Mengenal Tokoh Pencetus Sosiologi Hukum di Dunia  

Tahukah kamu, apa itu ilmu sosiologi hukum? Menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah kajian ilmu hukum yang mempelajari tentang pola perilaku manusia dari segi sosial. Lantas, siapa saja tokoh pencetus sosiologi hukum di dunia? Yuk, kenali para tokohnya melalui ulasan berikut ini! 

7 Tokoh Pencetus Sosiologi Hukum di Dunia

Lahirnya gagasan tentang ilmu sosiologi hukum adalah buah pemikiran dari beberapa tokoh. Kamu wajib mengenal para tokohnya sebelum mempelajari cabang ilmu yang satu ini. Berikut 7 daftar para tokoh pencetus ilmu sosiologi hukum yang wajib kamu ketahui, yaitu:

1. Max Weber  

Max Weber
Max Weber | Sumber gambar: Mudabicara.com

Salah satu tokoh pencetus sosiologi hukum yang memberikan sumbangsih penting terhadap perkembangan cabang ilmu sosiologi hukum di era modern adalah Max Weber. Maka dari itu, ia dijuluki sebagai Bapak Sosiologi Hukum Modern.  

Menurutnya, hukum adalah seperangkat aturan dan norma yang dipakai oleh negara guna menjaga ketertiban sosial. Maka, di dalam pelaksanaannya terkadang memakai kekerasan sebagai alat paksa. 

Bukan hanya itu, Weber juga selalu menekankan pentingnya memahami nilai-nilai dan norma-norma sosial yang melandasi sistem hukum. 

Dengan demikian, perlu adanya peran legitimasi, rasionalitas, dan perubahan sosial dalam mengkaji cabang ilmu yang satu ini. 

Di dalam analisisnya, Weber juga kerap menggunakan konsep tipe-tipe ideal. Tujuannya adalah untuk menambah logika berpikir atas fenomena yang dipelajari dari motif perilaku seseorang. 

2. Tokoh Pencetus Sosiologi Hukum Karl Marx

Karl Marx
Karl Marx | Sumber gambar: Kompas.com

Banyak orang mengenal sosok Karl Marx sebagai Bapak Sosialisme dunia karena kontribusinya dalam perkembangan paham komunis dan sosialis. Terlepas dari itu, ia juga merupakan seorang filsuf, pakar ekonomi politik, dan ahli sosiologi yang hebat, lo

Ide-ide dan gagasan revolusionernya telah memberi pengaruh yang luar biasa dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, salah satunya di bidang ilmu sosiologi hukum. 

Di antara berbagai ide, gagasan, dan pemikiran Karl Marx di bidang sosiologi hukum, salah satu yang paling kontroversial adalah cara pandangnya terhadap hukum kekuasaan politik sebagai sebuah alat kapitalis.

Ketika seseorang memiliki alat kapitalis, maka orang tersebut bisa menjalankan kepentingan golongan kelas atas guna mempertahankan kekuasaannya. 

Beberapa gagasan Karl Marx yang senada dengan pendapat tersebut di antaranya adalah sebagai berikut. 

  1. Hukum Bukanlah Sebuah Instrumen Integrasi 

Alih-alih menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat, hukum justru menjadi sebuah gagasan ketimpangan yang dapat memicu terjadinya perpecahan antar kelas sosial.  

  1. Hukum Bukanlah Sebuah Model Moralitas Sosial yang Ideal 

Pada dasarnya, hukum merupakan tata aturan yang sarat dengan nilai-nilai moral dan sosial. Sayangnya, di dalam penerapannya kerap terjadi penyelewengan. 

Alhasil, hukum cenderung lemah terhadap golongan atas dan ketat terhadap golongan bawah. Padahal, masyarakat bukan bentuk manifestasi normatif dari hukuman atau sanksi, sehingga hukum tidak bisa menjadi panduan yang ideal. 

  1. Hukum Alat Pemicu Konflik dan Perpecahan

Karl Marx berpendapat bahwa hukum hanya melindungi golongan-golongan yang dominan saja, bukan melindungi semua golongan. Praktik ketidakadilan inilah yang rawan memicu perpecahan dan konflik antar golongan. 

  1. Hukum dan Kekuasaan Politik Sebuah Alat Kapitalis 

Berdasarkan realita, hukum dan kekuasaan kerap kali dipakai oleh para penguasa untuk mengontrol kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu. Bahkan, hukum juga sering digunakan para pejabat untuk mempertahankan kekuasaannya. 

3. Benjamin Nathan Cardozo 

Benjamin Nathan Cardozo
Benjamin Nathan Cardozo | Sumber gambar: Floridabar.org

Tokoh pencetus sosiologi hukum yang satu ini berprofesi sebagai seorang hakim. Maka dari itu, ia berpendapat proses peradilan merupakan bagian penting dari proses menciptakan hukum, bukan menemukan hukum. 

Baginya, setiap proses peradilan memiliki ketidakpastian yang bersumber dari keputusan pengadilan. Pendapat inilah yang mendasari lahirnya beberapa gagasan Cardozo seperti berikut. 

