Indonesia menganut asas 4 asas kewarganegaraan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006, yaitu asas ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan rangkap terbatas. Setiap warga negara harus memiliki kewarganegaraan untuk membedakan dengan orang asing.
Kewarganegaraan sendiri merupakan hubungan timbal balik antara individu dengan negaranya. Oleh karena itu, status kewarganegaraan penting untuk dimiliki setiap individu. Artikel ini akan membahas salah satu dari asas tersebut, yaitu ius sanguinis secara lebih dalam. Mari simak sampai habis!
Daftar ISI
Apa itu Asas Ius Sanguinis?
Ius sanguinis (law of the blood) merupakan asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang yang berdasar keturunan atau orang tua tanpa memperhatikan tempat kelahiran dan lokasi kelahirannya. Pengertian tersebut tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2000.
Contohnya, Aulia dan Andi memiliki merupakan warga negara Z. Mereka kemudian menikah, tinggal, dan memiliki anak di negara Q yang menganut asas ius sanguinis. Maka, anak Aulia dan Andi akan mendapatkan kewarganegaraan asal kedua orang tuanya, yaitu warga negara Z
Asas ius sanguinis ini memiliki keuntungan seperti memperkecil jumlah warga negara yang memiliki keturunan asing. Serta tidak memutus hubungan warga negara dengan negara lain, meningkatkan nasionalisme, dan masih banyak lagi.
Selain itu, ius sanguinis berkebalikan dengan ius soli. Di mana kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar pada tempat kelahirannya. Jadi, jika suatu negara menganut asas ini, maka hubungan dengan negara asalnya akan terputus.
Selain Indonesia, adapun negara-negara yang menganut asas ius sanguinis adalah sebagai berikut:
- Brunei Darussalam
- India
- Jepang
- Korea Selatan
- Belanda
- Jerman
- Filipina
- Finlandia
- China
- Belgia
- Inggris
Asas Kewarganegaraan yang Bersifat Umum
Setelah keluarnya UU Kewarganegaraan, asas kewarganegaraan yang bersifat umum diberlakukan. Asas tersebut termasuk 2 sebelumnya, yaitu asas ius sanguinis dan ius soli. Kemudian, ditambah asas kewarganegaraan tunggal, ganda, dan multi. Berikut penjelasannya:
1. Kewarganegaraan Ganda (Bipatride)
Kewarganegaraan ganda dapat terjadi apabila seorang anak lahir dari orang tua yang kewarganegaraannya menganut ius sanguinis dan lahir di negara yang menganut ius soli. Kedua negara tersebut akan mengakui kewarganegaraan anak tersebut dan menganggapnya sebagai warga 2 negara.
Agar dapat mengatasi permasalahan ini, perlu adanya persetujuan internasional. Tujuannya untuk menyamakan peraturan mengenai kewarganegaraan, seperti yang telah dilakukan Indonesia dengan China melalui Menteri Luar Negeri.
Dalam persetujuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Pasal 7. Di mana menyatakan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan syarat meninggalkan kewarganegaraan aslinya.
2. Tanpa Kewarganegaraan (Apatride)
Ini dapat terjadi apabila seorang anak lahir dari orang tua yang kewarganegaraannya menganut asas ius soli dan lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut tidak menjadi warga negara asal orang tuanya, sekaligus tidak menjadi warga negara dia lahir.
3. Multipatride
Multipatride dapat terjadi apabila seseorang tinggal di perbatasan antar 2 negara, sehingga memiliki 2 kewarganegaraan. Selain itu, multipatride dapat terjadi apabila seseorang dengan kewarganegaraan X menikah dengan seseorang dengan kewarganegaraan Y, kemudian melahirkan anak di negara Z.
Asas Penentuan Status Kewarganegaraan
Selain menganut asas ius sanguinis, negara Indonesia memiliki ketentuan tersendiri mengenai bagaimana menentukan status kewarganegaraan. Berikut 2 tata aturannya:
- Asas Stelsel Aktif
Asas ini bisa dilakukan seseorang agar menjadi warga negara dengan melakukan suatu tindakan hukum. Caranya dengan mengajukan permohonan sebagaimana syarat dan prosedur yang berlaku. Asas ini juga bisa Anda sebut dengan naturalisasi biasa.
