Pengertian Konstitusi beserta Fungsi, Praktik, & Contohnya

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa sebenarnya pengertian konstitusi. Serta, bagaimana penerapan konsep ini dalam kehidupan sehari-hari? Nah, artikel ini akan membahas konsep konstitusi dari berbagai sudut pandang. Mulai dari pengertian, fungsi dasarnya, hingga contoh konkret dalam kehidupan bernegara. Yuk, simak!

Pengertian Konstitusi

Konstitusi
Konstitusi | Image Source: Pexels

Konstitusi adalah seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur jalannya negara atau organisasi, ini jadi kerangka dasar yang menentukan sistem pemerintahan, hak, kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan antara pemerintah dan lembaga lain. 

Selain itu, konstitusi bisa berupa panduan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi landasan bagi suatu entitas untuk berfungsi dengan tertib dan adil.

Fungsi-fungsi Konstitusi

Setelah belajar mengenai pengertian konstitusi, berikut ini adalah fungsinya yang perlu Anda pahami:

1. Menentukan Sistem Pemerintahan

Salah satu fungsi utama konstitusi adalah menetapkan sistem pemerintahan suatu negara. Ini dapat berupa sistem demokrasi, monarki, atau bentuk lainnya. Misalnya, konstitusi Amerika Serikat mengatur sistem pemerintahan federal dengan pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan negara bagian.

2. Melindungi Hak Asasi Manusia

Banyak konstitusi mengandung deklarasi hak asasi manusia. Ini akan melindungi hak-hak individu seperti kebebasan berbicara, beragama, dan hak atas keadilan. Konstitusi bertindak sebagai perisai yang melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pengertian HAM Menurut Para Ahli Beserta Jenis dan Contohnya

3. Mengatur Pembagian Kekuasaan

Seperti yang sudah tertera pada ulasan pengertian konstitusi, di mana aturan ini akan menentukan bagaimana kekuasaan terbagi antara berbagai cabang pemerintah. Seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian ini dimaksudkan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu entitas yang dapat menyebabkan penyalahgunaan.

4. Menjaga Kestabilan Politik

Konstitusi juga menciptakan kerangka kerja yang membantu menjaga stabilitas politik suatu negara. Dengan menetapkan prosedur untuk pemilihan umum, pergantian pemerintahan, dan penyelesaian konflik politik, konstitusi akan membantu mencegah kekacauan.

5. Mengatur Hubungan Antar Warga Negara

Konstitusi mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintah, serta antara warga negara yang satu dengan yang lain. Ini mencakup hak dan kewajiban warga negara serta ketentuan tentang status mereka dalam masyarakat.

Tujuan Konstitusi

Selain fungsi-fungsi dan pengertian konstitusi di atas, aturan ini juga memiliki tujuan yang penting. Secara umum, dengan tujuan yang ada, konstitusi berperan sebagai instrumen krusial dalam mengatur kehidupan politik dan sosial suatu negara. Berikut ini adalah tiga tujuan konstitusi yang dapat Anda pahami secara singkat, termasuk:

1. Pembatasan dan Pengawasan Kekuasaan

Salah satu tujuan konstitusi adalah memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik. Hal tersebut bertujuan untuk membatasi kekuasaan para penguasa, sehingga mereka tidak dapat melakukan tindakan yang merugikan masyarakat secara luas.

2. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

Konstitusi juga bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri dan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Ini berarti, setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan mendapatkan perlindungan dalam menjalankan hak-hak mereka.

3. Memberikan Ketetapan dan Pedoman

Tujuan lain dari konstitusi adalah memberikan ketetapan-ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaan mereka. Ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk memastikan bahwa negara berdiri dengan kokoh.

Praktik Konstitusi dalam Kehidupan Sehari-hari

Praktik Konstitusi
Praktik Konstitusi | Image Source: kompas

Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Selain UUD 1945, dalam sejarah tatanegara Indonesia, terdapat dua konstitusi lain yang pernah berlaku. Meliputi Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD Sementara Tahun 1950.

Seperti yang Anda ketahui dalam pembahasan pengertian konstitusi yang dapat berupa tulisan dan tidak. Dalam penjelasan dari Mahkamah Konstitusi, selain UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertulis, ada juga praktik dan kebiasaan dalam tata negara Indonesia yang menjadi bagian dari konstitusi. 

Praktik tata negara ini mencakup maklumat Wakil Presiden Nomor X dan Maklumat Pemerintah 14 November. Ini telah menjadi bagian penting dalam sejarah tata negara. Selain praktik tata negara, ada juga kebiasaan tata negara yang masih berlanjut. Seperti pidato ketatanegaraan presiden pada Sidang Paripurna DPR setiap 16 Agustus.

