Pada setiap negara, terdapat lembaga khusus yang memiliki wewenang terhadap masalah hukum dan konstitusi negara. Di Indonesia, wewenang ini dimiliki oleh lembaga yudikatif sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menegakkan hukum yang berlaku. Lantas apa saja jenis lembaga ini di Indonesia?
Daftar ISI
Apa itu Lembaga Yudikatif?
Kekuasaan lembaga negara dijabarkan di dalam Trias Politika yang merupakan konsep kekuasaan di dalam suatu negara yang terdiri atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif (Rule Making Function) bertanggung jawab dalam membuat undang-undang.
Selain itu, Kekuasaan eksekutif (Rule Application Function) bertugas dalam menjalankan undang-undang. Sedangkan kekuasaan yudikatif (Rule Adjudication Function) bertugas mengadili pelanggaran dalam perundang-undangan.
Lembaga Yudikatif merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam menegakkan hukum, memberikan keadilan hukum, dan memutuskan perkara perselisihan hukum.
Selain itu, lembaga ini bersifat yuridis, memiliki kuasa untuk mengadili setiap penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang undangan oleh institusi pemerintah.
Lembaga yudikatif terdiri dari 3 mahkamah yang memiliki tugas masing-masing dalam upaya memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara hukum, yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Pelaksanaan fungsi dalam mengawasi pelaksanaan hingga mengadili pelaku pelanggaran terhadap undang-undang dilakukan secara independen. Kemudian, keberadaan yudikatif sebagai badan hukum tidak boleh mendapatkan campur tangan pihak lain dalam memutuskan perkara peradilan.
Apa Tugas dan Wewenang Lembaga Yudikatif?
Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial yang memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Lembaga ini melaksanakan peran dalam mengawasi terlaksananya fungsi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif.
Mereka dapat menguji keabsahan dan konstitusionalitas undang-undang serta memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai dengan hukum negara yang berlaku.
Peran lain lembaga yudikatif ini dalam interpretasi hukum yaitu memutuskan bagaimana menerapkan hukum yang ada terhadap setiap kasus yang dihadapi. Keputusan yang diambil dalam menghadapi perkara hukum akan menjadi acuan untuk perkara yang serupa bila terjadi di kemudian hari.
Penegakan perkara hukum yang ada dipastikan dapat terlaksana dengan adil dan setara bagi setiap individu tanpa terkecuali. Perkara hukum harus diputuskan berdasarkan hukum yang sah dan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berikut akan dijelaskan mengenai tugas dan wewenang dari lembaga yudikatif yang terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
1. Mahkamah Agung
![Lembaga Yudikatif: Pengertian, Tugas, Anggota dan Wewenangnya 2 Mahkamah Agung](https://hotelier.id/studi/wp-content/uploads/2023/09/Mahkamah-Agung.jpg)
Mahkamah Agung merupakan lembaga yudikatif dengan peran sebagai kekuasaan kehakiman yang meliputi badan peradilan lain di bawahnya dalam lingkungan umum, agama, militer dan lembaga tata usaha negara.
Sebagai lembaga kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung memiliki kekuasaan dalam menegakkan hukum yang adil dengan cara menyelenggarakan peradilan. Tugas pokok dan wewenang Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif terbagi ke dalam 5 fungsi berikut:
a. Fungsi Peradilan
- Mahkamah Agung merupakan lembaga pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan meninjau kembali agar keseluruhan hukum yang berlaku di dalam undang-undang dapat terlaksana dengan adil dan benar.
- Mahkamah Agung memiliki tugas untuk memeriksa dan memutuskan semua sengketa tentang kewenangan mengadili, sengketa perampasan kapal asing dan muatan kapal, serta permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
- Menilai secara materiil peraturan perundang-undangan mengenai apakah isinya bertentangan dengan peraturan pada tingkat yang lebih tinggi.
b. Fungsi Pengawasan
- Mahkamah Agung merupakan lembaga pengawas tertinggi pada jalannya pengadilan. Tugas Mahkamah Agung mengawasi agar peradilan yang dilakukan diselenggarakan dengan seksama dan wajar berpedoman pada asas peradilan yang sederhana dan cepat tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memutuskan perkara.
- Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif melakukan pengawasan terhadap tugas pokok lembaga kehakiman dalam hal menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang ditangani.
