Mendengar istilah dekresi mungkin sedikit asing, karena diksi tersebut jarang kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Sebenarnya, istilah dekresi atau diskresi ini sering disebut-sebut sebagai salah satu diksi yang muncul dalam rapat-rapat pemerintahan maupun berita-berita besar. Lantas, apa arti diskresi ini?
Daftar ISI
Memahami Dekresi, Tujuan dan Syaratnya
Dekresi atau diskresi merupakan sebuah keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menyelesaikan masalah peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi tindakan yang paling konkret untuk mencari solusi dan jalan keluar yang menyangkut perumusan undang-undang negara. Sehingga, yang berhak melakukan diskresi hanyalah orang-orang yang bersangkutan yang ada di dalam pemerintahan.
Pemerintah memiliki wewenang khusus untuk melakukan diskresi sehingga banyak hasil perundingan atas sebuah masalah menjadi mutlak. Seiring dengan pemahaman ini, adanya diskresi juga memiliki sejumlah tujuan yang baik.
Apa Tujuan Dekresi?
Berdasarkan aturan yang tertera pada pasal 22 Undang-Undang no. 30 Tahun 2014, yang mengatur tentang administrasi pemerintahan. Adanya diskresi ini bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan hukum dan pemerintahan dengan baik.
Diskresi juga memiliki fungsi untuk mengisi kekosongan hukum yang kadang terjadi karena sejumlah peristiwa, memberikan kepastian hukum yang mutlak dalam prosesnya mengatur undang-undang.
Apabila dalam kasus khusus pemerintahan suatu negara mengalami kondisi tidak stabil, maka diskresi ini berguna untuk memberikan kepastian supaya pemerintahan terus berjalan. Tindakan ini berguna untuk menjalankan kepentingan umum, yang stabil dan sehat.
Apa Saja Manfaat Dekresi Bagi Pemerintahan?
Diskresi menjadi salah satu asas kebijakan yang mana memiliki sejumlah manfaat bagi lembaga pemerintahan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Peraturan tersebut bersifat langsung atau tidak langsung, tidak berdasarkan ketentuan undang-undang formal. Artinya peraturan tersebut tidak tertulis dan tidak ditemukan di dalam UUD.
- Karena peraturan tersebut tidak tertulis, maka pemerintah dapat menjalankan wewenang mereka secara bebas terhadap instansi pemerintahan atau warga negaranya.
- Aturan tersebut mengatur secara umum saja, tanpa adanya rincian detail yang berguna memberikan petunjuk untuk tiap individu warga negaranya. Instansi pemerintahan dapat menjalankan wewenangnya secara bebas.
Syarat-syarat Penggunaan Diskresi
Pada dasarnya, penggunaan dekresi ini hanyalah untuk kasus khusus, atau keadaan yang mendesak. Sehingga tidak selalu setiap saat diskresi digunakan dalam perumusan keputusan di pemerintahan. Adapun beberapa syaratnya adalah sebagai berikut:
- Dalam suatu kondisi, belum ada undang-undang yang menyatakan tentang hal tersebut. Padahal di sisi lain, situasi mendesak harus membuat pemerintah menyampaikan keputusan mereka. Sehingga diskresi akan diturunkan sebagai bentuk keputusan bulat, menanggapi kasus tersebut.
- Adanya aturan dalam perundang-undangan yang memberikan kebebasan aparat pemerintahan dalam memberikan keputusan sepenuhnya. Maka situasi ini juga dianggap layak untuk menyatakan diskresi. Misalnya setiap aparat berhak menilai ‘keadaan darurat’ tergantung kondisi di daerah masing-masing.
- Aturan yang mengijinkan delegasi perundang-undangan, memberikan kebebasan untuk para aparat negara menjalankan wewenang mereka. Meskipun wewenang tersebut seharusnya bisa dilakukan oleh perangkat pemerintahan di atasnya. Misalnya menggali sumber daya alam, daerah masing-masing, bisa dilakukan oleh aparat setempat. Alih-alih menggunakan delegasi aparat pusat.
Unsur-Unsur Diskresi yang Terjadi dalam Negara Hukum
Asas-asas diskresi atau dikenal sebagai freis ermessen, merupakan tindakan yang dalam prosesnya harus memiliki unsur-unsur tertentu. Berikut adalah unsur-unsur diskresi:
- Bertujuan sebagai upaya pemenuhan pelayanan publik.
- Bentuk dari tindakan aktif pihak administrasi negara dalam menjalankan peranannya.
- Sebuah tindakan yang dibenarkan atau disahkan oleh hukum.
- Memiliki tujuan utama, sebagai tindakan solutif dari pihak pemerintahan untuk menghadapi peristiwa yang tak terduga, atau bahkan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
- Merupakan penyelenggaraan tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan, baik secara hukum dan moral berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Seberapa Luas Wewenang Aparat Pemerintah dalam Pengambilan Keputusan?
Mengutip dari pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia no. 30 Tahun 2014, menjelaskan tentang wewenang pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan atau dekresi.
- Menjalankan wewenang aparat atau pejabat negara sesuai dengan ketentuan tanpa melanggar aturan dalam UU dan AUPB.
- Menyelenggarakan tindakan atau menjalankan aktivitas tersebut sesuai dengan wewenang masing-masing.
- Membuat putusan dalam bentuk elektronik maupun tertulis terkait tindakan atau diskresi.
- Dapat mengubah, mengganti, mencabut, menunda bahkan membatalkan diskresi terkait kondisi yang berjalan.
