Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian asetnya menjadi milik negara. Badan usaha nirlaba ini terbagi atas beberapa tujuan, jenis, dan contohnya. Mari simak ulasan lengkap perihal badan usaha tersebut di bawah ini!
Daftar ISI
Pengertian BUMN
Pengertian BUMN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 pada pasal 1, yaitu sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian aset atau modalnya milik pemerintah.
Modal atau aset yang dimaksud adalah hasil dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan. Perusahaan-perusahaan yang masuk ke dalam badan usaha nirlaba milik negara ini akan memproduksi atau mengelola cabang-cabang yang fungsinya bagi negara.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan bentuk usaha nirlaba milik pemerintah Indonesia yang fungsinya untuk kepentingan negara.
Fungsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Seperti badan usaha jenis lainnya, Badan Usaha Milik Negara memiliki fungsi penting, salah satunya adalah bantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Selain itu, badan usaha nirlaba milik negara ini juga memiliki fungsi lain, yaitu:
1. Menyediakan Produk atau Jasa untuk Masyarakat
Hasil produk atau jasa dari perusahaan-perusahaan yang masuk ke dalam jenis Badan Usaha Milik Negara harus bermanfaat untuk masyarakat Indonesia. Artinya, produk atau layanan dari perusahaan tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam skala nasional.
Misalnya, perusahaan yang menyediakan minyak dan gas, mineral dan batubara, perkebunan dan kehutanan, industri pangan, industri kesehatan, manufaktur, jasa keuangan, asuransi, jasa infrastruktur, dan lainnya.
2. Berfungsi Sebagai Media
Fungsi BUMN kedua adalah sebagai media untuk pemerintah dalam membuat keputusan atau kebijakan, khususnya kebijakan perekonomian yang berpengaruh besar terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Badan usaha nirlaba milik negara ini juga bisa bantu mengatur pengelolaan sumber daya alam milik negara dengan tepat. Selain itu, Badan Usaha Milik Negara juga menjadi pelopor pembangunan di berbagai sektor.
3. Menciptakan Lapangan Kerja Baru
Ketiga adalah membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat Indonesia. Badan Usaha Milik Negara terdiri atas beberapa perusahaan yang jumlahnya cukup banyak.
Setiap jenis perusahaan membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya. Perekrutan sumber daya manusia juga diadakan setiap tahun.
Selain mendapatkan sumber daya manusia yang kompeten dan bisa memberikan kontribusi terhadap negara, perekrutan sumber daya manusia ini juga bantu mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia.
4. Sebagai Wadah Pengembangan Berbagai Usaha Kecil
Badan Usaha Milik Negara juga bisa menjadi wadah pengembangan berbagai usaha kecil di Indonesia, seperti UMKM dan koperasi. Hal ini mendorong peluang munculnya usaha baru di berbagai bidang usaha.
Kondisi ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Sebab, lewat UMKM ini masyarakat bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya.
5. Sebagai Sumber Pendapatan
Fungsi terakhir dari kehadiran Badan Usaha Milik Negara adalah sebagai sumber pendapatan atau devisa negara yang jumlahnya paling besar.
Hal ini sesuai dengan pengertian BUMN yang menyebutkan bahwa sebagian atau keseluruhan aset dari perusahaan yang masuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara sepenuhnya adalah milik pemerintah Indonesia.
Maka dari itu, hasil pendapatan dari setiap perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara akan diberikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Kelima fungsi Badan Usaha Milik Negara di atas sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, Badan Usaha Milik Negara selalu berkomitmen memberikan hasil kinerja yang baik demi kepentingan nasional.
Jenis-Jenis Badan Usaha Milik Negara
Umumnya, Badan Usaha Milik Negara terbagi menjadi dua jenis, yaitu Persero dan Perum. Keduanya memiliki pengertian dan cakupan kerja yang berbeda. Agar lebih paham, simak penjelasan singkat berikut ini!
1. Badan Usaha Persero atau Perseroan
Jenis pertama ada Persero atau Perseroan. Ini merupakan jenis Badan Usaha Milik Negara yang terbentuk dari PT atau Perseroan Terbatas. Namun, tidak semua jenis Perseroan Terbatas masuk ke dalam cakupan Badan Usaha Milik Negara.
Perseroan Terbatas yang masuk ke dalam bagian Badan Usaha Milik Negara ditandai dengan modalnya terbagi ke dalam saham minimal 51% atau seluruhnya milik negara Indonesia.
Tujuan utama dari Perseroan Terbatas adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Namun, Persero atau Perseroan Terbatas memiliki tujuan lain, yaitu menyediakan jasa atau barang berkualitas dan berdaya saing untuk meningkatkan nilai dari badan usaha.
Kondisi tersebut akan membuat badan usaha mampu bersaing dan mengejar keuntungan yang sudah ditentukan. Berikut ciri-ciri dari Persero milik negara:
- Modal usaha berasal dari penerbitan saham.
