Dalam tradisi masyarakat kita saat ini, melangsungkan pertunangan sebelum pernikahan sudah menjadi hal yang lazim dilakukan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kesiapan kedua calon pengantin sebelum sah menikah. Akan tetapi, bagaimana hukum tunangan dalam Islam? Cari tahu jawabannya di sini!
Daftar ISI
Pengertian Tunangan Menurut Islam
Dalam ajaran Islam, tunangan mengacu pada tahap sebelum pernikahan, di mana calon mempelai pria dan wanita telah sepakat untuk melanjutkan hubungan mereka dengan niat untuk menikah di masa depan. Tunangan dalam Islam dapat dianggap sebagai tahap persiapan dan komitmen serius sebelum pernikahan yang sebenarnya.
Dalam buku Risalah an-Nikah karya Al-Hamdani, disebutkan bahwa tunangan adalah permintaan seorang lelaki kepada anak perempuan orang lain atau yang ada di bawah perwalian seseorang untuk dinikahi, sebagai pendahuluan nikah.
Ini sama halnya dengan meminang seorang wanita untuk dijadikan pasangan hidup. Tujuan lain diadakannya pertunangan adalah untuk mempererat tali silaturahmi antara kedua calon pengantin beserta keluarganya dengan syarat tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh agama.
Misalnya saja dilarang berduaan, bersentuhan, atau saling menyebarkan aib. Sebab, pertunangan belum tentu akan berakhir pada pernikahan.
Pada tahap tunangan, calon mempelai dan keluarga mereka biasanya terlibat dalam negosiasi tentang persyaratan pernikahan, termasuk mahar, tanggal pernikahan, dan persiapan lainnya.
Dalam tradisi masyarakat kebanyakan, tunangan juga melibatkan prosesi tukar cincin sebagai tanda seorang lelaki telah meminang perempuan pilihannya.
Hukum Tunangan dalam Islam
Dalam Islam, konsep tunangan dikenal sebagai khitbah. Khitbah ini mengacu pada proses di mana seorang pria datang ke rumah seorang wanita dan menyatakan niatnya untuk menikahi wanita tersebut dengan meminta persetujuan dari keluarganya atau walinya.
Dan hukum khitbah sendiri dalam agama Islam adalah boleh atau mubah. Hukum ini diambil berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud, yang artinya:
“Apabila di antara kalian ingin meminang seorang wanita, dan mampu melihat darinya apa-apa yang memotivasinya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”
Istilah khitbah juga beberapa kali tercantum dalam hadits Rasulullah SAW, salah satunya, yaitu:
“Dari Ibu Umar r.a berkata bahwasannya Rasulullah SAW telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain, sehingga ia meninggalkannya atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” (H.R al-Bukhari)
Perihal khitbah juga terdapat dalam beberapa nas Al-Qur’an, salah satunya dalam Q.S Al-Baqarah ayat 235, yakni:
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا
Artinya: “Dan tiada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu, dengan sindiran, atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf.”
Dalam mazhab Syafi’i, hukum tunangan atau khitbah dalam Islam adalah sunnah atau mustajab. Hal ini didasarkan pada sebuah peristiwa di mana Rasulullah SAW mengkhitbahkan Hafshah dengan Aisyah terlebih dahulu sebelum menikahkan mereka berdua.
Namun, secara garis besar, para jumhur ulama telah bersepakat bahwasannya hukum khitbah atau tunangan dalam Islam hukumnya boleh. Pasalnya, melalui pertunangan bisa terjadi muqaddimah dari seorang pria untuk menempuh jalur yang lebih serius dengan wanita pilihannya, yakni pernikahan pada waktu yang akan disepakati nantinya.
Durasi Tunangan dalam Islam
Dalam tradisi masyarakat Indonesia, durasi waktu tunangan ke pernikahan ini disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara kedua calon pengantin. Sedangkan dalam Islam, tidak ada jangka waktu yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan, sebab tidak ada nas Al-Qur’an maupun hadits yang menjelaskan hal tersebut.
Semuanya dikembalikan pada kesiapan bersama antara calon pengantin lelaki maupun perempuan yang hendak menikah. Sebab pada dasarnya, tujuan dari tunangan adalah untuk ta’aruf atau saling mengetahui kecocokan dan kesiapan masing-masing calon mempelai untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yaitu pernikahan.
