Umumnya, hak didapatkan setelah melaksanakan kewajibannya. Sebenarnya, hak manusia telah melekat pada dirinya dan bahkan sudah menjadi fitrahnya sejak lahir. Ketika manusia lahir, otomatis dia memperoleh haknya seperti untuk hak untuk hidup, mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Lantas, apa itu pengertian hak?
Daftar ISI
Pengertian Hak secara Umum
Hak merupakan kuasa yang menjadi milik seseorang secara mutlak baik untuk melakukan maupun menerima sesuatu yang seharusnya dilakukan maupun diterima orang tersebut. Maksudnya, kamu memiliki kewenangan apakah ingin melakukan/menerima sesuatu atau menolaknya. Secara prinsip, apa yang kamu lakukan tidak bisa dituntut maupun dipaksa pihak lain.
Dalam Islam, istilah hak sendiri asalnya dari bahasa Arab yaitu “Al-Haq” yang memiliki beberapa arti “kebenaran” maupun “ketetapan yang tak dapat dipungkiri”.
Menurut KBBI, hak adalah bentuk kepemilikan, kekuasaan, kewenangan, maupun wewenang berdasarkan hukum. Hak yaitu kuasa seseorang yang bahkan dimilikinya sebelum lahir.
Di Indonesia, hak sudah diatur di dalam UUD 1945 pada pasal 27 sampai 31. Berdasarkan undang-undang tersebut terdapat penjelasan secara jelas tentang apa saja hak yang dimiliki warga negara Indonesia. Misalnya hak untuk hidup, tumbuh, serta berkembang.
Selain itu, warna negara juga mempunyai hak untuk memperoleh kehidupan serta tempat tinggal di kawasan tertentu tanpa memperoleh diskriminasi. Hak tersebut memang sudah melekat pada masing-masing individu sehingga orang lain pun tidak boleh mengintervensinya.
Pengertian Hak Menurut Ahli
Beberapa ahli juga membahas definisi hak, di antaranya:
1. Soerjono Soekanto
Beliau membagi hak menjadi 2, yaitu hak relatif atau hak searah/absolut. Hak absolut sendiri yaitu hak yang mempunyai arah jamak/banyak.
- Hak relatif, hak terkait hukum perjanjian atau perikatan.
- Hak absolut, hak tentang hubungan dengan kekeluargaan. Misalnya Hukum Tata Negara, hak terhadap objek material, dan sebagainya.
2. John Salmond
Menurut John, pengertian hak bisa dibagi ke dalam 4 bagian, yaitu:
- Dalam pengertian sempit, hak adalah hal yang diperoleh setelah melaksanakan kewajiban tertentu.
- Hak kemerdekaan, hak seseorang untuk melakukan sesuatu tanpa mengganggu maupun melanggar hak orang lain.
- Hak kekuasaan: hak yang diperoleh seseorang untuk mendapatkan kekuasaan atau hak untuk memperoleh sesuatu dengan menempuh jalur atau melakukan cara-cara sesuai hukum.
3. George Curzon
Menurut George, pengertian hak bisa dijelaskan dalam beberapa bagian, yaitu:
- Hak sempurna: Hak yang bisa dilaksanakan lewat proses hukum.
- Hak utama: Sebuah hak yang diperluas karena hal-hal lain untuk melengkapi hak utama maupun hak tambahan.
- Hak publik: Hak milik individu, masyarakat, dan negara.
- Hak positif & negatif: Hak positif merupakan hak yang diperoleh seseorang karena ada suatu tindakan. Kemudian hak negatif didapatkan seseorang tanpa melakukan syarat untuk tidak melakukan tindakan.
- Hak perdata: Hak seseorang seperti hak menikmati benda/barang yang dimilikinya.
- Hak milik: Kepemilikan seseorang atas kedudukan maupun barang.
- Hak pribadi: Hak yang berkaitan dengan kedudukan seseorang dan tidak akan pernah dapat dialihkan.
4. Notonegoro
Menurutnya, pengertian hak merupakan kuasa untuk melakukan maupun menerima sesuatu yang memang sudah seharusnya dilakukan atau diterima orang tersebut. Hak tersebut tidak bisa dilakukan pihak lain dan pada prinsipnya juga bisa dituntut paksa olehnya.
Jenis-Jenis Hak
Hak mempunyai beberapa jenis seperti hak positif, hak absolut, hak legal, dan lain-lain. Berikut pembahasan tentang masing-masing jenis hak tersebut.
1. Hak Absolut
Hak absolut merupakan hak yang sifatnya mutlak atau absolut dan tanpa pengecualian. Hak tersebut bisa berlaku kapan pun asal tidak dipengaruhi kondisi maupun situasi tertentu. Meskipun begitu, pada kenyataannya hak seseorang memang tidak ada yang sifatnya absolut.
Beberapa ahli di bidang etika menjelaskan bahwa kebanyakan hak yang ada yaitu termasuk hak prima facie. Maksudnya hak yang mempunyai batas waktu atau masa berlakunya. Lalu sampai kapan? Sampai hak tersebut dikalahkan hak orang lain yang ternyata terbukti lebih kuat.
