7 Bulanan dalam Islam apa Hukumnya? Budaya atau Syariat?

Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki banyak sekali keragaman budaya serta adat istiadat. Salah satunya yakni acara 7 bulan kehamilan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.

Tak hanya itu, hal ini dilakukan sekaligus mendoakan agar janin selalu sehat. Namun, bagaimana hukum 7 bulanan dalam Islam sendiri?

Meski niat dari acara tersebut baik, namun dalam Islam acara 7 bulanan tetap pada golongan ghairu masyru’ atau golongan yang tidak disyariatkan. Pasalnya, acara tersebut merupakan tradisi jawa yang barangkali berasal dari nenek moyang Hindu maupun Budha.

Untuk lebih memahami penjelasan mengenai acara 7 bulan dalam Islam, mari simak artikel ini hingga akhir.

Memahami Hukum Acara 7 Bulanan dalam Islam

Pada dasarnya Islam hadir dengan segala kemudahan dan pedoman berkehidupan, semua aktivitas umat muslim dari mulai bangun tidur hingga tidur kembali tentu ada hukumnya. Dan segala hal tersebut memiliki dalil yang mendukungnya.

Mungkin bagi sebagian orang acara 7 bulanan merupakan hal wajib dilakukan saat mengandung seorang janin. Sebab pada intinya, acara ini merupakan acara peringatan dan doa yang dihaturkan kepada Allah SWT sebagai rasa syukur telah dititipkan seorang janin yang sehat serta meminta pertolongan agar selalu diberikan kesehatan hingga lahir nanti.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa acara ini kemungkinan besar berasal dari adat istiadat jawa yang diambil dari tradisi nenek moyang agama Hindu, Budha dengan memegang erat animisme dan dinamisme.

Oleh karena itulah, acara 7 bulan ini disebutkan sebagai golongan ghairu masyru’ atau golongan yang tidak disyariatkan, karena merupakan sesuatu yang diada-adakan dalam masalah agama dan hal seperti itu dilarang berdasarkan hadis berikut:

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ [رَوَاهُ البخاري ومسلم].

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa mengadakan sesuatu dalam urusan kami yang bukan termasuk di dalamnya maka ia tertolak[HR. al-Bukhari dan Muslim].

Meski demikian, ada pengecualian jika yang diadakan adalah acara syukuran karena kehamilan, berupa doa dan pengajian, hal itu tidak mengapa dan tidak dilarang, asal dilakukan tidak harus tepat tujuh bulan kehamilan atau dikaitkan dengan waktu-waktu tertentu.

Dikutip dari NU Online, ada penyebab mengapa acara 7 bulanan yang dilakukan orang Jawa tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini merujuk pada arti Surat Al-A’raf ayat 189 berikut ini.

۞ هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا ۖ فَلَمَّا تَغَشَّىٰهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِۦ ۖ فَلَمَّآ أَثْقَلَت دَّعَوَا ٱللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ ءَاتَيْتَنَا صَٰلِحًا لَّنَكُونَنَّ مِنَ ٱلشَّٰكِرِينَ

Artinya: Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: “Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur”.

Dari ayat tersebut, dikatakan secara implisit mengenai tindakan Nabi Adam saat Hawa mulai merasakan beban berat atas bayi yang di kandungnya, dengan berupaya memohon kepada Allah untuk diberikan anak yang baik.

Baca juga: Bacaan dan Fadhilah Sholawat Nariyah 41x hingga 100x

Jadi jika acara ini dilakukan semata-mata hanya ingin meminta pertolongan kepada Allah untuk diberikan kelancaran maka sah-sah saja dilakukan. Namun mengacu pada penjelasan hadits Bukhari Muslim sebelumnya, akan lebih baik lagi jika mengadakannya tanpa perlu mematok waktu tertentu seperti 7 bulan kehamilan.

Selain itu, terdapat beberapa perbedaanan bagi beberapa ulama mengenai acara 7 bulanan dalam Islam. Ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak memperbolehkan karena adanya indikasi bid’ah dari tradisi 7 bulanan.

Perkara mengenai ibadah dan adat istiadat ini telah dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah  bahwa:

Pada asalnya ibadah itu tidak disyari’atkan untuk mengerjakannya kecuali apa yang telah disyari’atkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan adat itu pada asalnya tidak dilarang untuk mengerjakannya kecuali apa yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Artinya yang wajib dilakukan sebagai ibadah adalah hal-hal yang memang jelas telah disyariatkan dalam agama Islam. Sedangkan untuk pengerjaan adat istiadat yang telah terjaga dalam suatu masyarakat hukumnya boleh-boleh saja selama itu tidak melanggar syariat yang ditetapkan oleh Allah subhana hua ta’ala.

