Hukum Menikah Saat Hamil, Haram? Ini Penjelasan 4 Mazhab!

Menikah saat hamil adalah topik yang sering diperbincangkan dalam konteks hukum Islam. Pandangan tentang hukum menikah saat hamil bervariasi di antara empat mazhab utama dalam Islam, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Artikel ini akan menjelaskan pandangan masing-masing mazhab tersebut secara jelas, ringkas, dan lengkap. Yuk, baca sampai selesai, supaya pemahaman kamu semakin mendalam!

Hukum Menikah Saat Hamil Menurut 4 Mazhab

Berikut 4 hukum menikah saat hamil berdasarkan pandangan 4 mazhab dalam Islam, yaitu:

1. Mazhab Hanafi

Pandangan pertama mengenai hukum menikah ketika perempuan sedang hamil berasal dari Madzhab Hanafi. Dalam Madzhab Hanafi, menikah saat hamil dianggap sah dan diperbolehkan.

Para ulama Hanafiyah tersebut berpendapat demikian, karena mengacu pada Al-Quran dalam Surat An Nisa ayat 23 yang artinya:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (Q.S An-Nisa 23)

Pada ayat di atas, perempuan yang sedang hamil bukanlah termasuk perempuan yang haram untuk dinikahi. Asalkan telah memenuhi syarat dan akad nikah sesuai syariat Islam.

Selain itu, pernikahan semacam itu tidak mempengaruhi status anak yang akan dilahirkan. Anak yang dilahirkan sebelum pernikahan dianggap sebagai anak yang sah dari kedua orang tua.

Di samping itu, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa menikah saat hamil adalah tindakan yang bertanggung jawab dan diperbolehkan dalam Islam.

2. Mazhab Maliki

Islam melarang segala bentuk tindakan yang mengakibatkan ketidakjelasan mengenai ayah seorang anak, seperti anak hasil dari perbuatan zina, pergaulan bebas, dan perilaku yang berpotensi menimbulkan masalah tersebut. 

Para ulama dari Mazhab Maliki berpendapat bahwa mereka sebenarnya tidak mendukung pria menikahi perempuan yang terkenal berperilaku buruk. Namun, mereka juga tidak mengharamkan atau mengizinkan pernikahan dengan perempuan yang sedang hamil. 

Selain itu, Imam Malik juga berpendapat kalau pernikahan memiliki kehormatan. Adapun kehormatan pernikahan diantaranya yaitu tidak boleh terlibat dalam perzinaan. Hal ini karena yang haram bercampur dengan yang halal. Di samping itu, perzinahan berbaur dengan kemuliaan.

3. Mazhab Syafi’i

Pandangan selanjutnya mengenai hukum menikah saat perempuan sedang hamil yaitu berasal dari Madzhab Syafi’i. Dalam Madzhab Syafi’i, menikah saat hamil hukumnya sah dan boleh, karena kehadiran janin tidak merusak akad sebuah perkawinan.

Selain itu, Imam Syafii juga memperbolehkan adanya persetubuhan. Hal ini karena menurutnya, tidak mungkin nasab bayi yang dikandung tidak ternodai dengan sperma suaminya. Kemudian, jika mereka tidak dalam pernikahan lain, maka dianggap sah-sah saja.

Para penganut mazhab Syafi’i berpegang pada firman Allah dalam Surat Al -Nur ayat 32 yang artinya:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.”

Dari ayat di atas, menjelaskan bahwa pezina termasuk dalam golongang orang yang belum menikah. Sehingga, tidak haram menikahinya, meski sedang mengandung bayi.

4. Mazhab Hanbali

Pendapat terakhir adalah menurut Madzhab Hanbali yang menyatakan bahwa menikah saat hamil dianggap tidak sah. Pernikahan tersebut tidak serta merta sah begitu saja, tetapi harus melakukan dua hal, yaitu bertaubat dan menunggu masa iddah

Hal ini juga disampaikan oleh Ibnu Qudamah, salah satu ulama Madzhab Hanbali. Menurutnya, hukum pernikahan perempuan hamil karena zina tidak boleh dilakukan ketika perempuan tersebut masih dalam keadaan mengandung janin atau hamil.

Selanjutnya, ketika sudah menjalani masa iddah sebelum melangsungkan pernikahan, maka dia harus bersungguh-sungguh dalam bertaubat dan memohon ampun atas dosa yang telah diperbuat.

