Mudharabah: Pengertian, Jenis, Syarat, Konsep & Contohnya

Saat akan melakukan sebuah transaksi menggunakan perbankan syariah, biasanya kita akan ditawarkan dengan berbagai produk. Pada setiap produk, memerlukan akad sebagai tanda untuk menyetujui transaksi tersebut. Akad yang digunakan bermacam-macam, salah satunya adalah akad mudharabah.

Penggunaan akad ini sangat menguntungkan bagi sebagian pihak dikarenakan manfaat dan keuntungannya yang menguntungkan berbagai pihak. Khususnya nasabah yang akan melakukan usaha. Untuk lebih jelasnya, maka dapat Anda simak penjelasannya seperti berikut.

Pengertian

Asal kata mudharabah yakni dari bahasa Arab “dharaba” yang artinya memukul atau berjalan. istilahnya merujuk pada proses memukul kaki ketika melakukan usaha. Mudharabah adalah suatu akad mengenai kerja sama yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam bentuk usaha tertentu. 

Pengelola usaha dalam akad ini disebut dengan mudharib, sedangkan orang yang memiliki modal dana disebut dengan shahibul maal. Dalam perjanjian yang menggunakan akad mudharabah, kepentingan bisnis atau keuntungan harus sesuai dengan kesepakatan bersama dan telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Jenis

Berdasarkan kewenangan pemilik modal (shahibul maal) kepada pengelola (mudharib), akad mudharabah dibagi menjadi 2 jenis, yaitu: 

1. Mudharabah Mutlaqah

Pada jenis ini, kerja sama dilakukan dengan tanpa syarat. Pengelola bebas untuk mengelola dana yang diberikan oleh pemilik modal untuk usaha yang menurut pengelola dapat memberikan keuntungan.

Pemilik modal hanya menyediakan dana untuk modal usaha yang akan diajukan oleh pengelola. Pemilik modal tidak mengajukan syarat apapun untuk bisnis yang akan dijalankan, akan tetapi kerja sama masih harus dalam pembagian keuntungan yang adil sesuai syariat Islam.

2. Mudharabah Muqayyadah

Berbeda dengan jenis sebelumnya, akad perjanjian ini berjalan berdasarkan syarat yang diajukan oleh pemilik modal kepada pengelola. Pemilik modal memberikan syarat-syarat tertentu kepada pengelola untuk menjalankan usaha tertentu sesuai keinginan dari pemberi modal.

Pemilik modal boleh menentukan syarat-syarat kepada pengelola untuk menghindari kerugian yang mungkin timbul di masa mendatang. Pengelola wajib untuk memenuhi syarat yang diberikan oleh pemilik modal. Apabila pengelola melanggar, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Terdapat 2 macam mudharabah yaitu mudharabah muqayyadah on balance sheet dan off balance sheet

Mudharabah muqayyadah on balance sheet atau investasi terikat adalah perjanjian di mana pemberi modal memberi aliran dana kepada pengelola untuk suatu usaha tertentu seperti untuk pertanian, peternakan, dan sebagainya. 

Mudharabah muqayyadah off balance sheet yaitu penyaluran dana yang diberikan langsung kepada pengelola usaha di mana bank sebagai pihak ketiga yang mempertemukan  keduanya. Pemberi modal boleh untuk memberikan syarat-syarat tertentu kepada bank untuk mencari pengusaha yang akan menjalankan bisnisnya.

Syarat

Sama halnya saat melakukan jenis akad-akad yang lainnya, pelaksanaan akad mudharabah juga memerlukan syarat yang jelas. Syarat sah yang harus dipenuhi dalam melakukan akad kerja sama ini antara lain: 

1. Ada Shahibul Maal dan Mudharib

Syarat sah pertama yaitu adanya shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana). Keduanya harus memiliki akal sehat agar tidak mengganggu jalannya kerja sama. Antara shahibul maal dan mudharib tidak diharuskan beragama Islam, sehingga masyarakat non-muslim juga bisa melakukan akad ini.

2. Ada Ijab dan Qabul

Ijab dan qabul dilakukan oleh kedua belah pihak untuk menunjukkan kemauan keduanya dalam menjalankan kontrak. Setelah ijab dan qabul selesai, maka akad yang akan dijalankan telah sah.

3. Modal Jelas

Modal harus berupa uang yang nantinya akan digunakan sebagai dana untuk memulai sebuah usaha. Selain itu juga harus diketahui dengan jelas jumlahnya saat diberikan kepada pengelola.

4. Sistem Bagi Hasil Sesuai Kesepakatan Awal

Nisbah adalah hasil keuntungan dari usaha yang nantinya akan dibagi antara pemilik modal dengan pengelola usaha. Pembagian hasil dibagikan sesuai dengan perjanjian pada kontrak awal yang telah disetujui. Pembagian nisbah harus jelas dan dinyatakan dalam bentuk persentase seperti 40:60 atau 50:50 dan sebagainya.

Besar nisbah yang dibagikan kepada kedua belah pihak disepakati bersama berdasarkan tawar menawar antara pemilik modal dengan pengelola usaha. Akan tetapi, ulama menyepakati bahwa nisbah dengan pembagian keuntungan 100:0 tidak diperbolehkan.

