Pengertian Amandemen: Tujuan, Latar Belakang, Hak, & Contohnya

Istilah amandemen selalu identik dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasalnya, Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya sekali mengalami perubahan dan perbaikan. Namun, apa itu amandemen, tujuan, latar belakang, hak, dan contohnya? Cari tahu semua informasi yang kamu butuhkan hanya dengan membaca artikel ini!

Pengertian Amandemen

Secara bahasa, kata amandemen berasal dari dari bahasa Inggris to amend yang menurut kamus Oxford berarti to make better, to remove the fault, dengan terjemahan untuk membuat lebih baik dan untuk menghapus kesalahan yang ada. 

Sujatmiko mengatakan bahwa perubahan dan perbaikan ini bukanlah hal yang sembarangan dan harus dihadapi dengan serius. Sebab, sebuah konstitusi merupakan aturan tertinggi yang diberlakukan oleh negara. 

Sujatmiko menambahkan bahwa konstitusi di negara kita belum sempurna, sehingga cara satu-satunya untuk menyempurnakan konstitusi tersebut adalah melakukan penambahan dan perbaikan pada bagian yang sudah ada

Dari beberapa penjelasan diatas, dapat dipahami bahwa amandemen adalah penambahan atau perubahan yang terjadi kepada sebuah konstitusi. 

Maka dari itu, perubahan ini merupakan bagian penting dari negara dan tidak bisa dipisahkan dengan naskah yang asli.

Melakukan perubahan dan perbaikan bukan hanya sekedar menyisipkan kata atau hal baru dalam teks. Pasalnya, tindakan ini bukan hanya sekadar penggantian. Namun, perubahan resmi yang terjadi dalam dokumen resmi atau catatan tertentu dengan tujuan untuk memperbaikinya.

Perubahan yang terjadi bisa berupa penambahan atau penghapusan catatan yang sudah tidak sesuai. 

Umumnya, perubahan ini merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Maka dari itu, perubahan ini erat hubungannya dengan UUD, karena memiliki tujuan untuk memperbaikinya agar lebih relevan.

5 Tujuan Amandemen

Tujuan Amandemen
Tujuan Amandemen | Image Source: Tirto.id

Berikut ini adalah 5 tujuan dilakukannya amandemen yang harus kamu perhatikan, yaitu:

1. Memperjelas Hukum yang Ada

Tujuan pertama adalah untuk memperjelas hukum yang sudah ditetapkan. Hukum yang ada perlu diperjelas dengan menambahkan pasal atau ayat yang dirasa relevan.

Dengan melakukan penambahan ini, maka dapat memperjelas hukum-hukum yang akan diubah, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

2. Membentuk Hukum Baru

Selanjutnya, perubahan ini juga bertujuan untuk membentuk suatu hukum yang sebelumnya belum ada. Dengan demikian, hukum baru tersebut akhirnya dapat ditegakkan di waktu sekarang.

3. Menyelaraskan dengan Kondisi Terkini

Perbaikan dan penambahan undang-undang bisa terjadi jika ada perubahan kondisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya. 

Kondisi tersebut dilakukan untuk membuat suatu hukum tetap relevan dengan keadaan terkini. Oleh karena itu, perbaikan ini harus dijalankan agar setiap orang bisa bergerak sesuai dengan hukum yang tertulis.

4. Menyempurnakan Hukum

Tujuan berikutnya adalah untuk menyempurnakan hukum. Penyempurnaan hukum harus dibarengi dengan perbaikan agar hukum lebih sempurna dan tidak bisa dibantah lagi. 

Hukum yang disempurnakan tersebut menyangkut tentang aturan tentang kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, tatanan negara, dan lain sebagainya.

5. Meningkatkan Kualitas

Selain di atas, perbaikan dan perubahan hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dalam bernegara. Khususnya dalam aspek konstitusionalisme, demokrasi, dan supremasi hukum di Indonesia.

Dengan begitu, maka pelaksanaan hukum yang ada akan lebih baik dan lebih adil untuk semua rakyat Indonesia. 

Latar Belakang  Amandemen UUD 1945

Latar Belakang  Amandemen UUD 1945
Latar Belakang  Amandemen UUD 1945 | Image Source: Kabar24

Pada mulanya tuntutan melakukan amandemen UUD 1945 adalah sebuah konsekuensi dari reformasi yang terjadi pada tahun 1998. Sebagai konstitusi dan dasar negara, UUD 1945 tidak lagi relevan dengan kebutuhan rakyat Indonesia.

Pada saat itu, Presiden Soeharto menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia yang didasari oleh demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan berbagai daerah lainnya. Salah satu tuntutannya adalah mengamandemen UUD 1945.

Tuntutan tersebut terjadi karena pada masa orde baru kekuasaan tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan bukan di tangan rakyat.

Selain itu, kekuasaan yang dipegang oleh presiden dinilai terlalu besar. Tidak hanya itu, tetapi juga adanya pasal-pasal yang dianggap terlalu luwes, sehingga menimbulkan multitafsir.

