Banyak kalangan sudah pernah mendengar istilah retribusi. Mungkin beberapa kalangan masih mengira bahwa satu hal tersebut memiliki persamaan dengan pajak daerah. Faktanya, keduanya berbeda baik dari segi jenis, contoh, dan tujuan penarikan. Lantas, bagaimana penjelasannya? Simak artikel di bawah ini!
Daftar ISI
Apa Maksud dari Retribusi?
Tercatat pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), bahwa retribusi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pungutan uang. Pungutan uang menjadi tanda untuk balas jasa kepada pemerintah daerah.
Selain itu, menurut UU No. 28 Tahun 2009, menjelaskan bahwa kegiatan pungutan tersebut berguna untuk membayar pemberian izin tertentu. Para pembayar pungutan patut memberikan sejumlah uang untuk menggunakan fasilitas oleh pemerintah daerah secara pribadi maupun badan.
Permintaan pungutan ini juga tercatat resmi pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang membahas mengenai pajak dan retribusi daerah. Jadi, kegiatan tersebut telah memiliki peraturan pasti dan tidak ada yang berwenang untuk menyalahgunakan peraturan pungutan daerah.
Jenis dan Contoh Retribusi
Selanjutnya, ada beberapa jenis dan contoh dari pelaksanaan pungutan daerah ini. Berikut adalah tiga jenis dari retribusi beserta contoh iuran yang terlaksana pada suatu daerah.
a. Pungutan Jasa Umum
Macam dari pungutan daerah yang pertama adalah retribusi jasa umum yang merupakan kegiatan pengambilan iuran oleh pihak berwenang atas penggunaan pelayanan dari pemerintah daerah. Penggunaan pelayanan tersebut bertujuan untuk kepentingan umum dan siapapun dapat menikmati fasilitas itu.
Jenis dari pungutan ini terbagi menjadi 15 contoh, yaitu:
1. Pelayanan Kesehatan
![Pengertian Retribusi: Jenis, Contoh, dan Beda dari Pajak Daerah 2 Perbedaan Pajak dan Retribusi 5](https://hotelier.id/studi/wp-content/uploads/2023/10/Perbedaan-Pajak-dan-Retribusi-5.png)
Berguna untuk pelayanan kesehatan yang milik pemerintah daerah. Contohnya di puskesmas, balai pengobatan, RSUD, dan tempat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah lainnya.
2. Pelayanan Persampahan atau Kebersihan
![Pengertian Retribusi: Jenis, Contoh, dan Beda dari Pajak Daerah 3 Retribusi](https://hotelier.id/studi/wp-content/uploads/2023/10/Retribusi.jpg)
Jenis iuran kedua ini untuk pengelolaan sampah atau kebersihan lingkungan. Contohnya adalah pengambilan dan pengangkutan sampah, hingga pembuangan di lokasi yang pemerintah daerah sudah siapkan. Tetapi, iuran satu ini tidak termasuk untuk kegiatan kebersihan jalan umum, tempat ibadah, hingga taman.
3. Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
Iuran untuk penyediaan pelayanan pengurusan KTP, kartu identitas kerja, KTP sementara, KK, dan juga kartu keterangan kependudukan lainnya. Selain itu, iuran ini juga berguna untuk pelayanan urus akta catatan sipil.
4. Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Jenis ini berhubungan dengan keperluan pelayanan pemakaman dan kremasi mayat. Pelayanan di dalamnya termasuk untuk penggalian lahan kuburan, pembakaran mayat, dan sewa tempat milik pemerintah daerah untuk menguburkan mayat.
5. Pelayanan Parkir
Merupakan jenis pungutan yang cukup umum bagi masyarakat. Bagi masyarakat yang membutuhkan lahan parkir yang berada di pinggir jalan, maka secara resmi harus memberikan uang pungutan kepada pemerintah daerah.