- Tujuan utama Persero atau Perseroan adalah mencari laba atau keuntungan yang sebesar-besarnya.
- Kepemilikan boleh dimiliki oleh pihak lain selain pemerintah Indonesia, akan tetapi Persero atau Perseroan tidak boleh dimiliki secara mayoritas.
- Persero atau Perseroan tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
- Seluruh pegawai Persero berstatus sebagai pegawai negeri.
- Pemimpin Persero berupa direksi.
Berdasarkan pengertian serta ciri-cirinya, berikut contoh dari Perseroan Badan Usaha Milik Negara, yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Garuda Indonesia, PT Pertamina, PT Telekomunikasi Indonesia, PT PLN, PT Kimia Farma Tbk. Jamsostek, dan lainnya.
2. Badan Usaha Umum atau Perum
Jenis BUMN kedua ada Perum atau Badan Usaha Umum. Jenis kedua ini memiliki tugas pokok dalam melayani kepentingan umum yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi.
Berbeda dengan Persero, tujuan utama dari Perum adalah menyelenggarakan usaha demi kepentingan umum atau kepentingan masyarakat Indonesia. Jadi, tujuan keberadaan Badan Usaha Umum bukanlah mencari keuntungan sebesar-besarnya seperti yang dilakukan oleh Persero.
Kepentingan umum yang dimaksud dalam tujuan Badan Usaha Umum atau Perum adalah menyediakan barang serta jasa berkualitas tinggi dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat umum.
Prinsip dari Badan Usaha Umum atau Perum, yaitu sebagai pengelolaan badan usaha yang sehat dan bermanfaat. Status kepemilikan saham milik Badan Usaha Umum atau Perum seluruhnya milik negara.
Berdasarkan uraian di atas, Persero dan Perum memiliki beberapa perbedaan yang cukup signifikan, mulai dari tujuan hingga struktur kepemilikan saham. Namun, meski begitu, perbedaan tersebut tidak menghambat fungsi dan peran dari kedua jenis BUMN ini.
Sesuai dengan amanat di dalam UUD 1945, keberadaan Persero dan Perum harus bisa memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Seluruh perusahaan yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Negara memiliki tujuan utama yang sama, yaitu menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat umum.
Kehadiran Badan Usaha Milik Negara juga bantu mewujudkan peran penting pemerintah Indonesia sebagai pelaku ekonomi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain pengertiannya, tujuan Badan Usaha Milik Negara juga diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003 pada pasal 2, yaitu:
- Memberi kontribusi untuk perkembangan perekonomian di Indonesia secara umum dan menambah penerimaan negara secara khusus.
- Mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
- Memberikan kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan mampu memenuhi hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum terlaksana oleh sektor swasta ataupun koperasi.
- Berperan aktif dalam memberikan bimbingan serta bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, masyarakat, dan koperasi.
Berdasarkan uraian tujuan Badan Usaha Milik Negara dalam UU di atas, dapat disimpulkan bahwa kehadiran BUMN berperan penting terhadap perkembangan perekonomian nasional dengan dasar demokrasi ekonomi.
Oleh sebab itu, perusahaan yang masuk ke dalam bagian Badan Usaha Milik Negara memiliki peranan penting dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang sudah diatur dalam pembukaan UUD 1945.
Contoh Badan Usaha Milik Negara
Umumnya, Badan Usaha Milik Negara terbagi menjadi 14 sektor atau bidang. Pembagian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan sektor kebutuhan. Berikut beberapa BUMN berdasarkan sektornya:
1. Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makanan serta Minuman
Pertama ada perusahaan yang fokus pada sektor akomodasi serta penyediaan makanan dan minuman bagi masyarakat umum. Contoh Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di sektor ini adalah PT Hotel Indonesia Natour.
2. Sektor Industri Pengolahan
Sektor kedua ada industri pengolahan yang terdiri dari PT Bio Farma, PT Batan Teknologi, PT Balai Pustaka, PT Industri Kapal Indonesia, PT Industri Kereta Api, PT Garam, PT Krakatau Steel, PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Semen Indonesia, Tbk, PT Semen Kupang, dan Perum Percetakan Uang RI.
3. Sektor Informasi dan Telekomunikasi
Contoh dari sektor ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Perum Produksi Film Negara, dan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
4. Sektor Jasa Keuangan serta Asuransi
Contohnya meliputi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Asuransi Jiwasraya, PT Pegadaian, PT Taspen, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset.
BUMN Berkontribusi Terhadap Perekonomian Indonesia
Keberadaan BUMN memang cukup penting bagi keberlangsungan bangsa Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kontribusi badan usaha nirlaba satu ini sudah mulai dirasakan oleh masyarakat Indonesia, mulai dari bidang transportasi seperti KAI, suplai listrik dari PLN, hingga BBM dari Pertamina.
Peningkatan kualitas pelayanan atau barang yang dihasilkan juga harus dilakukan oleh BUMN agar masyarakat tetap sejahtera.