Materai menjadi salah satu barang yang mungkin familiar bagi Anda. Barang satu ini biasanya orang-orang gunakan dalam berbagai surat berkekuatan hukum, seperti surat perjanjian kerja, surat perjanjian jual beli, dan masih banyak lagi. Tapi, tahukah Anda bahwa saat ini sudah ada materai elektronik atau e-materai?
Melalui Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Pemerintah Indonesia juga menghadirkan e-materai untuk memudahkan kebutuhan Anda. Pada artikel ini, kami akan menjelaskan tentang materai elektronik yang perlu Anda ketahui.
Daftar ISI
Pengertian Materai Elektronik
Materai sendiri adalah bea pajak yang diberlakukan untuk dokumen. Secara konvensional, materai digunakan dalam dokumen fisik (paper) untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut punya kekuatan hukum. Namun, perkembangan teknologi yang semakin maju membuat bentuk dokumen mengalami banyak modifikasi.
Saat ini, penggunaan dokumen online atau digital sudah sangat masif. Tentu tidak bisa dipungkiri, dokumen yang minim kertas (paperless) sangatlah membantu dalam efisiensi biaya dan waktu.
Hal inilah yang akhirnya mendorong hadirnya e-materai. Penggunaan e-materai pun sudah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10. Tahun 2023.
Berdasarkan penjelasan e-meterai.co.id, materai elektronik atau e-materai adalah materai yang penggunaannya untuk dokumen elektronik. Ini juga menjadi salah satu alat bukti hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas.
Hal ini pun akhirnya mendorong adanya perlakuan yang sama (equal treatment) antara dokumen kertas dan dokumen elektronik. Biaya materai sendiri saat ini adalah Rp10.000,- sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10. Tahun 2023.
1. Objek Bea E-Materai
Dokumen Objek Bea E-Materai merupakan dokumen yang ditujukan sebagai alat untuk menjelaskan kejadian yang bersifat perdata. Selain itu, objek bea e-materai digunakan juga sebagai bukti di pengadilan jika terjadi masalah hukum yang bersifat perdata.
Adapun dokumen yang bersifat perdata seperti yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut.
- Dokumen Lelang termasuk juga dokumen lelang meliputi minuta risalah lelang, kutipan risalah lelang, grosse risalah lelang, salinan risalah lelang, dan lainnya.
- Surat keterangan/pernyataan, surat perjanjian, atau surat lainnya yang serupa serta berbagai rangkapannya.
- Akta notaris, salinan, grosse, beserta kutipannya.
- Dokumen transaksi surat berharga, yang termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan bentuk dan nama apa pun.
- Surat berharga dengan nama serta bentuk apapun.
- Kutipan, salinan, dan akta pejabat pembuat akta tanah.
Selain itu, dokumen yang juga menyatakan nominal uang yang lebih dari lima juta rupiah (Rp5.000.000,00) juga termasuk dalam dokumen perdata. Di dalamnya harus menyebutkan penerimaan uang, berisi pengakuan bahwa utang sebagian atau seluruhnya telah lunas maupun telah melalui proses perhitungan.
2. Saat Terutang Bea Materai
Bea materai bisa jadi terutang yang pada saat:
- Dokumen yang berisi tanda tangan pada dokumen sebagai berikut
- Surat perjanjian dan rangkapannya
- Akta notaris beserta kutipan, rangkapan, dan grosse
- Kutipan, salinan, dan akta pejabat pembuat akta tanah.
- Dokumen yang sudah selesai dibuat
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan bentuk dan nama dalam bentuk apapun
- Surat berharga dengan bentuk atau nama apapun.
- Dokumen yang sudah diberikan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat
- Dokumen lelang
- Surat yang berisikan pernyataan jumlah uang
- Surat keterangan pernyataan dan surat lainnya yang serupa beserta rangkapnya.
- Dokumen yang dipakai di Indonesia dan untuk dokumen perdata yang terjadi di luar negeri
- Dokumen yang kita pakai untuk pengajuan ke pengadilan untuk dokumen yang berguna sebagai alat bukti di pengadilan perdata.
Keamanan Materai Elektronik
E-materai memang dibuat dengan landasan adanya perkembangan teknologi serta lahirnya berbagai dokumen elektronik. Mungkin banyak dari Anda yang bertanya-tanya, apakah materai jenis ini aman digunakan?
E-materai sendiri sudah aman dan sudah berbekal khusus untuk mencegah materai elektronik dari pemalsuan. E-materai yang ada di Indonesia saat ini sudah berbekal teknologi digital signature X.509 SHA 512 serta tambahan tiga fitur keamanan. Berikut ini adalah keamanan tambahan dalam e-materai .
- OVERT: desain dari materai elektronik terdiri dari 70% barcode unik pada setiap meterainya.
- COVERT: didesain supaya hanya bisa terbaca menggunakan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri serta signature panel.
