Dasar hukum Mahkamah Agung sudah semestinya menjadi landasan untuk menegakkan hukum yang jadi tanggung jawabnya. Namun, apakah Anda tahu apa tugas dan wewenang dari lembaga tinggi satu ini? Agar lebih memahaminya, mari pelajari artikel ini lebih lanjut!
Daftar ISI
- Sekilas tentang Mahkamah Agung
- Tugas dari Mahkamah Agung
- Wewenang Mahkamah Agung
- Dasar Hukum Mahkamah Agung
- 1. Pasal 24 Ayat 2 pada UUD 1945
- 2. Pasal 24 A ayat 1 hingga 5 pada UUD 1945
- 3. Pasal 24B ayat 1 pada UUD 1945
- 4. UU Nomor 14 yang Disahkan pada Tahun 1985
- 5. UU Nomor 5 yang Disahkan pada Tahun 2004
- 6. Peraturan Mahkamah Agung
- 7. Surat Edaran Mahkamah Agung yang Disahkan pada Tahun 2014
- 8. Peraturan Presiden Nomor 13 yang Disahkan pada Tahun 2003
- 9. Peraturan Presiden Nomor 14 yang Disahkan pada Tahun 2005
- Sudah Lebih Mengenal Dasar Hukum Mahkamah Agung?
Sekilas tentang Mahkamah Agung
Pada dasarnya, Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, yang berada di puncak hirarki sistem peradilan. Dalam struktur hukum negara ini, lembaga ini berada di atas Mahkamah Tinggi dan Pengadilan Negeri. Fungsinya sangat vital dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum yang ada.
Fungsi utama Mahkamah Agung adalah menjaga keadilan, memastikan kepastian hukum, dan menjamin bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan objektif. Tugas utama biasanya mencakup memeriksa, memutus, dan mengadili perkara-perkara hukum yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Perkara-perkara ini dapat melibatkan isu-isu hukum yang kompleks dan beragam, termasuk sengketa perdata, pidana, administrasi negara, serta konstitusi. Mahkamah Agung juga memiliki hakim-hakim yang berpengalaman dan kompeten di berbagai bidang hukum.
Tugas dari Mahkamah Agung
Sebelum mempelajari dasar hukum Mahkamah Agung, ada baiknya Anda mempelajari beberapa tugas yang dimilikinya seperti halnya:
1. Pemeriksaan, Pengadilan, dan Putusan
Tugas utama Mahkamah Agung sebenarnya adalah memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap perkara-perkara hukum yang diajukan padanya. Perkara-perkara ini dapat beragam jenisnya, meliputi perkara perdata, pidana, administrasi negara, maupun konstitusi.
2. Putusan Prabayar
Putusan yang Mahkamah Agung jatuhkan bersifat mengikat dan menjadi dasar bagi pengadilan di tingkat lebih rendah. Dengan demikian, putusan prabayar ini memastikan adanya keseragaman dan konsistensi, khususnya dalam praktik peradilan di Indonesia.
3. Penyusunan Pedoman Hukum
Mahkamah Agung juga memiliki tugas untuk menyusun dan mengeluarkan pedoman hukum yang bertujuan sebagai acuan bagi hakim-hakim di tingkat lebih rendah dalam memutus perkara. Dengan dasar hukum Mahkamah Agung, lembaga ini membuat pedoman-pedoman tersebut.
4. Pengawasan dan Pengendalian
Lembaga ini juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, terhadap seluruh peradilan yang ada di Indonesia. Fungsi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hakim-hakim di tingkat lebih rendah menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
5. Pelatihan dan Pengembangan
Tugas lain dari Mahkamah Agung juga bertanggung jawab untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi hakim-hakimnya. Hal tersebut dilakukan melalui pelatihan, seminar, dan berbagai program pengembangan lainnya agar hakim-hakim tetap terampil dan up to date dengan perkembangan hukum terkini.
Wewenang Mahkamah Agung
Demi menjalankan tugasnya dengan dasar hukum Mahkamah Agung yang berlaku, lembaga ini memiliki beberapa wewenang, seperti:
1. Kewenangan Kasasi
Kewenangan pertama dari lembaga ini adalah menerima dan mengadili kasasi. Kasisi sendiri merupakan upaya hukum yang pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi ajukan.
2. Kewenangan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah Mahkamah Agung jatuhkan. Peninjauan kembali terjadi jika terdapat alasan baru dan kuat yang mempengaruhi putusan sebelumnya.
3. Kewenangan Judicial Review
Selain sebagai lembaga peradilan, Mahkamah Agung juga memiliki wewenang sebagai lembaga konstitusi untuk mengadili judicial review.
Hal tersebut mengacu pada proses pengujian atas undang-undang atau peraturan pemerintah yang dianggap bertentangan, khususnya dengan dasar hukum Mahkamah Agung yang berlaku.
