Syarat Waqaf: Pengertian, Jenis, Rukun, dan Manfaatnya

Islam selalu mengajarkan untuk melakukan kebaikan terhadap orang sekitar dan lingkungan. Perbuatan baik nantinya akan memberikan banyak manfaat kepada diri sendiri dan orang lain. Salah satu perbuatan baik yang dianjurkan dalam Islam adalah memberikan harta benda sesuai dengan syarat waqaf.

Sudahkah Anda memahami apa itu waqaf dan jenis serta manfaatnya? Lalu, bagaimana dasar hukum untuk berwaqaf sesuai ajaran islam? Temukan penjelasan lengkapnya melalui ulasan di bawah ini!

Pengertian Waqaf

Waqaf merupakan salah satu bentuk ibadah di mana pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang berwaqaf telah meninggal dunia. Waqaf hampir sama dengan sedekah karena sama-sama memberikan sebagian hartanya kepada orang lain. 

Bedanya, waqaf bisa dirasakan dan digunakan oleh semua orang dalam jangka waktu yang lama. Misalnya adalah tanah atau bangunan rumah ibadah yang diwaqafkan. Sedangkan sedekah biasanya hanya dilakukan kepada orang yang membutuhkan secara spesifik berupa uang atau benda lainnya.

Menurut fiqih Islam, pengertian waqaf adalah pemindahan hak pribadi untuk dimiliki secara umum agar memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Ada pula pengertian waqaf menurut mazhab imam syafii, imam hanafi, dan imam malik.

Menurut mazhab imam syafii, waqaf adalah tindakan melepaskan harta benda dari kepemilikan melalui prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Harta benda yang diwaqafkan dapat berupa benda bergerak yang bermanfaat dalam jangka waktu yang lama atau kekal.

Menurut mazhab imam hanafi, waqaf adalah sikap tidak melakukan tindakan apapun terhadap harta benda yang berstatus tetap hak milik. Caranya dengan memberikan manfaat aas harta tersebut kepada pihak lain dalam jangka waktu sesuai ketetapan.

Menurut mazhab imam malik, waqaf merupakan tindakan tidak melepaskan hartanya. Namun, berkewajiban untuk memberikan manfaat dari harta waqaf kepada masyarakat dan tidak boleh diambil kembali nantinya.

Dasar Hukum Waqaf

Sebelum mengetahui apa saja syarat waqaf, penting bagi Anda untuk mengetahui bahwa hukum waqaf adalah sunnah yang dianjurkan. Hukum ini berlandaskan pada firman Allah SWT yang tertuang dalam Al Quran pada beberapa surat. Pertama adalah Surat Yasin Ayat 12:

اِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتٰى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوْا وَاٰثَارَهُمْۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ فِيْٓ اِمَامٍ مُّبِيْنٍ

Innā naḥnu nuḥyil-mautā wa naktubu mā qaddamụ wa āṡārahum, wa kulla syai`in aḥṣaināhu fī imāmim mubīn.

Artinya: “Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh).”

Lebih lanjut, Syaikh Prof Dr Khalid bin Ali Al-Musyaiqih menyampaikan bahwa di antara bekas yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal adalah waqaf. Waqaf juga termasuk sebagai bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al Maidah Ayat 2 yang berbunyi:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ

Artinya: “Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.”

Ketiga adalah surat Ali Imran Ayat 92 yang menjadi dasar hukum waqaf. Berikut ini bunyi dan terjemahannya:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya:  “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Syarat Waqaf

Sebelum memberikan harta benda untuk waqaf, seorang muslim sebaiknya memahami apa saja syarat yang harus dipenuhi agar prosesnya menjadi sah dan mendapatkan keberkahan. Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi apabila akan melakukan waqaf:

1. Syarat untuk Orang yang Berwaqaf (Waqif)

Orang yang ingin mewaqafkan harta bendanya harus memiliki secara penuh atas harta tersebut dan mampu bertindak secara hukum. Selain itu, seorang waqif juga harus memiliki beberapa kecakapan seperti merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak berada di bawah pengampuan.

