Norma: Pengertian, Jenis, Fungsi, beserta Contohnya

Norma adalah sesuatu yang melekat dan sering dibicarakan di tengah-tengah masyarakat. Namun tahukah kamu pengertian dari istilah ini? Jika belum, pada artikel ini akan membahas pengertian, jenis, hingga contohnya.

Pengertian Norma

Pada dasarnya, norma adalah kata yang berasal dari bahasa Belanda dan bahasa Latin yaitu norm dan mosNorm berarti patokan, pedoman, atau pokok kaidah, sedangkan mos berarti adat istiadat, kebiasaan, atau tata kelakuan. Dari kedua arti tersebut, bisa diketahui bahwa istilah ini berarti pedoman tentang kebiasaan. 

Selain itu, berdasarkan KBBI, norma memiliki arti aturan atau ketentuan yang bersifat mengikat suatu kelompok di dalam masyarakat. Penerapan aturan ini sebagai panduan, tatanan, dan juga pengendalian tingkah laku yang tepat. 

Norma Menurut Para Ahli

Beberapa ahli memberikan pendapatnya sendiri tentang istilah ini, antara lain:

1. Craig Calhoun

Menurut Craig Calhoun, seorang sosiologis asal Amerika, norma adalah suatu pedoman atau aturan yang menyatakan bagaimana seorang individu bertindak. Tindakan tersebut berupa tindakan dalam menghadapi suatu situasi di tengah masyarakat. 

2. E. Utrecht

E. Utrecht merupakan seorang ilmuwan sekaligus pakar hukum. Menurut E. Utrecht, norma adalah segala himpunan petunjuk hidup yang berfungsi untuk mengatur berbagai tata tertib di dalam masyarakat dan bangsa karena aturan tersebut harus ditaati oleh setiap lapisan masyarakat. 

Jika ada masyarakat yang melanggar maka akan ada konsekuensinya dari pihak yang berwenang. 

3. John J. Macionis

John J. Macionis memberikan pengertiannya sendiri terkait istilah ini. Adapun menurutnya, norma adalah aturan yang bertindak sebagai panduan bagi masyarakat dalam berperilaku.

4. Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamm

Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamm (1998) juga memberikan pandangannya sendiri terkait istilah ini. Adapun menurutnya norma adalah standar perilaku yang mapan yang dipelihara oleh lapisan masyarakat.

5. Prof Soedikno Mertokusumo

Berdasarkan Prof Soedikno Mertokusumo, norma adalah sebuah aturan hidup bagi umat manusia terkait hal yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia yang lainnya. 

Fungsi Norma

Untuk lebih jelasnya mengenai istilah ini, sebaiknya kamu ketahui juga apa fungsi dari norma tersebut. Adapun fungsi dari norma adalah sebagai panduan dalam masyarakat agar tidak bertindak di luar batas norma tersebut. Maksud dari batas ini yaitu hak masyarakat lainnya. 

Tidak hanya itu, aturan ini juga berfungsi untuk membuat sebuah ikatan sosial sesuai dengan keinginan masyarakat. 

Ciri-Ciri Norma

Untuk lebih jelasnya mengenai penjelasan norma tersebut, sebaiknya kamu tahu juga ciri-cirinya. Adapun ciri dari norma menurut buku Antropologi dan Sosiologi Pendidikan oleh Edison Simbolon dan teman-temannya adalah:

  1. Secara umum, norma itu bukan suatu aturan tertulis, seperti halnya norma kesusilaan. Meski begitu, ada juga yang sifatnya tertulis, misalnya norma hukum.
  2. Merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat.
  3. Setiap norma harus ditaati terutama yang berlaku di masyarakat.
  4. Jika norma dilanggar, maka orang yang melanggar harus mendapatkan sanksi.
  5. Norma bisa saja menyesuaikan perubahan sosial di masyarakat seperti norma sosial sehingga norma ini bisa mengalami perubahan.

Jenis-Jenis Norma

Jenis-jenis norma di masyarakat ada 5, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan dan hukum. Adapun penjelasan setiap normanya adalahh sebagai berikut:

1. Norma Agama

Jenis yang pertama adalah norma agama. Jenis ini merupakan sebuah kaidah atau aturan hidup yang bersumber dari agama, kepercayaan, dan keyakinan terhadap Tuhan. 

Adapun jenis ini berupa aturan hidup yang harus manusia terima sesuai dengan perintah, larangan, dan ajaran Tuhan. Aturan ini bersifat mutlak dan penganutnya harus benar-benar menaati setiap aturan dalam agama tersebut. 