4. Penetapan Peraturan Perundang-undangan
Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan perundang-undangan di bidang peradilan. Hal tersebut mencakup pembentukan Pedoman Umum, Pedoman Khusus, dan keputusan lain yang berfungsi sebagai acuan bagi hakim-hakim di bawahnya.
5. Penunjukan dan Pemberhentian Hakim
Wewenang lain dari Mahkamah Agung adalah untuk menunjuk dan memberhentikan hakim di seluruh wilayah Indonesia. Proses penunjukan dan pemberhentian hakim harus terjadi secara transparan, berdasarkan kualifikasi dan integritas hakim yang bersangkutan.
6. Penyusunan Anggaran
Mahkamah Agung juga memiliki wewenang untuk menyusun anggaran dan rencana kerjanya berdasarkan dasar hukum yang ada. Penyusunan anggaran ini dilakukan untuk memastikan bahwa Mahkamah Agung memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan fungsinya dengan efektif.
7. Pemberian Amnesti dan Rehabilitasi
Kewenangan untuk memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada narapidana yang memenuhi syarat. Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana, sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan hak-hak warga negara bagi mantan narapidana.
Dasar Hukum Mahkamah Agung
Pada dasarnya, dasar hukum untuk segala peradilan di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Namun, secara khusus berikut adalah dasar hukum Mahkamah Agung yang perlu Anda ketahui:
1. Pasal 24 Ayat 2 pada UUD 1945
Dasar hukum ini bersangkutan dengan kekuasaan kehakiman dari Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Dari dasar hukum ini, muncul kewenangan untuk mengadakan peradilan pada ruang lingkup tertentu.
2. Pasal 24 A ayat 1 hingga 5 pada UUD 1945
Berikutnya ada pasal terusan yakni 24A ayat 1 hingga 5. Di mana di dalamnya menjelaskan tugas serta wewenang, integritas, ketentuan calon hakim, ketua dan wakilnya serta struktur keanggotaannya.
3. Pasal 24B ayat 1 pada UUD 1945
Menyebutkan mengenai keberadaan dan kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Dasar hukum Mahkamah Agung ini menjadi pijakan konstitusional. Khususnya bagi eksistensi Mahkamah Agung dan menegaskan posisinya di atas badan peradilan lainnya.
4. UU Nomor 14 yang Disahkan pada Tahun 1985
Mahkamah Agung juga berwenang memeriksa dan memutus permohonan kasasi atas putusan-putusan peradilan di bawahnya terkait ada atau tidaknya kesalahan dalam penerapan hukum (upaya hukum biasa). Peraturan tersebut tertuang khusus dalam pasal 28 UU nomor 14 ini.
5. UU Nomor 5 yang Disahkan pada Tahun 2004
Dasar hukum Mahkamah Agung berikutnya adalah undang-undang yang disahkan pada tahun 2004 yang mengenalkan penjabaran organisasi, tugas, hingga kewenangan dari lembaga ini. Terdapat penjelasan secara rinci mengenai struktur tentang hal-hal penting dari Mahkamah Agung.
6. Peraturan Mahkamah Agung
Lembaga ini juga memiliki peraturan-peraturan yang dibuat oleh lembaga itu sendiri untuk mengatur tata cara dan prosedur dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Peraturan-peraturan ini berperan dalam memastikan efektivitas dan efisiensi proses peradilan di Mahkamah Agung.
7. Surat Edaran Mahkamah Agung yang Disahkan pada Tahun 2014
Dasar hukum Mahkamah Agung lain yang jadi pedoman terutama pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana. Hal tersebut tertuang secara detail pada pasal 45A ayat ke 5.
8. Peraturan Presiden Nomor 13 yang Disahkan pada Tahun 2003
Untuk penanganan sekretariat Mahkamah Agung, ada peraturan yang presiden tetapkan pada tahun 2003. Khususnya pada pasal 25 ayat ke 6.
9. Peraturan Presiden Nomor 14 yang Disahkan pada Tahun 2005
Selanjutnya ada peraturan yang membahas kepaniteraan Mahkamah Agung yang juga berasal dari PerPres dan sudah sah pada tahun 2005. Dasar hukum Mahkamah Agung ini khususnya tertuang pada pasal 19.
Sudah Lebih Mengenal Dasar Hukum Mahkamah Agung?
Itulah ulasan mengenai dasar hukum Mahkamah Agung. Sejak pertama kali dipimpin oleh Koesoemah Atmadja hingga sekarang, lembaga ini terus mengalami perubahan dan perkembangan. Serta sudah cukup jelas bahwa lembaga ini selalu memutuskan perkara dan menjaga kepastian hukum di Indonesia.
Namun Anda perlu memahami bahwa, lembaga ini tidak akan bisa bergerak tanpa keberadaan landasan hukum yang menjadi dasar mereka. Karena itu, keberadaan dasar hukumnya sangatlah vital. Semoga bermanfaat!