- Melakukan pengawasan terhadap penasehat hukum dan notaris selama berhubungan dengan peradilan.
c. Fungsi Mengatur
- Mahkamah Agung memiliki tugas untuk mengatur lebih lanjut mengenai hal-hal yang dibutuhkan demi kelancaran terselenggaranya peradilan apabila peraturan dalam undang-undang belum cukup.
- Mahkamah Agung dapat membuat peraturan bila dianggap perlu untuk mencukupi hukum yang sudah diatur di dalam undang-undang.
d. Fungsi Nasehat
- Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan dalam bidang hukum kepada kepala negara dalam rangka pemberian dan penolakan grasi.
- Mahkamah Agung dapat meminta dan memberi petunjuk kepada pengadilan yang ada di lingkup peradilan
e. Fungsi Administratif
- Mahkamah Agung bertugas mengatur susunan organisasi, tanggung jawab dan tata kerja kepaniteraan peradilan.
2. Mahkamah Konstitusi
![Lembaga Yudikatif: Pengertian, Tugas, Anggota dan Wewenangnya 3 Mahkamah Konstitusi](https://hotelier.id/studi/wp-content/uploads/2023/09/MK-Picture.jpg)
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang terdiri dari 9 anggota. Mereka diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR dan Presiden. Kedudukan Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga negara yang menegakkan hukum dan peradilan.
Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi tertuang di dalam pasal 24C ayat 1 UUD NRI 1945. Berikut merupakan beberapa wewenang dan tugas dari Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif, antara lain:
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
- Mengadili tingkat pertama dan tingkat terakhir untuk menguji undang-undang yang bersifat final terhadap Undang-Undang Dasar.
- Memutuskan perihal pembubaran partai politik.
- Memutuskan perselisihan yang terjadi terhadap hasil pemilihan umum (pemilu).
Selain itu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif memiliki tugas untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden atau Wakil Presiden.
Hal ini tertuang dalam Pasal 7B ayat 1 UUD NRI 1945. Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dapat dilakukan apabila melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya.
3. Komisi Yudisial
![Lembaga Yudikatif: Pengertian, Tugas, Anggota dan Wewenangnya 4 Komisi Yudisial](https://hotelier.id/studi/wp-content/uploads/2023/09/gedung-komisi-yudisial.jpeg)
Komisi Yudisial merupakan lembaga yudikatif yang bersifat mandiri dan berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga martabat dan kehormatan hakim.
Supaya diangkat menjadi anggota Komisi Yudisial, maka seseorang harus memiliki pengalaman dan pengetahuan yang baik dalam bidang hukum dan terbebas dari riwayat tindakan tercela. Berikut merupakan wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial.
Wewenang Komisi Yudisial sebagai lembaga yudikatif tertuang didalam pasal 13 Undang-undang No. 18 tahun 2011, yakni sebagai berikut:
- Mengajukan usul pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Menjaga martabat kehormatan dan perilaku hakim.
- Merancang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersama Mahkamah Agung.
- Menegakkan serta menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Tugas dari Komisi Yudisial yang tertuang di dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur beberapa hal seperti berikut ini:
1. Dalam rangka melaksanakan wewenang Komisi Yudisial untuk menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku hakim, lembaga yudikatif ini memiliki tugas berikut:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap hakim.
- Menerima laporan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Melakukan verifikasi dan investigasi terhadap laporan mengenai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Memberikan keputusan apakah benar laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang merendahkan kehormatan dan martabat hakim.
2. Komisi Yudisial bertugas dalam mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
3. Sebagai upaya untuk menegakkan kehormatan, martabat dan perilaku hakim, Komisi Yudisial memiliki bertugas meminta bantuan aparat penegak hukum agar melakukan penyadapan pemberitaan yang terjadi dalam dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
4. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan yang diminta Komisi Yudisial terkait yang dimaksud di dalam poin 3.
Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang tahun 2011, menanggapi wewenang Komisi Yudisial dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc bersama Mahkamah Agung, maka Komisi Yudisial memiliki tugas:
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mengajukan calon hakim agung kepada DPR
Sudah Tahu Lembaga Yudikatif di Indonesia?
Sekian penjelasan mengenai lembaga yudikatif di Indonesia yang terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Lembaga ini memiliki wewenang dan tugas untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh institusi negara.
Lembaga ini juga adalah lembaga independen yang artinya tidak boleh mendapatkan intervensi dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya yang berhubungan dengan keputusan peradilan. Semoga informasi tentang lembaga ini bermanfaat.