Syarat Pindah Domisili, Tata Cara & Hal yang Perlu Disiapkan

Tuntutan pekerjaan ataupun karena pernikahan membuat beberapa orang akan pindah domisili. Dalam pindah domisili, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Pada artikel ini akan diuraikan tata cara dan syarat pindah domisili sebagai panduan untuk Anda yang akan bermigrasi.

Pentingnya Mengurus Surat Pindah

Sebelum membahas lebih lanjut tentang tata cara serta syarat pindah domisili, sebaiknya ketahui dulu kenapa harus mengurus surat pindah. Adapun mengurus surat pindah ini penting karena sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi dalam melakukan berbagai keperluan administrasi kependudukan. 

Bahkan peran surat pindah wilayah atau surat domisili baru ini sama pentingnya dengan mempunyai sebuah KTP. Hal ini karena tanpa KTP juga, Anda tidak bisa melakukan berbagai keperluan penting. Sama seperti surat domisili, Anda tidak akan pernah bisa melakukan banyak hal di daerah tempat tinggal Anda saat ini jika tidak memiliki surat tersebut. 

Adapun beberapa keperluan administratif yang membutuhkan surat domisili antara lain:

  1. Mengurus akta kelahiran;
  2. Pendaftaran anak ke sekolah baru;
  3. Melamar pekerjaan;
  4. Mengurus dokumen pernikahan;
  5. dan berbagai jenis kegiatan lainnya yang terkait dokumen legal.

Syarat dan Hal yang Perlu Disiapkan

Ada beberapa hal dan syarat pindah domisili yang harus Anda siapkan, antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Formulir pendaftaran perpindahan penduduk dari Disdukcapil;
  4. Surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) bagi WNA;
  5. Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan bagi warga transmigrasi;
  6. Alamat tujuan pindah.

Tata Cara Membuat Surat Pindah Domisili

Dalam membuat surat  pindah domisili, ada beberapa langkah yang akan Anda lalui dan setiap tujuan domisili memiliki tata cara yang berbeda. Berikut ini uraian lengkapnya.

1. Satu Kabupaten/kota

Jika Anda hendak pindah domisili namun dalam satu kabupaten atau kota, Anda hanya perlu membawa KK saja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota tujuan pindah. KK yang Anda serahkan tersebut bisa berupa fotokopinya.  

Selain itu, untuk berjaga-jaga Anda juga bisa membawa beberapa persyaratan pelengkap yang sudah dijabarkan sebelumnya. Selanjutnya, isi formulir biodata yang disediakan oleh pihak Disdukcapil. 

Jika Anda sudah mengisi keseluruhan formulir tersebut, bisa langsung bubuhkan tanda tangan. Selanjutnya serahkan semua dokumen tersebut pada petugas disana. 

Setelah itu, biasanya petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang telah Anda serahkan kemudian melakukan proses perekaman data. 

Jika sudah, bagian Kepala Disdukcapil kabupaten/kota akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA) Anda dengan alamat barunya. 

Tidak hanya itu, jika Anda sudah mendapatkan ketiga dokumen yang baru, tahap selanjutnya petugas akan mencabut KK, e-KTP, dan/atau KIA alamat lama Anda agar dokumen yang Anda miliki tidak double.

2. Antar Kabupaten/kota atau Provinsi

Bagi Anda yang ingin membuat surat pindah domisili dengan perpindahan antar kabupaten atau provinsi maka Anda harus lebih dulu membuat syarat utamanya yaitu Surat Keterangan Pindah atau SKP. 

Surat ini sendiri harus Anda urus terlebih dahulu di Disdukcapil kabupaten/kota asal. Untuk membuat SKP, Anda hanya perlu membawa fotokopi KK saja.

Adapun untuk prosesnya detailnya yaitu Anda pergi ke Disdukcapil kabupaten/kota. Selanjutnya sampaikan maksud Anda untuk membuat SKP. Biasanya petugas di sana akan memberikan Anda formulir untuk diisi dan ditandatangani. 