Jika tidak ditaati, maka orang tersebut akan kehilangan iman dan keyakinannya terhadap agama tersebut. Tidak hanya itu, ajaran agama ini juga memberikan keselamatan di dunia dan di akhirat. Jika dilanggar, maka akan mendapatkan hukuman di akhirat. 

Adapun contoh dari aturan agama ini yaitu:

  1. Melakukan kegiatan peribadatan sesuai dengan keyakinan.
  2. Berdoa sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
  3. Melakukan hal positif terhadap diri sendiri dan sesama.
  4. Mematuhi orang tua.
  5. Tidak membunuh, berjudi, mencuri, dan menipu.
  6. Tidak memfitnah atau menggunjing orang lain.
  7. Jangan menindas ataupun melakukan tindakan semena-mena ke orang yang lebih lemah.
  8. Tidak memposting sesuatu yang menjelekkan agama lain di berbagai media sosial.
  9. Tidak melakukan perzinahan dalam bentuk apapun di lingkungan masyarakat.
  10. Menjaga kebersihan rumah ibadah masing-masing dan tidak mengotori ataupun merusak rumah ibadah agama lain yang ada di lingkungan masyarakat.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan erat kaitannya dengan hati nurani dan akhlak manusia. Ini sifatnya umum yang artinya setiap orang memilikinya, walaupun bentuknya sedikit berbeda.

Tidak hanya itu, aturan kesusilaan juga erat kaitannya dengan nilai kemanusiaan. Artinya jika kamu melanggar, maka akan terjerat hukum pidana dan sanksi di lingkungan masyarakat. 

Adapun contoh dari aturan jenis ini yaitu:

  1. Sopan santun dari yang lebih muda terhadap yang lebih tua. Begitu juga sebaliknya, yang lebih tua harus tetap menghargai yang lebih muda.
  2. Tidak boleh mencuri atau mengambil hak milik orang lain.
  3. Ucapkan kata “permisi” atau “salam” jika bertamu ke rumah orang atau meminta izin sebelum memasuki rumah orang lain.
  4. Gunakan pakaian yang sopan dan tidak melanggar norma-norma kesusilaan yang berlaku ketika menghadiri suatu acara atau berkunjung ke tempat orang lain. 
  5. Saat di transportasi umum, dahulukan orang yang lebih tua, wanita yang membawa anak, ibu hamil, dan orang yang berkebutuhan khusus untuk menggunakan tempat duduk saat jumlah tempat duduk terbatas. 
  6. Tidak mencontek saat ulangan, karena jika mencontek akan mendapatkan sanksi yang bukan hanya di sekolah tetapi juga lingkungannya.
  7. Tidak mengganggu kegiatan peribadatan orang lain.
  8. Berbuat baik tanpa melihat kedudukan ataupun keturunan orang tersebut. 
  9. Jujur dalam berkata dan berbuat.
  10. Tidak melakukan perbuatan asusila.

3. Norma Kesopanan

Jenis berikutnya adalah norma kesopanan. Adapun jenis ini merupakan aturan yang bersumber dari masyarakat dengan ciri-ciri aturan yang tidak tertulis, tapi disepakati bersama di dalam masyarakat. 

Tidak hanya itu, aturan kesopanan juga berupa hal-hal yang pantas dan tidak pantas dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Menghindari hal yang tidak sopan dalam pergaulan juga termasuk ke dalam jenis ini. 

Selain itu, norma kesopanan juga erat kaitannya dengan tata kehidupan, budaya, adat istiadat, dan kebiasaan suatu kelompok masyarakat. Ini bersifat lokal atau berlaku pada masyarakat setempat di wilayah tersebut. 

Atau dengan kata lain, aturan ini tidak berlaku umum di seluruh dunia. Hal ini karena masing-masing tempat atau daerah memiliki standar aturan kesopanannya masing-masing. 

Adapun isi dari aturan kesopanan meliputi tata cara berpakaian, berperilaku, bertamu, berbicara, menyapa orang lain, table manner, dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya, berikut contoh-contoh dari aturan ini yang berlaku di daerah tertentu dan penerapannya bisa berbeda di setiap daerah:

  1. Siswa tidak memakai perhiasan dan riasan wajah yang terlalu mencolok ketika berada di sekolah.
  2. Selalu mengucapkan terima kasih jika mendapatkan bantuan dari orang lain.
  3. Apabila berbuat salah, selalu meminta maaf kepada orang tersebut.
  4. Tidak menggunakan pakaian yang mencolok dan riasan yang berlebihan saat menghadiri pemakaman.
  5. Mengucapkan salam jika bertemu ataupun saat memasuki suatu ruangan yang berisi orang lain.
  6. Mencium tangan orang tua saat berpamitan pergi ke sekolah atau mengaji. 
  7. Berpakaian dan bertutur kata sopan terutama saat menghadapi orang yang lebih tua. 
  8. Menggunakan tangan kanan saat menerima sesuatu dan mengucapkan terima kasih. 
  9. Tidak menyela pembicaraan orang atau meminta izin ketika ingin berbicara. 
  10. Tidak mencoret-coret tembok orang lain dan tidak merusak barang-barang milik orang lain. 

