Hukum perdata adalah salah satu jenis hukum yang berlaku di Indonesia dan bersifat mengikat kepada setiap individu. Oleh karena itu, sangat penting bagi seseorang untuk memahami asas hukum perdata.
Selain untuk menambah wawasan, pengetahuan ini juga dapat meningkatkan kedisiplinan sebagai warga negara dalam menegakkan aturan di masyarakat. Dengan begitu, kehidupan masyarakat bisa aman, tentram, dan nyaman. Simak penjelasan selengkap mengenai hukum perdata di artikel ini!
Daftar ISI
Pengertian Hukum Perdata dan Kaidahnya
Sebelum masuk ke pembahasan tentang asas hukum perdata, tentu ada baiknya kamu mengetahui pengertian dan konsep dari aturan yang satu ini.
Pada dasarnya, aturan tertulis yang satu ini berasal dari bahasa Belanda, yakni burgerlijk recht. Adapun Prof. Djojodiguno menjadi orang pertama yang memperkenalkan aturan ini di Indonesia.
Secara umum, kamu bisa memahami hukum perdata sebagai rangkaian peraturan yang mengatur hubungan subjek hukum. Adapun subjek hukum yang dimaksud yakni orang dan badan hukum yang satu dengan lainnya, yang menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut.
Sederhananya, aturan yang satu ini bertujuan untuk mengatur hubungan antar sesama warga negara. Contohnya seperti hal-hal yang berkaitan dengan perceraian, perkawinan, waris, kematian, harta benda, kedewasaan seseorang, hingga kegiatan usaha dan tindakan lain yang bersifat perdata.
Adapun jenis aturan ini memiliki dua kaidah yang penting untuk kamu ketahui antara lain sebagai berikut.
- Kaidah tertulis, yakni kaidah aturan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan juga yurisprudensi.
- Kaidah tidak tertulis, yakni kaidah aturan yang timbul, tumbuh, serta berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat. Biasanya, aturan ini timbul karena adanya kebiasaan tertentu di tengah-tengah masyarakat.
Agar semakin memahami konsep hukum perdata, berikut adalah beberapa sumber-sumber yang berlaku di Indonesia.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, di mana secara umum mengatur tentang hukum pertanahan yang berlandaskan pada aturan adat.
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terhadap Tanah dan Benda Berhubungan dengan Tanah.
- Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Undang-Undang No. 24 Tahun 1004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
- Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, yang mana di dalamnya terdapat aturan tentang hukum perkawinan, hukum kewarisan, serta hukum perwakafan.
5 Asas Hukum Perdata yang Berlaku Indonesia
Setidaknya terdapat 5 asas hukum perdata yang ada dalam sebuah perjanjian. Berikut ini adalah penjelasan mengenai kelima asas tersebut, yaitu:
1. Asas Konsensualisme
Makna dari asas konsensualisme adalah agar para pihak yang mengadakan perjanjian harus memiliki kesepakatan dalam setiap isi atau hal-hal pokok yang ada dalam perjanjian tersebut.
Pelaksanaan ini sudah ada tersirat dalam salah satu syarat sah perjanjian sesuai dengan KUH Perdata.
Adapun Pasal 1320 KUH Perdata telah menerangkan bahwa agar terjadi persetujuan yang sah, para individu yang terlibat harus memenuhi empat syarat sebagai berikut.
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
2. Asas Kebebasan Kontrak
Asas hukum perdata selanjutnya adalah kebebasan kontrak yang penjelasannya tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut, dijelaskan semua persetujuan (perjanjian) yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, persetujuan tersebut tidak bisa ditarik kembali selain dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak ataupun karena alan lain yang ditentukan undang-undang. Dengan kata lain, pelaksanaan persetujuan ini harus dengan itikad yang baik.
Adapun terkait dengan asas tersebut, para individu yang terlibat mempunyai kebebasan pada hal-hal berikut ini.
- Memilih atau menentukan klausa dari perjanjian yang akan ia buat.
- Menentukan apa saja yang menjadi objek dari perjanjian tersebut.
- Menentukan bentuk perjanjian yang diinginkan.
- Menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang sifatnya opsional.
3. Asas Pacta Sunt Servanda
Prinsip ini berasal dari bahasa Latin yang berarti janji harus ditepati. Dengan kata lain, pacta sunt servanda merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum civil law yang dalam perkembangannya diadopsi dalam hukum internasional.
Bagian ini berkaitan dengan kontrak atau perjanjian antara para individu yang terlibat. Secara umum, pacta sunt servanda mengandung makna sebagai berikut.
