Jika berbicara tentang pajak, terutama yang berkaitan dengan pajak penghasilan, mungkin Anda sudah sering mendengar istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Lalu pertanyaannya adalah bagaimana cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP tersebut?
Secara mudah, bisa diartikan jika Penghasilan Tidak Kena Pajak ini merupakan pengurangan antara penghasilan bruto dari orang pribadi wajib pajak dalam negeri sebelum menghitung PPh terutang yang tidak bersifat final
Daftar ISI
Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak
Dalam prosesnya, Penghasilan Tidak Kena Pajak ini merupakan salah satu komponen penting ketika akan menghitung Pajak Penghasilan (PPh).
Menurut UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan komponen pengurangan saat melakukan perhitungan total Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh wajib pajak orang pribadi.
Secara sederhana, PTKP adalah batasan yang ditetapkan oleh pemerintah supaya dapat memungut PPh dari wajib pajak perseorangan.
Besaran pajak yang akan dipungut oleh pemerintah adalah jumlah gaji per bulan atau per tahun yang dikurangi batasan PTKP. Jika jumlah total gajinya lebih kecil dari batas PTKP, maka individu tersebut tidak wajib membayar Pajak Penghasilan.
Karena perannya yang sangat penting, maka memahami cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak juga merupakan hal yang harus Anda pahami. Ketika Anda akan melakukan penghitungan pajak, maka komponen PTKP ini akan Anda temukan.
Apa Fungsi Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Pada pengaplikasiannya, Penghasilan Tidak Kena Pajak berguna untuk meringankan kewajiban masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. Dalam hal ini, jika penghasilan mereka kurang dari batasan tertentu, maka ia tidak perlu membayar pajak penghasilan lagi.
Penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak sendiri merupakan bagian dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem pajak progresif penghasilan. Pada sistem ini, semakin tinggi penghasilan, maka akan semakin tinggi pula pajaknya.
Siapa Saja yang Mendapatkan PTKP?
Sebelum memahami cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak, Anda juga harus tahu siapa saja yang berhak mendapatkan PTKP ini.
Jika merujuk pada aturan, maka semua wajib pajak orang pribadi yang sudah punya pendapatan berhak atas PTKP ini. Hanya saja, nantinya besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak tiap orang akan berbeda, tergantung tanggungan yang mereka punya. Aturan tersebut juga merinci siapa saja yang menjadi tanggungan, yaitu:
- Keluarga sedarah, termasuk di dalamnya orang tua kandung, saudara kandung, anak kandung.
- Keluarga semenda, termasuk di dalamnya mertua, anak tiri, dan juga ipar.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan jika maksimal anggota keluarga yang menjadi tanggungan adalah 3 orang. Jika lebih dari itu, maka tidak akan dihitung dalam penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Berapa Besaran PTKP Wajib Pajak?
Dijelaskan sebelumnya jika besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk masing-masing wajib pajak adalah berbeda. Besarannya sendiri akan tergantung pada jumlah penghasilan dan juga tanggungan.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI No 101/PMK.010/2016 maka besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak terkecil adalah mereka yang memiliki penghasilan Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Aturan ini juga diperkuat dengan UU No 38 Tahun 2008 Pasal 7.
Dengan merujuk aturan yang sama, berikut adalah rincian tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Keterangan | Status | Besaran PTKP |
Tidak Kawin Tanpa Tanggungan | TK 0 | Rp54.000.000 |
Tidak Kawing 1 Tanggungan | TK 1 | Rp58.500.000 |
Tidak Kawin 2 Tanggungan | TK 2 | Rp63.000.000 |
Tidak Kawin 3 Tanggungan | TK 3 | Rp67.500.000 |
Kawin Tanpa Tanggungan | K 0 | Rp58.500.000 |
Kawin 1 Tanggungan | K 1 | Rp63.000.000 |
Kawin 2 Tanggungan | K 2 | Rp67.500.000 |
Kawin 3 Tanggungan | K 3 | Rp72.000.000 |
Kawin Penghasilan Istri dan Suami Digabung Tanpa Tanggungan | K/I/0 | Rp112.500.000 |
Kawin Penghasilan Istri dan Suami Digabung 1 Tanggungan | K/I/1 | Rp117.000.000 |
Kawin Penghasilan Istri dan Suami Digabung 2 Tanggungan | K/I/2 | Rp121.500.000 |
Kawin Penghasilan Istri dan Suami Digabung 3 Tanggungan | K/I/3 | Rp126.000.000 |
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setelah mengetahui besaran tarif untuk masing-masing wajib pajak, berikut adalah beberapa ilustrasi yang menggambarkan cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak.
1. Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan
Si A merupakan karyawan dengan gaji per bulannya Rp4.500.000. Statusnya adalah belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Maka penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajaknya adalah sebagai berikut
- Gaji bulanan Rp4.500.000 maka gaji per tahun adalah Rp4.500.000 x 12 = Rp54.000.000.
- Besaran tarif PTKP untuk belum kawin tanpa tanggungan adalah Rp54.000.000.
- PPh 21 terutang adalah gaji setahun dikurangi PTKP, maka Rp54.000.000-Rp54.000,000 = 0
Maka berdasarkan cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak di atas, A tidak memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan. Hal ini karena penghasilannya di bawah batas minimal atau sama dengan PTKP dan juga dirinya tidak memiliki PPh 21 terutang.
2. Wajib Pajak Sudah Menikah Satu Tanggungan
Si B merupakan karyawan dengan penghasilan per bulan adalah Rp8.000.000. Statusnya adalah sudah menikah dan memiliki 1 tanggungan yaitu anak. Istrinya pun tidak bekerja. Maka cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak dan juga Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:
- Gaji per bulan Rp8.000.000, maka per tahun Rp8.000.000 x 12 = Rp96.000.000.
- Biaya Pengurang
- Jabatan = 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000
- Pensiun = 1% x Rp8.000.000 = Rp80.000
- Maka penghasilan netto adalah gaji pokok yang dikurangi biaya pengurang = Rp8.000.000 – (Rp400.000 + Rp80.000) = Rp7.520.000.
- Jadi penghasilan netto per tahun adalah Rp7.520.000 x 12 = Rp90.240.000.
- Sementara itu, besaran PTKP untuk kawin 1 tanggungan adalah Rp63.000.000.
- Maka penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah penghasilan netto tahunan dikurangi PTKP = Rp90.240.000 – Rp63.000.000 = Rp27.240.000.
- Maka besaran PPh terutang = 5% x Rp27.240.000 = Rp1.362.000.
- PPh 21 per bulan = Rp1.362.000 / 12 = Rp113.500.
Dengan perhitungan di atas, maka B harus membayar PPh 21 sebesar Rp113.500 per bulannya atau Rp1.362.000 per tahunnya.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak Untuk Warisan
Selain berkaitan dengan penghitungan pajak penghasilan, sebenarnya PTKP ini juga akan bersinggungan dengan warisan. Dalam hal ini, harta warisan yang belum dibagi termasuk ke dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Hal tersebut karena pada dasarnya warisan bisa dibagi dan bisa disatukan kembali dengan penghasilan oleh wajib pajak yang merupakan ahli waris.
Dengan kata lain, saat menghitung penghasilan kena pajak, ahli waris telah mendapatkan pengurangan PTKP sehingga sewaktu pembagian warisan nanti jumlah harta yang setiap ahli waris dapatkan akan dikurangkan dengan batas PTKP. Jadi, bisa disimpulkan jika warisan yang belum dibagi tidak ada pengurangan PTKP.
Sudah Paham Sekarang?
Setelah memahami tentang cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka Anda juga sudah bisa menghitung berapa Pajak Penghasilan yang harus Anda bayarkan per tahun atau per bulannya.
Bahkan saat ini, Anda juga bisa membayar pajak dengan mudah melalui banyak platform yang bisa Anda gunakan. Termasuk saat ini juga sudah banyak cara yang bisa membantu Anda untuk menghitung besaran pajak dengan tepat.