Memahami Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia

Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada perundang-undangan. Setiap sistem perundang-undangan negara punya urutan atau hirarkinya yang tujuannya untuk memperjelas setiap aturan yang ada, begitupun dengan sistem di Indonesia. Yuk, kita pahami urutan perundang-undangan di Indonesia. 

Sejarah Perundang-undangan Indonesia

Penetapan UUD 1945
Penetapan UUD 1945 | Sumber gambar: Kompas.com

Sebagai seorang warga negara yang baik, kita sudah semestinya memahami tata urutan perundang-undangan di Indonesia. 

Perundang-undangan di Indonesia cukup kompleks. Apalagi dengan adanya daerah-daerah yang punya corak dan kultur yang berbeda, sehingga setiap aturan harus sesuai dengan pedoman hidup masyarakat. 

Kelahiran sistem perundang-undangan Indonesia tidak lepas dari kelahiran Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang disahkan pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah kemerdekaan. UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi 1945 oleh Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. 

Keputusan ini pun dilakukan karena Konvensi Montevideo yang menyebutkan ada dua syarat eligibilitas yang bisa membuat sebuah negara diakui, yaitu unsur deklaratif (adanya pengakuan dari negara lain) dan unsur konstitutif berupa wilayah, rakyat, serta pemerintahan yang berdaulat.

Agar sebuah negara bisa kokoh berdiri, tentu membutuhkan sebuah undang-undang yang dijadikan landasan dan pedoman dalam menjalankan kehidupan bernegara.

Oleh karena itu sejak ditetapkannya UUD 1945, seluruh aturan dan ketetapan hukum di Indonesia berakar dan berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945. 

7 Prinsip Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Prinsip Hirarki Peraturan Perudang-undangan
Prinsip Hirarki Peraturan Perudang-undangan | Sumber gambar: Beritasatu.com

Perundang-undangan di Indonesia adalah sebuah sistem hukum yang menerapkan hirarki atau tingkatan hukum yang berdiri lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. 

Adapun setiap urutan dilakukan sesuai asas umum dan sesuai prinsip-prinsip yang berlaku hukum. Berikut 7 prinsip hierarki peraturan perundang-undangan yaitu: 

  1. Peraturan perundang-undangan selalu menjadi dasar peraturan perundang-undangan. 
  2. Landasan yuridis hanya bisa menggunakan peraturan perundang-undangan tertentu. 
  3. Hanya peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi yang bisa menghapus, mencabut, dan mengubah peraturan perundang-undangan yang masih berlaku. 
  4. Peraturan perundang-undangan lama dikesampingkan oleh perundang-undangan yang baru. 
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dikesampingkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 
  6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dikesampingkan oleh peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus.
  7. Materi yang berbeda diterapkan oleh setiap jenis peraturan perundang-undangan. 

Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia

Legislatif dalam Perundangan Indonesia
Legislatif dalam Perundangan Indonesia | Sumber gambar: Kompas.com

Berdasarkan prinsip tersebut di atas, lahirlah tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai urutan perundang-undangan di Indonesia, yaitu: 

1. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam negara Indonesia yang berisi ketentuan-ketentuan pokok serta sumber peraturan perundangan lainnya yang ditetapkan oleh negara. 

Sejak disahkan pada tahun 1945, UUD 1945 sudah mengalami amandemen atau perubahan sebanyak 4 kali agar berbagai peraturan ini bisa mengikuti perkembangan zaman. 

Berbagai ketentuan dalam UUD 1945 menjadi ketentuan tertinggi yang pelaksanaannya diterapkan melalui ketetapan MPR dan UU. 

2. Ketetapan MPR

Ketetapan MPR atau dikenal juga dengan TAP MPR adalah bentuk putusan MPR yang berisikan hal-hal yang sifatnya penetapan atau beschikking. 

TAP MPR adalah aturan perundang-undangan yang menempati urutan kedua dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Fungsi dari Ketetapan MPR adalah menjabarkan, merincikan, serta mengatur lebih lanjut dan menafsirkan ketentuan yang ada di dalam UUD 1945. Tujuannya untuk mengantisipasi keperluan pengaturan dalam bentuk UU oleh legislatif dan Perpu serta Keppres untuk eksekutif.

