Tag: Hukum Islam

  • 5 Adab Menyusui Bayi Menurut Islam, Apa Saja?

    5 Adab Menyusui Bayi Menurut Islam, Apa Saja?

    Salah satu kewajiban seorang ibu setelah melahirkan bayinya adalah menyusui. Teknik menyusui pun tidaklah sembarangan, bahkan terdapat adab menyusui bayi menurut Islam yang perlu diketahui.

    Dalam kesehatan pun, bayi dianjurkan untuk menyusu ASI esklusif selama 6 bulan pertama kehidupannya. Sebab pada usia ini, bayi baru lahir masih belum bisa mencerna makanan.

    Dengan memperhatikan adab menyusui bayi menurut Islam, kegiatan menyusui tidak hanya memberikan manfaat bagi ibu dan bayinya saja namun terdapat keberkahan dalam melakukannya. Lantas, apa saja adab menyusui bayi menurut Islam tersebut?

    Yuk simak artikel ini hingga akhir!

    Dalil Perintah Menyusui

    Sebelum membahas mengenai adab menyusui bayi menurut Islam, ada baiknya untuk mengetahui dalil yang memperkuat pendapat mengenai kewajiban seorang ibu dalam menyusui bayinya. Berikut dalil-dalilnya:

    Surah Al-Qasas Ayat 7,

    وَاَوْحَيْنَآ اِلٰٓى اُمِّ مُوْسٰٓى اَنْ اَرْضِعِيْهِۚ فَاِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَاَلْقِيْهِ فِى الْيَمِّ وَلَا تَخَافِيْ وَلَا تَحْزَنِيْ ۚاِنَّا رَاۤدُّوْهُ اِلَيْكِ وَجَاعِلُوْهُ مِنَ الْمُرْسَلِيْنَ

    Artinya: Dan Kami ilhamkan kepada ibunya Musa, “Susuilah dia (Musa), dan apabila engkau khawatir terhadapnya maka hanyutkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah engkau takut dan jangan (pula) bersedih hati, sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya salah seorang rasul.”

    Dalam ayat lain pada surah Al Qasas juga menyebutkan anjuran serupa. Allah SWT berfirman dalam surah Al Qasas ayat 12,

    وَحَرَّمْنَا عَلَيْهِ الْمَرَاضِعَ مِنْ قَبْلُ فَقَالَتْ هَلْ اَدُلُّكُمْ عَلٰٓى اَهْلِ بَيْتٍ يَّكْفُلُوْنَهٗ لَكُمْ وَهُمْ لَهٗ نَاصِحُوْنَ

    Artinya: Dan Kami cegah dia (Musa) menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui(nya) sebelum itu; maka berkatalah dia (saudaranya Musa), “Maukah aku tunjukkan kepadamu, keluarga yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik padanya?”

    Dijelaskan juga bahwa ASI perlu diberikan kepada bayi hingga usia 2 tahun. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 233,

    “وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ”

    Artinya: Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna…

    Dan dijelaskan pula dalam surat Luqman ayat 14 yang berbunyi:

    وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ

    Artinya:  “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.” (QS. Luqman: 14).

    Adab Menyusui Bayi Menurut Islam

    Pada dasarnya, mengikuti adab menyusui bayi menurut Islamm semata-mata bertujuan untuk mencari keberkahan ketika menyusui.

    Selain sebagai bentuk pahala bagi ibu, mengaplikasikan adab menyusui bayi tentu diharapkan dapat menjadikan anak sholeh dan sholehah serta bermanfaat kedepannya.

    Berikut beberapa adab menyusui bayi menurut Islam yang perlu diketahui:

    1. Berwudhu Sebelum Menyusui

    Adab menyusui bayi menurut Islam yang pertama yakni berwudhu sebelum menyusui. Berwudhu tidak hanya dilakukan pada saat sholat dan ketika akan tidur. Sebab pada dasarnya, berwudhu merupakan ibadah menyucikan diri dan pikiran.

    Bahkan berwudhu memiliki manfaat secara emosional. Menurut DR. Magemedov, pakar dari lembaga General & Ecology di Dagheston State Medical Academy Republik Rusia, menjelaskan bahwa rangsangan dari aktivitas berwudhu akan muncul ke seluruh tubuh atau titik-titik aktif biologis.

    Sehingga berwudhu sebelum menyusui tentu dapat mengendalikan emosi agar lebih tertata, sehingga aktivitas menyusui dapat berjalan dengan penuh kasih sayang.

    Manfaat berwudhu secara agama juga dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim,

    “Seorang muslim atau mukmin ketika membasuh wajahnya dalam berwudu, dosa yang telah dilakukan matanya akan lebih dari wajahnya bersama tetesan air wudunya hingga tetesan air wudunya yang terakhir. Jika ia membasuh kedua tangannya, dosa yang telah dilakukan kedua tangannya akan lebur bersama tetesan air wudunya hingga tetesan air yang terakhir. Kemudian jika ia membasuh kedua kakinya, maka setiap dosa yang telah dilakukan oleh kedua kakinya akan lebur bersamaan tetesan air wudunya, hingga tetesan air yang terakhir, sampai akhirnya ia pun bersih dari dosa-dosa.” (HR. Bukhari Muslim)

    Selain itu, terdapat hadits lain yang turut menjelaskan mengenai hal ini,

    وقال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ تَوَضَّأَ عَلَى طُهْرٍ كُتِبَ لَهُ عَشْرُ حَسَنَاتٍ}.

    Artinya: Nabi saw. bersabda, “Siapa yang berwudhu dalam keadaan masih suci, maka ditulis baginya sepuluh kebaikan.” (HR Tirmidzi).

    Baca juga: Adab Berpakaian dalam Islam bagi Wanita dan Laki-Laki

    2. Membaca Basmallah

    Adab menyusui bayi menurut Islam selanjutnya yakni membaca basmallah. Dalam ajaran Islam, membaca bismillah sebelum memulai suatu aktivitas akan memberika keberkahan pada semua hal yang dilakukan.

    Sebagimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang sahabat, ‘Wahai Rasulullah, kami makan dan kami tidak kenyang,’ beliau lalu menjawab ‘Mungkin kalian berpisah-pisah dalam makanan’. Mereka menjawab ‘Ya’ Rasulullah lantas bersabda ‘Maka berkumpullah atas makanan kalian, sebutkan nama Allah (membaca basmalah) atas-Nya maka Allah akan memberkahi kalian dalam makanan itu.” (HR. Abu Daud)

    Hadits di atas menjelaskan begitu besar makna basmallah dalam setiap aktivitas umat Muslim. Maka sama halnya ketika hendak menyusui, ibu dianjurkan untuk memulainya dengan basmallah sehingga menjadi keberkahan di dalamnya.

    Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai keutamaan dalam mengucapkan basmallah yang beliau jelaskan dalam salah satu hadits yang berbunyi,

    وقال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ قَالَ بِسْمِ الله الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ كُتِبَ اسْمُهُ مِنَ الأبْرَارِ وَبرِىءَ مِنَ الكُفْرِ والنفاقِ}

    Artinya: Nabi SAW. bersabda, “Siapa yang membaca bismillahirrahmanirrahim maka namanya akan ditulis sebagai orang-orang yang baik dan terbebas dari kekufuran dan kemunafikan.”

    Dengan keutamaan basamallah, tentu akan disayangkan jika kita melewatkan kata sederhana ini untuk memulai menyusui si kecil bukan?

    3. Melantunkan Ayat-ayat Al-Qur’an

    Adab menyusui bayi menurut Islam yang paling penting yakni membacakan doa atau melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an dalam proses menyusui.

    Bacaan doa ini bisa berupa Al-Fatihah dan surat-surat pendek lainnya. Saat melafalkannya, pastikan mengucapkannya dengan intonasi dan pelafalan jelas yang dapat didengar oleh bayi lalu ditiup ke ubun-ubun.

    Dengan membiasakan melafalkan doa saat proses menyusui, diharapkan hal ini akan membiasakan pendengaran bayi akan ayat-ayat Allah dan menjadikan ia sebagai seorang penghafal dikemudian hari.

    Hal ini sebagaimana sebuah penelitian yang dilakukan oleh Enric William Duve yang melakukan sebuah kajian ilmiah dan menemukan fakta bahwa otak dapat merespon gelombang suara baik yang memiliki pengaruh positif maupun negatif.

    Dijelaskan pula bahwa Al-Qur’an yang beriyat-ayat yang dibaca secara tartil ternyata memiliki frekuensi dan panjang gelombang yang mempengaruhi otak secara positif.

    Di samping itu, dengan melantunkan ayat Al-Qur’an sejak dini akan membuat anak menjadi terbiasa dengan ayat Allah dan memudahkannya dalam menghafal Al-Qur’an.

    Baca juga: 10 Keutamaan Silaturahmi bagi Umat Islam, Jadi Pintu Rezeki

    4. Memulai menyusui dari sebelah kanan

    Menyusui dimulai dari payudara sebelah kanan menjadi satu di antara adab menysui menurut Islam lainnya yang perlu diketahui.

    Rasulullah sendiri selalu menganjurkan umatnya untuk mengawali segala sesuatu yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam. Salah satunya yakni memulai dengan menggunakan tangan kanan.

    Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang berkata “Rasulullah SAW suka memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam seluruh aktivitas beliau” (HR. Bukhori)

    Tentu hal ini berkaitan dengan adab menyusui, kegiatan ini termasuk ke dalam perkaran yang baik dan mendatangkan manfaat. Sehingga alangkah baiknya untuk memulai menyusui dengan payudara sebelah kanan terlebih dahulu.

    Sebab perlu diingat bahwasannya menyusui bukan hanya proses menyalurkan nutrisi pada bayi saja, tetapi juga memberikan pengajaran dan pembiasan mengenai hal-hal baik sejak dini.

    Selain dianjurkan untuk menyusui dimulai dari kanan, menyusui juga dianjurkan dilakukan secara bergantian.

    Hal tersebut dapat memberi lebih banyak manfaat, salah satunya meningkatkan produksi ASI.

    Selain itu, dikisahkan dari Imam As-Shadiq: “Oh, Bunda Isĥāq, jangan memberi makan anak hanya dari satu payudara, tetapi beri makan pada keduanya, karena satu adalah pengganti makanan, dan yang lainnya adalah pengganti air,” (Al-Kafi vol 5 halaman 40 no. 2).

    Bahkan Nabi Muhammad SAW menganjurkan menyusui dengan kedua payudara sebab memiliki manfaat. Manfaatnya adalah nutrisi yang dibutuhkan bayi, yaitu makanan dan air.

    “Allah SWT telah menempatkan rezeki anak di dua payudara ibu, di satu adalah airnya, dan yang lain makanannya,” (Wasail ash-Shi-a vol 21, halaman 453).

    5. Memiliki Ilmu

    Adab menyusui bayi menurut Islam yang tidak kalah penting yakni memiliki ilmu. Kebanyakan Ibu baru menemukan banyak kesulitan dalam proses menyusui sepert puting lecet, payudara membengkak yang kerap membuat mereka memutuskan untuk memakai susu formula saja.

    Padahal, di masa awal kehidupan bayi sangat memerlukan nutrisi lengkap yang hanya bisa ditemukan di ASI saja.

    Meski banyak sekali klaim yang mengatakan bahwa banyak susu formula yang memiliki kandungan lengkap, namun sebaik-baiknya buatan hanyalah buatan Allah SWT. Karena itu ASI tidak dapat diganti dengan makanan lain.

    Hikmah Menyusui

    Selain bentuk pemenuhan nutrisi bagi bayi, terdapat hikmah yang bisa kita dapatkan dari menyusui yakni penyusuan telah membuahkan ikatan kejiwaan dan perasaan yang luar biasa antara ibu dan anak.

    Terdapat salah satu ayat yang menyatakan bahwa tidak ada seorang ibu yang melepaskan bayinya ketika sedang menyusui, kecuali bila ia dalam keadaan bahaya. Itulah besarnya ikatan ibu dan bayi sebab menyusui.

    Seperti dalam firman Allah dalam QS Al-Hajj ayat 2:

    يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّآ اَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكٰرٰى وَمَا هُمْ بِسُكٰرٰى وَلٰكِنَّ عَذَابَ اللّٰهِ شَدِيْدٌ

    Artinya: “(Ingatlah) pada hari ketika kamu melihatnya (goncangan itu), semua perempuan yang menyusui anaknya akan lalai terhadap anak yang disusuinya, dan setiap perempuan yang hamil akan keguguran kandungannya, dan kamu melihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, tetapi azab Allah itu sangat keras.”

    Untuk gambaran lebih jelas, berikut beberapa hikmah atau manfaat yang didapat seorang ibu apabila menyusui:

    1. Membantu lebih rileks dan fokus kepada si kecil
    2. Menguatkan ikatan dan rasa kasih sayang antara ibu dan anak.
    3. Membantu  pulih lebih cepat setelah persalinan
    4. Membantu mengurangi perdarahan setelah persalinan
    5. Menjadi penjarak kehamilan yang alami
    6. Berpotensi untuk menurunkan risiko kanker payudara dan ovarium di kemudian hari
    7. Berpotensi untuk menurunkan risiko penyakit lain, seperti diabetes tipe 2 dan penyakit jantung
    8. Memberikan pengalaman yang tak ternilai harganya

    Itu dia adab menyusui bayi menurut Islam. Ada banyak sekali manfaat dan hikmah dalam menyusui bukan? Semoga dengan adanya artikel ini, dapat menjadi awal keberkahan dalam proses menyusui kelak.

  • Arti Warna Ungu Menurut Islam? Diajarkan atau Hanya Psikologis?

    Arti Warna Ungu Menurut Islam? Diajarkan atau Hanya Psikologis?

    Para muslim yang tinggal di zaman TV hitam putih mungkin pernah merasakan perbedaan dunia hitam putih dan berwarna. Warna sangatlah penting dalam kehidupan. Beberapa orang bahkan ingin tahu arti warna ungu menurut Islam.

    Lantas, bagaimana dengan warna lainnya? Setiap warna mempunyai makna tersendiri dan memberikan kesan yang berbeda. Contohnya warna putih yang banyak dimaknai sebagai warna yang bersih dan suci.

    Karena alasan itu pula, banyak muslim yang memutuskan untuk mengenakan pakaian berwarna putih ketika merayakan Idul Fitri. Dari sisi Islam, adakah arti khusus dari warna ungu?

    Arti Warna Ungu Menurut Islam

    Warna ungu pada dasarnya bukan warna dasar, melainkan perpaduan warna dari biru dan merah. Kedua warna yang jika dicampurkan dengan baik akan menciptakan warna baru yakni warna ungu.

    Sayangnya, tidak ada pembahasan khusus yang berkaitan dengan warna ungu dalam Islam. Secara sederhana, warna ungu melambangkan kemewahan, kebijaksanaan, serta keanggunan.

    Warna ungu biasanya digunakan untuk perayaan atau pesta tertentu seperti upacara pernikahan hingga keagamaan. Hal ini terjadi karena pakaian berwarna ungu mampu memberikan kesan kemewahan dan keanggunan.

    Pengantin yang menggunakannya diharapkan tidak hanya terlihat cantik saja tapi juga anggun dan mewah dalam satu kesatuan. Gaun pengantin berwarna ungu kini sudah banyak digunakan oleh mempelai, tidak melulu memakai gaun putih.

    Beberapa pakaian formal berwarna ungu juga bisa memberikan kesan bijaksana ketika dikenakan dengan styling yang baik.  Kita bisa mengenakannya  ketika ingin pergi bekerja atau bertemu dengan klien yang penting.

    Kesan utama yang baik akan membuat kita lebih percaya diri. Oleh karena itu, perhatikan pakaian ungu yang kita gunakan. Apakah warna itu sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan dress code.

    Warna ungu mungkin bukan warna netral seperti warna hitam dan putih. Akan tetapi, warna ini bisa kita gunakan dan padupadankan dengan berbagai warna. Entah sebagai warna dasar maupun warna pelengkap saja.

    Makna Warna Ungu Menurut Psikologi

    Sebelumnya telah dijelaskan secara gamblang, apa makna warna ungu menurut Islam.  Kali ini, mengapa kita tidak melihat dari sisi yang berbeda yaitu arti warna ungu berdasarkan psikologi.

    Warna ungu dilambangkan sebagai kekayaan, keberanian, dan juga kebijaksanaan. Terdapat hal unik yang melatarbelakangi mengapa warna ungu dilambangkan sebagai kekayaan.

    Di zaman kuno, warna ungu termasuk warna yang langka. Kelangkaan ini membuat produk-produk berwarna ungu mahal harganya dan hanya mampu dibeli oleh kaum bangsawan saja.

    Dalam ilmu psikologi, warna ungu juga dilambangkan sebagai kebijaksanaan. Warna ungu menonjolkan kesan ringan, sederhana, dan romantis. Terakhir adalah makna keberanian dalam warna ungu.

    Lambang keberanian ini dikaitkan dengan peristiwa Purple Hearts yang terjadi di Amerika Serikat. Purple Hearts merupakan penghargaan tertinggi yang sengaja diberikan pada prajurit yang mempunyai nilai-nilai keberanian tinggi.

    Baca juga: 8 Amalan Setelah Sholat Subuh, Jangan Langsung Tidur Lagi!

    Makna Warna Lainnya dalam Islam

    Jikalau ungu memiliki tiga makna yang positif seperti keanggunan, kemewahan, dan juga kebijaksanaan maka bagaimana dengan warna lainnya menurut Islam?

    Para muslim wajib tahu jika warna dalam Islam hukumnya mubah atau netral. Beberapa warna disebutkan dalam ayat suci Al Quran seperti hijau, hitam dan putih.

    1. Hijau

    Warna hijau memiliki makna keistimewaan dalam Islam. Hijau konon digambarkan sebagai kondisi penghuni Jannah maupun suasana kesenangan dan kenikmatan yang ditampilkan di sana.

    Warna hijau melambangkan kesejukan sehingga membuat pandangan mata menjadi lebih nyaman. Tidak heran jika warna hijau seringkali digunakan saat musim semi atau musim gugur.

