Inilah Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

Indonesia adalah negara hukum dan tercermin secara jelas melalui undang-undangnya.  Di dalam penerapannya, salah satu bagian terpenting yang tidak bisa dipisahkan dari hukum yaitu kepastian hukum. Terkait hal tersebut, memang sudah banyak teori kepastian hukum yang dijelaskan oleh para ahli. 

Lebih lanjut, hampir semua aspek kehidupan manusia sudah diatur dengan tegas dan pasti di dalam hukum Indonesia. Melalui hukum tersebut, pemerintah dapat mengatur serta menertibkan masyarakat, sehingga tercipta kehidupan yang tertib, aman, dan damai. Namun, apa itu kepastian hukum? Seperti apa teorinya?

Pengertian Kepastian Hukum

Kepastian Hukum
Kepastian Hukum | Image Source: media.istockphoto

Sebelum mengetahui teori kepastian hukum, kamu perlu memahami kepastian hukum itu sendiri. Kepastian hukum dalam pengertian secara normatif bisa diartikan sebuah peraturan yang dibuat dan diundangkan secara pasti. Hal tersebut karena kepastian hukum bisa mengatur secara jelas, tegas, maupun logis.

Oleh karena itu, tidak akan menyebabkan keraguan saat terjadi multitafsir. Adanya kepastian tersebut juga mampu menghindarkan dari benturan yang berakibat pada perselisihan maupun konflik di masyarakat. 

Kepastian hukum juga sudah menjadi ciri yang tak terpisahkan dari hukum, khususnya berkaitan dengan norma hukum tertulis. Jika ada hukum tanpa memiliki nilai kepastian, maka hukum tersebut tidak mempunyai makna karena tidak bisa diterapkan sebagai pedoman di dalam berperilaku.

Selain itu, kepastian juga dianggap sebagai satu di antara beberapa tujuan hukum. Jika melihat secara historis, pembahasan seputar kepastian hukum sudah lama terjadi, bahkan sejak ide pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesquieu.

Pengertian Teori Kepastian Hukum Menurut Ahli

Teori Kepastian Hukum Menurut Ahli
Teori Kepastian Hukum Menurut Ahli | Image Source: media.istockphoto

Beberapa ahli memberikan pandangannya seputar teori tentang kepastian hukum, antara lain:

1. Gustav Radbruch

Menurut Gustav, kepastian hukum menjadi tujuan hukum serta bisa dianggap bahwa kepastian tersebut telah menjadi bagian demi mewujudkan keadilan. Kemudian, kepastian hukum juga mempunyai bentuk nyata, yakni penegakan maupun penerapan hukum terhadap tindakan dengan tanpa memandang siapa yang melakukannya.

Lewat kepastian tersebut, setiap individu dapat memperkirakan kira-kira apa yang akan terjadi ketika sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum. Lalu, kepastian hukum dibutuhkan agar dapat mewujudkan prinsip bahwa setiap orang memiliki kesamaan di hadapan hukum serta tanpa ada diskriminasi.

Makna kepastian sendiri juga mempunyai keterkaitan dengan asas kebenaran. Maksudnya, kata kepastian tersebut adalah hal yang dengan ketat bisa disilogismekan melalui cara-cara legal formal.

Gustav juga menambahkan bahwa terdapat empat hal mendasar dalam teori kepastian hukum. Semuanya mempunyai hubungan yang erat dengan arti kepastian hukum. Berikut pembahasannya.

  • Hukum adalah hal positif. Maksudnya, hukum positif merupakan perundang-undangan.
  • Hukum didasarkan pada fakta, maksudnya hukum tersebut harus dibuat sesuai kenyataan.
  • Hukum positif tak boleh gampang diubah.
  • Fakta yang tercantum di dalam hukum harus melalui perumusan yang jelas. Dengan begitu, hukum tersebut bisa terhindar dari kekeliruan di dalam penafsiran atau pemaknaan. Selain itu, hukum tersebut juga lebih mudah untuk dilaksanakan.

2. Jan Michiel Otto

Selain Gustav, ada juga teori kepastian hukum dari salah satu pakar bernama Jan M. Otto. Menurut beliau, kepastian hukum harus mencakup beberapa syarat berikut.

  • Kepastian hukum harus menyediakan aturan hukum secara jelas, konsisten, serta mudah diakses/diperoleh. Aturan tersebut juga harus diterbitkan kekuasaan negara yang mempunyai tiga sifat, konsisten, jelas, dan mudah didapat.
  • Beberapa instansi pemerintah atau penguasa biasa menerapkan aturan hukum melalui cara-cara yang konsisten.
  • Hakim peradilan mempunyai sifat independen. Maksudnya, hakim tersebut tidak boleh berpihak di dalam menerapkan hukum yang berlaku.
  • Hukum yang dibuat juga harus disetujui masyarakat di suatu negara. Dengan begitu, hukum tersebut akan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam bertutur kata dan bertingkah laku.
  • Keputusan dari peradilan bisa dilaksanakan secara konkret.

