Pajak adalah salah satu instrumen penting dalam pembangunan sebuah negara. Di Indonesia sendiri, pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dituntaskan oleh mereka yang masuk ke dalam kategori wajib pajak. Namun, apa sebenarnya fungsi pajak ini?
Kebanyakan dari Anda mungkin juga belum mengetahui dengan detail mengenai fungsi dan manfaat dari pajak ini. Pada ulasan kali ini, kami akan mengajak Anda mendalami mengenai kontribusi wajib negara ini. Langsung saja simak pembahasan lengkapnya yang telah kami sajikan di bawah ini!
Daftar ISI
Apa Itu Pajak?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai fungsi pajak, kami akan menjernihkan terlebih dahulu perspektif Anda mengenai pengertian pajak.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 216 Tahun 2008, pajak adalah kontribusi atau pungutan wajib negara kepada pribadi atau badan yang termasuk wajib pajak. Bentuk pungutan ini bersifat memaksa karena berguna untuk pembangunan negara dan kemakmuran masyarakat.
Fungsi Pajak dan Contohnya
Di Indonesia, fungsi pajak terbagi ke dalam empat fungsi berbeda, yaitu meliputi fungsi anggaran, mengatur, stabilitas dan redistribusi pendapatan. Berikut ini penjelasan selengkapnya:
1. Fungsi Anggaran Pajak
Fungsi anggaran atau yang juga terkenal dengan istilah budgetair adalah sumber pendapatan negara yang berguna sebagai pendanaan untuk membiayai sejumlah pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara.
Lebih tepatnya, pajak ini berguna untuk membiayai sejumlah tugas rutin negara dan pembangunan. Adapun beberapa contoh penerapan fungsi anggaran pajak ini adalah penyediaan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pelayan publik, dan lainnya.
2. Fungsi Pajak dalam Mengatur
Fungsi kedua adalah fungsi mengatur atau yang juga terkenal dengan istilah regulerend. Pada fungsi ini, pajak dapat menjadi instrumen yang mengatur pertumbuhan ekonomi negara.
Melalui peran ini, pajak sebagai sumber pendapatan utama negara dapat berguna sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi negara. Adapun contoh penerapan pajak dalam peran mengatur ini adalah penetapan bea masuk tinggi untuk produk impor sehingga dapat melindungi produksi di dalam negeri.
3. Fungsi Stabilitas Pajak
Jenis fungsi lainnya adalah fungsi stabilitas. Peran pajak negara ini dapat menjadi sumber pendanaan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga.
Fungsi ini akan dapat mengendalikan inflasi dan mempertahankan ekonomi tetap stabil. Contoh penerapan peran stabilitas ini adalah pemungutan pajak yang lebih tinggi pada saat negara mengalami inflasi, guna menekan tingkat dan laju inflasi.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak
Fungsi pajak yang terakhir adalah fungsi redistribusi pendapatan. Dalam peranan ini, pajak berguna untuk mendanai kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksud di sini mencakup pembangunan ekonomi, guna menciptakan lapangan pekerjaan.
Adapun contoh dari penerapan pajak ini adalah penggunaan pendapatan negara untuk membuka lapangan kerja di suatu daerah. Terbukanya lapangan pekerjaan ini akan menjadi sumber penghasilan baru bagi masyarakat daerah tersebut, sehingga pendapatan masyarakat pun dapat meningkat.
Manfaat Pajak Bagi Pembangunan Negara
Sebelumnya, telah kami sebutkan bahwa pajak menjadi sumber pendanaan bagi pembangunan negara, mulai dari penyediaan infrastruktur hingga menekan inflasi. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa manfaat membayar pajak yang dapat masyarakat umum dan juga pebisnis rasakan:
1. Penyediaan Infrastruktur dan Fasilitas Umum
Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya dalam fungsi anggaran, pajak adalah sumber pendanaan utama pembangunan infrastruktur. Mulai dari jalan, jembatan, sekolah, tol, hingga rumah ibadah sebagian besar pembangunannya menggunakan alokasi penerimaan pajak.
2. Penyediaan Transportasi Umum
Tersedianya transportasi umum yang menjadi alternatif transportasi murah untuk bepergian adalah salah satu bagian dari manfaat pajak.
Pemerintah menyediakan fasilitas transportasi umum, seperti MRT, KRL, dan busway untuk dapat menjadi sarana transportasi terjangkau bagi masyarakat dan sekaligus membantu mengurai kemacetan.