    2. Putih

    Selanjutnya adalah warna putih. Pakaian putih merupakan pakaian terbaik yang dilambangkan sebagai kesucian dan kebersihan. Bisa jadi karena warnanya yang putih membuat kita berusaha keras agar tidak kotor.

    3. Hitam

    Warna berikutnya yang juga banyak dibicarakan dalam Islam adalah warna hitam. Warna ini digunakan oleh muslim yang ingin takziah atau berduka cita ketika ada saudara muslim yang meninggal.

    Demikianlah informasi warna dalam Islam. Setiap warna tentu saja memberikan kesan yang berbeda tapi terkadang suasana hati pun mempengaruhi.

    Usai memahami arti warna ungu menurut Islam, apakah kita terdorong untuk menggunakan barang-barang dari warna tersebut? Jawabannya tergantung pada kebutuhan. Apakah kita membutuhkannya atau tidak?

  • Apa Hukum Melihat Adegan Ciuman dalam Islam? Simak Jawabnya

    Apa Hukum Melihat Adegan Ciuman dalam Islam? Simak Jawabnya

    Menonton film adalah salah satu bentuk hiburan yang sangat digemari oleh masyarakat modern. Sayangnya, sering kali terdapat adegan ciuman yang seharusnya tidak layak dipertontonkan. Lantas, bagaimana hukum melihat adegan ciuman dalam Islam?

    Banyak pihak menganggap bahwa adegan tersebut hanyalah bagian dari seni saja dan tidak berpengaruh dengan jalan cerita dari film bersangkutan. Sementara, kita tahu bahwa Islam melarang kita untuk melihat lawan jenis yang bukan muhrim.

    Untuk mengetahui kejelasan hukum dari masalah ini, berikut akan kami bahas bagaimana pandangan Islam perihal melihat adegan ciuman dalam film.

    Dalil tentang Menjaga Pandangan dalam Islam

    Tak bisa dipungkiri, perkembangan media digital hari ini telah membawa dampak positif di berbagai bidang kehidupan, mulai dari kemudahan komunikasi, hiburan, hingga memudahkan kita dalam bertransaksi.

    Meski begitu, kita tidak bisa menafikkan adanya dampak negatif yang dibawa oleh kemajuan dunia digital. Salah satunya adalah tersebarnya konten-konten negatif, termasuk adegan ciuman dalam film.

    Pada dasarnya, Islam secara tegas memerintahkan para pengikutnya untuk senantiasa menjaga pandangan dan juga kemaluannya. Hal itu sebagaimana tercantum dalam QS. an-Nur: 30 yang berbunyi:

    قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

    Qul lil-mu`minīna yaguḍḍụ min abṣārihim wa yaḥfaẓụ furụjahum, żālika azkā lahum, innallāha khabīrum bimā yaṣna’ụn

    Artinya:

    “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

    Esensi dari ayat ini diperjelas oleh tafsir Imam Ibnu ‘Asyur di dalam buku “at-Tahrir wa at-Tanwir” (18/204), yaitu:

    وَفِي هَذَا الْأَمْرِ بِالْغَضِّ أَدَبٌ شَرْعِيٌّ عَظِيمٌ فِي مُبَاعَدَةِ النَّفْسِ عَنِ التَّطَلُّعِ إِلَى مَا عَسَى أَنْ يُوقِعَهَا فِي الْحَرَامِ أَوْ مَا عَسَى أَنْ يُكَلِّفَهَا صَبْرًا شَدِيدًا عَلَيْهَا

    Artinya:

    “Dalam perintah menjaga pandangan ini, terdapat etika syariat yang agung dalam menjauhkan diri dari melihat sesuatu yang bisa menjatuhkan ke dalam hal-hal yang diharamkan, atau sesuatu yang memberinya beban kesabaran.”

    Tafsir ini menjelaskan bahwa menjaga pandangan yang dimaksud dalam QS an-Nur 30 adalah menjauhkan kita dari melihat hal-hal yang bisa menimbulkan syahwat atau melakukan perbuatan haram.

    Hal serupa juga pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah, yaitu:

    كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

    Artinya:

    “Sungguh, manusia telah ditetapkan bagian zinanya, dan pasti ia akan mendapatkannya. Maka zina kedua matanya adalah melihat, zina kedua telinganya adalah mendengarkan, zina mulutnya adalah berbicara, zina tangannya adalah menyentuh, dan zina kakinya adalah melangkah. Sementara hatinya bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya”. (HR Muslim no. 2657).

    Dari hadits ini, Rasulullah menyatakan bahwa awal dari perbuatan zina bisa berasal dari banyak hal, termasuk mata, telinga, mulut, kaki, hingga tangan. 

    Jika hati juga sudah dikuasai oleh nafsu, maka kemaluan akan menjadi penentu apakah perbuatan zina tersebut akan benar-benar dilakukan atau justru menghindarinya.

    Baca juga: Apa Itu Asbabun Nuzul? Pengertian dan Fungsinya

    Bagaimana Hukum Melihat Adegan Ciuman dalam Islam?

    Dengan merenungkan dan memahami beberapa dalil di atas, umat Islam diingatkan untuk selalu menjaga seluruh anggota tubuhnya dari perbuatan zina. Karena itu, sebisa mungkin kita harus menghindari hal-hal yang dapat mengundang syahwat.

    Dalam konteks melihat adegan ciuman di sebuah film, ada potensi untuk membangkitkan syahwat dan melakukan perbuatan zina. 

    Hal itu mulai dari bersentuhan dengan lawan jenis, melakukan ciuman seperti dalam adegan, sampai dengan perbuatan-perbuatan zina lain yang tentunya dilarang oleh ajaran agama Islam.

    Untuk mengetahui hukum melihat adegan ciuman dalam Islam, kita juga bisa mengambil penjelasan dari beberapa kitab, seperti:

    • Kitab Tuhfatul Muhtaj (10/221), yang menjelaskan bahwa:

    وَكُلُّ مَا حَرُمَ حَرُمَ التَّفَرُّجُ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ عَلَى الْمَعْصِيَةِ

    Artinya:

    “Setiap apa yang haram, maka haram pula menyaksikannya. Sebab hal ini termasuk membantu kemaksiatan.”

    • Kitab Nihayatuz Zain (hal. 165) juga menjelaskan:

    لِأَن مَا هُوَ حرَامٌ فِيْ نَفْسِهِ يَحْرُمُ التَّفَرُّجُ عَلَيْهِ

    Artinya:

    “Apa yang sejatinya haram, maka menyaksikannya juga haram.”

    • Kitab Hasyiyah al-‘Adwy ‘ala Syarh Kifayat at-Thalib ar-Rabbani (2/460) juga dijelaskan:

    وَالْحَاصِلُ أَنَّ مَا يَحْرُمُ فِعْلُهُ يَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهِ وَمَا يُكْرَهُ يُكْرَهُ وَمَا يُبَاحُ يُبَاحُ

    Artinya:

    “Kesimpulannya, apa yang haram dilakukan, haram pula melihatnya. Apa yang makruh dilakukan, makruh pula melihatnya. Dan apa yang mubah dikerjakan, maka mubah pula melihatnya.”

    • Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (12/123) menjelaskan:

    يَحْرُمُ التَّفَرُّجُ عَلَى الصُّوَرِ الْمُحَرَّمَةِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ…قَال الدَّرْدِيرُ فِي تَعْلِيل تَحْرِيمِ النَّظَرِ: لأَنَّ النَّظَرَ إِلَى الْحَرَامِ حَرَامٌ

    Artinya:

    “Haram menyaksikan gambar-gambar yang mengandung unsur haram menurut mazhab Maliki dan Syafi’i…Imam Dardir menjelaskan alasan keharaman melihat tersebut: Sebab memandang kepada sesuatu yang haram hukumnya haram.”

    Melihat adegan ciuman dalam sebuah film masih bisa kita nilai dari beberapa aspek yang melingkupinya. Pertama, adegan ciuman yang dilakukan oleh dua orang aktor dan aktris yang bukan muhrim, maka perbuatan tersebut adalah terlarang.

    Kedua, jika ada unsur menampilkan aurat dalam adegan ciuman yang bersangkutan, maka seorang muslim juga dilarang untuk melihatnya karena bukan muhrim. Apalagi, jika hal itu sampai menimbulkan syahwat bagi orang yang melihatnya.

    Jadi, jika ada unsur-unsur di atas saat adegan ciuman tersebut, maka kita sebagai muslim sebaiknya melewati (skip) adegan tersebut dan melanjutkan pada adegan normal. Demikianlah penjelasan terkait hukum melihat adegan ciuman dalam Islam.

  • Hukum Mobil Parkir Sembarangan Menurut Islam

    Hukum Mobil Parkir Sembarangan Menurut Islam

    Umat muslim yang penuh kasih sayang haruslah berhati-hati dalam bertindak dan melakukan sesuatu. Islam sangat teliti mengatur segala sesuatu agar kita tidak menyakiti orang lain, salah satunya hukum mobil parkir sembarangan.

    Parkir mobil yang seringkali dianggap remeh dan asal parkir saja di mana pun. Akan tetapi, tidak dengan agama Islam. Meski tidak menyebutkan dengan spesifik bahwa tidak boleh parkir mobil sembarangan. 

