Asas proporsionalitas merupakan asas keseimbangan yang memiliki peran penting dalam hukum perjanjian. Proporsionalitas memiliki peran untuk menentukan keadilan dalam pembagian hak dan kewajiban. Tanpa adanya asas ini, perjanjian akan terlaksana secara semena-mena.
Selain berperan untuk menyeimbangkan, asas ini juga memiliki fungsi lain yang tidak kalah penting. Lantas, bagaimana penerapan asas ini terhadap hukum perjanjian? Simak ulasan lengkap serta penjelasannya di dalam artikel berikut ini!
Daftar ISI
Apa itu Asas Proporsionalitas?
Di dalam sebuah perjanjian, terdapat salah satu asas keseimbangan yang biasa kita sebut dengan proporsionalitas. Maksud dari asas ini adalah sebuah asas hukum yang berfungsi untuk memberikan keseimbangan antara tindakan yang Anda lakukan dengan tujuan yang akan dicapai.
Hukum pidana mengatakan bahwa pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman yang sesuai tindakannya. Hal tersebut merupakan salah satu penerapan asas keseimbangan. Sebagai contoh, pencuri buah di pasar tidak bisa mendapat hukuman mati atas perbuatannya. Menurut hukum, hal ini tidak sesuai dengan proporsionalitas.
Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan yang Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juga membahas asas ini. Serta didefinisikan sebagai asas yang menyeimbangkan kewajiban dan hak para penyelenggara negara. Definisi tersebut muncul dalam pasal 3 ayat 5.
Selain itu, asas ini juga muncul di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 20 ayat 1, disebutkan bahwa pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
Ini terdiri atas asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, maka semua hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan akan berpegang pada asas proporsionalitas tersebut. Tak hanya itu, semua tindakan, kegiatan, dan hal lain, termasuk dengan hukum perjanjian jika terlaksana di Indonesia. Maka, harus mengikuti pedoman asas tersebut.
Perjanjian sendiri merupakan ikatan yang menyatukan seorang individu atau kelompok dengan individu atau kelompok lainnya berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Hukum perjanjian adalah semua hal yang mencakup pengertian sesuatu yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih melalui perjanjian yang sah.
Di Indonesia, hukum perjanjian akan mengikuti aturan yang penjajah tinggalkan dan tertuang dalam Buku III KUH Perdata.
Fungsi Asas Proporsionalitas
Dalam proses pembentukan dan pelaksanaan perjanjian, asas keseimbangan ini memiliki beberapa fungsi. Berikut adalah fungsinya menurut Agus Yudha Hernoko:
1. Membuka Peluang Negosiasi
Sebelum kontrak terjadi, terdapat fase yang disebut dengan tahap pra kontrak. Dalam tahapan ini, pihak-pihak yang akan membuat perjanjian bisa melakukan negosiasi. Selama proses negosiasi, terdapat asas keseimbangan yang memungkinkan kedua pihak menentukan hak dan kewajiban secara adil.
2. Menentukan Hak dan Kewajiban
Asas proporsionalitas adalah dasar penentuan hak dan kewajiban pihak-pihak yang terikat di dalam kontrak. Melalui asas ini, hak dan kewajiban bisa terjamin. Tak hanya itu, asas ini juga akan mengatur apabila terjadi pelanggaran hak atau penyelewengan kewajiban. Semuanya berlangsung secara adil dan tidak berat sebelah.
3. Menjamin Distribusi Hak dan Kewajiban
Selain menjamin hak dan kewajiban, asas keseimbangan juga menjamin distribusi secara adil. Asas ini akan menjaga supaya pertukaran hak dan kewajiban tetap berjalan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
4. Menilai Kegagalan dengan Seimbang
Dalam sebuah kontrak, kegagalan sangat mungkin terjadi. Apabila hal tersebut memang benar terjadi, maka kegagalan harus melalui proses penilaian yang seimbang. Misalnya, apakah kegagalan termasuk fundamental yang mengganggu pelaksanaan secara besar-besaran. Atau justru hanya hanya kesalahan minor yang sederhana.
Pengujian melalui asas proporsionalitas akan menentukan pelaksanaan kontrak. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan salah satu pihak selama pelaksanaannya. Sehingga tidak hanya akan menguntungkan salah satu pihak saja.
5. Keseimbangan Bukti Beban Pembuktian
Tak dapat Anda hindari bahwa dalam kontrak juga sangat mungkin terjadi sebuah sengketa. Apabila hal tersebut terjadi, asas keseimbangan hadir untuk menekankan bahwa proporsi beban pembuktian antara pihak satu dengan pihak lainnya adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan Asas Proporsionalitas
Berikut adalah beberapa contoh penerapan asas keseimbangan agar pemahaman Anda bisa lebih mendalam:
1. Penerapan dalam Perjanjian Waralaba
Seperti pada penjelasan sebelumnya bahwa asas proporsionalitas akan menentukan hak dan kewajiban secara adil. Pada awalnya, pihak-pihak yang memiliki rencana kontrak adalah masing-masing pihak yang memiliki kepentingan berbeda.
