Dalam kehidupan sehari-hari, kita tentunya tidak pernah lepas dari permasalahan baik yang sederhana maupun yang kompleks. Salah satu permasalahan yang banyak ditemui adalah pada bidang hukum. Seringkali terjadi sengketa dalam suatu hal. Nah, salah satu penyelesaiannya adalah dengan arbitrase. Apa itu?
Daftar ISI
Apa itu Arbitrase?
Arbitrase sendiri merupakan sebuah kata yang diambil dari bahasa Perancis dan memiliki arti sebagai keputusan yang diambil oleh seorang arbiter dalam suatu perkumpulan atau majelis. Sedangkan dalam hal ekonomi, ini mengacu pada penyesuaian antara dua transaksi dari adanya pasar keuangan.
Pada bidang hukum, istilah yang juga bisa Anda sebut sebagai perwasitan ini merupakan penyelesaian sebuah permasalahan atau sebuah sengketa dalam ranah perdata yang terjadi di luar peradilan hukum.
Sesuai undang-undang yang berlaku, arbitration didefinisikan sebagai cara penyelesaian sebuah sengketa di luar lingkup peradilan hukum berdasarkan sebuah perjanjian tertulis.
Adapun seseorang yang melakukan atau menyelenggarakan arbitration sendiri disebut sebagai arbiter. Kebanyakan, arbiter digunakan dalam bidang bisnis keuangan. Contohnya obligasi, pasar modal, saham, derivatif, dan sebagainya. Jadi, arbiter memiliki hak untuk menyelesaikan permasalahannya sendiri.
Jenis-Jenis Arbitrase
Setelah mengetahui definisi arbitrase dari berbagai sisi dan bidang, selanjutnya Anda akan mengenal beberapa jenis dari perwasitan itu sendiri. Terdapat beberapa jenis arbitration, contohnya merger arbitrage, municipal bond arbitrage, institutional arbitrage, dan voluntary arbitration. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Merger Arbitrage
Jenis yang pertama adalah merger arbitrage. Jenis arbitration ini biasanya digunakan dengan pembelian sejumlah saham pada perusahaan tertarget selain dari pembelian singkat dengan menjual saham dari pengakuisisi. Ini karena biasanya harga pasar perusahaan target lebih murah ketimbang pengakuisisi.
Tentu saja, hal ini juga memiliki risiko tersendiri bagi bagi pihak arbiter. Adapun resiko merger arbitrage adalah kisaran harga yang menjadi nol ketika proses akuisisi yang dilaksanakan telah selesai sepenuhnya. Selain itu, jenis arbitration ini juga memungkinkan kisaran harga yang melebar ketika terjadi kegagalan kontrak.
2. Institutional Arbitrage
Jenis ini biasanya banyak disebut juga sebagai arbitration tetap. Arbitration ini memiliki sebuah lembaga permanen tersendiri yang memang dikhususkan untuk melakukan penyelesaian sengketa arbitration. Baik arbitration dalam skala nasional maupun yang dalam skala internasional.
Terdapat beberapa lembaga institutional arbitrage yang ada. Contohnya seperti Badan Arbitrase Nasional (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Arbitrase Syanah Nasional (BASYARNAS), The International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID), dan sebagainya.
3. Municipal Bond Arbitrage
Jenis kedua adalah municipal bond arbitrage atau arbitrase obligasi daerah. Ini termasuk dalam sebuah strategi manajemen investasi internasional yang menggunakan satu hingga dua teknik tertentu. Biasanya, manager atau arbiter akan mencari peluang dengan menjual dan membeli obligasi daerah saat jatuh tempo nol.
Peluang ini sendiri akan diambil dari sebuah nilai relatif. Di mana nilai relatif dari sebuah perdagangan yang ada dapat terjadi antara beberapa penerbit yang berbeda. Ada perbedaan antara obligasi yang diterbitkan oleh tempat yang sama atau modal yang memperdagangkan sebuah aset yang sama.
4. Voluntary Arbitration
Jenis terakhir adalah voluntary arbitration atau arbitrase Ad Hoc. Jenis ini seringkali disebut voluntary arbitration karena terbentuk secara mendadak atau insidental. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan suatu perkara sengketa tertentu dalam waktu tertentu pula.
Ketika proses sengketa tersebut telah terselesaikan dengan baik, maka lembaga arbitration ini dapat dibubarkan atau disudahi. Jenis arbitration ini biasanya digunakan oleh beberapa masyarakat yang menganut hukum adat, menganut sengketa perburuhan, dan pengajuan ganti rugi.
Voluntary arbitration dilakukan berdasar kepada ketentuan arbitration. Di mana para pihak yang berkepentingan dapat mengatur sendiri jalannya suatu proses arbitration. Mulai dari proses administrasi hingga penunjukan arbiter yang menjadi penengah antara sengketa yang berlangsung.
Prosedur Mengadakan Arbitrase
Setelah Anda mengetahui beberapa jenis arbitrase yang ada, tak lengkap rasanya jika tidak mengenal prosedur untuk mengadakan arbitration. Oleh karena itu, berikut ini adalah prosedur runtut untuk mengadakan arbitration yang bisa Anda ikuti:
1. Pendaftaran
Hal pertama yang dilakukan untuk melaksanakan arbitration adalah pendaftaran. Pemohon dapat mengajukan sebuah permohonan pendaftaran dari sebuah pihak yang menyelenggarakan arbitration kepada sekretariat yang sebelumnya telah dipilih oleh berbagai pihak yang berkaitan.