Bila dalam masa tunangan timbul ketidakcocokan, maka dianjurkan untuk segera membatalkan tunangan. Dan bila kedua calon mempelai merasa cocok, sebaiknya segera melanjutkannya ke pernikahan.
Meskipun begitu, jika sekiranya calon mempelai lelaki dan perempuan sudah merasa saling cocok satu sama lain dan siap lahir batin untuk menikah. Maka, akan lebih utama bagi mereka agar menyegerakan waktu akad.
Tata Cara Pelaksanaan Tunangan dalam Islam
Tujuan utama dari prosesi tunangan dalam Islam adalah supaya pihak calon mempelai lelaki bisa mengenal atau mengetahui keadaan dan karakteristik yang sebenarnya dari wanita yang hendak dinikahi. Bukan hanya mendengar dari orang lain. Berikut ini tata tata caranya:
1. Meminta Petunjuk Allah SWT
Sebelum pihak lelaki memutuskan untuk mengkhitbah seorang perempuan, hendaknya ia memantapkan hati terlebih dahulu dengan memohon petunjuk dari Allah SWT. Entah itu dengan melakukan shalat malam atau shalat istikharah.
2. Membaca Doa dan Shalawat Nabi
Seorang lelaki yang hendak melamar seorang perempuan juga dianjurkan untuk membaca hamdalah, sering berdzikir kepada Allah, dan memanjatkan shalawat untuk Rasulullah SAW. Setelah itu, dianjurkan juga untuk membaca “Asyhadu allaa ilaaha illalah wahdahuu laa syariikalah wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh.”
3. Mendatangi Rumah Calon Pasangan
Setelah hati merasa mantap untuk meminang, kemudian pihak keluarga calon mempelai pria harus bersedia untuk mendatangi rumah keluarga calon mempelai perempuan yang akan dikhitbah untuk mengutarakan niat meminangnya.
4. Menyampaikan Maksud dan Tujuan untuk Melamar
Memasuki inti acara tunangan dalam Islam, calon mempelai pria perlu menyampaikan niat dan kedatangannya, yakni meminta izin kepada wali calon mempelai wanita untuk melamar anaknya.
5. Penyampaian Jawaban dari Pihak Keluarga Perempuan
Setelah itu, calon mempelai wanita diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban apakan pinangan dari lelaki tersebut diterima atau ditolak. Jika diterima, maka keluarga pihak wanita dan pihak pria dapat melakukan pembicaraan lebih lanjut dan negosiasi tentang detail pernikahan, seperti mas kawin (mahar), tanggal pernikahan, dll.
6. Penyerahan Hantaran
Sebelum mendatangi rumah calon mempelai wanita, pihak keluarga pria sebelumnya sudah menyiapkan seserahan untuk diberikan kepada calon mempelai wanita sebagai bentuk keseriusannya. Nah, hantaran ini kemudian diserahkan di akhir prosesi pertunangan.
7. Penutupan Acara
Setelah pembicaraan inti selesai dan sudah mencapai kesepakatan, maka acara khitbah pun bisa ditutup. Penutupan acara ini biasanya diiringi dengan pembacaan doa, agar rencana pernikahan bisa berjalan sampai hari pernikahan yang telah ditentukan.
Tujuan Khitbah
Dari sudut pandang Islam, tujuan diadakannya khitbah antara lain:
- Memungkinkan kedua belah pihak, baik pria maupun wanita, untuk menjaga kehormatan mereka, terutama dari pergaulan bebas.
- Memberikan waktu dan ruang bagi calon pasangan untuk saling mengenal, dengan syarat tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
- Mendapatkan restu dari kedua keluarga, di mana ini adalah faktor yang sangat penting dalam memulai kehidupan pernikahan yang harmonis.
- Keluarga dan wali yang terlibat dapat secara langsung dalam memfasilitasi dan membimbing calon pasangan dalam memutuskan untuk melanjutkan ke pernikahan.
Kini, Kamu Tahu Hukum Tunangan dalam Islam!
Itulah penjelasan terkait tunangan dalam Islam, mulai dari pengertian, hukum, hingga tata caranya. Semoga dengan membaca artikel di atas, bisa menambah wawasan kamu tentang hakikat sebenarnya dari pertunangan dalam kacamata Islam, yakni agar kedua calon mempelai bisa saling mengenal sebelum menuju ke jenjang pernikahan.