Asas Hukum Internasional: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Tahukah Anda bahwa, keberadaan asas hukum internasional dapat menjaga ketertiban, keadilan, hingga mencegah konflik dalam hubungan internasional? Jika sudah menghormati berbagai asas yang ada, kita bisa membangun hubungan internasional dengan negara-negara lain yang lebih stabil dan harmonis.

Lantas, apa itu pengertian, jenis, dan penerapan dari asas hukum tersebut? Nah berikut adalah penjelasan lebih lengkap nya, mari simak sampai habis!

Pengertian Asas Hukum Internasional

Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum | Sumber Gambar: Unsplash

Sebelum mengetahui asasnya, sebaiknya Anda memahami arti hukum internasional lebih dulu. Hukum internasional merupakan prinsip yang menjadi landasan peraturan dalam menjalin hubungan antar negara. Perkembangannya sesuai dengan kehidupan sosial manusia dan kondisi lingkungan antar bangsa. 

Sedangkan asas hukum internasional merupakan pedoman atau norma yang menjadi dasar bagi tindakan dan kebijakan negara-negara. Tujuannya adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Misalnya seperti aturan hukum perang, aturan untuk menyelesaikan konflik dengan damai, melarang nuklir, dan lainnya.

Jenis Asas Hukum Internasional dan Penerapannya

Rapat PBB
Rapat PBB | Sumber gambar: Menpan

Setiap asas berperan penting dalam membentuk kerangka kerja hukum yang mengatur hubungan negara dalam kancah global. Berikut adalah berbagai asas hukum internasional:

1. Asas Teritorial

Asas ini menetapkan bahwa, suatu negara berwenang untuk menetapkan dan melaksanakan hukum di wilayahnya sendiri. Meski suatu negara harus tunduk pada hukum internasional, namun hukum internasional hanya berlaku untuk entitas di luar wilayah negara tersebut.

Kewenangan ini mencakupi masalah perdata dan pidana dalam batas kedaulatannya. Contoh penerapannya adalah menghukum warga negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia. 

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia berhak menerapkan yurisdiksi atas penjahat tersebut. Artinya negara lain tidak boleh ikut campur dan melanggar asas teritorial.

2. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaaan dalam ranah hukum internasional memungkinkan warga negara mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Artinya, hukum akan tetap berlaku bagi warga negaranya dimanapun ia berada, termasuk saat melakukan perbuatan melawan hukum di negara lain. 

Hukum ini juga termasuk dengan perlindungan diplomatik. Contohnya hak untuk mengajukan klaim jika ada warga negara yang tersakiti atau dirugikan saat berada di negara asing. Serta pemulangan warga negara yang terlibat dalam permasalahan yang menyebabkan kerugian dalam kancah internasional.

Melalui asas ini, individu juga bisa melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara terlepas dari negara domisilinya.

3. Kepentingan Umum

Berdasarkan asas hukum internasional ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan atau peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Hukum yang diberlakukan dapat disesuaikan tanpa terikat pada batas wilayah suatu negara.

Asas kepentingan umum menjadi refleksi bahwa beberapa masalah dan sumber daya di dunia ini tidak dapat diatur secara efektif hanya oleh suatu negara.

4. Pacta Sunt Servanda

Asas pacta sunt servanda berasal dari bahasa Latin yang artinya ‘janji harus ditepati’. Sehingga, negara yang menandatangani perjanjian internasional wajib mematuhi ketentuan dalam perjanjian tersebut. 

Asas ini menjadi fundamental dan terpisah dari asas-asas lainnya dalam hukum internasional. Sehingga perjanjian yang dibuat berlaku secara independen dari asas hukum tersebut. Bahkan, jika perjanjian tersebut bertentangan dengan hukum lainnya, negara-negara masih harus mematuhinya.

Salah satu contoh penerapannya adalah perdagangan internasional. Pada perdagangan internasional, perjanjian seperti perdagangan bilateral akan mengikat negara-negara anggotanya untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati. Misalnya, perihal pengurangan tarif hingga perlindungan hak kekayaan intelektual.

5. Rebus Sic Stantibus

Asas ini memiliki nama lengkap yang cukup panjang, yakni omnis convention intellegitur rebus sic stantibus. Artinya adalah perjanjian sah berlaku jika kondisinya masih sama seperti saat perjanjian itu dibuat. 

Nah, ketika mengakhiri perjanjian, negara yang bersangkutan harus melakukannya dengan itikad baik. Serta menjaga langkah terakhir setelah upaya-upaya lain untuk penyelesaian sengketa telah gagal.

Contohnya, jika terjadi perubahan besar dalam ekonomi global yang tidak terduga. Maka, negara-negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut mungkin akan mempertimbangkan perubahan atau peninjauan terhadap ketentuan perdagangan mereka.

6. Egality Right

Asas hukum internasional selanjutnya adalah asas egality right. Egality right menekankan bahwa pihak negara-negara memiliki kedudukan yang sama sehingga setara dalam menjalin hubungan. Asas ini terdiri dari resiprositas dan courtesy

Berdasarkan egality right, asas resiprositas menjelaskan tentang tindakan suatu negara pada negara lainnya yang bisa dibalas dengan setimpal. Baik itu berupa tindakan positif maupun negatif. Sedangkan asas courtesy menjelaskan tentang hubungan positif yang saling menghormati satu sama lain.

