Apa Itu Nomor KITAS? Jenis dan Syarat Pembuatannya

Setiap warga negara asing (WNA) yang ingin bekerja dan tinggal di Indonesia, tentunya mereka membutuhkan dokumen resmi yang disebut sebagai KITAS, juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Akan tetapi, tahukah kamu apa itu nomor KITAS dan mengapa ini sangat diperlukan oleh warga negara asing?

Meski sudah cukup familiar, tetapi KITAS bukanlah dokumen yang bisa didapatkan dengan asal. Ada beberapa prosedur yang diperlukan untuk mendapatkannya. Oleh sebab itulah tak sedikit orang yang penasaran mengenai nomor KITAS. Pasalnya, dengan kartu tersebut, warga negara asing dapat melakukan aktivitas dalam jangka waktu yang terbilang lama di Indonesia.

Karenanya KITAS pun menjadi salah satu dokumen penting bagi Warga Negara Asing (WNA) yang harus mereka miliki, sehingga mereka dapat mengurus berbagai keperluan yang berkaitan dengan pengurusan kependudukan. Meski demikian, tak ada salahnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kamu juga turut memahami apa itu nomor KITAS.

Apa Itu Nomor KITAS?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa KITAS merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh Warga Negara Asing. KITAS singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas yakni dokumen yang diperlukan agar Warga Negara Asing dapat mengikuti berbagai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu KITAS juga diperlukan untuk memastikan bahwa Warga Negara Asing terkait melakukan pekerjaannya di Indonesia secara legal bukan illegal. Sehingga Warga Negara Asing tersebut juga akan mendapatkan perlindungan selama tinggal di negara Indonesia.

Sebagaimana yang telah disebutkan bahwa KITAS adalah dokumen penting bagi Warga Negara Asing, yang mana izin tinggal tersebut diberikan kepada WNA oleh otoritas imigrasi Indonesia. Namun demikian, setiap Warga Negara Asing yang diberikan KITAS sudah terlebih dahulu dipastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dengan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ini, setiap Warga Negara Asing bisa tinggal sekaligus bekerja di negara Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditetapkan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini pun menjadi peluang bagi mereka untuk bekerja, berinvestasi, atau justru mengembangkan bisnis di Indonesia secara legal.

Sementara itu, KITAS sendiri mempunyai jangka waktu yang berbeda-beda, mulai dari enam buan, satu tahun, atau dua tahun. Namun demikian, izin tersebut bisa diperpanjang dan tetap mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Namun, sebagian orang mungkin masih cukup penasaran dengan apa itu nomor KITAS. Perlu diketahui bahwa Nomor KITAS merupakan nomor identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah negara Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal ataupun bekerja di Indonesia.

Tentunya Nomor KITAS ini sangat penting karena menjadi salah satu syarat agar Warga Negara Asing bisa mendapatkan izin untuk tinggal maupun bekerja di Indonesia dalam kurun waktu tertentu seperti yang tertera dalam KITAS milik mereka. Oleh karenanya KITAS juga mempunyai masa berlaku dan perlu diperbaharui secara berkala agar tetap bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Contoh Nomor KITAS

Setelah mengetahui apa nomor KITAS, tentunya tak sedikit orang yang semakin penasaran dengan contoh dari nomor KITAS. Sementara itu, pertanyaan terkait yang kerap kali melintas ialah nomor kitas berapa digit sebenarnya? Karena mengetahui nomor KITAS sangat penting dan akan mempermudah pemilik dalam melakukan aktivitasnya selama di Indonesia.

Nomor KITAS sendiri berjumlah 11 digit angka, yang mana setiap nomor KITAS bersifat unik dan berbeda antara satu dengan lainnya. Berikut ini contoh nomor KITAS:

  • 31710294011
  • 31710372008
  • 31710067010
  • 31710548009

Setelah memahami apa itu nomor KITAS, tentunya perlu juga diketahui bahwa setiap nomor KITAS ini mempunyai kode wilayah yang berbeda-beda. Kegunaanya yakni untuk menunjukkan tempat tinggal serta tempat bekerja Warga Negara Asing terkait. Tentunya kode wilayah yang ada dalam KITAS juga berbeda-beda tergantung dari provinsi maupun kota yang ditinggali di Indonesia.

