Hukum Musik dalam Islam beserta Dalilnya

Musik saat ini sudah mendarah daging di kalangan masyarakat. Bahkan sudah banyak sekali bermunculan ajang-ajang kompetisi bermusik di seluruh dunia. Namun apakah hukum bermusik dalam Islam? Pada artikel berikut akan dijelaskan secara lengkap hukum musik dalam Islam. 

Hukum Musik dalam Islam

Pada dasarnya, hukum bermusik dalam islam itu boleh menurut beberapa ulama. Namun ada juga ulama yang mengharamkan musik berdasarkan pada Al-Quran surat Luqman ayat 19 yang berbunyi: 

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”

Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa pendapat pada ulama mengenai hukum musik dalam Islam.

1. Imam Syafi’i

Berdasarkan pendapat dari Imam Syafi’i bahwa hukum mendengar musik itu adalah makruh. Hal ini karena menurut pendapatnya bahwa mendengar musik itu sia-sia. 

Lebih lanjut, menurut Imam Syafi’i bermain alat musik dengan menggunakan tongkat  (gendang) hukumnya makruh karena telah menyerupai orang-orang yang tidak beragama. Bahkan menurut seorang murid dari Imam Syafi’i bahwa mendengar nyanyian dari wanita yang bukan muhrim termasuk haram. 

2. Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah lebih condong pada tidak memperbolehkan musik. Hal ini karena menurutnya musik tidak sesuai dengan syari’at. Lebih lanjut, beliau berpendapat bahwa mendengarkan musik bisa membuat seseorang kehilangan semangat untuk berbuat hal yang syari’at dan juga yang memiliki banyak manfaat.

Selain itu, Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa orang yang sering mendengarkan musik kemungkinan akan hilang keinginannya untuk mendengarkan lantunan Al-Qur’an. Untuk itulah, Ibnu Taimiyah lebih condong untuk memberikan hukum tidak boleh untuk musik.

3. Imam Malik

Pendapat Imam Malik hampir sama dengan pendapat ulama yang berpendapat bahwa hukum musik dalam islam adalah haram. Bahkan Imam Malik pernah berkata: 

“Jika kamu membeli seorang budak wanita namun ternyata budak wanita tersebut adalah seorang penyanyi, maka kamu harus mengembalikan kepada si penjualnya.” 

Dari ucapannya tersebutlah yang semakin meyakinkan bahwa hukum musik adalah haram. 

4. Menurut Imam Abu Hanifah

Pendapat sama disampaikan oleh Imam Abu Hanifah. Beliau juga tidak memperboleh nyanyian karena tergolong perbuatan dosa. Imam Abu Hanifah pernah berkata:

“Nyanyian hukumnya makruh yang dimana jika dikerjakan akan mendapatkan dosa. Tidak hanya nyanyian, tetapi mendengarkan nyanyian juga termasuk perbuatan dosa.”

5.  Imam Sufyan Ats-Tsauri

Berdasarkan pendapat dari Imam Sufyan Ats-Tsauri, Hammad, Ibrahim Asy-Sya’bi dan ulama kufah lainnya bahwa hukum musik dalam islam adalah makruh, sedangkan mendengarkannya termasuk dosa.

6. Abu Manshur al-Baghdadi al-Syafi’i

Pendapat yang berbeda disampaikan oleh Abu Mansour yang mana di dalam bukunya, yaitu As-Sima’, menyebutkan bahwa Sahabat Abdullah bin Ja’far tidak mempermasalahkan lagu. Bahkan beliau juga mendengarkan lagu yang dibuat pada masa kekhalifahan Ali ra. 

7. Abu Thalib Al-Makki 

Pendapat yang sama disampaikan oleh Abu Thalib Al-Makki yang telah mengutip pendapat beberapa ulama, dan menyampaikan pendapatnya bahwa mendengarkan nyanyian diperbolehkan atau halal. 

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Mughirah bin Syu’bah, Muawiyah dan beberapa sahabat lainnya sudah biasa mendengarkan nyanyian.

8. Imam al-Ghazali

Menurut pendapat dari Imam al-Ghazali bahwa mendengarkan musik atau nyanyian hampir sama dengan mendengarkan bunyi dari makhluk hidup atau mendengarkan ucapan seseorang. Untuk itulah menurutnya hukum musik itu boleh, asalkan memiliki pesan baik di dalamnya seperti memiliki nilai keagamaan dan sebagainya.