3. Penyediaan Fasilitas Kesehatan
Sebagian hasil penerimaan pajak teralokasikan di sektor kesehatan. Pajak menjadi sumber dana untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit serta menutup biaya JKN/KIS untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
4. Fungsi Pajak dalam Keamanan dan Ketertiban
Manfaat pajak lainnya juga untuk memberikan keamanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, dana penerimaan pajak juga teralokasikan untuk sektor keamanan, mulai dari pengadaan senjata untuk perlindungan dan menjaga stabilitas negara hingga modernisasi angkatan bersenjata.
5. Melindungi Pengusaha Domestik
Seperti yang telah kami jelaskan dalam fungsi pajak sebagai pengatur, pajak termasuk instrumen yang mengatur pertumbuhan ekonomi negara. Pajak dapat melindungi para pedagang domestik dari gempuran produk impor, yakni dengan pemberlakukan biaya bea masuk tinggi.
Melalui pemberlakukan bea masuk tinggi, maka hal tersebut akan meredam neraca perdagangan, sehingga jumlah barang impor yang masuk pun berkurang.
6. Mempermudah Mendapatkan Pinjaman
Apabila para wajib pajak rutin dan taat membayar pajak, maka hal tersebut akan mempermudah individu atau kelompok, khususnya pebisnis untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
Apalagi jika Anda memiliki kartu NPWP khusus bisnis. Pihak bank akan menganggap Anda sebagai pebisnis profesional, sehingga permintaan pinjaman pun berpeluang besar mendapat persetujuan bank.
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia
Setelah membahas mengenai fungsi pajak beserta manfaatnya, kami juga akan membahas tentang jenis-jenis pajak yang berlaku. Di Indonesia sendiri, terdapat 6 jenis pajak yang berlaku, yaitu:
1. Pajak Pusat
Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak dan sejumlah kantor inspeksi pajak dalam lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun contoh pajak yang termasuk dalam kategori pajak pusat ini adalah pajak penghasilan, pertambahan nilai, bumi bangunan (PBB) dan penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan Bea Materai.
2. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah daerah tingkat 1 atau tingkat 2. Fungsi pajak ini nantinya akan menjadi sumber pendanaan untuk pengeluaran rutin serta pembangunan daerah.
Adapun contoh pajak yang termasuk dalam jenis ini adalah pajak hiburan, restoran, kendaraan bermotor, PBB perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
3. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah jenis pajak yang menjadi tanggungan perseorangan dan tidak dapat berpindahtangan ke pihak lain. Adapun contoh pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan kendaraan bermotor.
4. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang objek pajaknya merupakan barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan. Berbeda dengan pajak langsung, jenis pajak ini dapat berpindahtangan ke pihak lain.
Adapun contoh pajak yang termasuk dalam kategori pajak tidak langsung ini adalah pajak pertambahan nilai, bea masuk, dan juga pajak ekspor.
5. Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang proses pemungutannya terlaksana dengan memperhatikan keadaan pribadi dari wajib pajak. Mulai dari kondisi ekonomi (mampu atau kurang mampu), berkeluarga atau belum berkeluarga, WNI atau WNA, dan lainnya.
Contoh pajak yang masuk ke dalam jenis ini adalah pajak penghasilan, bumi bangunan, dan pajak penjualan atas barang mewah.
6. Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pemungutannya memperhatikan objek yang terkena pajak, bukan keadaan dari wajib pajak. Adapun contoh pajak yang termasuk dalam jenis ini adalah pajak penghasilan, bea masuk, dan pajak ekspor.
Sudah Paham dengan Fungsi Pajak Bagi Negara?
Sekian ulasan singkat dari kami mengenai fungsi pajak. Semoga ulasan ini dapat memperluas wawasan Anda seputar pajak dan manfaatnya bagi pembangunan negara ini.
Berdasarkan ulasan di atas, dapat terlihat bahwa pajak memainkan peran penting dalam pembangunan negara, yang terbagi atas 4 fungsi berbeda; fungsi anggaran, mengatur, stabilitas dan redistribusi pendapatan.
Setiap fungsi memberikan kontribusi tersendiri pada pembangunan negara. Hal ini juga yang menjadi penegas bahwa menuntaskan kewajiban membayar pajak adalah urgensi yang harus disegerakan oleh mereka yang termasuk kategori wajib pajak.