Poin Pembatasan Kekuasaan

Poin Pembatasan Kekuasaan
Poin Pembatasan Kekuasaan | Image Source: fahum.umsu

Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan bahwa UUD 1945 menerapkan prinsip konstitualisme yang mengandung makna usaha untuk membatasi kekuasaan negara. Pembatasan kekuasaan ini tercermin dalam beberapa poin penting, antara lain:

  • Penegasan Tujuan Negara: Tujuan negara dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Serta mengartikan bahwa setiap pemegang kekuasaan negara harus bekerja untuk mencapai tujuan tersebut.
  • Pancasila dalam Pembukaan: Pancasila yang ada dalam pembukaan menandakan bahwa, setiap lembaga negara yang memiliki kekuasaan harus menjalankannya berdasarkan prinsip-prinsip Pancasila.
  • Negara Hukum: UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Di mana artinya, kekuasaan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang jelas.
  • Pengaturan Kelembagaan: UUD 1945 mengatur bahwa setiap lembaga negara memiliki kekuasaan yang terbagi-bagi. Serta dapat saling mengawasi, mengimbangi, serta bekerja sama.
  • Perlindungan Hak Asasi Manusia: Terdapat jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara.
  • Batasan Masa Jabatan: UUD 1945 membatasi masa jabatan presiden dan mengatur periodisasi anggota DPR. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
  • Hak Partisipasi: Pengakuan hak berpartisipasi dalam pemerintahan dan dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan.
  • Hak Pemilihan: Pengakuan dan perlindungan hak untuk memilih dan dipilih. Baik untuk anggota DPR, DPD, DPRD, maupun presiden dan wakilnya.
  • Pengadilan Independen: Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melindungi hak-hak warga negara.

Semua poin-poin tersebut mencerminkan semangat konstitualisme dalam UUD 1945. Tentu dengan tujuan untuk memastikan bahwa kekuasaan negara terbatas dan berjalan dengan prinsip-prinsip demokratis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dasar Hukum Konstitusi

Dasar hukum konstitusi dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain. Beberapa negara memiliki konstitusi tertulis yang merupakan dokumen resmi yang berisi aturan dasar. 

Misalnya, Indonesia memiliki dasar hukum konstitusi yang tertulis dari UUD 1945. Contoh lainnya, konstitusi Amerika Serikat adalah sebuah dokumen tertulis yang menjadi dasar hukum tertinggi di negara tersebut.

Di sisi lain, ada negara yang menganut konstitusi tidak tertulis. Pengertian konstitusi ini sendiri adalah tidak ada dalam bentuk dokumen tunggal. Sebaliknya, aturan-aturan ini berakar dalam sejarah, praktik, dan kebiasaan. Misalnya adalah negara Inggris yang memiliki konstitusi tidak tertulis dan berlandaskan sejarah politik dan hukum.

Selain itu, beberapa negara mungkin juga memiliki kombinasi dari keduanya, yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Praktik ini dapat bervariasi secara signifikan.

Contoh-Contoh Konstitusi

Anda sudah mengetahui pengertian konstitusi hingga praktiknya. Nah, berikut ini adalah beberapa konstitusi yang memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia:

1. UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945)

Seperti penjelasan sebelumnya, UUD 1945 adalah konstitusi yang menjadi dasar sistem pemerintahan di Indonesia. Konstitusi ini menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan dan wewenang antara lembaga-lembaga negara.

Selain itu, UUD 1945 memberikan dasar hukum untuk pembentukan undang-undang, kebijakan pemerintah, dan perlindungan hak asasi manusia.

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Perppu adalah instrumen konstitusional yang digunakan dalam situasi darurat atau keadaan mendesak. Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatur masalah yang memerlukan keputusan cepat dan tidak dapat ditunda, seperti dalam situasi krisis keamanan, kesehatan, atau ekonomi.

3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)

Indonesia menerapkan UUDS 1950 ketika menganut sistem pemerintahan parlementer selama periode 1950-1959. Dalam pengertian umumnya, konstitusi ini mengatur tentang sistem pemerintahan parlementer, termasuk prosedur pembentukan kabinet dan peran yang lebih seremonial dari presiden.

Selain itu, UUDS 1950 juga mengatur mengenai hak-hak warga negara dan peran dari berbagai lembaga negara dalam menjalankan pemerintahan.

4. Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)

Konstitusi RIS diterapkan ketika Indonesia masih berbentuk Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949. Di mana konstitusi ini mengatur mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah-daerah yang menjadi bagian dari RIS. 

Fungsi pokoknya adalah untuk mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta merinci struktur pemerintahan di tingkat daerah.

Sudah Memahami Apa Pengertian Konstitusi?

Kesimpulannya, pengertian konstitusi adalah landasan hukum yang mengatur bagaimana suatu negara atau organisasi berjalan. Aturan ini memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak individu, menjaga stabilitas politik, dan membentuk sistem pemerintahan. 

Dari praktik sehari-hari hingga dasar hukumnya, konstitusi memiliki dampak besar dan menjadi dasar kehidupan juga moral. Lewat pembatasan berdasarkan konstitusi pula, kedaulatan rakyat dapat tercapai dan membuat semua lembaga negara memiliki posisi yang sejajar. Semoga bermanfaat!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page