  1. Hukum harus sejalan dengan kebutuhan sosial. 
  2. Hakim bebas memutuskan perkara, tetapi dilarang bertentangan dengan kepentingan hukum. 
  3. Kehidupan sosial seperti sejarah dan standar moral kehidupan, manusia, serta logika merupakan alat-alat yang dipakai untuk menciptakan hukum. 

4. Henry S. Maine 

Henry S. Maine
Henry S. Maine | Sumber gambar: Westminster-abbey.org

Di dalam teorinya Maine berpendapat, hukum akan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat sederhana ke arah masyarakat modern yang lebih kompleks. Oleh sebab itu, kaitan hukum yang didasarkan pada status masyarakat sederhana juga akan perlahan-lahan hilang. 

Selain itu, Maine juga memiliki berbagai gagasan brilian terkait bidang sosiologi hukum. Berikut adalah beberapa ide pokok gagasannya. 

  1. Terdapat pemberian penghargaan dalam masyarakat yang didasarkan pada atribut dan kapasitasnya sebagai masyarakat.  
  2. Masyarakat tidak bersifat laten, melainkan kontingen. Artinya, masyarakat bergerak dari status sosial ke sebuah kesepakatan. 
  3. Realitas masyarakat akan berubah seiring dengan transisi yang dilakukan oleh masyarakat ke dalam situasi-situasi baru yang berkaitan dengan perluasan aspek kehidupan. 

5. Emile Durkheim 

Emile Durkheim
Emile Durkheim | Sumber gambar: Pewartanusantara.com

Sejak awal, Durkheim memang fokus mengkaji hukum dari segi solidaritas sosial masyarakatnya. 

Kemudian ia mengklasifikasikan hukum menjadi dua jenis, yaitu hukum restitutif dan hukum represif. Lantas, apa perbedaan dari keduanya? 

Menurut pandangan Durkheim sebagai salah satu tokoh pencetus sosiologi hukum, hukum represif adalah kaidah hukum yang memberikan sanksi penderitaan kepada para pelanggarnya.

Hukum represif biasanya terdapat pada golongan masyarakat dengan tipe solidaritas mekanis. 

Sedangkan, hukum restitutif adalah kaidah hukum yang tujuannya tidak semata-mata memberi sanksi penderitaan kepada para pelanggarnya, melainkan untuk mengembalikan kaidah hukum ke situasi semula. 

Maka, hukum restitutif bisa kamu temukan di golongan masyarakat dengan jenis solidaritas organis. 

6. Oliver Wendell Holmes 

Oliver Wendell Holmes
Oliver Wendell Holmes | Sumber gambar: Nytimes.com

Berbeda dari gagasan tokoh-tokoh sebelumnya, Wendell Holmes justru berpendapat formulasi hukum merupakan tanggung jawab seorang hakim. Maka, setiap keputusan yang dibuat oleh hakim dapat mengandung sanksi dan ketetapan hukum khusus. 

Tak heran bila ia berpendapat hukum harus didasarkan pada suatu pengalaman, bukan berdasarkan pemikiran logis. Gagasan ini kemudian melahirkan sebuah pendekatan pragmatis yang memandang hukum sebagai prediksi dari keputusan pengadilan. 

Oleh sebab itu, seorang hakim harus berhati-hati dalam mengambil setiap keputusan, karena bagi Holmes, hakim adalah hukum itu sendiri. 

Wendell Holmes juga termasuk salah satu tokoh yang percaya bahwa hukum dapat berubah dan berkembang menjadi sebuah refleksi. Itu sebabnya, sosiologi hukum selalu mengkaji hubungan antara hukum dan perilaku sosial di masyarakat. 

7. Roscoe Pound 

Roscoe Pound
Roscoe Pound | Sumber gambar: Katadata.co.id

Sebagai salah satu tokoh pencetus sosiologi hukum, Pound memandang hukum berdasarkan kepentingannya dalam aspek kehidupan. 

Bila dibandingkan dengan aspek moral dan etika, hukum cenderung memberikan manfaat paling menonjol dalam kehidupan sosial. 

Pasalnya, hukum memiliki kepentingan yang sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang kehidupan. Maka dari itu, Pound memandang hukum sebagai lembaga paling penting yang mampu menjalankan kontrol sosial di masyarakat. 

Dengan demikian, hukum dapat menciptakan suatu harmoni guna memenuhi kebutuhan sosial masyarakat. Bahkan, hukum juga dapat berguna sebagai alat pembaharuan yang dapat mengubah nilai-nilai sosial yang ada. 

Baca Juga : 5 Contoh Interaksi Sosial Antar Individu dan Penjelasannya

Sudah Lebih Mengenal Tokoh Pencetus Sosiologi Hukum?

Para tokoh pencetus sosiologi hukum telah memberikan gagasan dan ide cemerlang yang berdampak pada penerapan hukum di lingkungan sosial kamu. Sosiologi hukum termasuk cabang ilmu yang menarik untuk dipelajari guna mengoptimalkan pemahamanmu terhadap hukum dalam konteks sosial. 

Dengan mempelajari ilmu ini, kamu akan mendapatkan berbagai manfaat penting, salah satunya adalah kemampuan menganalisis penerapan hukum di masyarakat. Melalui cara ini, kamu bisa lebih bijak dalam memandang berbagai aturan maupun hukum yang ada di Indonesia.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page