Siapa Saja yang Bisa Memiliki KITAS?

Kini kamu sudah mengetahui apa itu nomor KITAS untuk WNA yang tak lain merupakan nomor identitas bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal ataupun bekerja di Indonesia. Tentunya perlu juga diketahui siapa saja yang dapat memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas itu, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Anak yang ketika dilahirkan di wilayah negara Indonesia, tetapi ibu dan/atau ayahnya merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  • Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah negara Indonesia dengan visa tinggal terbatas
  • Warga Negara Asing atau orang asing yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Warga Negara Asing (WNA) yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan
  • Anak dari orang asing atau Warga Negara Asing yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia
  • Awak kapal, Nakhoda, ataupun tenaga ahli asing di atas alat apung, kapal laut, ataupun instalasi yang beroperasi di wilayah perairan serta wilayah yuridiksi Indonesia sebagaimana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis KITAS di Indonesia

Setelah mengetahui apa yang dimaksud nomor KITAS, perlu juga dimengerti bahwa pemerintah Indonesia mengeluarkan setidaknya lima jenis Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS di Indonesia, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

1. KITAS Visa Pernikahan atau Keluarga

Salah satu jenis KITAS yang ada di Indonesia yakni KITAS Visa Pernikahan atau Keluarga. Yang mana syarat utama untuk mendapatkan KITAS jenis ini yaitu menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia. Tentunya hal tersebut perlu dibuktikan dengan adanya sertifikat nikah resmi atau buku nikah.

Hal ini dikarenakan pasangan yang merupakan Warga Negara Indonesia akan menjadi sponsor untuk mendapatkan KITAS jenis ini. Sedangkan masa berlaku KITAS Visa Pernikahan ini yaitu satu tahun dan bisa dilakukan perpanjangan. Namun demikian, KITAS Visa Pernikahan hanya mengizinkan WNA untuk tinggal bukan bekerja di Indonesia.

Apabila pasangan yang merupakan Warga Negara Asing hendak bekerja, mereka hanya bisa bekerja sebagai freelance saja, bukan tenaga tetap di suatu instansi atau perusahaan.

2. KITAS Visa Kerja

Tentunya kamu juga dapat mengetahui tentang KITAS Visa Kerja setelah memahami apa itu nomor KITAS. Jenis KITAS yang satu ini harus mendapatkan sponsor dari perusahaan resmi yang telah mempekerjakan Warga Negara Asing terkait.

Sementara itu untuk jenis perusahaan yang bisa memberikan sponsor kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia di antaranya yakni, PT PMA (Penanaman Modal Asing), PT PMDM (Penanaman Modal Dalam Negeri), dan Institusi publik maupun swasta serta kantor perwakilan.

Meskipun demikian, sudah semestinya perusahaan turut mengurus perizinannya terlebih dahulu yaitu dengan cara mengajukan permohonan kepada Kemnaker. Tentunya perusahaan harus bisa bertanggung jawab dengan baik.

Apabila dalam prosesnya terdapat pelanggaran ketentuan yang berlaku, maka perusahaan sponsor bisa dikenakan denda TKA yang dipekerjakan. Oleh sebab itulah sudah semestinya sponsor maupun Tenaga Kerja Asing tersebut mengetahui Prosedur Pengurusan Tenaga Kerja Asing dengan baik.

3. KITAS Visa Investor

Jenis KITAS yang selanjutnya yakni KITAS Visa Investor, yakni visa yang dibuat khusus untuk memenuhi kebutuhan para investor yang menjalankan ataupun melakukan bisnis di negara Indonesia. Dengan adanya KITAS Visa Investor inilah Warga Negara Asing yang merupakan investor bisa dengan mudah melakukan hal yang berkaitan dengan tinggal dan izin bekerja di Indonesia.

