Permasalahan hukum di tiap negara memang menjadi sebuah masalah yang kompleks. Khususnya di negara berkembang, seperti Indonesia. Oleh karena itulah, tak ada salahnya bagi setiap individu untuk memahami pengertian sosiologi hukum dan ruang lingkupnya.
Mengapa begitu? Sebab, cabang dari ilmu sosiologi ini memiliki fokus khusus pada bidang hukum yang berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan memahaminya, maka masyarakat bisa memiliki kesadaran tentang pentingnya sumber dan keadilan hukum.
Pada akhirnya, akan tercipta kondisi masyarakat yang aman dan tentram, sebagaimana yang ingin diwujudkan oleh kajian tentang ilmu masyarakat ini. Lantas, sebenarnya apa pengertian dari sosiologi hukum serta ruang lingkup dan karakteristiknya? Bagi kamu yang ingin tahu informasi lengkapnya, simak artikel ini sampai akhir, ya!
Daftar ISI
Pengertian Sosiologi Hukum
Menurut sejarahnya, istilah sosiologi hukum pertama kali dikemukakan oleh Anzilotti asal Italia, pada tahun 1882. Adapun pada hakikatnya, istilah ini lahir dari pemikiran para ahli, baik itu dalam bidang filsafat hukum, ilmu pengetahuan, maupun sosiologi itu sendiri.
Secara umum, pengertian sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku hukum warga negara. Pada mulanya, memang cukup sulit untuk memahami cabang keilmuan ini.
Akan tetapi, kamu bisa memahami bahwa seorang ahli hukum dalam konteks ini berkepentingan dengan pertanyaan quid juris. Sementara itu, para ahli sosiologi akan bertugas untuk menjelaskan quid facti dari peristiwa sosial yang terjadi di masyarakat.
Jadi, bisa dipahami bahwa sosiologi hukum merupakan ilmu teoritis, analitis, dan juga empiris yang fokus pada hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena sosial lainnya.
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
Selain pengertian sosiologi hukum secara umum, banyak juga para ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang definisi dari istilah dalam ilmu sosial tersebut, yakni seperti berikut:
- Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa sosiologi hukum merupakan pengetahuan tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks sosialnya.
- R. Otje Salman berpendapat bahwa cabang keilmuan ini merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.
- C.J.M. Schuyt berpendapat bahwa tugas utama sosiologi hukum adalah untuk memperjelas penyebab atau konteks ketidaksetaraan antara tatanan sosial yang diinginkan dengan realitas sosial yang ada dalam kenyataan.
- Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa pengertian sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia.
- Soerjono Soekanto berpendapat bahwa ilmu ini merupakan cabang ilmu pengetahuan yang dikaji dalam susunan analitis dan empiris di dalam menganalisis hubungan timbal balik gejala sosial dan berbagai bentuk persoalan hukum yang ada dalam masyarakat.
Baca Juga : Mengenal Tokoh Pencetus Sosiologi Hukum di Dunia
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Apabila dilihat dari sejarah perkembangannya, pengertian sosiologi hukum memang cukup beragam. Hal inilah yang kemudian memengaruhi penentuan ruang lingkup dari cabang ilmu tersebut.
Keragaman posisi dalam menempatkan batasan, bukan berarti menandakan bahwa tidak adanya kesepakatan antara beberapa ahli dalam menentukan makna dan ruang lingkup ilmu ini. Hanya saja, para ahli cenderung memiliki pendekatan dan cara pandang yang berbeda dalam memahami sosiologi hukum.
Adapun ruang lingkup sosiologi hukum sendiri terbagi menjadi dua kajian studi, antara lain:
- Landasan sosial hukum, seperti Hukum Nasional Indonesia dengan Pancasila sebagai landasan sosialnya. Landasan sosial hukum ini mempunyai sifat gotong royong, refleksi, dan juga kekeluargaan.
- Pengaruh undang-undang terhadap berbagai fenomena sosial lain. Contohnya seperti hukum penanaman modal untuk fenomena ekonomi, hukum hak cipta untuk fenomena budaya, hukum pemilu untuk fenomena politik, hukum pendidikan tinggi untuk fenomena pendidikan, dan masih banyak lagi.
Artinya, bisa dipahami bahwa ruang lingkup dari ilmu ini meliputi instrumen hukum seperti apa yang paling efektif untuk membentuk pola perilaku masyarakat, begitu pula sebaliknya.
Selain itu, kekuatan apa saja yang bisa membentuk, menyebarkan, atau bahkan meruntuhkan perilaku hukum, juga termasuk ke dalam ruang lingkup tersebut.
Objek Kajian Sosiologi Hukum
Bicara soal pengertian sosiologi hukum, tentu belum lengkap rasanya jika tidak mengetahui apa saja yang menjadi bagian dari objek kajian ilmu tersebut. Sama seperti namanya, ilmu ini tentu memiliki objek kajian dari sisi fenomena hukum.
