Pasti banyak orang yang sudah tidak asing dengan istilah PPN. Sebenarnya, apa arti dari istilah ini? PPN atau Pajak Pertambahan Nilai ialah sesuatu yang wajib dibayarkan masyarakat yang melakukan transaksi jual beli.
Mengapa penting membayar pajak ini? Bagaimanakah cara menghitungnya? Perhatikan artikel ini karena semua tentang pajak ini akan dibahas secara mendetail.
Daftar ISI
Apa Pengertian PPN?
PPN yang memiliki kepanjangan Pajak Pertambahan Nilai berarti suatu pajak yang wajib dibayar oleh konsumen kepada pembeli dalam transaksi jual beli.
Tugas penjual hanyalah mencatatkan pungutan wajib tersebut ke nota pembeli, sehingga transaksi pembayaran pajak ini berjalan dengan transparan dan tidak ada kecurangan.
Apa Barang dan Jasa yang Tidak PPN Kenakan?
Banyak sekali barang dan jasa yang mengharuskan konsumen membayar pajak. Kira-kira, benda dan jasa apa saja yang tidak memberatkan konsumen dengan wajib pajak ini?
1. Barang yang Tidak Dikenakan PPN
Berikut adalah barang-barang yang bisa dibeli tanpa perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai:
- Kebutuhan pokok yang dibutuhkan semua orang
- Uang, emas batangan, surat-surat penting
- Bahan alam hasil tambang yang berasal dari sumbernya
- Makanan dan minuman yang disediakan di hotel, warung, rumah makan, dan jasa usaha katering
2. Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Setelah mengetahui barang apa saja yang bebas dari pajak wajib, saatnya mencari tahu jasa apa saja yang tidak perlu membayar pajak.
- Asuransi
- Kesehatan
- Keuangan
- Keagamaan
- Pendidikan
- Pelayanan sosial
- Pengiriman surat menggunakan perangko
- Kesenian dan hiburan
- Penyiaran non iklan
- Angkutan umum di air dan darat
- Perhotelan
- Tenaga kerja
- Kebutuhan pemerintahan
- Katering
- Telepon umum yang menggunakan koin
- Penyediaan lahan parkir
- Pengiriman uang melalui pos
Berapakah Tarif PPN?
Sejak tahun 2022, DPR dengan resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya 10% menjadi 11%. Peraturan ini tertulis dalam Rancangan Undang-Undang HPP No. 7 tahun 2021.
Nantinya, DPR akan kembali menaikkan tarifnya menjadi 12%. Namun, kenaikan tarif tersebut akan diberlakukan secara bertahap. Selain itu, ada beberapa pengecualian tarif yang antara lain sebagai berikut.
- Pajak Pertambahan Nilai bertarif 0% khusus untuk 3 jenis ekspor, di antaranya adalah ekspor barang kena pajak berwujud, tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
- Tarif 11% berlaku bagi semua transaksi dalam negeri, termasuk daerah yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif.
- Khusus barang mewah, tarif terendah adalah 11% sedangkan tertinggi 200%.
- Besar tarif pajak ini dapat berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 20%, sesuai dengan ketentuan dan peraturan dari pemerintah.
Objek Pajak PPN
Adapun objek yang dikenai pajak antara lain sebagai berikut:
- Terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di dalam daerah pabean
- Impor Barang Kena Pajak
- Jika terjadi pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud di dalam daerah pabean, padahal sebenarnya berada di luar pabean
- Di dalam daerah pabean terjadi pemanfaatan Jasa Kena Pajak tidak berwujud, yang sebenarnya terjadi di luar pabean
- Proses ekspor Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
Pemungut PPN
Pemungutan pajak telah diatur Undang-Undang dan tidak sembarang orang berhak melakukannya. Menteri keuangan akan menunjuk orang yang harus melaporkan dan memungut iuran tersebut. Lantas, siapakah mereka yang diserahi tanggung jawab tersebut? Berikut penjelasannya.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Jika ada suatu badan usaha yang lebih dari setengah atau seluruh sahamnya berasal dari pemerintah, maka badan usaha itu adalah BUMN. Terdapat dua jenis BUMN, diantaranya adalah persero dan perum. Perbedaan keduanya terletak di jumlah saham yang dimiliki pemerintah.
Apabila pemerintah memiliki seluruh saham pada badan usaha tersebut, maka itu adalah perum. Sedangkan untuk persero, pemerintah memiliki saham setidaknya 51% dari total keseluruhan.
2. Bendaharawan Pemerintah
Bendaharawan pemerintah adalah mereka yang memiliki tugas untuk membayar segala hal terkait pemerintahan dan memungut pajak, Hal ini berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Ada dua macam bendaharawan pemerintah. Yang satu bertugas di pusat dan yang lainnya bertugas di daerah termasuk kota, kabupaten, dan provinsi. Untuk lebih jelasnya, inilah orang-orang yang termasuk sebagai bendaharawan pemerintahan:
- 2 macam bendaharawan: pusat dan daerah
- Pejabat yang ditunjuk menjadi bendahara oleh menteri
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
3. Pemegang Izin atau Kontraktor
Seperti yang sudah diatur dalam pasal 1 PMK-73/PMK.03/2010, kontraktor yang berhak memungut PPN adalah:
- Kontraktor yang bekerja sama dengan pengusaha minyak dan gas bumi
- Kontraktor yang bekerja di bidang sumber daya bumi
Kontraktor yang berhak memungut tarif telah mengantongi izin dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi gas dan minyak bumi yang ada di Indonesia.