7. Asas Keterbukaan

Ketika menjalin hubungan internasional, relasi yang terjalin di antara negara-negara harus dilakukan dengan asas keterbukaan. Hal tersebut juga mencakup kesediaan masing-masing pihak untuk memberi informasi yang berlandaskan transparansi, keadilan, dan kejujuran. 

Sehingga, setiap pihak mengetahui hak, kewajiban, dan manfaat dalam menjalin hubungan. Contoh penerapannya adalah hak asasi manusia. 

Organisasi hak asasi manusia seperti Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) kerap mengadakan sidang umum terbuka. Tujuannya untuk mendengarkan laporan negara-negara tentang pelanggaran HAM. Ini membuat informasi tentang pelanggaran hak asasi manusia lebih transparent.

8. Inviolability dan Immunity

Inviolability dan immunity merupakan asas yang terkenal dalam pedoman tertib diplomatik dan protokoler. Asas ini berupa kekebalan hukum dalam suatu negara. 

Dalam konteks diplomasi, inviolability dan immunity melindungi para pejabat diplomatik dari penangkapan atau penahanan oleh negara-negara tuan rumah. Tidak mematuhi asas inviolability dan immunity dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional sehingga memicu sanksi atau tindakan diplomatik. 

Meskipun kekebalan ini penting untuk menjalankan fungsi diplomatik, terdapat pula perjanjian internasional yang membatasi kekebalan. Misalnya dalam kasus seperti kejahatan berat atau pelanggaran HAM.

Manfaat Asas Hukum Internasional

Presiden Indonesia di KTT G20
Presiden Indonesia di KTT G20 | Sumber Gambar: Ngopibareng

Secara umum, asas hukum ini berfungsi untuk menjaga keamanan, perdamaian hingga mencapai kesejahteraan sosial. Nah, berikut adalah beberapa manfaat lengkapnya:

1. Instrumen Pengubah Konsep

Hukum internasional dibuat oleh negara-negara. Oleh karena itu, hukum ini bermanfaat sebagai instrumen politik untuk mengenalkan suatu ketentuan, asas, kaidah, ataupun konsep. Bila konsep ini diterima oleh masyarakat internasional, maka negara tidak akan kesulitan dalam menertibkan anggota masyarakatnya.

Salah satu cara melakukannya adalah dengan mengakomodasi konsep baru dalam perjanjian internasional. Contohnya adalah kepentingan nasional Amerika Serikat yang menghendaki negaranya memiliki legitimasi untuk mengantisipasi ancaman. 

Upaya tersebut dilakukan Amerika Serikat dengan memulai perdebatan tentang perlunya mengamandemen pasal 51 Piagam PBB. Pasal ini berisi tentang peraturan kewenangan bagi Dewan Keamanan untuk mengambil kebijakan dan menerima laporan dari negara yang menggunakan hak bela diri.

2. Mempertahankan Kedamaian

Adanya asas hukum internasional menciptakan kerangka kerja untuk mencapai perdamaian dan keamanan dunia. Tercapainya perdamaian dan keamanan internasional akan mencegah penggunaan kekuatan yang melanggar kedaulatan negara lain seperti sengketa atau peperangan.

Kedamaian yang terjalin ini akan mendorong terjadinya kerja sama antar negara dalam berbagai bidang. Contohnya seperti perdagangan, lingkungan, kesehatan, dan hak asasi manusia.

3. Sarana Intervensi Urusan Domestik

Meski memiliki berbagai manfaat yang positif, hukum internasional juga kerap digunakan sebagai alat untuk mengintervensi urusan domestik negara lain tanpa dianggap sebagai pelanggaran. Perjanjian internasional dibentuk untuk berimplikasi pada kewajiban negara lain agar patuh dalam perjanjian.

Contohnya adalah saat berakhirnya Perang Dunia II. Pada masa berakhirnya Perang Dunia II, sekutu membuat perjanjian perdamaian dengan negara-negara yang kalah berperang. 

Larangan ini berimplikasi pada tidak diperbolehkannya negara tersebut untuk memiliki kemampuan perang. Serta dengan alasan harus mempercayakan keamanan pada mekanisme Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

4. Perlindungan Lingkungan

Hukum internasional juga bermanfaat bagi lingkungan. Hukum internasional menyediakan kerangka kerja yang memungkinkan negara-negara saling gotong royong dalam melindungi lingkungan alam serta masalah lingkungan global yang melintasi batas negara.

Tak hanya itu, adanya asas ini juga membuat negara saling bahu membahu dalam mengelola sumber daya alam bersama. Seperti hutan hujan tropis, lautan, hingga mencegah eksploitasi. Contohnya adalah Perjanjian Kyoto dan Persetujuan Paris tentang permasalahan iklim. 

Baca Juga : Asas Ius Sanguinis: Pengertian dan Contohnya

Sudah Lebih Paham tentang Asas Hukum Internasional?

Hukum internasional adalah prinsip yang mendasari aturan dalam hubungan antar negara. Sedangkan asas hukum internasional akan menjadi pilarnya. Selain itu, dalam hukum internasional sendiri akan ada beberapa subjek yang terlibat. Ini meliputi negara, individu, organisasi internasional, palang merah, dan lainnya. 

Melalui hukum internasional, akan tercipta pedoman bagi tindakan dan kebijakan negara-negara untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Sehingga pondasi keteraturan antara negara akan lebih seimbang.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page