    Melalui pandangan para ulama menyebutkan bahwa dalam hal sekecil apapun Allah telah mengatur perilaku kita agar senantiasa bijak. Melalui firman dan hadist para ulama kemudian menjelaskan syariat serta hukum dalam Islam.

    Hukum Parkir Mobil Sembarangan

    Dalam ajaran Islam perlakuan yang harus kita perhatikan tidak hanya hubungan dengan Allah. Hubungan kita dengan sesama manusia juga harus baik. Berikut dalil yang mengatur hukum mobil parkir sembarangan:

    1. Sabda Tentang Gangguan di Jalan

    Sabda Nabi ini menjelaskan banyaknya cabang iman dan salah satu dari cabang iman yang paling rendah yakni menyingkirkan gangguan di jalan. 

    Oleh karena itu, parkir mobil sembarangan dapat menjadi gangguan di jalan dan kita harus menghindari perbuatan tersebut. 

    Nabi pernah bersabda: 

    ﺍﻟْﺈِﻳْـﻤَﺎﻥُ ﺑِﻀْﻊٌ ﻭَﺳَﺒْﻌُﻮْﻥَ ﺃَﻭْ ﺑِﻀْﻊٌ ﻭَﺳِﺘُّﻮْﻥَ ﺷُﻌْﺒَﺔً، ﻓَﺄَﻓْﻀَﻠُﻬَﺎ ﻗَﻮْﻝُ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺃَﺩْﻧَﺎﻫَﺎ ﺇِﻣَﺎﻃَﺔُ ﺍﻟْﺄَﺫَﻯ ﻋَﻦْ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ، ﻭَﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺀُ ﺷُﻌْﺒَﺔٌ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺈِﻳْـﻤَﺎﻥِ .

    Artinya:

    “Iman itu ada tujuh puluh atau enam puluh sekian cabang. Cabang yang paling utama adalah ucapan Laa ilaaha illallah (tiada sesembahan yang haq selain Allah), sedangkan cabang yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu merupakan salah satu cabang keimanan.” (HR. Bukhari & Muslim)

    Sabda Nabi ini menjelaskan banyaknya cabang iman dan salah satu dari cabang iman yang paling rendah yakni menyingkirkan gangguan di jalan. 

    Oleh karena itu, parkir mobil sembarangan dapat menjadi gangguan di jalan dan kita harus menghindari perbuatan tersebut.

    Baca juga: 5 Hadist tentang Berbohong beserta Dampaknya pada Fisik dan Mental 

    2. Sabda Tentang Muslim Sejati

    Sabda Rasul berikutnya menjelaskan tentang bagaimana kita harus menjadi muslim yang sejati. Muslim yang tidak mengganggu muslim lainnya. 

    Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga pernah bersabda:

    ﺍﻟﻤﺴْﻠِﻢُ ﻣَﻦْ ﺳَﻠِﻢَ ﺍﻟﻤﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ ﻣِﻦْ ﻟِﺴَﺎﻧِﻪِ ﻭَﻳَﺪِﻩِ

    Artinya:

    “Yang disebut dengan muslim sejati adalah orang yang selamat orang muslim lainnya dari (gangguan) lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    2. Sabda Larangan Memberi Mudharat

    Dalam sabda Rasul lainnya, dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan memberikan mudharat kepada orang lain. 

    Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

    Artinya:

    “Tidak boleh memberikan mudharat tanpa disengaja maupun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daruquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250).

    Hal yang Penting Diperhatikan

    Adapun beberapa hal yang bisa menjadi antisipasi kita sebelum memutuskan untuk membeli mobil:

    1. Haram Menghalangi Jalan

    Dari penjelasan para ulama berdasarkan dengan sabda Nabi, maka apa pun yang menghalangi jalan hukumnya haram.

    Hal ini termasuk hukum mobil parkir sembarangan dan mengganggu pengendara lain.

    Baca juga: 5 Contoh Penyimpangan di Agama Islam namun Dianggap Biasa

    2. Memperhatikan Garasi

    Jika rumah kita tidak memiliki garasi yang cukup, maka hal yang juga sangat penting untuk diperhatikan yakni garasi mobil. Jangan sampai, mobil justru diparkir di jalan umum dan mengganggu orang lain. 

    Apabila garasi hanya cukup dengan satu mobil, belilah satu mobil saja. Atau bisa juga dengan menyewa lahan tetangga yang cukup luas. Tentunya dengan akad dan perjanjian yang jelas.

    Terkadang kita seringkali meremehkan hal ini dan memilih untuk membeli mobil lagi karena merasa banyak uang. Sehingga, mobil lainnya di parkir seenaknya di jalan.

    3. Mengorbankan Diri Sendiri

    Hal yang juga tidak kalah penting adalah jangan sampai karena kepentingan pribadi, kita justru mengorbankan orang lain. Jika memang itu untuk kepentingan pribadi, maka kita harus mengorbankan diri sendiri. 

    Misalnya, apabila tidak memiliki lahan parkir untuk mobil, hendaknya yang dikorbankan yakni ruang tamu atau sebagian area rumah. Kita bisa membongkarnya untuk dijadikan garasi.

    Jangan sampai karena kepentingan kita untuk parkir. Mobil di parkir sembarangan di jalan depan rumah dan mengganggu para pengguna jalan lainnya. Berdasarkan hukum yang telah dijelaskan, hal ini hukumnya haram dan memberi kemudharatan. 

    Demikianlah penjelasan mengenai hukum mobil parkir sembarangan. Adanya aturan dalam Islam ialah untuk menjaga hubungan kita dengan sesama manusia. Semoga kita senantiasa menjadi umat yang dirahmati Allah dan Rasul-Nya.

  • 10 Dalil tentang Sedekah, Dirujuk dari AlQuran dan Hadis

    10 Dalil tentang Sedekah, Dirujuk dari AlQuran dan Hadis

    Dalil tentang sedekah bagi seorang mukmim bisa kita pelajari dengan mudah dari Al-Qur’an ataupun hadits. Karena perintah sedekah sendiri telah Allah SWT anjurkan dan langsung dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

    Sedekah bukan sebuah aktivitas rutin yang manusia lakukan untuk membuang harta secara cuma-cuma. Justru dengan bersedekah bagi seorang muslim menjadi sebuah jembatan untuk membersihkan harta yang didapatkan.

    Sehingga, harta yang dimiliki menjadi bersih dan diberkahi. Selain itu, sedekah mengajarkan bahwasanya melalui harta yang kita miliki ada hak orang lain. Contohnya ada hak fakir miskin, yatim, piatu, dan orang yang pantas menerimanya.

    Dalil tentang Sedekah, dari Al-Qur’an dan Hadis

    Keutamaan melakukan sedekah bagi setiap muslim bisa kita jumpai baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Nah, pedomannya apa saja? Kita bisa cek beberapa dalil berikut ini:

    1. Surah Al Hadid Ayat 18

    Salah satu surat di dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang ilmu sedekah terdapat pada surat Al Hadid ayat 18. Di mana, dalam surat ini Allah SWT memberikan penjelasan mengenai ganjaran yang bisa orang dapatkan apabila rajin bersedekah.

    إِنَّ ٱلْمُصَّدِّقِينَ وَٱلْمُصَّدِّقَٰتِ وَأَقْرَضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

    Artinya:

    “Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS Al-Hadid: 18).

    Tafsir dari ayat tersebut menerangkan bahwa bersedekah tidak akan mengurangi harta tetap justru kita mendapat lipat ganda pahala. Janji ini Allah SWT berikan kepada setiap hamba yang melakukannya dengan ikhlas.

    Baca juga: Doa Bercermin Arab, Latin, dan Adab Saat Bercermin

    2. Larangan Menyimpan Harta tanpa Menyedekahkan

    Larangan Menyimpan Harta tanpa Menyedekahkan

    Bersedekah memang sudah menjadi ajaran dari Rasulullah SAW. Oleh karena itu, sebagai hamba sudah sepatutnya kita mengikuti perintah dari Allah SWT yang telah dititipkan melalui suri tauladan Nabi Muhammad SAW.

    Diriwayatkan oleh Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku.

    لاَ تُوكِي فَيُوكى عَلَيْكِ

    Artinya:

    “Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.”

    Riwayat lain yang dibawa oleh Yahya bin Syarf An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin pada Bab ‘Kemuliaan, berderma, dan berinfaq” hadist No. 559.

    أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ

    Artinya:

    “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.”

    3. Mendapatkan Doa dari Malaikat

    Salah satu hadist pernah menjelaskan bahwasanya seseorang yang rajin bersedekah, maka setiap harinya akan dijaga oleh dua malaikat. Selain itu, kedua malaikat tersebut juga akan mendoakan setiap orang yang menyedekahkan sebagian dari hartanya.

    Menurut hadis riwayat Imam Al-Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    ما مِن يَومٍ يُصْبِحُ العِبادُ فِيهِ، إلَّا مَلَكانِ يَنْزِلانِ، فيَقولُ أحَدُهُما: اللَّهُمَّ أعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، ويقولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

    Artinya:

    “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya, lalu salah satunya berdoa; Ya Allah, berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya. Sedangkan yang satunya lagi berdoa; Ya Allah, berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya.” (HR Bukhari).