Selain memungut pajak, para pemungut wajib membuat laporan terkait pajak yang dimaksud dan apa telah mereka pungut. Kalaupun seandainya tidak terjadi pemungutan dalam kurun waktu satu bulan, bendaharawan pemerintah wajib mencantumkan keterangan nilai pada laporannya.
PPN yang Tidak Dipungut Instansi Pemerintah
Terkadang, ada beberapa kesempatan dimana Pajak Pertambahan Nilai bukan ditarik oleh bendaharawan pemerintah. Kira-kira, kapan sajakah itu dan bagaimana ketentuannya? Mari kita simak.
- Apabila pembelian barang tidak mencapai Rp2.000.000,00, maka pajak tidak akan ditarik oleh bendaharawan pemerintah. Melainkan PKP (Pengusaha Kena Pajak) rekanan yang akan menariknya. Hal ini tidak berlaku apabila total pembelanjaan melebihi nominal, akan tetapi transaksinya dipecah menjadi kurang dari jumlah sebenarnya.
- Pengeluaran menggunakan kartu kredit pemerintah sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang kartu kredit pemerintah
- Pembayaran untuk pengadaan tanah
- Jika PT. Pertamina mengadakan transaksi untuk membayar bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak
- Ketika membayar tagihan dan jasa dalam bidang telekomunikasi
- Jasa penerbanganatau angkutan udara
- Menurut perundang-undangan, tidak ada PPN bagi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
- Pembelian lain sesuai dengan perundang-undangan mengenai perpajakan
Cara Perhitungan PPN
Sebelum mempelajari rumus Pajak Pertambahan Nilai, mari membahas apa itu DPP. DPP atau Dasar Pengenaan Pajak adalah harga dari suatu barang yang dijadikan acuan menghitung pajak terutang. Apakah itu pajak terutang?
Siklus pemungutan pajak dimulai dari terjadinya transaksi barang atau jasa yang dilakukan PKP Pembeli dan PKP Penjual. PKP Penjual berkewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai dari PKP Pembeli.
Setelah itu, PKP Penjual harus memberikan bukti bahwa PKP Pembeli telah mematuhi aturan yang berlaku, yaitu membayar pungutan wajib sesuai ketentuan. Bukti dapat berupa nota atau struk pembayaran.
PPN yang masih berada di tangan PKP Penjual dan belum disetorkan kepada pemerintah disebut sebagai PPN terutang. Lantas, bagaimanakah rumus perhitungannya? Cukup sederhana, Anda hanya perlu menghitung Tarif PPN x (DPP) Dasar Pengenaan Pajak.
Apa Kegunaan PPN?
Setelah mempelajari makna dan berapa persen yang dibutuhkan untuk membayar pajak, sekarang saatnya mengetahui apa saja kegunaan dana tersebut. Tentunya pajak ini demi kepentingan negara, tapi mari kita bahas lebih dalam.
1. Memperhitungan Kekurangan atau Kelebihan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai dapat menjadi patokan jika pembayaran pajak untuk negara mengalami kesalahan seperti lebih atau kurangnya pajak.
Jika Pajak Masukan terbukti lebih banyak dibandingkan Pajak Keluaran, ada dua pilihan bagi KPK. Yang pertama adalah menyimpan pajak berlebih untuk masa pajak selanjutnya. Cara lainnya adalah PKP dapat mengajukan kelebihan bayar di masa pajak yang akan datang.
2. Sebagai Alat Regulasi Pemerintah
Dengan adanya pungutan ini, pemerintah dapat membatasi proses impor dari luar negeri dan fokus pada perkembangan produk dalam negeri. Pajak Pertambahan Nilai sangat berguna bagi pemerintah terutama di bagian sosial ekonomi.
3. Untuk Pembiayaan Negara
Kebutuhan negara seperti pembangunan nasional dan biaya infrastruktur lainnya pun ditanggung oleh pajak ini. Pemerintah dapat memperluas lapangan pekerjaan di Indonesia menggunakan dana pungutan wajib tersebut.
4. Anggaran Dana Negara
Salah satu sumber dana negara ialah pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Dana ini akan digunakan untuk kepentingan rakyat dan biaya pembangunan negara.
5. Stabilitas Penerimaan Negara
Selama sebuah negara masih memiliki iuran wajib, maka kestabilan negara masih bisa dijamin. Hal ini pun dapat mencegah terjadinya inflasi.
Sudahkah Anda Memahami Apa itu PPN?
Sesudah mengetahui pengertiaan, tarif, dan cara perhitungannya, sudahkah Anda memahami lebih lanjut tentang PPN?
PPN adalah suatu kewajiban yang harus kita bayarkan. Ditambah lagi, PPN memiliki banyak kegunaan yang berpusat pada kesejahteraan negara dan rakyat. Oleh karena itu, mari teruskan membayar pajak dengan rutin.