6. Pelayanan Pasar
Khusus untuk penggunaan layanan di pasar tradisional bagi para pedagang berupa pelataran dan los. Tetapi, jika BUMN, BUMD, dan swasta kedapatan memiliki fasilitas pasar, maka pungutan ini tidak berlaku.
7. Pengujian Kendaraan Bermotor
Berfungsi untuk balas jasa bagi pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Penyaluran pungutan ini harus sesuai dengan peraturan UU, dan masyarakat secara resmi memberikannya ke pihak pemerintah daerah.
8. Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Rutinitas pemeriksaan dan pengujian alat pemadam, alat penanggulangan kebakaran, dan alat untuk penyelamatan jiwa.
9. Penggantian Biaya Cetak Peta
Selanjutnya, ada pungutan biaya cetak peta selama memanfaatkan peta dari pemerintah daerah.
10. Penyediaan Penyedotan Kakus
Iuran resmi kepada pemerintah daerah untuk penggunaan jasa penyedotan kakus yang tidak termasuk pelayanan oleh BUMD dan pihak swasta.
11. Pengolahan Limbah Cair
Pungutan bagi pelayanan dari pemerintah daerah untuk pengolahan limbah cair yang terbuang dari rumah tangga, kantor, dan industri.
12. Pelayanan Tera Ulang
Bertujuan untuk iuran atas pelayanan dari pemerintah daerah untuk pengujian alat-alat ukur, timbang, dan takar barang. Semua alat tersebut masih dalam keadaan terbungkus sesuai dengan peraturan yang tertulis di perundang-undangan.
13. Pelayanan Pendidikan
Jenis ini digunakan untuk penyelenggaraan dan penggunaan fasilitas pendidikan dan pelatihan teknis.
14. Pengendalian Menara Telekomunikasi
Pungutan ini untuk biaya penggunaan lahan di sekitar menara telekomunikasi.
15. Pengendalian Lalu Lintas
Sebagai iuran untuk penggunaan fasilitas ruang jalan dan koridor. Sebagai tambahan, terdapat kawasan tertentu yang terkena retribusi.
b. Pungutan Jasa Usaha
Seperti namanya, retribusi jenis ini berguna untuk menarik iuran kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah untuk kepentingan komersial. Di bawah ini merupakan contoh dari jenis pungutan jasa usaha.
1. Pemakaian Kekayaan Daerah
Pertama, ada pungutan untuk pemakaian kekayaan daerah berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan alat-alat milik pemerintah daerah untuk keperluan komersial. Selain itu, penggunaan tanah dengan tidak mengubah fungsinya bukan termasuk dari pungutan satu ini.
2. Pasar Grosir dan Pertokoan
Kedua, ada pungutan untuk penggunaan fasilitas pemerintah daerah untuk jual beli berbagai jenis barang di pasar grosir.
3. Tempat Pelelangan
Selanjutnya, terdapat pungutan pemakaian tempat milik pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan hasil ternak, pertanian, dan hasil hutan.
4. Terminal
Selain itu, ada pungutan untuk pemakaian lahan sebagai tempat parkir bagi kendaraan transportasi seperti bus umum. Penggunaan lahan tersebut dapat berguna untuk usaha di dalam terminal.
5. Tempat Khusus Parkir
Di samping itu, terdapat pungutan lainnya untuk tempat khusus parkir milik pemerintah daerah. Pungutan ini berlaku bagi siapapun yang menggunakan lahan milik pemerintah daerah sebagai lahan parkir di sekitar area industri.
6. Tempat Penginapan
Kemudian, terdapat penggunaan lahan atau bangunan milik pemerintah daerah untuk penginapan. Tujuan dari penggunaan lahan untuk penginapan tersebut adalah sebagai komersial. Oleh sebab itu, penyewa harus membayar retribusi kepada pemerintah daerah selaku pemilik tanah atau bangunan.
