Asas hukum pidana merupakan dasar, alas, pedoman, fondasi terkait penegakan hukum yang berlaku. Asas tersebut juga menjadi landasan untuk menentukan tindakan atau hukuman seperti apa yang diperoleh seseorang yang melanggar hukum.
Di Indonesia berlaku beberapa asas dalam hukum pidana. Berikut informasi selengkapnya.
Daftar ISI
Pengertian Hukum Pidana
Sebelum membahas asas hukum pidana, mari kita pelajari terlebih dahulu apa itu hukum pidana. Hukum pidana merupakan rangkaian prosedur atau aturan yang mengatur bagaimana cara penegakan hukum terhadap tindak pidana. Proses hukum yang berlaku mencakup:
- Penyelidikan
- Penangkapan
- Penyidikan
- Persidangan
- Eksekusi hukuman
Hukum pidana berperan dalam memastikan keadilan serta perlindungan HAM atau Hak Asasi Manusia. Selain itu, hukum tersebut juga memberikan kepastian terhadap penanganan kasus pidana dan memberikan hukuman sesuai aturan.
Tujuan Hukum Pidana
Sebelum mengetahui asas hukum pidana, Anda perlu paham dulu tujuannya. Hukum pidana mempunyai dua tujuan, di antaranya:
- Memberikan efek jera atau menakut-nakuti orang-orang agar tak melakukan perbuatan melawan hukum. Ini juga menjadi fungsi pencegahan atau preventif.
- Mendidik orang-orang yang sudah melakukan tindakan melawan hukum agar kedepannya bisa menjadi orang yang lebih baik serta bisa diterima kembali di lingkungan masyarakat. Ini merupakan fungsi kekerasan atau represif.
Apa Saja Asas Hukum Pidana pada KUHP Baru?
Sebenarnya, pembagian terkait asas dalam hukum pidana bisa Anda kategorikan berdasarkan 2 kelompok. Untuk kelompok pertama yaitu asas berdasarkan waktu. Salah satu contoh asas tersebut yaitu asas legalitas.
Kedua, asas dalam hukum pidana berdasarkan tempat serta waktunya. Beberapa contoh asas tersebut yaitu asas perlindungan, asas teritorial, asas personalitas, serta asas universal. Berikut pembahasan terkait ke semua asas tersebut.
Baca Juga : Asas Desentralisasi: Pengertian, Tujuan, Kelebihan, & Penerapannya
1. Asas Legalitas
The principle of legality atau asas legalitas adalah asas yang menjelaskan bahwa tindak pidana harus terlebih dahulu diatur dalam undang-undang maupun aturan hukum tertentu sebelum seseorang melanggar/melakukan perbuatan melawan hukum. Keberadaan asas tersebut mempunyai 3 pokok pengertian, yaitu:
- Tak boleh ada perbuatan apa pun yang bisa dipidana ketika perbuatan atau tindakan tersebut tak ada aturannya di dalam undang-undang.
- Dalam menentukan tindak pidana terhadap seseorang tak boleh berdasarkan analogi.
- Peraturan hukum pidana tak boleh berlaku surut.
Selain itu, asas legalitas merupakan asas hukum yang mempunyai beberapa tujuan berikut:
- Memperkuat kepastian hukum
- Membuat deterrent function terhadap sanksi pidana menjadi lebih efektif
- Menciptakan keadilan serta kejujuran bagi terdakwa
- Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power
- Memperkuat penerapan aturan hukum atau the rule of law
Pada KUHP Baru alias UU 1/2023, asas legalitas bisa Anda temukan pada Pasal 1 (1) Undang-undang 1/2023. Pada pasal tersebut terdapat keterangan jika perbuatan tak dapat terkena pidana kecuali sudah berdasarkan ketentuan atau aturan perundang-undangan pidana sebelum seseorang melakukan perbuatan atau tindakan tersebut.
2. Asas Teritorial atau Wilayah
Asas hukum pidana yang kedua yaitu asas wilayah atau asas teritorial yang berlandaskan kedaulatan negara. Sebuah negara yang berdaulat memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan terhadap ketertiban hukum yang ada di wilayahnya.
Maka dari itu, negara memiliki hak untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan pidana pada wilayah tersebut. Adapun kehadiran asas wilayah ini bisa Anda temukan di Pasal 4 Undang-undang 1/2023.