    4. Mendapatkan Pahala 700 Kali Lipat

    Berikutnya, dalil tentang sedekah juga bisa kita temukan di dalam QS. Al-Baqarah: 261. Di mana, dalam surat tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa setiap kali seseorang bersedekah dengan Ikhlas akan mendapatkan pahala 700 kali lipat.

    مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

    Artinya:

    “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 261).

    5. Mencegah Masuk Neraka

    Pernahkah kita berpikir kalau bersedekah ternyata bisa mencegah diri dari masuk neraka, loh. Riwayat ini bisa kita temukan oleh Imam Al Thabrani.

    Rasulullah SAW bersabda:

    يا عائِشةَ اسْتَتِرِي من النَّارِ و لو بِشِقِّ تمرَةٍ ، فإنها تَسُدُّ من الجائِعِ مَسَدَّها من الشبعانِ

    Artinya: 

    “Wahai Aisyah, halangilah dirimu dari neraka meskipun dengan sebiji kurma, karena hal itu bisa menutupi orang lapar dari kelaparan.” (HR Thabrani).

    6. Ajaran untuk Menyedekahkan Harta sebelum Kematian

    وَأَنفِقُوا۟ مِن مَّا رَزَقْنَٰكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِىَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَآ أَخَّرْتَنِىٓ إِلَىٰٓ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ

    Artinya:

    “Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?” (QS Al-Munafiqun: 10).

    7. Sedekah Sebagai Tolak Balak (Pelindung dari Berbagai Macam Musibah)

    Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadits riwayat Imam Al-Baihaqi:

    الصدقة تسُدُّ سبعين بابا من السوء

    Artinya:

    “Sedekah menutup 70 pintu keburukan.” (HR Thabrani).

    8. Jangan Lupa Sedekah saat Lapang dan Sempit

    Allah SWT sangat menyukai orang-orang yang bersedekah. Tidak hanya saat rezeki lapang tetapi juga sempit sekalipun. Hal ini membuat dalil tentang sedekah memang seharusnya dipahami oleh setiap muslim.

    ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Artinya:

    “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS Ali Imran: 134).

    9. Menahan Murka Allah SWT

    Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, berbunyi:

    الصدقة تطفئ غضب الرب وتدفع ميتة السوء

    “Sedekah itu bisa menahan amarah Allah SWT dan menolak seseorang agar tidak mati dalam keadaan su’ul khotimah (buruk).”

    10. Membersihkan Jiwa

    Dalam ayat Al-Qur’an terdapat perintah tentang sedekah kepada anak yatim sebagai bentuk pembersihan jiwa. Bunyi dari ayat tersebut adalah:

    خذمن أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم إن صلو تك سكن لهم والله سميع عليم 

    Berdasarkan ayat di atas, Allah SWT memberikan perintah kepada Rasul SAW untuk mengambil zakat dari harta manusia (orang-orang kaya). Zakat yang diberikan kepada fakir miskin itu berguna untuk membersihkan jiwa dari perasaan kotor.

    Nah, itulah beberapa dalil tentang sedekah yang bisa kita pelajari dan dijadikan ilmu untuk bisa diterapkan lagi kedepannya. Jangan lupa untuk terus berbuat baik salah satunya bersedekah kepada saudara kita yang membutuhkan.

  • Hukum Melihat Privasi Orang Lain dalam Islam

    Hukum Melihat Privasi Orang Lain dalam Islam

    Kemajuan di bidang teknologi telah membawa kita  pada hadirnya tantangan baru, yaitu sulitnya menjaga batas antara hak pribadi dan keterbukaan informasi. Dalam hal ini, hukum melihat privasi orang lain dalam Islam tentu bisa menjadi penengahnya.

    Saat privasi dan keterbukaan informasi menjadi semakin sulit untuk dibedakan, tentu kita harus lebih peka lagi dalam mengulik sesuatu dari orang lain. Kita harus tahu mana saja informasi yang layak dan tidak layak untuk diakses dari orang lain.

    Meskipun nilai-nilai Islam telah hadir sejak ribuan tahun lamanya, tetapi nilai-nilai tersebut masih dan akan terus relevan dengan perkembangan zaman. Terkait masalah privasi, ada baiknya Anda menyimak pembahasan singkat kami di bawah ini!

    Hukum Melihat Privasi Orang Lain dalam Islam

    Jika dikaitkan dengan sebuah kepemilikan, privasi adalah sesuatu yang dimiliki seseorang selama hal tersebut tidak diketahui orang lain. Akan tetapi, kepemilikan tersebut bisa hilang seketika jika sudah ada orang lain yang mengetahuinya.

    Dengan kata lain, melihat privasi orang lain sama saja telah merampas sesuatu yang telah menjadi haknya. Di dalam Islam, setiap individu diwajibkan untuk selalu menjaga privasi seseorang dan senantiasa menghormatinya.

    Jika privasi tersebut bersifat negatif, tindakan yang berusaha membuka, memata-matai, atau bahkan menyebarkannya adalah tindakan yang tercela. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hujurat ayat 12, yaitu:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا

    Yā ayyuhallażīna āmanujtanibụ kaṡīram minaẓ-ẓanni inna ba’ḍaẓ-ẓanni iṡmuw wa lā tajassasụ

    “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain…,” (Surat Al-Hujurat ayat 12).

    Sebagai seorang muslim, kita diwajibkan untuk senantiasa menjaga aib seseorang dan tidak pula berusaha melihat privasinya. Pelanggaran terhadap hal ini sama artinya telah mencederai hak asasi orang lain.

    Tindakan tersebut tentu akan mendapat konsekuensi serius, baik itu di dunia maupun kelak di akhirat. Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menganjurkan umat Islam untuk menghindari perbuatan tercela tersebut:

    التَّحَسُّسُ هُوَ الاِسْتِمَاعُ إِلَى حَدِيثِ الْغَيْرِ، وَهُوَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ لِقَوْل رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا 

    Artinya:

    “Tahasus (mencari tahu dengan pancaindra) salah satunya mendengarkan percakapan orang lain. Tahasus dilarang dalam agama berdasarkan hadits Rasulullah SAW, ‘Jangan kalian memata-matai, jangan menyalahgunakan pancaindra (untuk mencari tahu orang), jangan saling mendengki, jangan saling membenci, jangan memutuskan tali ikatan. Jadilah hamba Allah yang bersaudara,’ (HR Muslim).” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz V, halaman 292).

    Jadi, hukum melihat privasi orang lain dalam Islam tanpa alasan adalah dilarang kecuali memang ada kepentingan tertentu, seperti untuk keperluan perang, pengadilan, atau kepentingan lainnya.

    Baca juga: Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

    Batasan-Batasan dalam Islam

    Setiap manusia yang hidup di dunia ini mempunyai hak-hak yang tentunya harus kita hormati. Kebebasan yang kita miliki tersebut tentu akan ada batasnya, yaitu selama tidak melanggar kebebasan dari orang lain.

    Islam sendiri begitu menghormati hak-hak hidup orang lain yang mana hal itu diperoleh dari kekuasaan Allah yang Maha Besar. Kita dilarang untuk merampas hak-hak tersebut karena secara fitrah, hak-hak setiap manusia sudah melekat padanya sejak lahir.

    1. Hak Memiliki Privasi 

    Salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang adalah hak untuk memiliki privasi sehingga orang lain tidak diperkenankan untuk mengetahui, mengakses, atau bahkan menyebarkannya tanpa izin dari pemilik privasi tersebut.

    Para ulama juga telah menegaskan bahwa setiap muslim wajib untuk selalu menjaga privasi dan aib orang lain. Hal ini melibatkan konsensus bahwa tindakan yang merusak privasi orang lain tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

    Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi disebutkan:

    وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ فِي الدُّنْيَا سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

    Artinya:

    “Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim sewaktu di dunia, maka Allah akan menutup (aibnya) di dunia dan akhirat.” (HR. At Tirmidzi).

    Hadits tersebut semakin menegaskan kepada kita bahwasanya kita berperan dalam menjaga aib seseorang. Dengan kita menjaganya, maka Allah juga akan menjaga aib kita, baik itu selama di dunia maupun kelak di akhirat.

    2. Perlindungan Data Pribadi

    Keamanan adalah salah satu hal yang sering mendapatkan perhatian lebih di dalam Islam. Salah satunya bisa kita lihat di dalam QS. An-Nur ayat 27:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tadkhulụ buyụtan gaira buyụtikum ḥattā tasta`nisụ wa tusallimụ ‘alā ahlihā, żālikum khairul lakum la’allakum tażakkarụn

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”

    Selain itu, ada juga hadits yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

    Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila seseorang menengok atau melihat ke dalam rumahmu tanpa izin darimu, lalu kamu melemparnya dengan batu kerikil hingga tercungkil matanya, maka tidak ada dosa bagi kamu.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

    Dari dalil-dalil yang sudah kita bahas, dapat kita simpulkan bahwasanya Islam secara tegas telah melarang adanya upaya untuk membuka privasi, melihat, atau bahkan menyebarkannya secara luas ke publik.

    Dengan begitu, hukum melihat privasi orang lain dalam Islam adalah haram kecuali memang ada kepentingan-kepentingan tertentu. Maka dari itu, kita sebagai muslim harus selalu menjaga data pribadi orang lain demi menjaga harkat dan martabatnya.

