Hukum Menikah dengan Sepupu, Simak! Hukum dan Penjelasannya

Pernikahan adalah momen sakral yang kehadirannya begitu dinantikan oleh setiap pasangan. Apalagi jika hubungan tersebut sudah terjalin lama dan ingin segera melangkah ke jenjang yang lebih serius. Adapun dalam Islam sendiri, hukum pernikahan telah diatur dengan sangat rinci. Termasuk hukum menikah dengan sepupu.

Hal inilah yang harus diperhatikan oleh setiap muslim sebelum menjalin hubungan, apalagi sampai ke jenjang pernikahan dengan seseorang. Sebab, ternyata hukum menikah dengan saudara sepupu memiliki ketentuan yang detail dan tentu saja harus dilaksanakan oleh umat muslim.

Lantas, sebenarnya bagaimana hukum melangsungkan pernikahan dengan sepupu sendiri? Simak ulasan lengkapnya tentang hukum pernikahan tersebut dalam artikel di bawah ini!

Silsilah Sepupu dalam Sejarah Anggota Keluarga

Istilah sepupu sendiri merujuk pada anak dari paman atau bibi. Biasanya, anak dari paman dan bibi tersebut dipanggil dengan sebutan kakak. Akan tetapi, sejumlah daerah di Indonesia memiliki panggilan yang cenderung berbeda-beda.

Contohnya saja untuk panggilan kakak sepupu laki-laki yang biasa disebut dengan mas, akang, abang, aa, uda, dan lainnya. Sedangkan untuk kakak sepupu perempuan biasanya dipanggil dengan sebutan mbak, uni, teteh, ceuceu, dan lain sebagainya.

Berbeda halnya dengan adik sepupu dari paman atau bibi yang bisa kamu panggil dengan sebutan adik, dik, dinda, atau bahkan hanya nama saja.

Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Perspektif Islam

Agama Islam memang menganjurkan kepada setiap muslim untuk mempunyai pasangan dan juga menikah. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kehormatan dan juga kesucian diri, khususnya bagi perempuan.

Adapun anjuran Nabi Muhammad SAW kepada para umatnya untuk melangsungkan pernikahan telah dijelaskan dalam HR. Muslim yang berbunyi sebagai berikut:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ

Artinya, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah. Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya.”

Berdasarkan riwayat tersebut, kamu bisa menyimpulkan bahwa umat muslim diharuskan untuk menikah. Akan tetapi, tentu saja bukan berarti kamu bisa bebas menikah dengan siapa saja. Sudah pasti terdapat beberapa hukum dalam Islam yang harus dipatuhi oleh umat muslim. Begitu pula pada hukum menikah dengan sepupu.

Bicara soal hukum menikahi sepupu tentu tidak terlepas dari istilah mahram yang sudah familiar bagi mayoritas umat muslim. Jadi, mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi, karena berbagai sebab. 

Istilah ini sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni hurmah muabbadah atau haram selamanya dan hurmah muaqqatah atau haram dalam waktu tertentu.

Pada kategori hurmah muabbadah, penyebabnya bisa karena berbagai macam faktor, seperti hubungan kekerabatan, hubungan permantuan, hingga ibu persusuan yang sama. 

Sedangkan perempuan menjadi haram dinikahi karena disebabkan oleh hubungan kekerabatan, yakni ibu, anak perempuan, saudara perempuan, atau anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan). Kemudian, anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, serta yang terlahir bibi dari ibu.

Ketentuan tersebut dengan tegas sudah tertulis dalam Surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi sebagai berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dari ayat tersebut, sudah sangat jelas siapa saja perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki karena statusnya. Lantas, bagaimana hukum menikah dengan sepupu?

Terkait hal tersebut, Allah SWT menjelaskan bahwa menikahi saudara sepupu masih boleh dilakukan, karena statusnya yang bukan mahram. Akan tetapi, dalam budaya masyarakat Indonesia, menikah dengan sepupu bukanlah hal yang umum.

Hal ini karena masyarakat beranggapan bahwa sepupu masih merupakan saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua. Namun, jika kamu menggunakan hukum Islam sebagai patokannya, maka menikah sepupu adalah hal yang diperbolehkan.

Selain itu, terkait dengan hukum pernikahan dengan sepupu tersebut, Allah SWT juga kembali menegaskan dalam Surat Al-Ahzab ayat 50 yang berbunyi sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ.

Artinya: “Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Risiko Menikah dengan Sepupu

Setelah mengetahui hukum menikah dengan sepupu, yang mana dalam agama Islam diperbolehkan, tentu kurang afdol rasanya jika kamu belum mengetahui informasi ini. Sebab, ternyata terdapat beberapa risiko yang kemungkinan besar akan terjadi jika menikah dengan sepupu.

Jadi, meskipun secara agama diperbolehkan, namun menurut sejumlah penelitian yang telah dilakukan, terdapat berbagai risiko yang dapat timbul akibat pernikahan antar kerabat dekat. Berikut adalah beberapa risiko tersebut yang perlu kamu perhatikan:

1. Adanya Peningkatan Risiko Kelainan Genetik

Kerabat dekat cenderung berbagi proporsi gen yang lebih besar daripada individu yang tidak terkait. Dengan kata lain, apabila kedua pasangan membawa kelainan genetik, maka ada kemungkinan lebih tinggi untuk menurunkannya pada keturunan mereka kelak.

Akibatnya, terjadi peningkatan risiko mempunyai anak dengan kelainan genetik. Contohnya seperti kelainan fibrosis kistik, talasemia, anemia sel sabit, dan lain sebagainya.

2. Adanya Peningkatan Risiko Lahir Cacat

Perkawinan konsekuen juga sudah dikaitkan dengan peningkatan risiko cacat lahir pada keturunannya. Khususnya dari segi kelainan genetik resesif. Jadi, kerabat dekat yang mempunyai anak bersama, memiliki kemungkinan yang lebih tinggi untuk mewarisi dua salinan gen dengan mutasi berbahaya.

Pada akhirnya, mutasi tersebut akan mengakibatkan cacat lahir, seperti cacat jantung, bibir sumbing dan langit-langit tidak sempurna, cacat tabung saraf, dan lain sebagainya.

3. Adanya Peningkatan Risiko Masalah Organ Reproduksi

Selain risiko yang berkaitan dengan genetik, menikah dengan kerabat dekat juga dikaitkan dengan adanya peningkatan risiko masalah pada organ reproduksi. Misalnya, seperti keguguran, infertilitas, hingga lahir mati.

Hal ini dapat terjadi karena disebabkan oleh adanya kemungkinan membawa gen untuk gangguan reproduksi tertentu yang akhirnya bisa mempengaruhi kesuburan dan hasil kehamilan.

4. Mengurangi Keragaman Genetik

Menikah dengan kerabat dekat sudah pasti akan menyebabkan berkurangnya keragaman genetik pada keturunannya kelak. Padahal, keragaman genetik sangat penting untuk menjaga kumpulan gen yang sehat dan bisa membantu melindungi dari risiko kelainan genetik.

Berkurangnya keragaman genetik yang diakibatkan oleh perkawinan sedarah ini bisa meningkatkan kemungkinan untuk mewariskan gen berbahaya sekaligus meningkatkan risiko kelainan genetik pada generasi selanjutnya.

Sudah Paham Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam?

Nah, itu dia ulasan lengkap mengenai hukum menikah dengan sepupu dalam perspektif Islam beserta risiko yang mungkin terjadi. Semoga informasi tentang hukum pernikahan dalam agama Islam tersebut bermanfaat untukmu, ya.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page