7. Rumah Potong Hewan
Tempat penjagalan hewan juga terkena pungutan resmi selama menggunakan pelayanan milik pemerintah daerah.
8. Pelayanan Kepelabuhan
![Pengertian Retribusi: Jenis, Contoh, dan Beda dari Pajak Daerah 4 IMG 20211204 WA0031](https://hotelier.id/studi/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20211204-WA0031.jpg)
Kemudian, ada pungutan resmi bagi masyarakat yang menggunakan pelayanan kepelabuhan milik pemerintah daerah.
9. Tempat Rekreasi dan Olahraga
Penggunaan tempat milik pemerintah daerah untuk kegiatan rekreasi, pariwisata, dan kegiatan olahraga masyarakat.
10. Penyeberangan di Air
Berbeda dengan pelabuhan, pelayanan penyeberangan di air merupakan penggunaan wilayah milik pemerintah daerah untuk melakukan pengangkutan dan penyeberangan pada sungai atau daerah perairan lainnya.
11. Penjualan Produk Usaha Daerah
Pungutan segala bentuk hasil penjualan produk usaha milik pemerintah daerah.
c. Pungutan Perizinan Tertentu
Lalu, ada pungutan dengan perizinan tertentu untuk penggunaan lahan bagi umum dengan pengawasan penuh. Berikut adalah contoh dari pungutan daerah dengan perizinan tertentu.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Lantas, kenapa mendirikan bangunan perlu memberikan iuran daerah kepada pemerintah? Karena dalam masa pembangunan, pemerintah daerah wajib mengawasi dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan fungsi lahan.
2. Izin Tempat Jual Minuman Alkohol
Sudah menjadi tugas pemerintah daerah maupun pusat untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol. Jadi, jika ingin mendirikan bisnis penjualan minuman keras, maka harus menyetorkan iuran daerah kepada pemerintah daerah.
3. Izin Gangguan
Selain itu, pemerintah daerah juga berwenang untuk mengawasi secara langsung kemungkinan atas tempat usaha atau kegiatan yang berpotensi menyebabkan bahaya.
4. Izin Trayek
Para pengendara transportasi umum wajib menyetorkan retribusi kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin trayek pada wilayah tertentu.
5. Izin Usaha Perikanan
Jika ingin membuka bisnis perikanan seperti kegiatan penangkapan ikan dan budidaya ikan, pengusaha perlu membayar retribusi ke pemerintah daerah untuk mendapatkan izin bisnis.
6. Perpanjangan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing)
Kemudian, jika sebuah bisnis telah mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA), maka pemilik bisnis atau yang bersangkutan harus menyiapkan pungutan daerah untuk memperpanjang kontrak pegawai WNA.
Apa yang Membedakan Retribusi dengan Pajak Daerah
Berikut ini adalah poin perbedaan dari retribusi dan pajak daerah.
Pajak Daerah | Retribusi | |
Hukum | UU No. 6 Tahun 1983 yang mengatur tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.UU No. 7 Tahun 1983 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan.UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. | Peraturan Pemerintah.Peraturan Menteri. |
Target | Penghasilan.Barang mewah milik individu atau badan.Kendaraan.Laba bisnis. | Masyarakat pengguna fasilitas pemerintah daerah. |
Keuntungan | Tidak langsung. | Langsung |
Lembaga Berwenang | Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. | Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). |
Sudah Rutin Membayar Retribusi?
Sebagai warga masyarakat yang patuh terhadap hukum, warga Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan iuran kepada pihak berwenang. Seperti halnya untuk mendapatkan sebuah izin berbisnis, maka pemilik bisnis harus memberikan retribusi kepada pemerintah daerah.
Besaran tarif untuk pungutan tersebut beragam dan menyesuaikan dengan jenis bisnis dan keuntungannya. Selain itu, dengan kelancaran membayar pungutan tersebut maka masyarakat telah membantu pembangunan daerah. Semakin rutin, semakin banyak PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk modal pembangunan.