Dari perbedaan kepentingan tersebut, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan apa tujuannya. Masing-masing pihak harus melakukan negosiasi akan hal ini. Tujuannya adalah memiliki hubungan kontraktual dengan menerapkan asas keseimbangan.
Meskipun memiliki kepentingan berbeda, setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama. Dalam perjanjian waralaba, asas keseimbangan memberikan penekanan tertentu dalam situasi tawar menawar. Apabila tidak ada keseimbangan posisi, mufakat tidak akan terwujud.
Penentuan hak dan kewajiban yang seimbang dapat Anda tentukan melalui substansi perjanjian. Setiap perjanjian pasti memiliki isi yang berbeda satu sama lain sehingga Anda perlu menyesuaikan hal tersebut.
Dalam pembuatan kontrak atau perjanjian, sebaiknya setiap pihak memilih pihak lain yang memiliki prestasi setara. Ini bertujuan supaya prestasi satu sama lain bisa memberikan timbal balik dalam upaya mencapai tujuan. Apabila salah satu pihak tidak setara dalam prestasi, maka pihak dengan prestasi lebih bawah akan dieksploitasi.
Perjanjian memungkinkan semua pihak berhak menentukan hak dan kewajibannya. Namun, apabila terdapat salah satu pihak yang unggul sebelah, hak untuk menentukan hal tersebut tidak akan diakui.
Dengan adanya proporsionalitas ini, semua pihak berharap dapat mewujudkan sebuah hukum perjanjian yang adil serta kesetaraan melalui hubungan kontraktual. Penyatuan kepentingan para pihak yang berbeda akan membentuk kesepakatan yang akan mewujudkan situasi yang lebih kondusif.
2. Penerapan dalam Perjanjian Kredit berbasis Online
Perjanjian kredit online merupakan ikatan hak dan kewajiban dalam kegiatan kredit online. Sebenarnya, kredit online sama saja dengan kredit pada umumnya. Perbedaannya terletak pada wadah untuk melaksanakan kredit tersebut. Kredit online dapat terlaksana tanpa harus bertemu, hanya dengan modal internet.
Secara tidak langsung, kredit yang dilakukan secara online akan memberikan beberapa pengaruh terhadap proses membuat kontrak atau perjanjian. Kredit konvensional memungkinkan kedua pihak dapat melakukan negosiasi. Namun, dalam kredit online, proses tersebut dipangkas untuk mempersingkat proses pengajuan kredit.
Sebisa mungkin, asas proporsionalitas akan tetap dijunjung tinggi dalam kredit online. Pihak penyedia kredit seharusnya memiliki informasi yang lengkap mengenai hak dan kewajiban nasabah. Ini akan memudahkan mengingat negosiasi sulit terjadi.
Sedangkan pihak penyedia akan melakukan analisis terhadap calon nasabah melalui informasi yang ia terima. Mereka akan melihat apakah calon nasabah ini berpotensi memberikan banyak keuntungan pada perusahaan atau tidak.
Salah satu kemudahan dalam kredit online adalah semua berkas yang berbentuk elektronik. Anda tidak butuh lagi dokumen kertas dan kopiannya. Tanda tangan pun juga akan Anda lakukan secara elektronik.
Mungkin bagi sebagian kalangan hal ini terasa rumit. Namun, sebenarnya ini adalah kemudahan bagi mereka. Harapannya, masyarakat bisa lebih cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Baca Juga : Pengertian Asas Kepastian Hukum dan Contoh Penerapannya
Sudah Tahu Bagaimana Asas Proporsionalitas Berjalan?
Keseimbangan hak dan kewajiban dalam sebuah hukum perjanjian adalah hal yang paling penting. Asas proporsionalitas hadir untuk memberikan batasan terhadap hak dan kewajiban seseorang. Sebagai warga negara yang baik, mengamalkan keseimbangan dalam setiap perjanjian dan kontrak adalah kewajiban.
Proporsionalitas sendiri memiliki kekuatan untuk menentukan hak dan kewajiban dalam menjalankan kontrak memiliki keadilan yang sesuai. Tanpa adanya keadilan dalam perjanjian, kontrak yang telah Anda buat tidak akan bertahan lama. Sebab, akan ada ancaman eksploitasi dari pihak yang lebih unggul. Semoga bermanfaat!