  • Hukum Memakai Eyelash Extension Menurut Islam

    Hukum Memakai Eyelash Extension Menurut Islam

    Tak bisa dipungkiri, tren di bidang kecantikan sudah berkembang sedemikian pesatnya. Salah satunya adalah tren memasang eyelash untuk memberi tampilan yang lentik pada penggunanya. Lantas, apa hukum memakai eyelash dalam Islam?

    Sebagaimana kita tahu, Islam cukup ketat dalam memberikan batasan-batasan terhadap wanita, terutama dalam hal menampilkan sesuatu dari dirinya kepada laki-laki yang bukan muhrim.

    Untuk menjawab pertanyaan di atas, tentu kita harus tahu dalil-dalil yang mendasarinya serta mendengar pendapat dari para jumhur ulama. Dengan begitu, kita akan memiliki dasar yang kuat dalam memutuskan.

    Mengenal Eyelash Extension

    Eyelash extension adalah salah satu prosedur kecantikan dengan cara menempelkan bulu mata sintetis ke bulu mata asli. Tujuan utama dari tindakan ini adalah memberikan tampilan bulu mata yang lebih tebal, panjang, dan juga lentik. 

    Meskipun prosedur ini merupakan teknik kecantikan yang cukup umum digunakan, perlu juga diperhatikan bahwa setiap tindakan kecantikan yang kita lakukan harus sesuai dengan ajaran Islam.

    Baca juga: Doa Ketika Ada Petir Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya (Shahih)

    Eyelash extension sendiri berbeda dengan fake fake lashes atau bulu mata palsu. Pada eyelash extension, teknik pemasangannya menggunakan bulu mata sintetis yang ditempelkan satu per satu pada bulu mata asli dengan perekat dan dilakukan oleh ahli.

    Sementara pada bulu mata palsu, proses pemasangannya lebih mudah karena tidak harus ditempelkan per helainya. Kita juga bisa memasangnya sendiri tanpa bantuan dari profesional atau ahli kecantikan.

    Hukum Memakai Eyelash Extension dalam Islam

    Jika mengacu pada kitab fiqih yang ditulis oleh para ulama, hukum dari memakai eyelash extension sebenarnya ada beberapa macam. Hal itu karena terdapat beberapa faktor yang menjadi dasar keharamannya.

    Hal ini sekaligus meluruskan bahwasanya memakai eyelash adalah haram mutlak sehingga dianggap perbuatan yang harus dihindari. Padahal, penggunaan bulu mata palsu ini bisa juga diperbolehkan.

    Berikut adalah kedua pendapat ulama terkait hukum menggunakan eyelash extension atau bulu mata palsu:

    1. Haram dan Dilarang

    Pertama, hukum memakai eyelash dalam Islam adalah haram. Pendapat ini didasari oleh hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, yaitu:

    لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

    Artinya:

    “Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhari & Muslim).

    Para ulama berpendapat bahwa hukum menyambung bulu mata sama dengan menyambung rambut seperti dalam hadits di atas. 

    Keharaman tersebut juga didasari oleh beberapa faktor, yaitu menggunakan bulu mata manusia (sekalipun dari bulu mata si pemiliknya), berasal dari najis, atau menggunakan bulu mata palsu tanpa seizin dari suaminya jika sudah bersuami.

    Hal ini dijelaskan di dalam kitab Hasyiyah al Jamal oleh Syaikh Zakaria Anshori. Berikut adalah bunyi pendapatnya:

    ( قوله كوصل المرأة شعرها إلخ ) حاصل مسألة وصل الشعر أنه إن كان بنجس حرم مطلقا وإن كان بطاهر فإن كان من آدمي ولو من نفسها حرم مطلقا وإن كان من غير آدمي فيحرم بغير إذن الزوج ويجوز بإذنه ا هـ شيخنا

    Artinya:

    “(Perkataan; seperti menyambung perempuan akan bulunya, sampai akhir), adapun kesimpulan persoalan ini adalah menyambung bulunya jika dengan benda najis, maka hukumnya haram mutlak. Adapun jika menyambung dengan bulu manusia walaupun itu dari bulu matanya sendiri, maka juga haram mutlak.”

    Dan adapun jika menyambung bulu mata itu bukan dengan rambut manusia, maka bisa jadi haram jika tidak mendapatkan izin dari suaminya. Namun, jika mendapatkan izin dari suaminya, maka  eyelash extension itu boleh hukumnya.

    Dari sini dapat kita simpulkan bahwa ada beberapa faktor yang membuat eyelash haram, yaitu:

    • Menggunakan bulu mata palsu dari bahan yang najis.
    • Menggunakan bulu mata dari bahan rambut manusia sekalipun itu dari pemiliknya.
    • Menggunakan bahan selain yang najis dan bukan dari rambut manusia, tetapi tidak mendapatkan izin dari suami.

    Meski begitu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa memakai bulu mata palsu adalah haram apa pun bahannya. 

    Hal ini berlaku jika bulu mata palsu tersebut dibuat menyerupai dengan bulu mata asli karena adanya unsur tasyabbuh (menyerupai bulu mata). Jika bulu mata tersebut bisa dibedakan dengan bulu mata asli, maka tidak menjadi masalah.

    Bulu mata juga tidak boleh digunakan jika menjadi sebab terhalangnya air wudhu seperti penggunaan lem atau proses pemasangan lain yang menimbulkan permasalahan serupa. 

    Hal ini selaras dengan penjelasan dari Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu yang menjelaskan syarat sahnya wudhu, yaitu:

     إزالة ما يمنع وصول الماء إلى العضو: أي ألا يكون على العضو الواجب غسله حائل يمنع وصول الماء إلى البشرة، كشمع وشحم ودهن ودهان، ومنه عماص العين، والحبر الصيني المتجسم، وطلاء الأظافر للنساء  

    Artinya:

    “Menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi air mencapai anggota tubuh. Maksudnya, tidak boleh ada penghalang pada anggota tubuh yang harus dibasuh seperti lilin, lemak, minyak, pernis, cat, eyeliner atau celak, tinta holografik Cina, dan cat kuku wanita.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz I, halaman 341).

    Baca juga: Doa Bangun Tidur dan Artinya Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

    2. Diperbolehkan

    Selanjutnya, ada juga ulama yang membolehkan penggunaan eyelash extension selama tidak memenuhi unsur-unsur haram di atas, yaitu tidak menggunakan benda najis, tidak menggunakan rambut manusia, dan mendapatkan izin dari suami.

    Pendapat ini juga sesuai dengan penjelasan di dalam kitab karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafi’i al Bujairimi berjudul Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhaji ath-Thullab:

     وأما وصلها بشعر طاهر من غير آدمي فإن أذن فيه الزوج أو السيد جاز وإلا فلا

    Artinya:

    “Adapun jika menyambung perempuan itu bulunya dengan bulu selain manusia dan (bagi yang bersuami) jika mendapatkan izin dari suaminya atau tuannya (jika budak), maka hukumnya boleh. Adapun jika tak dapat izin, maka tidak diperbolehkan.”

    Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memakai eyelash dalam Islam adalah haram jika ada faktor-faktor yang mengharamkannya. Sebaliknya, jika tidak ada unsur haram dalam pemasangannya, maka hal itu diperbolehkan.

  • 7 Hadist tentang Sombong, Jauhi Sifat ini agar Selamat

    7 Hadist tentang Sombong, Jauhi Sifat ini agar Selamat

    Islam sebagai agama yang sempurna tentunya melarang umat-Nya dalam bersifat sombong. Hal ini karena sombong merupakan salah satu sifat yang dimiliki oleh Iblis. Mengetahui hadist tentang sombong, bisa membuat kita lebih bermawas diri.

    Mengingat, kesombongan bisa saja menjadi awal mula untuk kita berbuat dosa besar.

    Untuk menghindari sifat yang buruk ini, tentu kita perlu merujuk ke dalam ajaran Islam yang mana mengingatkan bahaya sombong.

    Pengertian Sombong dalam Islam

    Sombong adalah sifat buruk yang dalam ajaran Islam dianggap sebagai tindakan yang merusak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama. Terdapat banyak aspek terkait sifat sombong yang bisa saja kita miliki.

    Aspek sifat sombong ini membuat seseorang merasa lebih tinggi daripada orang lain. Selain itu, mereka juga bisa saja meremehkan orang lain atau bahkan menolak untuk merendahkan diri di hadapan Allah SWT.

    Berikut adalah beberapa aspek penting dalam pengertian sombong menurut ajaran Islam.

    1. Menolak Kebenaran

    Sombong dapat termanifestasi dalam menolak menerima kebenaran atau nasihat yang baik dari orang lain.

    Orang sombong merasa bahwa mereka tidak memerlukan nasihat atau pandangan orang lain karena merasa lebih tahu atau baik.

    Baca juga: Konsep Ketuhanan dalam Islam, Dari Perspektif Al Quran

    2. Tidak Bersyukur

    Sifat sombong sering kali berhubungan dengan ketidakbersyukuran kita terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Baik itu, nikmat akan kesehatan, rezeki, tempat berlindung dan lain sebagainya.

    Seseorang yang sombong mungkin tidak mengakui atau tidak mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT sehingga seringkali mengabaikan kewajiban bersyukur.