Hal ini juga sudah ditulis oleh Curzon, yang menyatakan bahwa kajian sosiologi hukum merupakan kajian yang mapan, tentang konsep hukum sebagai alat kontrol sosial.
Berbeda halnya dengan Lloyd yang cenderung menganggap cabang ilmu ini sebagai ilmu deskriptif dengan menggunakan teknik eksperimen.
Karena Lloyd memandang hukum sebagai produk dari sistem sosial sekaligus sebagai alat untuk mengendalikan dan mengubah sistem tersebut. Adapun sebenarnya ilmu ini bisa dibedakan dari ilmu normatif, apabila dilihat dari aktivitasnya. Di mana ilmu hukum normatif lebih mementingkan kajian hukum dalam buku.
Berbeda halnya dengan sosiologi hukum yang lebih mementingkan hukum dalam praktik. Sebagai salah satu cabang dari ilmu sosiologi, tentu tak heran jika ilmu ini juga menggunakan metode penelitian yang umum digunakan dalam penelitian di bidang sosiologi.
Adapun untuk objek kajiannya sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni sebagai berikut:
- Sosiologi hukum mempelajari ilmu hukum dalam bentuknya atau kontrol sosial oleh pemerintah. Dalam hal ini, bidang keilmuan tersebut mempertimbangkan seperangkat aturan tertentu yang berlaku dan diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan sosial.
- Sosiologi hukum memandang bahwa proses pembentukan warga negara adalah sebuah entitas sosial. Artinya, cabang ilmu ini memandang keberadaannya sebagai hukum sosial yang ada dalam masyarakat itu sendiri.
Selain itu, objek dalam kajian sosiologi hukum juga terbagi lagi ke dalam beberapa kategori, antara lain:
- Interaksi sosial berkaitan dengan hukum yang diterapkan dalam masyarakat untuk memfasilitasi tuntutan interaksi sosial itu sendiri. Artinya, jika interaksi sosial berjalan baik, maka kehidupan masyarakat akan berlangsung dengan damai.
- Kelompok sosial dengan hukum, seperti AD/ART dalam suatu organisasi ataupun hukum yang mengatur tentang kehidupan bernegara.
- Kehadiran hukum juga tidak terlepas dari faktor budaya, di mana keduanya saling berkaitan dan berpengaruh dalam mengatur masyarakat yang berbudaya, dengan aturan kehidupan bermasyarakat.
- Stratifikasi sosial dalam bentuk ketentuan hukum, yang menyatakan bahwa hukum berlaku untuk semua golongan tanpa adanya diskriminasi.
- Kekuasaan dan wewenang yang sudah ditetapkan dengan peraturan berbentuk undang-undang yang pelaksanaannya bersifat wajib.
- Isu sosial yang berkaitan dengan perilaku menyimpang dan pelanggaran terhadap keberadaan hukum.
Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum
Berdasarkan pada pengertian sosiologi hukum dan ruang lingkupnya, bisa dipahami bahwa karakteristik dari kajian ini adalah fenomena hukum di dalam masyarakat dengan cara mendeskripsi, menjelaskan, mengungkapkan, dan memprediksi. Adapun beberapa karakteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut:
- Berusaha untuk memberi deskripsi terhadap praktik-praktik hukum. Jadi, jika praktik tersebut dibeda-bedakan ke dalam pembuatan undang-undang dan penerapan dalam keadilan, maka kajian ini juga mempelajari bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing bidang hukum tersebut.
- Bertujuan menjelaskan tentang alasan praktik hukum dalam kehidupan sosial masyarakat dapat terjadi, sebab-sebabnya, faktor apa yang berpengaruh, latar belakang, dan lain sebagainya.
Dengan kata lain, sosiologi hukum berusaha untuk menyelidiki tingkah laku orang dalam bidang hukum, sehingga mampu mengungkapkannya. Adapun tingkah laku yang dimaksud adalah dari segi luar dan dalam. - Menguji keabsahan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga dapat memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
Jadi, perbedaan mendasar antara pendekatan yuridis normatif dengan empiris atau sosiologis hukum adalah menerima apa yang tertera pada peraturan hukum dan senantiasa mengujinya dengan data empiris. - Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Artinya, tingkah laku yang menaati hukum dan yang tidak menaati hukum akan sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf.
Perhatian utama dari cabang ilmu ini adalah memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya. Jadi, sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, tetapi mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
Baca Juga : Teori Konflik Menurut Para Ahli: Jenis, Faktor Penyebab, dan Dampaknya
Tertarik untuk Belajar tentang Sosiologi Hukum?
Dari penjelasan di atas, kamu bisa menyimpulkan bahwa pengertian sosiologi hukum adalah cabang dari ilmu sosiologi yang fokus untuk mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat.
Namun, perlu digaris bawahi bahwa cabang ilmu tidak fokus pada perilaku hukum dengan membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Jadi, pada dasarnya kajian ilmu ini hanya mencoba untuk menjelaskan fenomena di masyarakat yang berkaitan dengan perspektif hukum.