Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau biasa disingkat dengan K3 merupakan hak bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Sayangnya, hal ini masih sering orang anggap sepele, tidak hanya bagi para pemilik usaha, tetapi juga di mata karyawan sendiri. Yuk, simak kenali lebih dalam!
Daftar ISI
Pengertian K3
Secara teknis, Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah standar yang suatu badan atau perusahaan tetapkan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan kondusif. Baik fisik maupun mental termasuk dalam perlindungan yang ada dalam lingkupnya.
Dasar Hukum K3
Poin tentang kesehatan serta keselamatan kerja sudah ada secara jelas oleh pemerintah. Sehingga, sudah menjadi suatu kewajiban bagi pemilik dan pengelola bisnis untuk mematuhinya karena memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
1. Undang-Undang (UU) Pokok Kesehatan
Pada UU Pokok Kesehatan tahun 1960 nomor 9 bab I pasal II dijabarkan bahwa, K3 menjadi tolak ukur kesehatan masyarakat pekerja. Baik jasmani, rohani, serta kehidupan sosial pekerja berhak mendapatkan pencegahan serta pengobatan terbaik.
2. Undang-Undang (UU) Keselamatan Kerja
Pembahasan tentang K3 muncul dalam UU Keselamatan Kerja tahun 1970 nomor 1 yang menitikberatkan perlindungan karyawan dari segala bentuk risiko. Sebab, karyawan merupakan pusat sumber produksi yang paling mempengaruhi produktivitas perusahaan.
Melalui undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut, membuktikan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja harus perusahaan terapkan dan penuhi sebagai hak karyawan.
Fungsi K3
Penerapan K3 sendiri memiliki banyak sekali fungsi sebagai berikut:
1. Perlindungan Terhadap Pegawai
Fungsi paling utama tentu saja menjadi perlindungan bagi karyawan, baik secara psikologis, fisik, maupun kehidupan sosial di lingkungan kerja. Sebab, tidak dapat kita pungkiri bahwa karyawan merupakan faktor penentu utama kelancaran operasional suatu usaha.
2. Mencegah dan Meminimalisir Risiko Kecelakaan Kerja
Adanya standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja otomatis membuat perusahaan harus memiliki standar operasional (SOP) yang jelas. Hal tersebut akan membantu dalam mencegah serta meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan pegawai saat tengah menjalankan tugasnya.
SOP berlaku untuk faktor risiko terduga seperti aturan perlengkapan keamanan karyawan, mesin operasional, dan semacamnya. SOP berstandar K3 juga dapat melindungi perusahaan dari gugatan hukum bila kecelakaan kerja terjadi saat semua aturan sudah terpenuhi.
3. Membantu Akurasi dan Persiapan Risiko Kecelakaan Tidak Terduga
Pada areal kerja seperti perkebunan dan pertambangan, terdapat faktor-faktor risiko kecelakaan yang tidak terduga. Seperti bencana alam dan serangan hewan buas yang memiliki probabilitas tinggi namun tidak terprediksi kapan terjadinya.
Adanya K3 akan membantu dalam mengukur potensi risiko yang tidak terduga secara lebih akurat. Pegawai bisa perusahaan siapkan dengan lebih matang dalam menangani situasi-situasi tersebut dengan baik.
4. Meningkatkan Efektivitas dan Produktivitas
Fungsi selanjutnya, yaitu membantu meningkatkan efektivitas serta produktivitas karyawan. Hal tersebut terjadi karena pengaruh rasa aman yang terbentuk dari sisi pegawai dan membuat mereka merasa lebih nyaman dan terlindungi. Secara otomatis, perusahaan pun turut mendapatkan keuntungan.
5. Efisiensi Finansial Perusahaan
Kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab penuh perusahaan, mulai dari biaya pengobatan hingga tunjangan. Nominal yang perusahaan keluarkan tentu tidak sedikit. Maka dari itu, saat standar K3 terpenuhi, tingkat kecelakaan kerja dapat diminimalisir sekaligus mengefisienkan finansial perusahaan.
6. Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan
Fungsi terakhir dari penerapan Kesehatan dan Kesejahteraan Karyawan adalah membantu peningkatan kesejahteraan mereka. Sebab, poin jaminan kesehatan hingga tunjangan telah diatur dengan jelas sehingga hak-hak pekerja terlindungi dengan baik.
Pedoman Dasar Penerapan K3
Melalui penjabaran fungsi-fungsi K3 di atas, jelas sekali bukan bahwa pengaplikasiannya dalam lingkungan kerja sangat penting? Dalam penerapannya, ada poin-poin dasar yang wajib untuk terpenuhi, seperti:
1. Menyediakan Alat Perlindungan Diri (APD)
Istilah Alat Perlindungan Diri (APD) baru ramai masyarakat kenal setelah pandemi COVID-19 melanda. Padahal, di dunia kerja – khususnya dengan tingkat risiko tinggi, APD sudah menjadi item wajib. APD sendiri terdiri dari beragam jenis barang yang berbeda dan penggunaannya tergantung dengan lingkungan kerja, seperti:
- Helm pelindung (safety helmet) untuk pekerja di lokasi dengan potensi cedera kepala tinggi.
