Simak! Ini Hukum Menikah Beda Agama Menurut Ajaran Islam

Pernikahan beda agama seringkali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Banyak orang yang mempertanyakan pernikahan ini apakah diperbolehkan atau tidak menurut hukum negara maupun agama. Apabila Anda seorang muslim, penting bagi Anda untuk memahami bagaimana hukum menikah beda agama dalam Islam. 

Selain itu, ada pula peraturan Undang-Undang di Indonesia mengenai hal ini. Terlebih, akhir-akhir ini terdapat beberapa umat Islam yang menikah dengan seseorang dengan agama dan keyakinan yang berbeda. Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap fenomena ini? Cari tahu penjelasan beserta dalilnya dalam ulasan berikut!

Hukum Menikah Beda Agama

Berdasarkan hukum syariah, hukum pernikahan beda agama adalah haram. Islam tidak memperbolehkan seseorang menikah dengan orang yang menganut agama selain Islam. Apabila pernikahan tersebut tetap berlangsung, maka hukum pernikahannya menjadi tidak sah. Hubungan pernikahan beda agama tergolong dalam perbuatan zina.

Begitu pula dengan para ulama Indonesia yang berasal dari organisasi Islam, seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah. Secara mutlak, mereka sepakat untuk melarang pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama antara wanita maupun laki-laki muslim dengan pemeluk agama lain hukumnya tidak sah dan haram.

Lebih lanjut, apakah ada hukum di Indonesia yang mengatur secara jelas tentang pernikahan beda agama? Ternyata ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang pernikahan ini. Aturan ini terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) tentang Perkawinan. 

Adapun bunyi dari UU tersebut adalah, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Maka, dapat disimpulkan jika hukum pernikahan beda agama ini bisa dinyatakan sah apabila telah mengikuti ketentuan dari hukum agama yang dianut.

Dalil Tentang Menikah Beda Agama

Hukum menikah beda agama juga telah disebutkan secara jelas di beberapa ayat dalam Al Quran. Ada tiga ayat Al Quran yang menjelaskan tentang pernikahan beda agama yang perlu Anda ketahui. Adapun salah satu hadist Rasulullah SAW tentang pernikahan. Berikut ini penjelasan lengkap dari masing-masing ayat tersebut:

1. Surat Al-Mumtahanah Ayat 10

Surat pertama yang membahas tentang pernikahan beda agama adalah Surat Al Mumtahanah Ayat 10. Secara singkat, ayat ini menjelaskan bahwa seorang wanita yang telah masuk islam hukumnya haram untuk menikah dengan laki-laki kafir. Berikut ini bacaan beserta terjemahannya:

1 6
detik

Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā jā`akumul-mu`minātu muhājirātin famtaḥinụhunn, allāhu a’lamu bi`īmānihinna fa in ‘alimtumụhunna mu`minātin fa lā tarji’ụhunna ilal-kuffār, lā hunna ḥillul lahum wa lā hum yaḥillụna lahunn, wa ātụhum mā anfaqụ, wa lā junāḥa ‘alaikum an tangkiḥụhunna iżā ātaitumụhunna ujụrahunn, wa lā tumsikụ bi’iṣamil-kawāfiri was`alụ mā anfaqtum walyas`alụ mā anfaqụ, żālikum ḥukmullāh, yaḥkumu bainakum, wallāhu ‘alīmun ḥakīm.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. 

Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. 

Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. 

Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). 

Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

2. Surat Al Maidah Ayat 5

Selanjutnya, ada surat Al Maidah ayat 5 yang menerangkan bila ada tiga macam hal yang dihalalkan bagi orang muslim. Salah satunya adalah menikahi perempuan merdeka dan muslim. Jadi, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk menikahi orang yang beragama selain Islam. Berikut ini bacaan dan artinya:

2 5
detik

Latin: Al-yauma uḥilla lakumuṭ-ṭayyibāt, wa ṭa’āmullażīna ụtul-kitāba ḥillul lakum wa ṭa’āmukum ḥillul lahum wal-muḥṣanātu minal-mu`mināti wal-muḥṣanātu minallażīna ụtul-kitāba ming qablikum iżā ātaitumụhunna ujụrahunna muḥṣinīna gaira musāfiḥīna wa lā muttakhiżī akhdān, wa may yakfur bil-īmāni fa qad ḥabiṭa ‘amaluhụ wa huwa fil-ākhirati minal-khāsirīn.

Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlul kitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman, 

Dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). 

Siapa yang kafir setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”

3. Surat Al Baqarah Ayat 221

Hukum menikah beda agama juga tertulis secara jelas dalam surat Al Baqarah Ayat 221. Ayat ini menegaskan bahwa terdapat larangan bagi seorang muslim baik perempuan maupun laki-laki untuk menikah dengan seorang musyrik, kecuali apabila telah memeluk agama Islam. Berikut ini bacaan dan terjemahannya:

3 5
detik

Latin: Wa lā tangkiḥul-musyrikāti ḥattā yu`minn, wa la`amatum mu`minatun khairum mim musyrikatiw walau a’jabatkum, wa lā tungkiḥul-musyrikīna ḥattā yu`minụ, wa la’abdum mu`minun khairum mim musyrikiw walau a’jabakum, ulā`ika yad’ụna ilan-nāri wallāhu yad’ū ilal-jannati wal-magfirati bi`iżnih, wa yubayyinu āyātihī lin-nāsi la’allahum yatażakkarụn.

Artinya: “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. 

Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

4. Surat An Nisa Ayat 3

4 5
mui

Artinya: “Apabila kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (jika kamu menikahinya), nikahilah perempuan lain yang kamu senangi yaitu dua, tiga, atau empat. 

Namun, apabila kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

5. Hadist Rasulullah SAW

Selain dalil yang berasal dari Al Quran, ada pun hadist Rasulullah SAW yang menjadi landasan penetapan fatwa atas larangan untuk menikah beda agama. Hal tersebut dapat berfungsi sebagai landasan yang menguatkan tentang bagaimana islam melarang pernikahan beda agama. Berikut ini bunyinya:

5 4
mui

Artinya: “Wanita itu boleh dinikahi dengan empat hal sebagai alasan yaitu 1) karena hartanya 2) karena keturunan-nya 3) karena kecantikannya 4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh pada perempuan yang memeluk agama Islam; apabila tidak (beragama islam), akan binasalah kedua tangan-mu.”

Berdasarkan beberapa ayat dan hadits tentang pernikahan beda agama di atas, Anda tentu sudah memahami bagaimana pandangan Islam terhadap fenomena pernikahan ini. Selain itu, aturan ini juga sudah tertuang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Sudah Paham Bagaimana Hukum Menikah Beda Agama?

Demikian penjelasan mengenai pernikahan beda agama dalam pandangan agama Islam. Sebagai kesimpulan, agama Islam mengajarkan bahwa setiap muslim wajib menikah dengan sesama umat muslim. Haram hukumnya menikahi orang yang beragama lain selain Islam kecuali seseorang itu masuk Islam. Semoga bermanfaat!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page