Ada banyak kalangan masyarakat yang menyuarakan untuk mengamandemen UUD 1945. Harun Alrasid adalah salah satunya. 

Dengan kesempatan yang dimilikinya dalam rapat dengan Komisi I DPR pada Juni 1998, dia menyatakan bahwa UUD 1945 masih bersifat sementara dan tidak sempurna sehingga perlu diganti.

Selain itu, Yusril Ihza Mahendra juga berpendapat bahwa ada banyak keganjilan yang ada di dalam UUD 1945. Oleh karena itu, perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan harus disesuaikan.

Tuntutan untuk mengamandemen UUD 1945 tersebut dilakukan pada masa reformasi dan akhirnya diputuskan di sidang MPR pada tahun 1999 sampai 2000. UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. 

Meskipun UUD 1945 dapat diamandemen dengan berbagai tujuan, ada satu bagian dari UUD 1945 yang tidak bisa dan tidak boleh untuk diamandemen, yaitu pembukaan UUD 1945. 

Pasalnya, pembukaan UUD 1945 mengandung dasar dan tujuan negara yang bersifat paten dan tidak boleh diubah.

Hak Amandemen

Apabila  UUD 1945 yang dianggap multitafsir dan sudah tidak relevan dengan perubahan zaman, ada hak amandemen yang diberikan untuk mengubah, menambahkan, atau mengurangi isinya.

Hak ini sepenuhnya dimiliki oleh rakyat, dan dilaksanakan oleh MPR secara konstitusional. MPR sebagai lembaga legislatif memiliki wewenang untuk mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar.

Oleh karena itu, penetapan undang-undang yang baru harus disetujui oleh rakyat karena dasar negara dibuat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Selain itu, hukum tersebut juga harus dilaksanakan oleh semua penduduk yang ada di Indonesia tanpa terkecuali untuk meraih keadilan yang seadil-adilnya.

Sementara itu, hak untuk melakukan perubahan pada undang-undang juga dimiliki oleh DPR.. Dalam hal ini, DPR dapat mengajukan usulan mengenai perubahan pada Rancangan Undang-Undang yang sudah diusulkan sebelumnya.

4 Contoh Amandemen

Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945 | Image Source: Jumankera

Berikut adalah 4 contoh amandemen UUD 1945 yang terjadi dalam sejarah hukum Indonesia, yaitu:

1. Amandemen Pertama

Pertama, dilaksanakan dalam Sidang Umum MPR pada tanggal 14-21 Oktober 1999. Ada sembilan pasal yang diamandemen. 

Sembilan pasal yang diamandemen yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, Pasal 15, dan pasal 17 yang mengatur tentang kewenangan serta kekuasaan presiden beserta fungsi dan jabatannya.

Sedangkan, pasal 20 dan pasal 21 diamandemen untuk mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

2. Amandemen Kedua

UUD 1945 diamandemen yang kedua dalam sidang umum MPR pada tanggal 7 sampai 18 Agustus. Sidang tersebut mengamandemen 25 pasal yang tersebar dalam lima bab dengan merubah dan menambahkan beberapa pasal.

Perubahan kedua ini dilakukan dengan latar belakang kurangnya peraturan mengenai sistem pemerintahan daerah. Akibatnya, warga tidak memiliki kekuasaan untuk melakukan demokrasi. 

Tuntutan lainnya yaitu mengenai sistem pengawasan kekuasaan presiden dan adanya pertanyaan tentang peran warga negara Indonesia dalam bela negara.

Selain itu, pada kurun waktu tersebut kasus hak asasi manusia mengalami kenaikan. Sehingga, masyarakat mendesak pemerintah untuk mengesahkan undang-undang mengenai hak asasi manusia.

3. Amandemen Ketiga

Selanjutnya, perubahan ketiga yang dilakukan dalam Sidang MPR pada tanggal 1-9 November 2001. Pasal yang diamandemen ada 27 pasal yang kemudian tersebar dalam 7 bab.

UUD 1954 diamandemen yang ketiga ini dilakukan karena adanya banyak kelemahan sistematis yang ada, seperti inkonsistensi penjabaran sebuah pasal serta sistem pemerintahan dan ketatanegaraan yang masih rancu. 

Selain itu, belum adanya budaya untuk taat berkonstitusi dan birokrasi yang masih terbawa dengan gaya lama. Sehingga, memang diperlukan untuk diamandemen.

4. Amandemen Keempat

Pada Sidang Umum MPR tanggal 1-11 Agustus 2002, sidang ini mengamandemen 19 pasal yang terdiri dari 31 butir ketentuan dan penghapusan 1 butir.

Perubahan ini merupakan penyempurnaan Undang-Undang Dasar 1945 yang masih berlaku hingga sekarang.

Jadi Lebih Paham Tentang Amandemen?

Amandemen penting untuk dilakukan karena zaman terus berkembang dan banyak perubahan yang terjadi. Oleh karena itu, perlu adanya landasan hukum yang tetap relevan dan bisa diterima semua orang. Semoga artikel ini dapat membantu kamu untuk lebih memahami tentang pentingnya perbaikan hukum di Indonesia.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page