- Melakukan penyelenggaraan diskresi yang sesuai dengan tujuannya.
- Mendelegasikan tindakan pada aparat atau pejabat pemerintahan lain, yang bersangkutan dengan permasalahannya, tanpa melewati batas-batas aturan yang berlaku.
- Mampu menerbitkan dispensasi, izin atau konsekuensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menunjuk pelaksana lain untuk bertugas menjalankan delegasi keputusan yang diambil, apabila pejabat yang bersangkutan berhalangan.
- Mendapatkan bantuan secara hukum, dalam menjalankan diskresi.
- Adanya perlindungan hukum, terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan keputusan.
- Menyelesaikan sengketa terhadap permasalahan yang terjadi di area diskresi.
- Memproses urusan administrasi yang terjadi di area atau wilayah yang bersangkutan.
- Memberikan sanksi administratif, kepada pejabat dibawahnya yang melanggar Undang-Undang.
Bagaimana Kewajiban Pemerintah Terkait Diskresi?
Tak hanya wewenangnya saja, pemerintah juga memiliki kewajiban terkait perundingan dekresi. Berikut kewajiban pemerintah terkait diskresi:
- Memberlakukan tindakan atau keputusan yang sesuai dengan wewenang.
- Mengikuti aturan yang ada di AUPB dan UU, tanpa melewati batas-batas wewenang.
- Mematuhi dan mengikuti prosedur persyaratan diskresi.
- Memberikan bantuan kedinasan atau hukum apabila ada pejabat pemerintahan yang meminta bantuan untuk membantu putusan.
- Dalam proses penyelenggaran keputusan, pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara, dalam menyampaikan pendapat dan aspirasinya.
- Memberitahukan putusan atau tindakan yang telah diambil oleh pemerintah terhadap masyarakat. Terlebih lagi jika tindakan itu dapat menimbulkan kerugian.
- Membuat susunan standar operasional yang mengatur pembuatan diskresi.
- Ikut meneliti dan memeriksa dokumen administratif masyarakat yang masuk dalam wewenang dan wilayah keputusan.
- Membantu menerbitkan diskresi berdasarkan permohonan masyarakat, sesuai dengan putusan.
- Ikut serta mematuhi keputusan pengadilan terhadap kasus hukum yang telah ditetapkan.
Contoh Diskresi
Dekresi memiliki sejumlah syarat, untuk bisa diselenggarakan dengan baik. Beberapa contohnya seperti dalam kondisi berikut ini.
- Pada situasi yang mendadak, polisi bisa melakukan pengecualian arus lalu lintas, guna memperlancar jalanan. Misalnya, karena ada kecelakaan, bencana alam, atau perbaikan, polisi memiliki wewenang untuk melakukan pengalihan jalur, dan mengubah arus lalu lintas.
- Kasus perkelahian remaja dibawah umur, biasanya juga diselesaikan dengan mediasi oleh aparat setempat. Sehingga hal ini tidak perlu meluas ke persidangan. Ini juga menjadi bagian dari diskresi yang merupakan wewenang aparat yang bersangkutan.
- Keputusan hakim untuk memberikan dispensasi dalam perkara menikah untuk anak dibawah umur, dalam kondisi khusus.
- Pemerintah pusat yang melakukan diskresi dalam perihal penanganan bencana alam, yang terjadi diluar dugaan. Misalnya seperti saat kasus Covid-19, terjadi sebagai wabah baru yang mana belum ada kebijakan atau undang-undang yang mengatur perkara hal tersebut.
Akibat Dekresi
Dalam prakteknya penggunaan diskresi ini memang hanya untuk kondisi tertentu saja, tapi diskresi tetap memiliki dampak hukum yang saling berkaitan. Diskresi dianggap melampaui batas wewenang apabila penyelenggaraannya tidak sesuai prosedur. Misalnya praktek penyelenggaraannya melebihi batas waktu, dan wilayah yang seharusnya.
Hal ini membuat adanya tindakan dianggap tidak sah, karena terjadi penyelewengan yang membuat setiap tujuannya menjadi tidak sesuai dengan tujuan. Apabila pengguna wewenang membaurkan kebijakan satu untuk kepentingan pribadi, maka hal ini juga tidak dibenarkan. Oleh karena itu, diskresi bisa dicabut apabila terjadi ketidaksesuaian dengan aturan dan batasannya.
Diskresi juga memungkinkan munculnya konflik antara para pemangku kepentingan hukum dan juga masyarakat luas. Hal ini rentan memunculkan adanya ketidakpastian dan juga ketidakadilan hukum, karena diambil dalam waktu cepat. Oleh karena itu, penting untuk pihak pemerintahan memiliki wawasan yang luas, yang bisa memutuskan tindakan secara profesional dan seadil mungkin.
Sudah Tahu Apa itu Dekresi?
Dekresi atau diskresi adalah tindakan tegas yang dilakukan hanya untuk situasi tertentu saja. Artinya, jika situasi tidak mendesak, dan masih ada peraturan perundang-undangan yang mengatur, maka hal ini tidak perlu dilakukan.
Melihat dari konteksnya, adanya diskresi ini bisa menjadi sebuah solusi yang cepat sebagai bentuk tanggap darurat, tapi juga bisa menjadi sesuatu yang dinilai kurang adil. Mengingat pengambilan keputusan yang cepat, adil atau tidaknya sebuah tindakan diskresi tergantung dengan pemerintah yang bersangkutan.