Hukum Cat Rambut Dalam Islam, Sering Diperdebatkan!

Dewasa ini, trend mewarnai rambut masih menjadi perbincangan hangat untuk berbagai kalangan. Orang-orang juga semakin berlomba-lomba untuk mempunyai rambut yang cantik, keren, dan kekinian. Namun, bagaimana sebenarnya hukum cat rambut dalam Islam? Apakah diperbolehkan?

Islam termasuk agama yang fleksibel, di mana Anda bisa mengikuti beberapa trend asalkan masih dalam jalur yang benar. Maksud jalur ini adalah sesuai dengan syariat yang harus dipatuhi oleh semua umat muslim. Nah, ternyata ada penjelasan tersendiri mengenai warna rambut bagi laki-laki maupun perempuan. Simak di sini!

Hukum Cat Rambut dalam Islam

Menjaga kesehatan dan kebersihan rambut termasuk amalan yang wajib dilakukan oleh semua orang. Tak hanya mempertahankan kualitasnya, namun juga menjadi cara bersyukur atas nikmat yang diberikan Tuhan kepada kita atas rambut yang sehat, bersih, dan cantik.

Dalam riwayat Abu Hurairah, Rassulullah SAW membahas tentang hukum cat rambut dalam Islam. Di mana hadist tersebut berbunyi:

Hukum Cat Rambut Dalam Islam Sering Diperdebatkan 1

detik.com

Cara bacanya: Mankaanalahusyaqrun faldukrimhu.

Artinya: Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya (HR Abu Dawud).

Menyemir atau mewarnai rambut merupakan bentuk perawatan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam. Asalkan ia mampu menghindari warna hitam. Dikutip dari buku “Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 4”, Umar bin Khattab juga pernah mewarnai rambutnya dengan daun pacar atau inai.

Secara alami, daun tersebut mampu memicu warna kuning kemerahan hingga coklat. Rasulullah SAW juga pernah bersabda kepada para sahabatnya yang rambutnya mulai beruban, yaitu:

Hukum Cat Rambut Dalam Islam Sering Diperdebatkan 2

detik.com

Cara bacanya: Addhiruhadha bissyaiinwajtanibusawad.

Artinya: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, namun hindarilah warna hitam (HR Muslim).

7 Hukum Mewarnai Rambut

Dari dalil dan hadist yang dijelaskan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum cat rambut dalam Islam adalah diperbolehkan. Namun, untuk memperjelas setiap hukum yang ada berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya:

1. Cat Uban untuk Menyelisihi Ahli Kitab

Hukum cat rambut sangat diperbolehkan dengan tujuan tertentu. Rasulullah SAW memberikan perintah kepada umatnya agar menyelisihi ahli kitab. Salah satu caranya ialah mewarnai rambut. Nabi Muhammad SAW menjelaskan sabdanya yang artinya:

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim).

Maksud dari hadist tersebut adalah kita bisa mewarnai rambut untuk membedakan umat Islam dengan golongan-golongan lain. Sebab, beberapa golongan memang sengaja membiarkan uban mereka tumbuh di tengah-tengah rambut hitamnya.

2. Hukum Mewarnai Rambut Ketika Puasa

Mewarnai rambut ketika puasa tidak dilarang. Sebab mengecat rambut ini tidak akan mempengaruhi efektivitas puasa yang sedang dijalankan. Dengan kata lain, hal tersebut tidak mampu membatalkan puasa, karena tidak termasuk ke dalam faktor-faktor yang dilarang selama puasa.

Adapun hal-hal yang membatalkan puasa adalah makan, minum, menstruasi, berhubungan seks di siang hari, dan muntah. Sementara mewarnai rambut adalah kegiatan biasa yang bisa Anda lakukan di berbagai waktu.

3. Hukum Mewarnai Rambut dengan Tujuan Tertentu

Hukum cat rambut dalam Islam dengan tujuan tertentu disesuaikan dengan tujuan itu sendiri. Maksudnya, ketika Anda mewarnai rambut dengan tujuan baik, maka tidak ada larangan atau tetap diperbolehkan. Akan tetapi, jika tujuan tersebut mengandung unsur kejelekan, maka hukumnya berubah menjadi haram.