- Asas Stelsel Pasif
Asas kedua, yaitu asas stelsel pasif. Lewat asas ini, seseorang dapat memperoleh status kewarganegaraan tanpa melakukan suatu tindakan hukum. Jadi, bisa Anda sebut sebagai naturalisasi istimewa.
Dengan adanya 2 asas di atas, setiap warga negara memiliki 2 opsi hak. Meliputi memilih suatu kewarganegaraan dalam stelsel aktif dan menolak kewarganegaraan dalam stelsel pasif, atau biasa disebut repudiasi.
Sebagai contoh hak repudiasi, Anita telah tinggal di Australia selama 15 tahun. Kemudian, ia mendapatkan tawaran untuk menjadi warga negara Australia dengan mengumpulkan syarat administrasi tertentu. Namun, dirinya enggan dengan menggunakan hak repudiasi.
Hak repudiasi Anita dapat berlaku apabila ia memiliki paspor yang masih aktif dan menyatakan bahwa Anita adalah warga negara Indonesia.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Setelah mengetahui apa itu asas ius sanguinis, lantas bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia? Negara Indonesia telah mengatur cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan asas stelsel aktif dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9. Nah, berikut adalah syarat-syaratnya:
- Telah berusia 18 tahun atau telah menikah.
- Saat mengajukan permohonan kewarganegaraan, sudah tinggal di Indonesia paling singkat selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun jika tidak berturut-turut.
- Dapat menggunakan bahasa Indonesia.
- Mengakui dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD Tahun 1945.
- Tidak pernah melakukan tindakan pidana atau penjara dalam kurun waktu 1 tahun atau lebih.
- Dan lain sebagainya.
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, proses pengajuan kewarganegaraan akan melalui hal-hal berikut ini:
- Berkas permohonan kewarganegaraan dapat ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI). Bisa melalui Kantor Wilayah domisili pemohon.
- Setelah berkas masuk dan diproses, selanjutnya akan Kantor Wilayah akan menyelenggarakan sidang pengkajian dan verifikasi data pengajuan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan apakah data yang diberikan telah benar.
- Jika data sudah valid, Kantor Wilayah mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
- Apabila pemrosesan telah selesai, surat keputusan Presiden RI akan keluar melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM domisili pemohon. Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pengambilan sumpah.
Pentingnya Kewarganegaraan
Tidak hanya memahami asas ius sanguinis dan berbagai ketentuan lainnya. Anda juga harus memahami alasannya di balik pentingnya kewarganegaraan. Pada dasarnya, memiliki kewarganegaraan adalah bentuk dari hak asasi manusia. Nah, berikut merupakan alasan mengapa kewarganegaraan itu penting:
1. Mendapatkan Hak Perlindungan Diplomatik di Luar Negeri
Manfaat status kewarganegaraan pertama adalah akan mendapatkan perlindungan dari negara saat Anda tinggal di luar negeri. Perlindungan tersebut dilakukan negara melalui perwakilan duta besar pada negara-negara lain.
2. Kembali ke Negara Asal
Anda bisa tetap pulang ke negara asal. Misalnya, Anda memiliki kewarganegaraan Indonesia. Kemudian, Anda tinggal bertahun-tahun di negara lain. Umumnya, suatu negara tidak akan menolak warga negaranya untuk bisa kembali ke negaranya sendiri.
3. Mendapatkan Perlindungan Hukum
Suatu negara pasti memiliki hak umum untuk menolak ekstradisi yang ingin dilakukan oleh negara lain. Ekstradisi merupakan proses di mana seseorang ditahan di negara lain. Proses ini nantinya akan dilimpahkan kepada negara asal untuk disidang sesuai dengan perjanjian yang berlaku.Â
Baca Juga : Asas-Asas Pemilu di Indonesia dan Penjelasan Lengkapnya
Sudah Tahu Apa itu Asas Ius Sanguinis?
Nah, itu tadi merupakan pembahasan singkat mengenai asas ius sanguinis hingga berbagai pengaturan kewarganegaraan lainnya. Ius sanguinis sangat berperan untuk melestarikan dan mempertahankan keturunan bangsa. Intinya, setiap negara pasti memiliki ketentuan berbeda-beda mengenai status kewarganegaraan.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu Anda harus menaati setiap peraturan yang ada. Menaati peraturan yang berlaku juga akan membuat Anda memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga negara. Semoga bermanfaat!