Hukum Trading dalam Islam, Apakah Halal? Simak Penjelasannya!

Sekarang banyak cara untuk mendapatkan uang, salah satunya melalui aktivitas trading. Akan tetapi, tidak sedikit yang ragu terkait hukum trading dalam Islam.

Ada yang mengatakan haram namun tidak sedikit yang berpendapat halal. Lalu seperti apa jawaban yang sebenarnya dan bagaimana MUI memandang aktivitas trading tersebut? Berikut informasinya.

Pengertian Trading

Trading merupakan aktivitas yang berlangsung di pasar finansial. Aktivitas ini bukan sekadar bagaimana jual-beli barang/jasa. Alasan mengapa banyak yang tertarik melakukan trading tak lain karena profit yang berpotensi mereka peroleh.

Padahal trading juga memiliki risiko yang besar dengan prinsip high risk, high return. Maksudnya, semakin tinggi risikonya maka keuntungannya semakin besar. Bentuk trading bermacam-macam dan yang paling populer saat ini yaitu trading saham dan forex atau valas (mata uang asing).

Bagaimana Hukum Trading dalam Islam?

Seperti yang dijelaskan, banyak orang mulai tertarik untuk melakukan perdagangan atau trading saham, valas (valuta asing), dan sebagainya. Akan tetapi, tidak sedikit yang ragu, khususnya muslim apakah aktivitas yang mereka lakukan tersebut halal atau haram.

Sebenarnya transaksi jual-beli, termasuk valas hukumnya boleh. Dengan catatan transaksi tersebut bukan terkait barang yang haram. Bukan itu saja, transaksi yang berlangsung juga tidak boleh terdapat unsur penipuan, menyembunyikan sesuatu yang catat, tak ada unsur spekulatif, maupun judi.

Maksud spekulatif ini yaitu tebak-tebakan harga. Ketika beruntung, artinya berhasil memperoleh barang bagus. Akan tetapi, jika tidak beruntung maka tandanya memperoleh barang jelek.

Untuk itu, jika ada yang masih berpandangan bahwa hukum trading dalam Islam adalah haram maka sebaiknya perlu mengkajinya lagi. Perlu ada informasi secara terperinci kenapa dan apa yang menyebabkan haram. Padahal status trading dalam Islam 100% halal asalkan sesuai ketentuan.

Dalil tentang Hukum Trading dalam Islam

Islam adalah agama yang sempurna dalam segala bidang. Berbagai aspek kehidupan manusia mulai yang terkecil sampai paling kompleks sudah ada ketentuannya. Termasuk dalam hal aktivitas perdagangan atau trading.

Terkait hukum trading dalam Islam berdasarkan ketentuan Al-Quran dan Al-Sunnah. Keduanya merupakan sumber tertinggi dalam istinbat hukum. Berikut penjelasannya.

1. Q.S Al-Baqarah ayat 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

2. Q.S An-Nisa ayat 29

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

3. HR. Ibnu Majah

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” (HR. Ibn Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).

4. HR. Imam Muslim

 نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم والترمذي والنسائي عن ابن عمر)

Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar (ketidakpastian)” (HR. Muslim, Tirmizi, dan Nasa’i dari Ibnu Umar).

Kesimpulan Hukum Trading dalam Islam

Berdasarkan berbagai sumber yang telah dipaparkan baik dari Al-Quran maupun hadis bahwa hukum perdagangan maupun investasi dalam Islam merupakan sesuatu yang halal. Akan tetapi, status halal tersebut tentu ada persyaratan atau kriteria tertentu. Apalagi sebenarnya aktivitas ini memiliki peran cukup penting terhadap perekonomian sebuah negara. 

Adapun beberapa syarat sebuah trading hukumnya halal yaitu:

  • Transaksi yang berlangsung bukan hal yang mengarah ke dalam perjudian.
  • Perusahaan tidak bergerak di bidang produk maupun jasa yang haram secara syariat.
  • Transaksi saham tidak terdapat unsur riba.
  • Pembayaran transaksi harus secara kontan.
  • Transaksi yang berlangsung juga tidak mengandung unsur gharar atau spekulasi. Tidak ada unsur penipuan, misalnya menyembunyikan kekurangan/kecacatan atau ghisysy.
  • Tidak ada upaya mempengaruhi pihak yang lain dengan kata-kata yang mengandung kebohongan atau taghrir.

Fatwa MUI tentang Hukum Trading dalam Islam

Bagaimana fatwa MUI seputar hukum trading dalam Islam? Lewat Fatwa Dewan Syariah Nasional atau DSN dengan No. 28/DSN-MUI/III/2002 mengenai transaksi jual-beli currency atau mata uang alias Al-Sharf, Majelis Ulama Indonesia menetapkan transaksi valas atau forex hukumnya halal. 

Ini karena asal-usul terkait pendapatannya sangat jelas. Trader yang berhasil memperoleh uang dalam jumlah besar bukan dari hasil taruhan dalam skala internasional. Akan tetapi, uang tersebut telah diatur secara global. 

Bahkan penjual, pembeli, atau trader tersebut sudah paham seperti apa alur transaksinya. Begitu juga dengan jumlah dana maupun beberapa informasi lainnya.

Memang saat melakukan transaksi, tidak ada barang yang secara wujud diperdagangkan. Ini karena aktivitas tersebut berlangsung secara online. Akan tetapi, masih ada kepastian mengenai waktu, nominal, dan sebagainya.

Kapan Transaksi Forex Menjadi Haram?

Tidak sedikit yang berpandangan jika trading merupakan aktivitas yang haram. Ini karena mereka langsung menyamakan aktivitas tersebut dengan gambling alias judi. 

Apalagi yang menganggap trader cukup pasang modal pada jenis mata uang atau currency tertentu. Setelah itu, trader tinggal menunggu harga tersebut apakah naik atau turun dan menebaknya. Padahal prinsip dasar terkait trading valas ini yaitu murni berdagang. 

Kenyataannya, konsep trading forex tidak sesimpel itu. Aktivitas jual-beli valas (valuta asing) tetap sah meskipun tidak dilakukan secara langsung asalkan semuanya berlangsung secara transparan dan tidak ada kecurangan. Akan tetapi, aktivitas perdagangan forex malah bisa haram dengan kondisi tertentu.

Ketika uang hasil trading forex tersebut tidak diberikan ke pemilik. Dalam hal ini aktivitas yang berlangsung adalah curang dan mengarah pada keharaman. Selain itu, beberapa ketentuan berikut juga bisa menjadi sebab mengapa trading valuta asing menjadi haram.

  • Perdagangan forex menjadi haram saat harga tidak sesuai waktu pembeli melakukan transaksi dengan ketika transaksi diterima penjual atau broker.
  • Transaksi perdagangan forex berpotensi haram ketika dilakukan melalui broker yang ilegal. Broker yang tidak terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sudah Paham tentang Hukum Trading dalam Islam?

Sekian pembahasan seputar bagaimana Islam memandang aktivitas trading yang saat ini mulai banyak orang melakukannya. Kesimpulannya, aktivitas tersebut berstatus halal dengan berbagai ketentuan.Jadi, bagi yang tertarik ingin trading maka sudah seharusnya memahami apa saja ketentuan tersebut. Pahami bagaimana alur transaksi yang berlangsung dan pastikan tidak mengandung unsur-unsur yang berpotensi jatuh pada keharaman. Semoga bermanfaat.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page