2. Permohonan Pengadaan Arbitrase
Setelah melakukan pendaftaran, hal selanjutnya adalah melakukan permohonan pengadaan arbitration. Untuk melakukan permohonan ini, ada beberapa informasi tertentu yang harus tercantum saat mengajukan aplikasi, antara lain:
- Nama dan alamat dari berbagai pihak yang berkaitan.
- Perjanjian arbitration dari kedua pihak yang sedang berselisih.
- Keadaan dan dasar hukum yang digunakan untuk menjalankan proses arbitration.
- Rincian kasus secara mendetail dan terperinci.
- Tuntutan atau gugatan yang dibuat dari pihak arbiter.
- Nilai.
3. Penyerahan Dokumen
Setelah melakukan pendaftaran dengan menyerahkan informasi yang dibutuhkan, maka tahapan selanjutnya adalah penyerahan dokumen. Pemohon sendiri harus menyerahkan atau melampirkan sebuah salinan resmi dari kasus sengketa yang sedang dilakukan.
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan salinan resmi dari perjanjian arbitration dari kedua pihak dan beberapa dokumen yang terkait lainnya. Jika terdapat dokumen yang ada di belakang, maka pemohon wajib mengonfirmasi dokumen-dokumen tersebut dengan baik.
4. Penunjukan Arbiter
Setelah melakukan penyerahan dokumen, maka tahap selanjutnya adalah penunjukan arbiter. Pihak arbiter merupakan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak memihak kedua belah pihak yang sedang berselisih atau bersengketa. Penunjukan ini terjadi setidaknya 30 hari terhitung sejak permohonan terdaftar.
Apabila terjadi sebuah kasus di mana pemohon tidak bisa melakukan penunjukan arbiter, maka dilakukan sebuah penunjukan mutlak. Ini akan dilakukan atau diwenangkan kepada lembaga arbitrase yang dipilih sebelumnya.
Adapun ketua dari lembaga arbitration yang terpilih berwenang untuk memperpanjang waktu penunjukan arbiter tersebut. Tentu saja dengan alasan yang bisa diterima dan tidak lebih dari 14 hari.
5. Pembayaran Biaya
Tahap terakhir setelah pelaksanaan proses arbitration telah selesai sepenuhnya adalah melakukan pembayaran biaya. Biaya tersebut mencangkup biaya pendaftaran dan seluruh proses arbitration yang terjadi. Adapun besaran biaya pendaftaran yang dimaksud adalah sebesar Rp2.000.000,00
Sedangkan untuk biaya administrasi sendiri berbeda dengan biaya pendaftaran. Besarnya biaya administrasi bergantung pada besar atau kecilnya sebuah tuntutan yang dilayangkan. Biaya tersebut bisa mulai dari Rp500.000,00 hingga ratusan juta rupiah.
Dasar Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaiannya
Adanya suatu penyelesaian perkara hukum pasti memiliki dasar hukum tertentu yang berguna sebagai acuan untuk mengambil sebuah keputusan yang mutlak dan sah. Begitu juga yang ada para proses arbitration.
Arbitrase sendiri memiliki Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999. Di mana di dalamnya mengatur tentang arbitration dan alternatif penyelesaian sengketa.
Undang-undang tersebut tentang perkara arbitration dan berbagai alternatif penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat antara beberapa pihak yang terjadi dalam sebuah perkara hukum tertentu. Di mana pihak ini sebelumnya telah mengadakan sebuah perjanjian arbitration.
Beberapa hal yang diatur antara lain adalah sebagai berikut:
- Alternatif penyelesaian dengan jalan musyawarah bersama berbagai pihak yang terlibat persengketaan.
- Ikhtisar khusus yang ada dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan arbitrase. Serta syarat melakukan pengangkatan arbiter dan mengatur tentang hak ingkar dari kedua pihak yang bersengketa.
- Tata cara untuk melakukan proses arbitration di hadapan majelis arbitration. Serta memungkinkan bagi arbiter untuk dapat mengambil sebuah keputusan secara provisionil atau putusan sela yang termasuk menetapkan sebuah sita jaminan, penitipan barang, dan lainnya.
- Ketentuan peralihan yang terjadi pada sebuah sengketa yang telah diajukan sebelumnya, namun belum diproses dengan baik. Sengketa yang sedang dalam proses tersebut harus mempunyai sebuah kekuatan hukum tetap.
- Biaya arbitration yang ditentukan oleh lembaga arbiter atau arbiter independen.
- Masa berakhirnya tugas sebagai arbiter.
- Proses pembatalan putusan arbitration.
Sudah Memahami Apa itu Arbitrase?
Sekian ulasan mengenai pengertian arbitrase, jenis, prosedur pengadaan, hingga penyelesaiannya. Anda harus memahami bahwa arbitration tidak sama dengan mediasi. Sebab, seorang mediator akan menjadi penengah dan memberi solusi untuk masalah. Sedangkan arbiter akan memberi putusan atas masalah.Jadi, hasil dari arbitration adalah win-lose judgement dan bukan win-win solution. Semoga penjelasan di atas membantu Anda memahami bagaimana penyelesaian sebuah masalah berdasarkan hukum yang berlaku, ya!