2. Hak Positif serta Negatif
Hak positif merupakan hak yang mempunyai sifat positif. Misalnya kamu berhak membiarkan orang lain berbuat sesuatu terhadap dirimu. Adapun contoh hak positif yaitu hak memperoleh pendidikan, hak memperoleh perawatan kesehatan, serta hak menerima pelayanan.
Kemudian hak negatif merupakan jenis hak yang mempunyai sifat negatif. Misalnya jika kamu berhak dan bebas melakukan maupun memiliki sesuatu, orang lain pun tidak bisa menghalangi keinginanmu tersebut. Beberapa contoh hak negatif yaitu hak menyampaikan pendapat/gagasan dan hak untuk hidup serta menjalani kehidupan.
3. Hak Legal dan Moral
Hak legal adalah jenis hak yang memanfaatkan hukum sebagai dasar maupun landasan di dalam mewujudkan hak tersebut. Pembahasan terkait hak legal tersebut mayoritas membicarakan seputar kebenaran hukum. Beberapa contoh hak legal seperti pengeluaran aturan terkait tunjangan yang diterima para veteran setiap bulannya.
Bagaimana dengan hak moral? Ini merupakan jenis hak yang diterima seseorang berdasarkan ketentuan atau prinsip etis. Hak moral cenderung bersifat solidaritas dan biasanya menyangkut individu.
Semisal, pemberian gaji terhadap seseorang dengan nominal yang tidak sama. Padahal keduanya sama-sama memberikan kinerja yang bagus. Dalam kasus ini, atasan berhasil menerapkan hak legal namun gagal menerapkan hak moral.
4. Hak Umum dan Hak Khusus
Pengertian hak khusus yaitu hak yang timbul di dalam suatu hubungan khusus yang terjadi pada beberapa individu. Hubungan tersebut berlangsung karena fungsi khusus yang dimiliki masing-masing orang terhadap orang yang lain.
Contoh hak khusus yaitu aktivitas pinjam-meminjam uang dengan janji akan mengembalikannya sesuai batas waktu yang disepakati. Sementara hak umum merupakan hak yang dimiliki seseorang bukan karena ada hubungan atau fungsi tertentu. Contoh hak umum yaitu HAM atau Hak Asasi Manusia.
5. Hak Individu dan Sosial
Hak individu merupakan hak yang dimiliki setiap orang terhadap negaranya. Negara tidak boleh atau dilarang keras menghilangkan maupun mengganggu individu tersebut di dalam mewujudkan atau meraih apa yang sudah menjadi haknya. Misalnya hak beragama, hak menyampaikan pendapat, hak untuk mengikuti kata hati, dan lain-lain.
Selanjutnya, ada hak sosial yaitu hak yang dimiliki masing-masing anggota masyarakat dalam hubungannya dengan kepentingan bersama di suatu negara. Contohnya hak untuk memperoleh pelayanan publik.
Contoh Hak Berdasarkan UUD 1945
Indonesia sudah mengatur hak warga negara dan dituangkan di dalam undang-undang. Beberapa contoh hak tersebut yaitu:
- Hak memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak {Pasal 27 (2)};
- Hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya {Pasal 28A);
- Hak membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan lewat perkawinan secara sah {Pasal 28B (1)};
- Hak terkait kelangsungan hidup {Pasal 28B (2)};
- Hak mengembangkan diri serta melakukan pemenuhan kehidupan dasarnya. Hak untuk memperoleh pendidikan, IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), seni, budaya, sehingga kualitas dan kesejahteraan hidup meningkat {Pasal 28C (1)}.
Contoh Hak di Bidang Sosial
Dalam konteks ini, seseorang mempunyai hak dalam kehidupan bermasyarakat. Hak-hak tersebut terdiri dari:
- Hak untuk memilih, menentukan, maupun memperoleh pendidikan;
- Hak mendapatkan pengajaran;
- Hak mengembangkan budaya sesuai minat dan bakat;
- Hak untuk berkreasi;
- Hak mengembangkan hobi;
- Hak memperoleh jaminan sosial;
- Hak untuk berkomunikasi;
- Hak memperoleh pelayanan serta kesehatan;
- Hak mengembangkan kebudayaan;
- Hak hidup dalam kerukunan;
- Hak untuk diakui keberadaannya dalam lingkungan masyarakat;
- Hak mendapatkan kesempatan yang sama.
Sudah Paham tentang Pengertian Hak?
Jadi, hak merupakan kewenangan seseorang untuk memperoleh, melakukan, maupun memiliki sesuatu sesuai keinginannya. Dalam penerapannya, hak tersebut tidak boleh mengganggu hak orang lain sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman.
Indonesia telah memberikan berbagai hak terhadap warga negaranya. Misalnya hak untuk memilih agama, mengemukakan pendapat, memperoleh pendidikan, dan sebagainya.