Ada dua jenis ketetapan MPR, yakni:

  • TAP MPR yang berisi tentang garis-garis besar di dalam bidang legislatif yang diterapkan atau dilaksanakan dengan undang-undang. 
  • TAP MPR yang berisi garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang diterapkan dan dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.

3. Undang-Undang (UU)

Tata urutan perundang-undangan di Indonesia yang ketiga adalah UU atau Undang-Undang. Hierarki urutan perundang-undangan satu ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 

Undang-undang diadakan serta dipelihara oleh negara untuk mengatur masyarakat, membatasi kekuasaan, sebagai sarana pembaharuan masyarakat, dan sebagai tools of social engineering. 

Undang-undang adalah keputusan yang ditulis parlemen dan ditetapkan oleh pemerintah dan parlemen sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam UUD. 

Sebuah Undang-Undang mutlak berlaku setelah diundangkan dalam tempat pengundangan peraturan-peraturan negara agar bisa dianggap sah berlaku atau tempat ini dikenal juga dengan Lembaran Negara. 

Selain itu, undang-undang ini pun disahkan oleh Sekretaris Negara. Tanggal berlaku atau tanggal mulainya UU tersebut digunakan yaitu ditentukan dalam Undang-Undang itu sendiri.

4. Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) 

Urutan perundang-undangan yang keempat yaitu Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Pembentukannya terdiri dari tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan atau pengesahan, serta pengundangan. 

Berdasarkan pasal 22 UUD 1945 yang mengatur soal Peraturan Pemerintah Pengganti UU ada dua kondisi sebuah Perpu bisa dibuat, disahkan, dan diundangkan yaitu:  

  • Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU atau Perpu, jika ada hal ihwal yang memaksa adanya peraturan ini. 
  • DPR harus menyetujui secara resmi peraturan pemerintah melalui persidangan. Apabila peraturan tersebut tidak disetujui, peraturan itu haruslah dicabut. 

5. Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden 

Pada urutan perundang-undangan di Indonesia yang kelima ada Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden. Kedua perundang-undangan ini memiliki kedudukan yang setara dan saling mengisi satu sama lain. Lalu apa bedanya peraturan pemerintah dan keputusan presiden? 

Peraturan Pemerintah atau disingkat dengan PP adalah sebuah peraturan yang ada di Indonesia, ditetapkan oleh presiden agar undang-undang dijalankan sebagaimana yang sudah direncanakan saat pembentukan undang-undang itu sendiri. 

PP dibuat hanya untuk menjalankan dan melaksanakan undang-undang, baik yang diperintahkan langsung dalam UU bersangkutan ataupun tidak. 

Sementara Keputusan Presiden atau dikenal juga dengan Keppres, merupakan sebuah norma hukum bersifat individual, konkret, dan sekali selesai. Keppres dibuat untuk menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, perintah UU, dan peraturan pemerintah. 

Dalam perundang-undangan ini, presiden berperan sebagai penyusun dan pembuat Keppres. 

Umumnya, setiap keputusan-keputusan presiden memiliki sifat mengatur khususnya dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintah atau atribusi. Keputusan Presiden ini pun sudah diatur dalam atribusi Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945. 

6. Peraturan Daerah 

Indonesia adalah negara berbentuk republik yang terdiri dari 38 provinsi. Oleh karena itu, dalam tata urutan perundang-undangan paling akhir terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahannya. 

Peraturan daerah punya kedudukan strategis karena berlandaskan pada konstitusional pada pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Peraturan ini dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah baik Bupati, Walikota, ataupun Gubernur.

Baca Juga : Peraturan Daerah (Perda): Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Sudah Paham Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia? 

Urutan perundang-undangan di Indonesia punya struktur yang kompleks dan ada banyak sekali aturan di dalamnya, sehingga sangat sulit menghafal semua aturan. Oleh karena itu, cukup pahami saja tata urutannya supaya tahu peraturan yang digunakan untuk mengatur suatu hal di sekitar Anda.

Jika mengetahuinya, tentu akan memudahkan Anda saat berhadapan dengan masalah yang menyangkut aturan ini. Dengan begitu, Anda dapat menyelesaikan masalah maupun sengketa yang terjadi secara adil.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page