2. Syarat untuk Benda yang Diwaqafkan (Mauquf)

Harta benda yang akan Anda waqafkan juga tidak boleh sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Antara lain mauquf harus mempunyai nilai atau berharga, harta berupa benda bergerak ataupun benda tetap, dan benar-benar menjadi hak milik pemberi waqaf dan tidak melekat pada harta lainnya.

3. Syarat untuk Penerima Manfaat Waqaf (Mauquf ‘alaihi)

Ada pula syarat waqaf yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat atau mauquf ‘alaihi. Ketentuan tersebut antara lain harus dinyatakan secara tegas ketika proses ikrar waqaf. Serta dinyatakan secara tegas kepada siapa atau apa tujuan mewaqafkan harta tersebut dan pastikan bahwa tujuan waqaf adalah untuk melaksanakan ibadah.

4. Syarat untuk Ikrar Waqaf (Sighah)

Sighah adalah akad atau ikrar yang harus Anda sampaikan dalam bentuk ucapan maupun tulisan untuk menyatakan kehendak dalam mewaqafkan harta. Beberapa Syarat sighah yang harus terpenuhi antara lain sighah harus terjadi seketika dan kekal, tidak boleh dilakukan dengan syarat keburukan.

Selain itu, sighah tidak boleh diikuti dengan pembatasan waktu dan tidak boleh mengandung syarat untuk mencabut kembali harta waqaf di kemudian hari. Apabila semua syarat ini telah terpenuhi, maka proses pemindahan harta telah sah. Waqif tidak bisa menarik kembali harta benda yang telah diwaqafkan.

Rukun Waqaf

Selain syarat waqaf, secara garis besar terdapat empat rukun dalam waqaf yang wajib Anda ketahui. Rukun waqaf ini berdampingan dengan syaratnya, sehingga proses waqaf bisa berjalan dengan lancar dan sah apabila Anda telah memenuhi semua rukun dan syaratnya. Rukun waqaf antara lain:

1. Orang yang berwaqaf (al waqif).

2. Benda yang diwaqafkan (al mauquf).

3. Orang yang menerima manfaat waqaf (al mauquf ‘alaihi).

4. Ikrar waqaf (sighah).

Manfaat Waqaf

Anda tentu telah memahami bagaimana rukun dan syarat waqaf beserta dasar hukumnya. Selanjutnya, Anda bisa memahami manfaat dari waqaf dari berbagai aspek, tidak hanya aspek spiritual saja. Berikut ini penjelasan tentang manfaat waqaf:

1. Mendapatkan Pahala yang Mengalir

Manfaat utama dari mewaqafkan sebagian harta akan memberikan pahala yang mengalir kepada pemberi waqaf. Hal tersebut bisa terjadi lantaran harta tersebut memberikan manfaat untuk masyarakat luas yang menggunakannya.

2. Membangun Kepedulian Sosial

Manfaat selanjutnya adalah sebagai sarana untuk kepedulian sosial. Sebagai pihak yang mempunyai kelebihan harta bisa memberikan waqaf berupa bangunan agar bisa digunakan oleh banyak orang di lingkungan sosial. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang nyata.

3. Mempererat Persaudaraan

Manfaat waqaf tidak hanya dirasakan oleh masing-masing orang baik pemberi maupun penerima waqaf saja, tetapi juga hubungan di lingkungan masyarakat yang lebih luas. Harta waqaf bisa meningkatkan hubungan persaudaraan karena masyarakat merasa beruntung bisa mendapatkan bantuan dari pemberi waqaf.

Sudah Memahami Syarat Waqaf?

Demikian pembahasan lengkap seputar waqaf hingga manfaat yang dirasakan oleh semua orang. Waqaf bisa menjadi salah satu sarana ibadah untuk meningkatkan keimanan dan mendapatkan keberkahan atas rejeki yang telah Allah SWT berikan kepada hamba-Nya. Semoga bermanfaat!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page