Prinsip dari akad mudharabah yaitu pembagian hasil untung dan rugi atau profit and loss sharing. Sehingga, jika sebuah usaha memiliki laba yang besar maka keduanya memiliki keuntungan yang besar pula. Akan tetapi, jika laba yang dihasilkan kecil maka keuntungan yang didapatkan kedua belah pihak juga kecil.

5. Usahanya Harus Jelas

Usaha atau pekerjaan yang akan dilakukan harus jelas sesuai dengan perjanjian pada kontrak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Langkah pengelolaan usaha untuk jangka waktu kedepan juga harus jelas, agar memberikan konsep usaha yang jelas bagi bank syariah sebagai pihak penyedia modal.

Konsep

Seperti yang dijelaskan di atas, mudharabah memiliki konsep yang bertujuan untuk membantu pemberian modal kepada nasabah yang akan menjalankan bisnis. Selain itu, nasabah bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha dan bank memiliki peran sebagai shahibul maal yang memberikan 100% dana kebutuhan.

Konsep selanjutnya adalah ada tata cara pengembalian keuntungan, nisbah (pembagian keuntungan), dan juga batas waktu usaha sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua pihak, yakni mudharib dan shahibul maal. 

Dana pembiayaan juga harus berupa tunai dan tidak berbentuk piutang. Sementara itu, apabila pelaku usaha mengalami kerugian dalam usahanya, maka bank selaku pemilik modal juga menanggung kerugian. 

Namun, apabila kerugian disebabkan oleh pelaku usaha, maka pelaku usaha sebagai mudharib yang memiliki kewajiban untuk menanggung kerugiannya. 

Contohnya, apabila nasabah mengalami kerugian, tapi bank ikut mengganti kerugian disebabkan kelalaian pengelola, lalu kerugian yang ditagihkan akan tetap ditanggung oleh pengelola dana. 

Maka dapat disimpulkan dari contoh tersebut, bahwa akad mudharabah memiliki konsep yang mirip dengan teori yang mengutamakan pemegang saham, akan tetapi akad ini lebih mengutamakan kepentingan banyak orang dalam konsepnya. 

Modal dan Pembagian Hasilnya

Modal dan bagi hasil harus memiliki kriteria tertentu agar terciptanya keadilan dalam proses akad. Berikut kriteria yang perlu diketahui berdasarkan rukun atau syarat mudharabah:

  • Pembagian hasil harus bagian dari keuntungan usaha yang dikelola oleh mudharib dengan menggunakan dana shahibul maal sebagai modal awal mengelola usaha.
  • Pembagian keuntungan oleh mudharib harus sesuai dengan tempo waktu yang telah disepakati dengan shahibul maal.
  • Shahibul maal atau lembaga keuangan penyedia modal tidak diperbolehkan untuk menagih keuntungan ketika pelaksanaan usaha mengalami kerugian yang tidak disebabkan oleh mudharib.
  • Kerugian yang disebabkan oleh kelalaian dan disengaja oleh mudharib, akan tetap dijadikan piutang yang dibebankan pada mudharib.

Contoh

Berikut yakni contoh mudharabah yang dilakukan oleh 2 pihak agar dapat dipahami dengan mudah sesuai dengan penjelasan pengertian, jenis, syarat, serta konsepnya. 

Misalnya, Bank A berperan sebagai shahibul maal. Sedangkan nasabah B sebagai peminjam modal usahanya yakni sebagai mudharib

Nasabah B rencananya akan membuka usaha franchise makanan ringan selama 12 bulan atau 1 tahun, serta besaran modal yang dibutuhkan yakni Rp20.000.000 dengan perjanjian keuntungan usaha sebesar 40% bagi shahibul maal dan 60% bagi mudharib.

Dalam kurun 12 bulan, nasabah B telah meraih keuntungan sebesar Rp10.000.000. Apabila disesuaikan dengan akad perjanjian di awal, maka 40% dari keuntungan shahibul maal yakni bernilai Rp4.000.000. Kemudian mudharib mendapatkan 60% dari penghasilannya yang bernilai Rp6.000.000. 

Kesimpulan

Maksud dari mudharabah adalah akad perjanjian keuntungan yang dilakukan oleh nasabah sebagai mudharib dan juga bank penyedia modal atau shahibul maal. Akad ini juga harus bertujuan untuk menjunjung tinggi keadilan umat Islam, bahkan konsepnya disusun untuk menjunjung tinggi keadilan setiap umat beragama.

Apabila terjadi kerugian pada pelaksanaan usaha, maka bank sebagai pemberi modal ikut menanggung kerugiannya. Namun, jika kerugian disebabkan oleh kelalaian ataupun kesengajaan pelaku usaha, maka kerugian akan ditanggung pada pelaku usaha sepenuhnya.

Setelah memahami pengertian, jenis, syarat, konsep beserta contoh mudharabah, pastikan untuk mempercayakan proses kesepakatan pengelolaan usaha Anda pada shahibul maal atau pemberi modal yang jelas kredibilitasnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan perjanjian keuntungan dengan adil bagi semua pihak, termasuk Anda.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page