Pasal tersebut menjelaskan jika ketentuan pidana di dalam UU berlaku untuk semua orang yang melakukan:
- Tindakan atau perbuatan pidana pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Tindak pidana pada Pesawat Udara Indonesia atau Kapal Indonesia
- Perbuatan atau tindakan pidana pada bidang teknologi informasi maupun melakukan tindakan pidana lainnya yang berdampak pada wilayah NKRI, Pesawat Udara Indonesia, atau Kapal Indonesia
3. Asas Nasional Pasif atau Asas Perlindungan
Selanjutnya ada asas hukum pidana bernama asas perlindungan alias asas nasional pasif. Menurut asas tersebut, berlakunya perundang-undangan hukum pidana harus berdasarkan kepentingan hukum negara yang telah dilanggar seseorang di luar negeri.
Asas perlindungan juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan seseorang di luar negeri tanpa mempersoalkan kewarganegaraannya. Jadi, tidak ada pertimbangan apakah pelaku tersebut WNI atau WNA.
Dalam pengertian sederhana, asas ini berfokus memberikan perlindungan unsur nasional pada siapa saja serta di mana saja. Anda bisa melihat asas perlindungan dalam Pasal 5 Undang-undang 1/2023.
Pasal tersebut menjelaskan jika ketentuan pidana di dalam UU berlaku terhadap semua orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang telah melakukan tindakan pidana pada kepentingan NKRI dan berkaitan dengan:
- Keamanan negara serta proses kehidupan ketatanegaraan
- Martabat Presiden, Wapres (Wakil Presiden) dan/atau Pejabat Indonesia yang ada di luar negeri
- Perekonomian, perdagangan, serta perbankan Indonesia
- Keselamatan maupun keamanan bangunan, aset nasional, maupun peralatan negara Indonesia
- Keselamatan maupun keamanan pelayaran serta penerbangan
- Mata uang, cap negara, segel, materai, surat berharga yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, maupun kartu kredit dari perbankan Indonesia
- Keselamatan maupun keamanan terkait sistem komunikasi elektronik
4. Asas Universal
Asas universal atau asas persamaan merupakan asas hukum pidana yang lebih berfokus terhadap kepentingan secara luas terkait hukum internasional. Maksud luas tersebut yaitu hukum pidana tak terbatas wilayah, tempat, maupun orang tertentu.
Hukum pidana berlaku terhadap siapa saja dan di mana saja. Dengan adanya asas universal tersebut jangan sampai ada seseorang yang melakukan kejahatan internasional dan tetap lolos dari jeratan hukum.
Agar membuat pelaku tersebut tak bisa lolos, maka setiap negara memiliki hak untuk menangkap, mengadili, maupun menghukum pelaku tersebut. Ketika negara sudah mengadili atau menghukumnya, maka negara lain tak boleh memberikan hukuman atau mengadili dengan kasus yang sama.
Asas ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan tindak kejahatan internasional dan bukan transaksional. Anda bisa menemukan kehadiran asas persamaan pada UU 1/2023 Pasal 6 dan 7.
- Pasal 6 menjelaskan bahwa ketentuan pidana di dalam UU berlaku untuk setiap orang di luar wilayah NKRI dan telah melakukan pelanggaran hukum internasional.
- Pasal 7 menjelaskan ketentuan pidana di dalam UU berlaku terhadap setiap orang yang berada di wilayah NKRI dan melakukan tindak pidana di mana penuntutannya diambil alih Pemerintah Indonesia dengan dasar perjanjian internasional. Dengan begitu, pemerintah Indonesia mempunyai kewenangan memberikan pidana terhadap pelaku tersebut
5. Asas Nasional Personalitas atau Nasional Aktif
Selanjutnya ada asas hukum pidana bernama asas nasional aktif atau asas personalitas. Asas ini berfokus pada orang-orang Indonesia atau WNI yang melakukan tindakan pidana di negara lain. Akan tetapi, penerapan asas atau hukum yang berlaku tergantung perjanjian bilateral kedua negara.
Anda bisa menemukan asas personalitas pada Pasal 5 UU 1/2023:
- Ketentuan pidana di dalam UU berlaku terhadap WNI yang melakukan tindakan pidana di luar negeri/luar Indonesia.
- Terkait kejahatan tersebut sudah ada pada pasal 160, 161, 279, 240, 450, serta 451.
- Perbuatan yang merupakan suatu kejahatan berdasarkan ketentuan pidana di dalam UU negeri di mana perbuatan tersebut dilakukan.
- Kemudian, penentuan terkait perbuatan yang sesuai ketentuan huruf B boleh dilakukan juga, ketika tersangka baru menjadi WNI pasca melakukan tindakan kejahatan tersebut.
Sudah Paham Tentang Asas Hukum Pidana?
Sekian informasi tentang apa saja asas hukum pidana yang ada di KUHP terbaru. Sangat penting memahami semua asas tersebut demi terciptanya sebuah hukum yang adil. Semoga bermanfaat.