Masjid?
Berikut tadi adalah ulasan mengenai apakah wanita haid boleh masuk masjid. Hukum ini merupakan pendapat dari beberapa ulama. apabila Anda ingin mengkaji lebih dalam lagi, maka Anda dapat bertanya langsung kepada guru atau orang yang memilih ilmu lebih dalam bidang ini. Semoga membantu!