Anda hanya perlu mengisi dan menandatangani formulir tersebut kemudian serahkan bersamaan dengan dokumen KK kepada petugas bersangkutan. 

Jika sudah, petugas selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi formulir maupun dokumen yang telah Anda serahkan. Kemudian, pihak atau petugas Disdukcapil kabupaten/kota akan melakukan perekaman data Anda. 

Jika proses tersebut sudah dilalui, Kepala Disdukcapil kabupaten/kota selanjutnya akan menerbitkan dan menandatangani SKP dan menyerahkannya kepada Anda.

Adapun SKP ini biasanya hanya berlaku selama 100 hari kerja sejak diterbitkan. Untuk itulah Anda sebaiknya mempergunakan waktu tersebut sebaik mungkin untuk membuat  surat domisili nantinya. Bersamaan dengan itu, petugas selanjutnya akan menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.

Untuk Anda yang akan pindah domisili dan mendapat SKP, bisa Anda bawa beserta KK ke Disdukcapil kabupaten/kota tujuan. Selanjutnya, petugas Disdukcapil kabupaten/kota tersebut akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau KIA dengan alamat baru dan proses pindah domisili pun berhasil.

Catatan penting, dalam proses pengurusan dokumen perpindahan domisili ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Anda hanya perlu membawa dokumen pelengkap tersebut terutama KK.

Mengurus Surat Pindah secara Online

Di tengah perkembangan teknologi yang terus meningkat seperti saat ini, mengurus surat pindah secara online bisa Anda lakukan. Adapun untuk proses mengurus surat pindah secara online bisa Anda lakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Menyiapkan Dokumen

Sebelum mendaftar, sebaiknya Anda persiapkan dokumen penting untuk syarat pindah domisili seperti KK dan KTP. Semua dokumen persyaratan tersebut harus di scan terlebih dulu kemudian buat dalam format JPG/JPEG atau PDF.

2. Membuka Laman Resmi Disdukcapil 

Setiap daerah tempat tinggal pasti memiliki website resmi Disdukcapil. Nah biasanya  untuk pendaftaran secara online ini disediakan di laman resmi Disdukcapil kabupaten/kota setempat. Anda bisa langsung cari tahu website resmi dari Disdukcapil di daerah tempat tinggal Anda.

3. Unduh Formulir Pendaftaran Pindah Penduduk

Setelah Anda mengetahui laman resmi Disdukcapil tersebut, bisa langsung unduh formulir pendaftaran pindah penduduk di sana. Kemudian isi secara lengkap dan simpan dalam bentuk file JPG atau PDF.

4. Pilih Bagian Pendaftaran Antrean Online

Selanjutnya buka laman resmi Disdukcapil daerah asal Anda tersebut dan lakukan pendaftaran antrean online

5. Melakukan Pendaftaran

Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya Anda siapkan terlebih dahulu nomor handphone dan nomor induk KTP (NIK) untuk melakukan pendaftaran nantinya. Jika sudah pilih menu “Perpindahan Keluar”, lalu isi data yang diperlukan. 

Setelah Anda mengisi semua data secara lengkap, bisa langsung unggah semua dokumen yang dibutuhkan lalu pilih “Kirim”.

6. Tunggu Verifikasi oleh Disdukcapil

Apabila seluruh proses telah selesai Anda lakukan, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil. Jika verifikasi selesai, maka Disdukcapil akan menerbitkan lembar surat keterangan pindah dan Anda akan menerima penerbitan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga yang baru dalam format PDF. 

Anda bisa langsung mengunduh surat keterangan pindah dan KK tersebut kemudian cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4. Selanjutnya Anda bisa minta legalisasi surat tersebut ke kantor kelurahan atau instansi terkait yang setara.

Sudah Tahu Cara dan Syarat Pindah Domisili?

Setelah Anda mengetahui persyaratan hingga tata cara pengajuan pindah domisili tersebut, bisa langsung diterapkan. Sebaiknya saat Anda membuat surat ini tidak lupa membawa dokumen penting terutama KK. Catatan penting, dalam membuat surat ini gratis jadi Anda tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page