4. KITAS Visa Pensiun

Ternyata ada juga KITAS Visa Pensiun, yang mana KITAS jenis ini merupakan Warga Negara Asing yang telah berusia lebih dari 55 tahun yang datang ke negara Indonesia. Selain itu Warga Negara Asing tersebut ingin pensiun serta menggunakan ataupun menghabiskan sisa waktunya untuk tinggal di Negara Indonesia.

Namun demikian, Warga Negara Asing tersebut dapat mengajukan KITAS atau Kartu Surat Izin Terbatas setelah mereka masuk ke Negara Indonesia selama satu bulan dengan menggunakan visa turis.

5. Dependent Visa

Jenis KITAS yang terakhir yakni bernama Dependent Visa, yang juga dikenal dengan Dependent KITAS. Dependent Visa ini merupakan visa yang mengizinkan Warga Negara Asing atau orang asing pemegang IMTA dan visa kerja KITAS untuk membawa pasangan (suami atau istri) serta anak-anak mereka di bawah umur 18 tahun.

Sementara itu, pemegang Dependent Visa ini tidak diperbolehkan atau diizinkan untuk bekerja di Indonesia maupun memperoleh pendapatan dari perusahaan Indonesia. Akan tetapi, bila Warga Negara Asing pemegang Dependent Visa ini ingin bekerja di Indonesia, maka mereka dapat mengajukan IMTA dan mendapatkan penghasilan dari bekerja freelance atau part time, bukan full time.

Syarat Pembuatan KITAS di Indonesia

Sebelumnya sudah dibahas apa itu nomor KITAS, maka kini perlu diketahui juga apa saja persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan KITAS di Negara Indonesia. Sebagaimana disadur dari laman Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan oleh pemohon dalam mengajukan pembuatan KITAS di negara Indonesia.

Nantinya persyaratan tersebut akan ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Setempat. Dengan demikian pemohon bisa menjalankan proses lanjutan dan memperoleh KITAS sebagaiamana yang mereka ajukan. Berikut beberapa persyaratan berupa dokumen untuk pembuatan KITAS di Indonesia.

  • Surat pernyataan serta jaminan dari sponsor (harus bermaterai Rp10.000)
  • Surat permohonan KITAS dari sponsor
  • KTP pihak sponsor
  • Formulir pengajuan KITAS
  • Paspor asli maupun fotokopi
  • Telex persetujuan KITAS
  • Dan surat keterangan domisili dari RT maupun RW atau hotel atau juga apartemen

Sementara itu, prosedur pembuatan KITAS di Indonesia juga tidak terlalu sulit. Berikut alur atau prosedur pembuatannya:

  • Sponsor dan pemohon mengunjungi atau datang ke Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan domisili
  • Kemudian mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan serta melampirkan dokumen penting yang dibutuhkan
  • Melakukan pengecekan formulir serta dokumen pemohon yang dilakukan oleh petugas yang berada di Kantor Imigrasi
  • Menunggu proses data biometric dan juga pemeriksaan akhir data terkait sesuai hari kerja
  • Kemudian KITAS akan dicetak serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi setempat
  • Terakhir, pemohon harus melakukan pembayaran pembuatan Kartu Izin Tinggal Sementara sesuai dengan aturan yang beraku di Kantor Imigrasi terkait.

Penutup

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Sementara ini berperan penting untuk memberikan jaminan ataupun kepastian hukum kepada Warga Negara Asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Dengan adanya KITAS, Warga Negara Asing berarti telah memiliki izin tinggal yang sah sehingga mereka bisa menjalani aktivitas di Indonesia dengan aman.

Sementara itu, mengenai apa itu nomor KITAS sebagaimana dibahas sebelumnya bahwa nomor KITAS merupakan nomor identitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal maupun bekerja di negara Indonesia. Dengan demikian  mereka bisa mendapatkan akses yang mudah ke berbagai layanan publik di Indonesia.

SHARE:

SEO Specialist di bidangnya. Mempunyai team yang punya pengalaman sebagai akademisi maupun praktisi.

Tinggalkan komentar

Konten dengan Hak Cipta Dilarang Copy-Paste