Importir adalah salah satu kata yang mungkin sering Anda dengar dalam dunia bisnis berskala internasional. Secara umum, istilah ini merujuk pada seseorang atau kelompok yang mendatangkan barang dari luar negeri (barang impor). Barang impor ini nantinya akan digunakan untuk tujuan produksi atau konsumsi.
Meskipun bukan termasuk istilah baru, namun masih banyak orang yang masih sangat awam dengan istilah importir ini. Pada ulasan kali ini, kami akan mengajak Anda untuk mengenal lebih dalam profesi dalam perdagangan internasional ini. Penasaran? Mari simak ulasan lengkapnya di bawah!
Daftar ISI
Apa Itu Importir?
Importir adalah individu atau kelompok yang berperan sebagai perantara dalam perdagangan internasional dengan fungsi mengimpor barang dari luar negeri untuk kepentingan produksi atau konsumsi. Singkatnya, profesi ini adalah orang atau kelompok yang melakukan kegiatan impor.
Kegiatan impor di suatu negara sebenarnya dapat menjadi hal positif maupun hal negatif. Melalui regulasi yang baik, kegiatan impor dapat menjadi sumber pendapatan negara dan juga meningkatkan taraf perdagangan antar negara.
Di lain sisi, kegiatan impor juga dapat menjadi ancaman untuk pedagang domestik jika tidak diawasi dengan ketat. Pasalnya, terdapat potensi besar untuk konsumen untuk lebih memilih barang impor ketimbang barang lokal.
Untuk itulah, pemerintah mengatur regulasi khusus untuk para pelaku impor yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015, di mana pelaku impor bertanggung jawab penuh atas barang yang mereka datangkan.
Sehingga, apabila pelaku atau perusahaan impor melakukan pelanggaran atau tidak bertanggung jawab atas barang impornya. Maka mereka akan mendapat sanksi administratif, salah satunya adalah pencabutan izin kegiatan impor.
Tugas Importir
Pada dasarnya, Importir bukan pekerjaan yang sederhana. Pasalnya, seorang yang menjalankan bisnis impor ini memiliki cukup banyak tugas. Adapun beberapa tugas tersebut adalah sebagai berikut:
- Melakukan riset pasar sebelum dan selama memilih komoditas impor.
- Membuat kontrak pembelian dengan supplier dari luar negeri terkait jumlah barang, harga, kualitas, ketentuan pembayaran, dan waktu pengiriman.
- Memastikan bahwa bisnisnya mematuhi segala proses regulasi impor yang berlaku, seperti perpajakan, prosedur kepabeanan, serta standar kualitas dan keamanan.
- Mengurus dokumen impor yang mencakup invoice, surat keterangan asal barang, izin impor, dan sertifikat kualitas dan keamanan.
- Mengurus proses kepabean hingga pengiriman barang ke gudang penyimpanan atau langsung ke konsumen.
Setelah produk masuk ke dalam negeri pun pelaku impor juga harus melakukan beberapa strategi pemasaran dan distribusi dari komoditas impor terkait.
Jenis-jenis Importir
Dalam dunia perdagangan internasional sendiri, tidak banyak yang mengetahui bahwa profesi ini terdiri atas beberapa jenis berbeda. Adapun beberapa jenis tersebut adalah:
1. Approved-Traders
Approved-traders adalah pelaku atau pengusaha impor yang mendapatkan keistimewaan dari pemerintahan untuk melakukan impor komoditas tertentu. Misalnya komoditas yang memiliki tujuan penting bagi ekonomi negara.
2. Import-Merchant
Jenis pelaku impor selanjutnya adalah import-merchant. Import-merchant ini adalah perusahaan yang mendapatkan izin melakukan impor dari pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TPPI).
Barang yang pelaku impor ini datangkan adalah barang yang bersifat khusus dan termasuk dalam izin TPPI. Singkatnya, import-merchant tidak memiliki izin untuk melakukan impor selain barang yang tertera dalam izin TPPI.
3. Sole Agent Importer
Pelaku impor yang masuk ke dalam kategori sole agent importer adalah perusahaan asal luar negeri yang memasarkan produknya ke Indonesia dan kemudian mengangkat perusahaan lokal sebagai kantor perwakilannya.
Perusahaan lokal yang ditunjuk sebagai sole agent importer nantinya akan menjadi agen tunggal yang mengimpor barang dari perusahaan asing tersebut ke Indonesia.
4. Importir Umum
Importir umum adalah perusahaan impor yang mendapatkan izin untuk mengimpor berbagai jenis barang, mulai dari produk komersial hingga instalasi suatu pabrik atau industri. Umumnya, perusahan impor umum ini adalah persero niaga yang juga disebut Trading House atau Wisma Dagang.