- Perjanjian adalah undang-undang bagi para pihak yang terlibat dalam pembuatannya.
- Mengisyaratkan bahwa pengingkaran terhadap kewajiban ada di dalam perjanjian adalah tindakan melanggar janji atau wanprestasi.
4. Asas Itikad Baik
Asas hukum perdata itikad baik maksudnya adalah setiap individu yang terlibat harus melaksanakan perjanjian dengan maksud atau itikad yang baik. Adapun arti itikad baik menurut Simposium Hukum Perdata Nasional adalah sebagai berikut.
- Kejujuran ketika proses pembuatan kontrak.
- Terdapat tahap pembuatan ditekankan jika kontrak tersebut dibuat di hadapan pejabatan, di mana para pihak dianggap beritikad baik.
- Sebagai bentuk kepatutan dalam tahap pelaksanaan, yakni berkaitan dengan suatu penilaian, baik itu terhadap perilaku para pihak dalam melaksanakan kesepakatan kontrak maupun semata-mata hanya untuk mencegah perilaku yang tidak pantas dalam pelaksanaan kontrak.
5. Asas Kepribadian
Kepribadian merupakan prinsip dasar yang menentukan bahwa seseorang akan melakukan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan pribadi atau perseorangan mereka saja.
Penjelasan mengenai asas hukum perdata yang terakhir, yakni kepribadian telah termuat dalam KUH Perdata, tepatnya pada pasal berikut ini.
- Pasal 1315 KUH Perdata yang menyatakan, pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.
- Pasal 1340 KUH Perdata yang menyatakan, persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan.
3 Contoh Hukum Perdata yang Ada di Indonesia
Setelah mengetahui 5 asas hukum perdata, tentu kamu ingin tahu apa saja contoh aturannya yang berlaku di Indonesia, kan? Nah, berikut 3 contoh hukum perdata di Indonesia yang bisa kamu pahami, yaitu:
1. Hukum Waris
Aturan tentang waris di Indonesia memang banyak diperbincangkan. Khususnya bagi masyarakat muslim yang masih memegang teguh aturan pembagian waris dalam ajaran agama Islam.
Adapun di Indonesia, aturan tentang waris ini berisi mengenai tata cara pembagian harta peninggalan seseorang kepada anak-anaknya.
Oleh karena itulah, di dalamnya terdapat peraturan tentang hal wasiat, pihak yang berhak menerima dan menolak warisan, legitime portie, fidei-commis, hak mewarisi menurut undang-undang, pembagian waris, harta peninggalan yang tak terurus, hingga executeur-testamentair dan bewindvoerder.
2. Hukum Perkawinan
Secara umum, aturan yang satu ini mengatur tentang hubungan antara suami dan istri. Di Indonesia sendiri, aturan tentang perkawinan terdapat dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019.
Singkatnya, status aturan mengenai perkawinan di Indonesia tidak kalah penting dengan hal-hal lainnya. Adapun beberapa hal yang diatur dalam aturan ini antara lain, perkawinan akan didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak dan pernikahan bisa dilakukan berdasarkan hukum agama.
Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang aturan batas usia minimal menikah bagi perempuan dan laki-laki, yakni minimal 19 tahun.
3. Hukum Perceraian
Contoh terakhir menjadi salah satu yang paling sering masyarakat temukan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, kasus perceraian menjadi salah satu kasus yang paling familiar dalam hukum perdata.
Padahal seperti yang diketahui, perceraian merupakan sesuatu yang dilarang dan tidak boleh dalam peraturan agama. Bukan hanya dalam agama Islam, tetapi juga agama lainnya, seperti Katolik dan Kristen.
Meskipun begitu, perceraian tetap saja terjadi dalam realita kehidupan. Oleh karena itulah, negara secara khusus membuat undang-undang tentang perceraian yang isinya adalah mengatur segala urusan terkait dengan proses perceraian.
Baca Juga : Asas Hukum Pidana, Pengertian, Fungsi, dan Contohnya
Yuk, Belajar tentang Hukum Perdata!
Itulah penjelasan mengenai hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Mulai dari pengertian, asas hukum perdata, hingga contohnya. Dengan adanya prinsip dasar hukum perdata tersebut, setiap individu yang terlibat dapat lebih kooperatif dan mematuhi setiap aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Maka dari itu, sangat penting bagi setiap individu untuk memahami asas hukum perdata ini. Apalagi kasus-kasus perdata yang kerap terjadi di masyarakat cenderung familiar dan dekat dalam kehidupan sehari-hari.