Menurut beliau, kelima syarat tersebut mengindikasikan bahwa kepastian hukum bisa dicapai. Namun, dengan catatan, ketika substansi hukum yang berlaku sesuai kebutuhan di masyarakat.

Jan M. Otto juga menambahkan bahwa aturan yang dapat menciptakan kepastian hukum yaitu hukum yang lahir mampu mencerminkan budaya di masyarakat. Teori yang dikemukakan beliau sebenarnya bisa diistilahkan dengan realistic legal certainty atau kepastian hukum sebenarnya.

Maksudnya, kepastian hukum yang dikemukakannya menunjukkan bahwa harus ada keharmonisan di antara negara dan rakyatnya. Kedua pihak juga harus sama-sama paham dan setuju untuk menerapkan hukum tersebut.

3. Nusrhasan Ismail

Teori kepastian hukum menurut Nurhasan Ismail memandang bahwa pembuatan peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Terdapat konsep yang jelas. Norma hukum tersebut isinya harus tentang deskripsi perilaku tertentu lalu dijadikan satu di dalam konsep tertentu juga.
  • Adanya konsistensi terhadap norma hukum. Artinya, ketentuan yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan harus mempunyai hubungan dengan subjek tertentu. Ketentuan tersebut juga tidak boleh saling bertentangan.
  • Hadirnya kejelasan hirarki dinilai penting. Alasannya karena ini berkaitan dengan sah atau tidaknya hukum yang berlaku. Adanya kejelasan hierarki mampu memberikan arahan agar bisa mewujudkan peraturan perundang-undangan secara tepat dan jelas.

4. Lon Fuller

Lon Fuller berpendapat terkait teori kepastian hukum. Menurutnya, hukum harus mempunyai 8 asas yang wajib dipenuhi. Jika asa-asas tersebut tidak bisa dipenuhi, maka ini menandakan bahwa hukum tersebut telah gagal sebagai hukum. Adapun kedelapan asas tersebut yaitu:

  • Peraturan yang dibuat harus diumumkan ke publik.
  • Suatu sistem hukum harus terdiri dari berbagai peraturan. Jadi, hukum tidak boleh dilandaskan atas putusan-putusan sesat, apalagi untuk kepentingan tertentu.
  • Tidak berlaku surut dikarenakan mampu merusak integritas sistem.
  • Dibuat di dalam rumusan yang dipahami oleh umum.
  • Tidak boleh menuntut tindakan melebihi apa yang dapat dilakukan.
  • Tak boleh ada peraturan saling bertentangan.
  • Tak boleh sering mengalami perubahan.
  • Wajib mempunyai kesesuaian antara peraturan dengan penerapan sehari-hari.

Berdasarkan paparan dari Lon Fuller, harus terdapat kepastian peraturan serta pelaksanaannya. Ini menyangkut bagaimana pengaplikasian dari hukum tersebut serta faktor apa saja yang bisa berpengaruh terhadap jalannya hukum positif.

5. Menurut Sudikno Mertokusumo

Teori kepastian hukum menurut pendapat Sudikno Mertokusumo yaitu jaminan bahwa hukum tersebut dijalankan. Meskipun kepastian hukum memiliki korelasi yang erat dengan kepastian, akan tetapi hukum tidak selalu identik dengan keadilan.

Hukum sifatnya umum, menyamarkan, dan mengikat semua orang. Sementara keadilan sifatnya individualistis, subjektif, serta tidak menyamarkan. Menurut beliau, kepastian hukum adalah penerapan hukum yang harus sesuai bunyinya.

Oleh sebab itu, masyarakat bisa memastikan bahwa memang hukum tersebut dilaksanakan. Selain itu, di dalam memahami nilai dari kepastian hukum, kita perlu memperhatikan bahwa nilai tersebut erat kaitannya dengan instrumen hukum positif serta peranan negara di dalam mengaktualisasikannya.

Sudah Paham tentang Teori Kepastian Hukum?

Teori Kepastian Hukum
Teori Kepastian Hukum | Image Source: media.istockphoto

Sekian pembahasan seputar berbagai teori kepastian hukum dari para ahli. Kesimpulannya, hukum yang dibuat harus jelas sehingga tidak menyebabkan multitafsir. Selain itu, hukum juga tidak boleh menimbulkan kontradiktif dan diterapkan oleh semua pihak tanpa terkecuali.

Penerapan hukum yang tepat dapat memberikan jaminan akan hak serta kewajiban bagi setiap warga negara. Ini karena hukum tersebut akan mengatur berbagai perilaku dan aspek kehidupan sehingga meminimalisir adanya gesekan atau konflik di antara masyarakat.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page