9. Imam As-Syaukani

Pendapat sama juga disampaikan oleh Imam As-Syaukani yang mana menurutnya hukum musik dalam islam itu boleh tetapi hanya sebatas alat musik saja. Hal ini didasarkan dari pendapat masyarakat Madinah dan ahli sufi bahwa mereka meringankan penggunaan musik dan lagu.

Musik yang Termasuk Haram

Terlepas dari pendapat beberapa ulama mengenai hukum dari mendengarkan musik tersebut, kebanyakan ulama setuju bahwa mendengarkan musik dengan unsur-unsur berikut haram. Maksud dari unsur-unsur tersebut antara lain:

1. Mengandung Unsur Kemaksiatan

Hukum musik dalam islam menjadi haram jika mengandung unsur kemaksiatan ataupun kemungkaran. Maksiat sendiri pada dasarnya memang haram, untuk itulah jika mendengarkan musik yang mengandung hal ini, maka hukumnya pasti haram. 

Ada cukup banyak bentuk kemaksiatan dari musik itu sendiri, bisa dari lirik lagunya ataupun dari aliran lagunya itu sendiri. Lirik lagu tersebut misalnya mengajak untuk melakukan kemaksiatan ataupun berisi perbuatan kemaksiatan sehingga hukumnya adalah haram. 

Selain itu, musik tersebut juga akan haram jika irama dari lagu yang dinyanyikan merupakan ritual dari perbuatan tertentu. Untuk itulah, bagi seorang muslim hukum dari mendengarkan musik jenis ini adalah haram karena dianggap telah meniru ritual ibadah dari agama lainnya.  

Tidak sampai disitu saja, kemaksiatan yang dimaksud juga bisa berupa video klip dari lagu yang Anda dengar. Misalnya pada video klip musik tersebut menggunakan pakaian yang terbuka atau tidak sesuai dengan syariat Islam, atau mungkin melakukan gerakan-gerakan tidak senonoh dan melampaui batas, maka hukum musik itu adalah haram.

2. Mengandung Fitnah

Musik juga bisa mengandung fitnah jika dilihat dari lirik-lirik yang dinyanyikan. Fitnah sendiri dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang dan hukumnya adalah haram karena bisa merugikan orang lain. Untuk itulah musik yang mengandung fitnah hukumnya haram. 

Tidak hanya itu, musik yang mengandung fitnah juga bisa membuat seorang muslim yang mendengarkannya memiliki kemungkinan untuk menyampaikannya pada orang lain.

Cara kerjanya hampir sama dengan fitnah yang sering kita dengar setiap hari yang kemungkinan besar akan disampaikan kepada orang lain. Dengan kata lain, musik jenis ini berisiko menjadi dosa jariah, jadi sebaiknya tidak didengarkan.

3. Membuat Seorang Muslim Melalaikan Kewajiban

Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa musik bisa melalaikan kewajiban, untuk itulah hukumnya menjadi haram. Melalaikan kewajiban di sini maksudnya yaitu shalat menjadi tidak tepat waktu karena terlalu nyaman mendengarkan musik. 

Hal ini memungkinkan karena mendengarkan musik bisa membuat kita tidak mendengarkan adzan. Jadi waktu sholat pun menjadi terabaikan. Contoh lainnya yaitu ketika menonton konser, kebanyakan orang akan melalaikan shalat karena terlalu asik dan terlena menonton konser musik.

Selain itu, seseorang yang terbiasa mendengarkan musik kebanyakan tidak suka mendengarkan lantunan Al-Qur’an. Padahal mendengarkan lantunan Al-Qur’an itu bisa menambah pahala kita sebagai seorang muslim. Untuk itulah musik itu diharamkan oleh beberapa ulama. 

Sudah Tahu Hukum Musik dalam Islam?

Hukum musik ada yang membolehkan dan ada juga  yang mengharamkan. Terlepas dari itu semua, hukum musik diharamkan jika mengandung unsur maksiat, mengandung fitnah, dan melalaikan pendengarnya. Untuk itulah, sebagai umat muslim yang baik, kita dituntut untuk memilah dengan baik musik yang didengarkan.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page