- Materai elektronik hanya bisa melakukan pengujian dan pembuktian secara forensic oleh Peruri.
Jadi, bisa dijamin bahwa e-materai yang diluncurkan di Indonesia ini sangat aman. Apalagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah sangat apik mempersiapkan materai elektronik dari sisi teknikal juga sisi aplikasi.
Proses Pengadaan Materai Elektronik
Ada dua peraturan terkait penggunaan e-materai, yang mana kedua aturan ini hasil terbitan Kementerian Keuangan. Berikut penjelasannya:
- Aturan yang mengatur pembayaran bea meterai memakai e-materai.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengelolaan, pengadaan, serta penjualan meterai.
Membayar e-materai ini bisa Anda lakukan dengan membubuhkan e-materai pada sebuah dokumen yang memiliki terutang bea meterai melalui sistem materai elektronik.
Tujuan dari kedua peraturan ini yaitu sama-sama memberi kepastian hukum tentang suatu pelaksanaan pencetakan meterai tempel, distribusi, dan penjualan meterai tempel lewat penugasan dan pembuatan dan distribusi e-materai.
Selain itu, tujuan aturan agar dapat memberi akses saat menyelesaikan pembayaran bea meterai terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
Proses pengadaan e-materai untuk diri Anda sendiri maupun untuk perusahaan, bisa Anda lakukan dengan membuat akun dari beberapa penyedia atau provider e-materai. Ada beberapa perusahaan yang menyediakan e-materai ini. Lihat daftar penjual resmi e-materai selengkapnya berikut ini.
1. PT Peruri Digital Security
Perusahaan ini adalah anak perusahaan Perum Peruri yang menjadi authorized distributor seluruh produk digital Peruri, salah satunya adalah e-Meterai. Beli e-materai di link https://e-meterai.co.id/ ini.
2. Mekari Sign
Mekari Sign adalah poerusahaan yang menyediakan fitur tanda tangan online bersertifikasi Kominfo. Ia juga menyediakan e-materai yang bisa Anda beli di https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/.
3. Mitracomm Ekasarana
Selain POT Peruri Digital Security, authorized distributor untuk e-materai adalah Mitracomm Ekasarana. Beli materai Anda di https://mitracomm.e-meterai.co.id/.
4. PT Finnet Indonesia
Anak perusahaan ini juga ditunjuk sebagai distributor utama untuk e-materai yang ditunjuk oleh Peruri. Beli materai elektronik Anda di https://finnet.e-meterai.co.id/.
Cara Menggunakan dan Contoh Penggunaan Materai Elektronik
Tujuan utama dari adanya materai elektronik ini untuk memudahkan masyarakat dalam menggunakan materai, khususnya pada dokumen elektronik dengan tujuan paperless. Jadi, menggunakan e-materai sendiri sangatlah mudah dan pastinya bisa Anda pakai meskipun masih awam dengan teknologi baru ini.
Bagaimana jelasnya? Simak 3 langkah mudah di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.
1. Buat Akun untuk Membeli Materai Elektronik
Buka salah satu halaman yang menjual e-materai. Daftar untuk membuat akun Anda dan pilih user keperluan, personal, perusahaan atau wholesale. Setelah itu, Anda harus untuk melengkapi dokumen yang diminta. Ikuti sesuai petunjuk yang ada di halaman tersebut.
Kemudian, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi akun dengan memeriksa email yang Anda daftarkan. Klik tombol “aktivasi akun” yang ada di email Anda untuk mengaktifkan akun e-materai.
Lalu, Anda pun sudah bisa login ke dalam akun pembelian dengan memasukan email, password, kode OTP, dan captcha pada kolom yang sudah disediakan.
2. Lakukan Pembelian Materai Elektronik
Masuk ke menu “Pembelian” lalu pilih jumlah e-materai yang akan dibeli pada kolom kuota. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Lakukan pembayaran untuk menyelesaikan pembelian. Anda akan langsung menerima notifikasi setelah pembayaran sukses.
3. Bubuhkan Materai Elektronik
Pada halaman utama portal e-materai Anda, klik pilihan “Pembubuhan” dan lengkapi informasi dokumen yang pada halaman tersebut minta. Upload dokumen dengan format PDF setelah itu drag and drop e-materai pada dokumen yang Anda inginkan.
Klik “Bubuhkan Materai” dan klik “Yes.” Masukan 6 digit PIN maka proses pembubuhan materai sudah selesai. Setelah itu, dokumen yang sudah berisi materai akan dikirim ke email. Contoh dokumen yang sudah diisi e-materai adalah sebagai berikut.
Siap untuk Paperless?
Itulah penjelasan tentang materai elektronik yang perlu Anda ketahui sebelum menggunakan. Keberadaan e-materai ini sangat cocok untuk Anda yang mau lebih paperless untuk berbagai dokumen baik dokumen pribadi ataupun dokumen perusahaan.