- Sabuk pelindung (safety belt) diperuntukkan pengemudi alat-alat berat di areal kerja.
- Penutup telinga (hearing protection device) untuk karyawan yang bekerja di wilayah dengan tingkat kebisingan tinggi.
- Kacamata pelindung (eyeglass protection) digunakan pegawai dengan peralatan yang menghasilkan percikan.
- Pelindung wajah (face shield) bagi karyawan yang bekerja sangat dekat dengan alat-alat produksi.
- Masker (mask) untuk pegawai dengan lingkungan kerja yang memiliki kualitas udara kurang baik.
2. Buku Pedoman Penggunaan Alat dan Pelatihan Pengoperasian
Standar penerapan K3 berikutnya adalah penyelenggaraan pelatihan pengoperasian alat serta buku panduan penggunaan di lokasi kerja. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan pegawai memahami benar alat yang mereka gunakan dan dapat menangani dengan cepat dan aman bila ada kendala.
3. Pengendalian Administrasi
Perusahaan memiliki kewajiban untuk mengatur karyawan tidak hanya secara teknis, namun juga administratif. Kontrol tersebut meliputi:
- Penetapan waktu kerja dan istirahat yang seimbang.
- Pemasangan tanda-tanda peringatan bahaya pada alat maupun area sekitar lingkungan kerja.
- Menyusun data bahan-bahan berbahaya.
Syarat-syarat lingkungan kerja (SSLK) menjadi standar penerapan K3 berikutnya. Adapun standar yang harus terpenuhi, yaitu:
- Tempat kerja yang steril.
- Arus listrik terjamin aman dan terkendali yang mendapat pemeriksaan secara berkala.
- Lampu penerangan sekitar cukup terang.
- Ventilasi udara cukup dan sirkulasinya lancar.
- Lengkap dengan sistem alarm pendeteksi bahaya dan peralatan pertolongan pertama seperti tabung pemadam kebakaran.
- Mesin-mesin mendapat pemeriksaan secara rutin dan segera mendapat ganti apabila terdapat kerusakan yang tidak dapat lagi diperbaiki.
Risiko Kecelakaan Kerja yang Sering Ditemui
Tidak dapat Anda sangkal bahwa, profesi apapun selalu disertai dengan risiko, hanya skalanya saja yang berbeda. Ada profesi dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang sangat kecil, namun ada pula yang sangat besar. Risiko kecelakaan yang sering terjadi di lingkungan kerja antara lain:
1. Risiko Fisik
Jenis risiko yang pertama adalah kecelakaan fisik. Namun, sebenarnya hal ini sangat bisa kita hindari dan minimalisir melalui penerapan K3. Risiko ini muncul di lingkungan kerja dengan vibrasi, kebisingan, dan paparan radiasi tinggi.
2. Risiko Biologis
Risiko kecelakaan kerja yang satu ini sangat sering terjadi pada tenaga medis. Lingkungan kerja dengan paparan bakteri dan virus yang tinggi menjadi pemicunya. Namun, hal ini juga bisa perusahaan hindari melalui standar Kesehatan dan Keamanan Kerja.
3. Risiko Kimia
Kecelakaan kerja juga bisa terjadi pada lingkungan dengan volume penggunaan zat-zat kimia yang tinggi, contohnya pabrik tekstil. Namun, hal ini juga dapat dicegah melalui penerapan K3 yang baik oleh perusahaan.
4. Risiko Ergonomi
Aktivitas berulang yang pekerja lakukan juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan kerja secara ergonomi. Contohnya duduk dalam waktu lama setiap harinya dapat menimbulkan gangguan gerak pada sendi hingga mengalami rasa nyeri dan gangguan lainnya.
5. Risiko Psikologis
Bukan hanya aktivitas berulang dan penggunaan alat serta bahan di lingkungan kerja yang menimbulkan risiko. Karyawan juga bisa mengalami kecelakaan kerja secara psikologis yang mengganggu kesehatan mental mereka.
Hal tersebut bisa terpicu oleh jam kerja berlebih dengan waktu istirahat sedikit, jatah cuti yang tidak perusahaan beri, maupun relasi buruk antara atasan dan bawah. Oleh sebab itu, K3 menerapkan juga kontrol administratif guna menghindari risiko psikologis.
Susah Memahami Apa itu K3 dan Fungsinya?
Secara umum, tujuan dari penerapan standar K3 memang untuk melindungi hak-hak pegawai dan meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan yang merugikan mereka. Namun, jika Anda telaah lebih jauh, implementasinya juga menguntungkan perusahaan.
Jaminan lingkungan kerja yang sehat dan aman dapat meningkatkan produktivitas karyawan, di mana perusahaan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Finansial perusahaan pun lebih stabil dan aman bila kecelakaan kerja tidak terjadi.
Sebab itu, perusahaan dengan sedikitnya 100 pegawai wajib memenuhi standar yang ada sekaligus mensosialisasikan pada karyawan pentingnya patuh terhadap aturan tersebut. Sinergi yang baik antara badan usaha dan pegawai tentu memberikan hasil yang jauh lebih baik, bukan?