Mialnya, seseorang yang mewarnai rambut dengan tujuan meniru golongan orang-orang kafir. Adapun sabda Rasulullah SAW yang artinya, “Barangsiapa meniru suatu kaum maka dia adalah bagian dari mereka.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

4. Hindari Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

Dalam syariat tercatat bahwa hukum cat rambut dengan warna hitam tidak boleh dilakukan dalam alasan apapun, termasuk menutupi uban. Diperbolehkan untuk warna lain, tapi tidak untuk hitam. Memang menurut ajarannya, hal ini termasuk sesuatu yang haram.

Namun, dalam hadistnya, Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Ubahlah uban yang memiliki warna abu-abu ini dengan warna yang berbeda, tetapi silahkan hindari warna hitam.” (HR Muslim).

Adapun apabila ada orang yang nekat melakukannya, Rasulullah juga mengatakan ada ancaman tersendiri. Serta tertulis dalam hadist yang artinya, “Pada akhir zaman nanti bermunculan suatu kaum yang rambutnya disemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka tak akan mencium sedikitpun bau surga.”.

5. Hukum Mewarnai Rambut Ketika Hamil

Seringkali pertanyaan tentang hukum cat rambut untuk ibu hamil bermunculan. Sebab wanita yang sedang hamil kebanyakan memiliki keinginan yang banyak. Tak hanya makan, namun juga keinginan mengubah style seperti mengubah warna rambutnya.

Dalam Islam, hal ini tidak masalah atau tidak dilarang. Tak ada persyaratan khusus terkait pewarnaan rambut selama masa kehamilan. Hanya saja, untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan ibu hamil harus tetap berkonsultasi dengan dokter kandungan.

Tujuannya untuk mencegah kerusakan rambut akibat dosis bahan kimia yang cukup tinggi. Hormon kehamilan biasanya cukup rentan terhadap bahan kimia. Jadi, ibu hamil harus berhati-hati dalam mengaplikasikannya. Jangan sampai rambut rusak hanya demi memenuhi ekspektasi.

6. Hukum Mewarnai Rambut Menggunakan Henna

Henna yang diketahui sebagai bahan untuk membuat hiasan di tangan ternyata menjadi alat semir yang paling diutamakan dalam Islam. Ada dua alat yang bisa dipilih, yakni henna dan inai. Hukum cat rambut dalam Islam ini tertuang dalam salah satu hadist Rasulullah SAW yang artinya:

“Sesungguhnya bahan terbaik yang dapat kalian gunakan untuk mewarnai rambut atau menymir ubah adalah henna (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibu Majah, dan An Nasa,i).

Selain henna, Islam juga menganjurkan umatnya untuk menyemir menggunakan al wars. Ini merupakan biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan dan zaf’ron. Sesuai dengan hadist yang artinya adalah sebagai berikut:

“Dulu kami pernah mewarnai uban kami bersama Rasulullah SAW dengan za’fron dan wars.” (HR. Ahmad dan Al Bazzar).

7. Mewarnai Rambut dengan Bahan Herbal

Hukum cat rambut yang terakhir adalah menggunakan bahan-bahan herbal sebagai alat untuk menyemir rambut. Sebab bahan herbal memiliki kandungan yang lebih baik dan tidak terkontaminasi dengan bahan kimia yang membahayakan rambut.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa umat Islam yang baik ialah mereka yang tetap mempertahankan warna rambut aslinya, yakni hitam. Sebab, Allah SWT menciptakan warna alami rambut yang sudah cantik. Dengan begitu, warna ini bukanlah aib dan tidak harus ditutup-tutupi.

Maka dari itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila Anda ingin mewarnai rambut tidak apa, asalkan menghindari warna hitam. Cari warna lain yang sekiranya Anda sukai dan cocok. Jangan mencampur adukkan dengan warna hitam karena itu diharamkan dan tidak diperbolehkan.

Sudah Tahu Bagaimana Hukum Cat Rambut dalam Islam?

Melalui penjelasan di atas, kini Anda bisa belajar bahwa hukum cat rambut dalam Islam harus diterapkan. Islam selalu mengajarkan umatnya untuk memiliki kepribadian yang baik. Jadi, taati aturan-aturannya agar memperoleh keberkahan dari Tuhan YME.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page