Kemudian Imam Asy- Syafi’i menjelaskan bahwa:

hal-hal yang baru yang menyalahi al-Qur’an, as-Sunnah, ijma’ (kesepakatan ulma), atau atsar maka itu bid’ah yang menyesatkan. Sedangkan suatu hal yang abru yang tidak menyalahi salah satu dari keempatnya maka itu (bid’ah) yang terpuji”

Namun seperti yang dijelaskan di atas, bahwa segala sesuatu tergantung dengan niat dan tujuan yang dimiliki untuk melaksanakan acara 7 bulanan tersebut.

Dalam Islam, acara syukuran atau peringatan memang tidaklah wajib. Acara yang dilakukan dengan mewah dan menghambur-hamburkan uang juga tidak diperkenankan dalam Islam.

Namun menurut Madzhab Syafi’i, acara syukuran dengan membagikan perjamuan atau hidangan makanan dan minuman kepada para tamu undangan adalah sunah selama hal tersebut diniatkan untuk menunjukkan rasa syukur akan nikmat Allah subhana hua ta’ala dan sebagai bentuk berbagi kepada saudara atau para tamu undangan.

Dimana dalam proses acara tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk saling memepererat tali silaturahmi antara tamu undangan. Mengenai hal ini, Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Seandainya aku diundang untuk jamuan makan sebesar satu paha belakang (kambing), pasti akan aku penuhi” (HR. Bukhari)

Dengan penjelasan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa acara 7 bulanan boleh dilakukan namun dengan niat hanya untuk bersyukur atas segala nikmat Allah SWT dan mengingat betapa menjabjubkannya Allah SWT membuat kita tumbuh dari hanya dari sel telur dan sperma yang bersatu.

Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim yang juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

Artinya: “Sesungguhnya setiap orang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma), kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari pula, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari juga. Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal; rejekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia menjadi orang yang celaka atau bahagia.” (Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi, Shahîh Muslim, Kairo: Darul Ghad Al-Jadid, 2008, jil. VIII, juz 16, hal. 165).

Amalan yang Dianjurkan Saat Hamil

Kehamilan merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi setiap pasangan yang sudah menikah. Mengingat bahwa saat hamil akan ada banyak sekali perubahan pada tubuh seorang wanita, tentu ibu hamil memerlukan doa sebagai senjata agar kehamilan berjalan dengan lancar.

Sebagaimana Allah berfirman, yang artinya:  “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)

Berikut amalan ibu hamil menurut islam yang bisa Moms lakukan untuk kebaikan calon buah hati kelak.

  1. Banyak Berdoa dan Berzikir
  2. Mengerjakan Sholat Wajib dan Memperbanyak Sholat Sunah
  3. Melaksanakan Puasa Senin Kamis
  4. Memperbanyak Mengingat Allah
  5. Memperbanyak Membaca Al-Qur’an
  6. Menjaga Asupan Makanan dan Minuman yang Sehat
  7. Olahraga Fisik Rutin
  8. Menjaga Perasaan Bahagia
  9. Tidak Menjadikan Hamil untuk Bermalas-Malasan
  10. Memeriksakan Kesehatan Secara Teratur dengan Ahlinya.

Larangan Bagi Ibu Hamil Menurut Islam

Selain amalan-amalan, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan ibu hamil menurut Islam, yakni sebagai berikut:

  1. Mengonsumsi makanan haram dan najis
  2. Berpuasa jika berpotensi membahayakan kesehatan
  3. Larangan ibu hamil merokok dan mengkonsumsi narkoba
  4. Mengonsumsi minuman berkafein secara berlebihan
  5. Berhubungan intim dengan rasa aman
  6. Melakukan olahraga berlebihan atau berbahaya
  7. Stres berlebihan
  8. Mengikuti tradisi yang membahayakan
  9. Stres Berlebihan
  10. Tidak pernah melakukan konsultasi kesehatan

Setelah memahami penjelasan terkait 7 bulanan dalam Islam serta dalil yang mendukung, kita dapat menyimpulkan bahwa acara ini sebenarnya hanya sebuah tradisi yang jika tidak dilakukanpun tidak akan menggangu keseimbangan hidup.

Namun, apabila ingin melakukannya, pastikan untuk tetap mempertahankan syariat yang diajarkan, dan lebih baik lagi jika tidak menggunakan waktu tertentu sebagai patokan.

Share:

Seorang wanita akhir zaman yang menyukai sastra dan ingin menjadi penulis yang bermanfaat!

Leave a Comment