7 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Menikah Saat Hamil

Setelah mengetahui hukum menikah saat hamil menurut 4 mazhab dalam Islam, ada 7 hal yang harus diperhatikan ketika memilih untuk melangsungkan pernikahan dalam kondisi tersebut. Berikut penjelasan selengkapnya, yaitu:

1. Kesediaan dan Niat

Pertama, pastikan orang yang bersangkutan baik mempelai perempuan maupun laki-laki memiliki kesediaan dan niat yang kuat untuk menjalankan pernikahan sah dan bertanggung jawab.

Sebab, pernikahan dalam Islam didasarkan pada kesepakatan dan keinginan yang saling jujur dari kedua belah pihak. Selain itu, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi sesuai syariat.

2. Keabsahan Nikah

Selanjutnya, penting untuk memastikan proses pernikahan dilakukan secara sah menurut hukum Islam. Sangat diperlukan untuk menjalani proses ijab kabul (akad nikah) di hadapan penghulu atau pejabat agama yang berwenang, serta memenuhi syarat-syarat pernikahan yang ditetapkan dalam agama Islam.

Dengan demikian, pernikahan yang berlangsung sudah jelas keabsahannya dan bukan termasuk bagian dari perbuatan zina.

3. Kesepakatan dan Komitmen

Dalam menjalankan pernikahan, tentu melibatkan kedua belah pihak. Sehingga, dibutuhkan komunikasi dengan pasangan mengenai tanggung jawab serta peran masing-masing dalam pernikahan.

Selain itu, bisa juga dengan membuat serta kesepakatan yang saling menghormati satu sama lain. Penting pula untuk memiliki komitmen dalam menjalankan pernikahan dengan baik dan saling mendukung, terutama urusan merawat anak. 

Jangan sampai istri mengalami baby blues akibat suami yang cuek dan tidak mau membantu mengurus anak!

4. Persiapan Mental dan Emosional

Menikah dalam keadaan hamil mungkin membawa tantangan emosional dan mental. Persiapkan diri sejak dini untuk menghadapi perubahan dan tanggung jawab yang akan datang menjadi poin penting. Di samping itu, berikan dukungan dan pemahaman kepada pasangan dalam menghadapi situasi tersebut.

5. Kondisi Kesehatan

Tidak cukup hanya dengan mengetahui hukum menikah saat hamil, tetapi perlu juga untuk memperhatikan kesehatan istri serta bayi dalam kandungan. Berikan perawatan terbaik untuk memastikan kesehatan keduanya.

Misalnya dengan melakukan perawatan medis yang diperlukan, seperti pemeriksaan kehamilan, nutrisi yang seimbang, dan istirahat yang cukup.

Dengan demikian, kondisi ibu serta calon bayi bisa terjaga kesehatannya. Sehingga, bayi dapat lahir dengan normal dan sang ibu juga selamat tidak mengalami permasalahan yang berarti.

6. Persiapan Keuangan

Menikah artinya seseorang tidak hanya mengurusi urusannya sendiri, tetapi ada orang lain yang hadir dan perlu diperhatikan kehadirannya, termasuk dalam urusan pemenuhan kebutuhan.

Oleh karena itu, pertimbangkan rencana keuangan untuk masa depan keluarga, termasuk biaya melahirkan, perawatan bayi, dan kebutuhan sehari-hari. Diskusikan pula tentang pembagian tanggung jawab keuangan dan mengatur prioritas pengeluaran.

7. Komunikasi dengan Keluarga

Hal yang tidak kalah penting adalah mengkomunikasikan keputusan pernikahan dengan keluarga dan lingkungan masyarakat terdekat. 

Dalam beberapa daerah, menikah saat hamil mungkin melibatkan aspek sosial dan budaya yang perlu diperhatikan. Maka dari itu, pastikan untuk memiliki dukungan dan pemahaman dari lingkungan sekitar. Sehingga, bisa menghindari konflik atau masalah yang mungkin muncul di masa depan.

Makin Paham Tentang Hukum Menikah Saat Hamil?

Demikian penjelasan mengenai hukum menikah saat hamil menurut 4 mazhab dalam Islam serta 7 hal yang perlu diperhatikan ketika memilih untuk melangsungkan pernikahan. Semoga informasi ini dapat memperdalam pemahamanmu dan berguna untuk lingkungan sekitar.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page