4. Norma Kebiasaan

Adapun norma kebiasaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam bentuk berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan dan norma di masyarakat. Nah dalam kondisinya di lingkungan tertentu, seseorang bisa dianggap aneh jika tidak melakukan norma kebiasaan.

Adapun dalam pelaksanaan aturan ini, akan sangat berdampak terhadap kehidupan sehari-hari. Dampak yang diakibatkan pun sangat jelas, apakah itu berdampak baik atau buruk jika menjalankan atau tidak menjalankan aturan tersebut. 

Sebagai contoh, jika kamu tidak menjalankan norma tersebut sebagaimana seharusnya. Maka akan berdampak buruk terhadap kehidupan, seperti akan mendapatkan perlakuan buruk dari berbagai pihak yang ada di masyarakat ataupun akan mendapatkan sanksi dan hukuman. 

Berikut ini contoh-contoh jenis norma kebiasaan yang ada di masyarakat:

  1. Melakukan mudik menjelang hari raya Idulfitri dan berkunjung ke kerabat saat hari raya. 
  2. Berkumpul bersama keluarga ketika hari-hari besar seperti hari Natal bagi umat kristiani. 
  3. Mengadakan acara selamatan ataupun doa untuk anak yang baru lahir dan hajatan ketika ada pernikahan. 
  4. Kegiatan mendoakan arwah yang sudah meninggal dunia seperti masyarakat Manggarai, Flores.
  5. Kebiasaan mandi teratur tiap hari dan tidur selama 6 jam sehari.
  6. Menghormati dan menghargai orang lain ketika berbicara ataupun menyampaikan pendapatnya. 
  7. Menyapa orang lain jika bertemu dengan cara tersenyum ataupun berjabat tangan.
  8. Berkata sopan dan santun pada orang lain terutama pada orang yang lebih tua dan yang dituakan.
  9. Menggosok gigi sebelum tidur dan minum air putih saat bangun tidur. 
  10. Mencintai binatang dan menjaga alam sekitar dari kerusakan dengan mengikuti berbagai kegiatan pecinta alam. 

5. Norma Hukum

Jenis yang terakhir adalah norma hukum yang proses pembuatannya untuk mengatur tata tertib di suatu negara. Jenis ini berupa aturan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara.  

Adapun bagi masyarakat yang melanggar, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan tersebut yang biasanya diberikan oleh lembaga pemerintah resmi. 

Ciri-ciri dari aturan hukum ini yaitu adanya penegak hukum dan pihak berwenang yang memberikan sanksi. Selain itu, adanya pengakuan dari masyarakat juga merupakan ciri dari aturan ini. 

Aturan ini juga identik dengan adanya kekuasaan dan larangan dalam melakukan suatu tindakan tertentu. Tujuan dari aturan jenis ini yaitu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Adapun contoh dari aturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat yaitu:

  1. Membayar pajak tepat waktu dan taat terhadap lalu lintas ketika berkendara. 
  2. Tidak melakukan kejahatan yang merugikan warga negara lainnya seperti mencuri, korupsi, merampok, dan menipu.
  3. Memberi sanksi di sidang pengadilan bagi yang melakukan kesalahan dan berhak memiliki pengacara saat persidangan. 
  4. Semua orang berhak atas identitas, berhak mencalonkan diri dalam pemilihan, dan memilih.
  5. Tidak melakukan diskriminasi terhadap orang lain dalam bentuk apapun. 
  6. Setiap petugas kepolisian harus mengidentifikasi diri mereka sebelum melakukan intervensi.
  7. Semua orang dari segala lapisan masyarakat harus melayani Tentara Nasional apabila diminta.
  8. Dalam dunia kerja, tidak boleh mempekerjakan seseorang lebih lama dari hari kerja maksimum sesuai ketentuan.
  9. Tidak boleh memberikan kesaksian palsu selama proses peradilan dengan alasan apapun.
  10. Dilarang menculik, menghilangkan nyawa, dan segala jenis pembunuhan lainnya.

Sudah Tahu Apa itu Norma?

Norma adalah sesuatu yang sangat penting dan biasanya melekat dalam kehidupan masyarakat. Untuk itulah, setelah mengetahui jenis-jenis dan contohnya, sebaiknya mulai sekarang kamu menerapkan dan menjaga aturan tersebut.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page