5. Importir Terbatas
Jenis pelaku impor yang terakhir adalah importir terbatas. Jenis pelaku impor ini adalah perusahaan tertentu seperti PMA dan PMDN yang mendapatkan izin khusus dari pemerintah untuk melakukan impor mesin dan bahan baku untuk tujuan produksi.
Di Indonesia, pemerintah menerbitkan izin impor khusus yang dikenal sebagai API-T (Angka Pengenal Importir Terbatas). Izin ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memberikan identifikasi resmi kepada importir yang memiliki batasan tertentu dalam melakukan kegiatan impor.
Barang yang diimpor melalui perusahaan impor jenis ini hanya untuk kebutuhan sendiri dan tidak diperjualbelikan.
Syarat untuk Menjadi Importir
Hingga hari ini, menjadi pelaku impor termasuk salah satu peluang bisnis yang sangat menjanjikan. Meskipun tidak mudah, persyaratan untuk menjadi pelaku impor ini termasuk dapat diusahakan. Jika Anda ingin menjadi pelaku atau membuat perusahaan impor, maka berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib untuk Anda penuhi:
- Memiliki perusahaan berbadan hukum dengan dokumen lengkap. Seperti akta perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, dan dokumen sah lainnya.
- Dokumen API yang lengkap dengan nomor registrasi importir resmi dari Kementerian Perdagangan.
- NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan juga nomor registrasi saat melakukan registrasi ke Bea Cukai.
- Dokumen API untuk importir produsen, bagi perusahaan yang telah memiliki pabrik.
Selain beberapa persyaratan di atas, untuk dapat menjadi pelaku impor, suatu perusahaan juga harus memiliki lisensi bisnis impor. Jika Anda tidak memiliki lisensi ini, maka barang yang Anda impor tidak akan lolos bea cukai. Lisensi ini berlaku untuk semua jenis impor, baik yang berskala kecil hingga besar.
Berdasarkan pada regulasi terbaru dari Kementerian Perdagangan, terdapat 2 jenis lisensi bisnis impor yang berlaku, yaitu meliputi API-U (API umum) dan API-P (API Produsen).
Jenis Komoditas Impor yang Boleh Masuk ke Indonesia
Masih menyambung pembahasan tentang syarat untuk menjadi importir. Selain memenuhi persyaratan administratif yang kami uraikan sebelumnya, untuk menjadi pelaku impor, Anda harus memahami apa saja komoditas impor yang boleh masuk ke Indonesia. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1. Bahan Baku
Bahan baku adalah salah satu komoditas impor yang legal di Indonesia. Komoditas bahan baku di sini dapat berupa bahan baku pokok dan bahan baku pendamping tujuan produksi industri. Indonesia sendiri memiliki cukup banyak perusahaan yang melakukan jenis importasi bahan baku atau bahan pendamping untuk kebutuhan produksi industri.
2. Bahan Konsumsi
Komoditas impor lainnya yang juga mendapatkan izin untuk masuk ke Indonesia adalah bahan konsumsi. Bahan konsumsi tersebut adalah bahan yang sifatnya konsumtif atau untuk kebutuhan rumah tangga seperti susu, daging, beras, makanan kaleng, kosmetik, obat-obatan, hingga peralatan elektronik.
3. Mainan
Mainan juga termasuk salah satu komoditas impor yang legal di Indonesia. Jenis komoditas ini juga adalah komoditas favorit di kalangan para importir.
Kegiatan importasi mainan anak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mainan berbahan aman. Pasalnya di Indonesia semakin banyak mainan yang terbuat dari bahan baku yang tidak aman untuk kesehatan anak.
4. Minyak Bumi dan Mineral
Komoditas impor terakhir yang mendapatkan izin dari pemerintah adalah minyak bumi dan mineral. Namun, importasi komoditas ini telah mulai mendapatkan pembatasan dari pemerintah.
Tujuan pembatasan ini adalah untuk membuat indonesia untuk tidak terlalu bergantung pada bahan bakar impor yang harganya kian naik dari waktu ke waktu. Adapun salah satu contoh pembatasan adalah dengan menerapkan kebijakan pembangunan kilang serta smelter.
Tertarik untuk Menjadi Seorang Importir?
Sekian sedikit ulasan yang dapat kami rangkum tentang importir. Secara umum, profesi ini memainkan peran penting dalam menjaga kestabilan perdagangan internasional. Profesi ini memiliki peran untuk mendatangkan produk dari luar negeri untuk tujuan produksi atau konsumsi.
Pelaku impor harus memiliki perizinan resmi dari negara untuk dapat mengadakan barang impor. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat untuk Anda dan memperluas wawasan Anda tentang perdagangan internasional.