    Padahal semua nikmat yang diberikan sudah sangat baik dan cukup untuk kita.

    3. Kekerasan Hati\

    Kekerasan Hati hadits tentang sombong

    Sombong dapat mengakibatkan hati yang keras dan tidak menerima nasehat atau kritik. Orang yang sombong mungkin sulit untuk menerima nasihat yang baik atau untuk bertobat dari kesalahan mereka.

    4. Mudah Menilai Orang Lain Secara Negatif

    Orang yang sombong sering kali cenderung menilai orang lain secara negatif atau meremehkan mereka berdasarkan berbagai faktor.

    Seperti status sosial, ekonomi atau etnis. Hal ini tentu saja bertentangan dengan ajaran-ajaran dalam Islam.

    5. Kehilangan Kerendahan Hati

    Salah satu perbedaan utama antara sifat sombong dan sifat yang dianjurkan dalam Islam adalah kerendahan hati.

    Orang yang sombong kehilangan kerendahan hati di hadapan Allah SWT dan tidak merasa ketergantungan mereka pada-Nya.

    Hadist tentang Sombong

    Di dalam agama Islam, sombong dianggap sebagai tindakan dosa yang serius dan sering kali disebutkan dalam berbagai ayat Al-Quran hingga hadits.

    Salah satu ayat yang membahas tentang sombong adalah Surah Luqman ayat 18 yang berbunyi:

    وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ

    Wa lā tuṣa”ir khaddaka lin-nāsi wa lā tamsyi fil-arḍi maraḥā, innallāha lā yuḥibbu kulla mukhtālin fakhụr.

    Artinya: Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri. (QS. Luqman: 18).

    Sombong adalah salah satu sifat buruk yang perlu dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Sifat sombong dapat merusak hubungan dengan sesama, merugikan diri sendiri dan bahkan dapat membawa akibat buruk di akhirat.

    Adapun beberapa hadist tentang sombong ini menjelaskan terkait bahayanya sifat tersebut apabila kita miliki.

    Baca juga: 30 Ayat Alquran Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Hati Lebih Tentram!

    1. Tidak Masuk Surga

    Salah satu hadis tentang sombong sebesar biji sawi menjadi salah satu contoh sabda nabi yang menjelaskan bahwa sifat ini harus kita jauhi. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang mengatakan:

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ. قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ : إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada seberat biji sawi dari sombong.” (HR. Muslim No. 2749).

    Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa sifat sombong dapat menjadi penghalang bagi seseorang untuk masuk surga. Ini mengingatkan kita betapa pentingnya menjauhi sifat sombong dalam kehidupan sehari-hari kita.

    Selain itu, bahaya kesombongan sesungguhnya sangat besar dan banyak orang yang meremehkannya. Hal ini juga menjadi salah satu ciri dari kesombongan yang dilakukan Iblis.

    Adapun firman Allah SWT lainnya terkait bahaya sombong yang dilakukan oleh Iblis tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 34, berbunyi:

    وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

    Wa iż qulnā lil-malā`ikatisjudụ li`ādama fa sajadū illā iblīs, abā wastakbara wa kāna minal-kāfirīn.

    Artinya:

    “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (QS. Al-Baqarah: 23).

    2. Kesombongan Menolak Kebenaran

    Sombong atau al-kibr bukan hanya merasa lebih tinggi daripada orang lain, tetapi juga mencakup penolakan terhadap kebenaran dan kenyataan yang ada.

    Orang yang sombong cenderung menolak untuk mengakui fakta atau kebenaran yang disampaikan kepada mereka, terutama jika itu berlawanan dengan pandangan atau keinginan mereka sendiri.

    Hal ini juga tercantum dalam hadits yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW:


    الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

    “Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim).

    3. Kesombongan dalam Berpakaian

    Kesombongan yang dilakukan oleh manusia tidak hanya sebatas pada sifat ataupun perilaku, akan tetapi juga bisa pada acara atau gaya berpakaian. Sebagai umat yang taat seharusnya kita menghindari pakaian yang terlihat mewah.

    بَيْنَمَا رَجُلٌ يَتَبَخْتَرُ يَمْشِي فِي بُرْدَيْهِ قَدْ أَعْجَبَتْهُ نَفْسُهُ فَخَسَفَ اللَّهُ بِهِ الْأَرْضَ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

    “Ketika seorang laki-laki sedang bergaya dengan kesombongan berjalan dengan mengenakan dua burdahnya (jenis pakaian bergaris-garis; atau pakaian yang terbuat dari wol hitam), dia mengagumi dirinya, lalu Allah membenamkannya di dalam bumi, maka dia selalu terbenam ke bawah di dalam bumi sampai hari kiamat.” (HR. Bukhari, No. 5789 dan Muslim, No. 2088).

    4. Peringatan Pada Orang yang Sombong

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَنْ تَعَظَّمَ فِى نَفْسِهِ اَوِ اخْتَالَ فِى مِشْيَتِهِ لَقِيَ اللهَ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى وَ هُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ

    Dari Ibnu Umar RA ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa merasa besar pada dirinya atau sombong dalam berjalannya, pasti akan bertemu Allah tabaaroka wa ta’aalaa murka kepadanya.” (HR. Thabarani di dalam Al-Kabir, hal. 569).

    Hadist tentang sombong ini menekankan pentingnya menjauhi sifat takabur atau sombong karena sifat ini bertentangan dengan prinsip Islam yang menekankan kerendahan hati, kesederhanaan dan penghormatan terhadap sesama manusia.

    5. Termasuk Golongan yang Merugi di Akhirat

    Dalam sabda Nabi Muhammad SAW terdapat tiga golongan yang kelak tidak akan berbicara pada Allah SWT di hari kiamat, yakni seorang tua yang berzina, penguasa yang pendusta dan orang miskin yang sombong.

    Sementara, ganjaran bagi kita yang melanggar adalah azab yang pedih ketika di akhirat. Adapun bunyi hadist tentang sombong ini, yaitu:

    “Tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara dengannya kelak pada Hari Kiamat, tidak membersihkan mereka, dan tidak melihat kepada mereka, serta bagi mereka azab yang pedih: Seorang tua yang berzina, penguasa yang pendusta, orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim).

    6. Penduduk Neraka Berisikan Orang yang Sombong dan Keras

    Hadits tentang bahaya selanjutnya mengingat kita tentang banyaknya isi penduduk neraka dikarenakan orang-orang yang keras dan sombong di dalam jalannya. Azab orang sombong tentunya akan ditempatkan pada neraka.

    إِنَّ أَهْلَ النَّارِ كُلُّ جَعْظَرِيٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ جَمَّاعٍ مَنَّاعٍ وَأَهْلُ الْجَنَّةِ الضُّعَفَاءُ الْمَغْلُوبُونَ

    “Sesungguhnya penduduk neraka adalah semua orang yang kasar lagi keras, orang yang bergaya sombong di dalam jalannya, orang yang bersombong, orang yang banyak mengumpulkan harta, orang yang sangat bakhil. Adapun penduduk surga adalah orang-orang yang lemah dan terkalahkan.” [HR. Ahmad, 2/114; Al-Hakim, 2/499).

    7. Pentingnya Kerendahan Hati

    Hadis terakhir tentang sombong adalah mengingat kita untuk selalu memiliki kerendahan hati. Adanya hati yang lembut tentu akan mendapatkan berkah hingga dinaikkan derajatnya oleh Allah SWT.

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kerendahan hati:

    ومَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ ِللهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ

    “Tidak ada seseorang yang merendahkan diri karena Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala meninggikan derajatnya.” HR. Muslim dan at-Tirmidzi (Jami al-Ushul 6/455, No. 4660).

    Pada hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa dengan merendahkan diri kita sendiri dan menghindari sifat sombong akan mendapatkan rahmat dan keberkahan dari Allah SWT dan akan ditinggikan derajatnya.

    Dari hadist tentang sombong di atas, kita dapat mengambil pelajaran penting tentang bahaya sombong. 

    Sifat sombong dapat menjadi penghalang bagi kita untuk masuk surga dan dapat merusak hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia.

  • Hukum Cadar dalam Agama Islam Menurut 4 Mazhab

    Hukum Cadar dalam Agama Islam Menurut 4 Mazhab

    Pertanyaan mengenai penggunaan cadar kerap kali pro dan kontra. Sebagian di antaranya bahkan menganggap bahwa cadar merupakan tindakan fanatisme yang berlebihan. Lantas bagaimana sebenarnya hukum cadar dalam agama Islam?

    Apabila membahas mengenai wajib atau sunnahnya dalam memakai cadar, hal ini akan identik dengan pembahasan terkait batasan aurat perempuan. Seorang muslimah diwajibkan untuk memperhatikan auratnya sesuai dengan syariat Islam.

    Penasaran dengan hukum cadar dalam agama Islam? Mari simak uraiannya untuk lebih jelas.

    Pengertian Cadar

    Sebelum membahas mengenai hukum cadar dalam agama Islam, akan lebih baik jika kita mengenal apa yang dimaksud dengan cadar.

    Cadar merupakan kain penutup muka atau sebagian muka, minimal menutupi hidung hingga dagu sehingga bagian yang nampak hanya mata saja.

    Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan khimar, niqab, atau burqa’.

    Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadar berarti kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan).

    Dengan demikian, cadar dapat dipahami sebagai pakaian perempuan yang menutupi bagian kepala dan wajah, sehingga yang nampak hanya kedua mata saja.

    Baca juga: 5 Adab Pergaulan dalam Islam Untuk laki-Laki dan Perempuan

    Batasan Aurat Perempuan

    Memahami batasan aurat perempuan tak kalah penting dari memahami makna cadar. Hal ini tentu menjadi sesuatu yang penting dalam menerangkan hukum cadar dalam agama Islam.

    Islam sendiri telah mengatur batasan aurat perempuan yang tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31. Allah SWT Berfirman:

    وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nur: 31).

    Ayat di atas menegaskan bahwa perempuan memiliki kewajiban untuk menutup seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa nampak. Selain itu, wanita juga hendaknya menurunkan kain kerudung ke dadanya.

    Namun, dalam ayat tersebut tidak ada satupun kata yang menyebutkan perintah menutup wajah baginya. Para jumhur ulama juga mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukan termasuk aurat.

    Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir ketika Imam Ibnu Katsir dimana beliau menafsirkan kata “…kecuali, yang biasa terlihat…” dalam surat An-Nur ayar 31 di atas.

    Dari penjelasan di tas, dapat disimpulkan bahwasannya aurat seorang wanita yakni seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.

    Hukum Menutup Aurat Bagi Seorang Muslim

    Dengan memahami lebih baik mengenai batasan aurat seorang muslimah, kita akan mudah memahami apa sebenarnya hukum cadar dalam agama Islam.

    Namun sebelumnya, akan lebih baik jika memahami hukum menutup aurat bagi seorang muslimah menurut hadits dan Al-Qur’an, sebagai dasar dalam berpakaian.

    Dalam agama Islam, setiap wanita memiliki kewajiban untuk menutup aurat. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an pada surat An-Nur (24) ayat 31 berikut:

    وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

    Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

    Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

    Dari ayat di atas, sudah jelas bahwa hukum menutup aurat bagi seorang muslimah adalah wajib. Sebab hal ini termasuk pada bagian orang-orang yang menjaga ciptaan dan karunia-Nya.

    Selain itu, Allah SWT juga menyampaikan perintah untuk menutup aurat melalui surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    Artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.’

    Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Baca juga: 10 Adab berbicara dalam Islam, Untuk Pria dan Wanita

    Hukum Menutup Aurat dalam Empat Mazhab

    Dalam memahami hukum cadar dalam agama Islam, terdapat empat mazhab yang turut menjelaskan terkait hukum cadar itu sendiri. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut:

    1. Mazhab Hanafi

    Hukum cadar dalam agama Islam menurut Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

    Ada beberapa ulama yang menjelaskan mengenai hukum cadar dalam agama Islam pada mazhab ini,

    Asy Syaranbalali berkata:

    وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

    “Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

    Selain itu, dijelaskan pula  oleh Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

    وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

    “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

    Al Allamah Ibnu Najiim turut menejelaskan hukum cadar, beliau berkata:

    قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة

    “Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)

    2. Mazhab Maliki

    Hukum cadar dalam agama Islam yang selanjutnya dari mazhab Maliki yang menjelaskan bahwa memakai cadar tidaklah wajib sebab wajah bukanlah, namun memakai cadar hukumnya sunnah atau dianjurkan.

    Selain itu, mazhab ini menjelaskan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam salat maupun di luar salat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).

    Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang artinya:

    “Mazhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar, baik dalam salat maupun di luar salat atau karena melakukan salat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw).

    Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar salat.

    Adapun dalam salat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral.”

    3. Mazhab Syafi’i

    Hukum cadar dalam agama Islam juga disampaikan oleh mazhab Syafi’i. Pada pendapat ini, terdapat silang pendapat.

    Pendapat yang pertama bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat yang kedua yakni sunnah

    Yang ketiga, yakni khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

    Berdasarkan dokumentasi kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan bahwa:

    “Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan.

    Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla.”

    4. Hukum Cadar Menurut Mazhab Hanbali

    Hukum cadar dalam agama Islam yang terakhir berasal dari mazhab Hanbali, yang menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar maupun sejenisnya.

    Ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah. Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali menyebutkan: 

     وَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ، وَفِي الْكَفَّيْنِ رِوَايَتَانِ .

    Artinya: “Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).

    Itu dia penjelasan terkait hukum cadar dalam agama Islam, kesimpulan dari penjelasan di atas, bahwa hukum cadar adalah sunnah, dan sah saja menggunakannya dengan lepas pasang.

    Semoga artikel ini bermanfaat ya! Jazakumullah..

  • Jelas! Ini 5 Hadits tentang Riba, Ancaman, hingga Contoh Perilaku Riba

    Jelas! Ini 5 Hadits tentang Riba, Ancaman, hingga Contoh Perilaku Riba

    Sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an, riba merupakan dosa besar yang telah dilarang. Para ulama pun sepakat tentang hal tersebut, buktinya terdapat berbagai hadits tentang riba.

    Riba biasa kita temui pada produk-produk keuangan termasuk bunga, simpanan, tabungan, transaksi ekonomi, pinjaman tanpa jaminan, dan lainnya.

    Dalam ajaran Agama Islam, apapun jenis riba telah dilarang secara jelas.

    Hadits tentang Riba

    Menurut Syekh Shalih Al Fauzan, secara bahasa riba artinya tambahan. Sementara itu, secara istilah syar’i, riba adalah tambahan dalam pertukaran dua barang tertentu (yaitu komoditas ribawi).

    1. Pengertian Riba

    Untuk memahami pengertian riba, hadits tentang riba dari Ubadah bin Shamit menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut:

    الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

    Artinya:

    “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Bukhari, Muslim No. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).

    Dalam hadits tentang riba tersebut dijelaskan bahwa riba tidak berlaku pada semua jenis barang.  Hanya sejumlah barang tertentu yang termasuk dalam kategori komoditas ribawi. 

    Jenis barang tersebut yaitu emas, perak, burr (gandum kering), sya’ir (gandum basah), garam, kurma, dan semua barang yang dianggap serupa dengan keenam komoditas tersebut berdasarkan qiyas (analogi).

    Baca juga: Doa agar Cepat Menghafal dan Punya Ingatan yang Kuat

    2. Hukum Riba

    Hukum Riba

    Riba merupakan dosa besar yang telah dilarang dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan ‘ijma ulama. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 disebutkan sebagai berikut:

    ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

    Allażīna ya`kulụnar-ribā lā yaqụmụna illā kamā yaqụmullażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass, żālika bi`annahum qālū innamal-bai’u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai’a wa ḥarramar-ribā, fa man jā`ahụ mau’iẓatum mir rabbihī fantahā fa lahụ mā salaf, wa amruhū ilallāh, wa man ‘āda fa ulā`ika aṣ-ḥābun-nār, hum fīhā khālidụn.

    Artinya: 

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275).

    3. Larangan Riba

    Nabi Muhammad SAW melarang umatnya melakukan riba. Rasulullah SAW memberitahukan bahwa riba termasuk perbuatan yang menghancurkan. Hal ini disebutkan dalam hadits tentang riba berikut.

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

    Artinya:

    “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR. al-Bukhâri, No. 3456; Muslim, No. 2669].

    Sementara itu, pendapat ulama lain yaitu dari Syaikhul Islam oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menyebutkan hal yang sama. Melakukan riba hukumnya haram  berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah, dan ijma’. (Majmû’ al-Fatâwâ, 29/391).

    4. Laknat bagi Pelaku Riba

    Para pelaku riba mendapat ancaman laknat sebagaimana diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

    Artinya:

    “Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja”. [HR. Muslim dan Ahmad].

    Hadis ini dengan jelas menyatakan bahwa riba adalah haram. Menimbulkan risiko pada individu maupun masyarakat sekaligus memberikan ancaman terhadap pelaku riba. 

    Rasulullah SAW menyatakan bahwa laknat menimpa orang-orang yang terlibat dalam praktik riba secara bersama-sama.

    5. Allah SWT Memerangi Para Pelaku Riba

    Seseorang yang sengaja terlibat dalam riba, meskipun larangan sudah jelas harus menerima konsekuensinya. Ancaman lain bagi pelaku riba yaitu berupa perang yang dari Allah dan Rasul-Nya. Dalam firman-Nya disebutkan sebagai berikut:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

    Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha wa żarụ mā baqiya minar-ribā ing kuntum mu`minīn. Fa il lam taf’alụ fa`żanụ biḥarbim minallāhi wa rasụlih, wa in tubtum fa lakum ru`ụsu amwālikum, lā taẓlimụna wa lā tuẓlamụn.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah/2: 278-279).

    Ancaman Riba

    Karena merupakan perbuatan yang menimbulkan dosa besar, ancaman riba juga disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits tentang riba. Berikut beberapa ancaman pelaku riba.

    1. Azab yang Pedih

    Riba merupakan kezaliman yang sangat jelas, baik bagi saudara muslim maupun non muslim. Itulah sebabnya Allah dan Rasul-Nya mengancam para pelaku riba dengan sejumlah ancaraman. 

    Pelaku riba akan mendapat azab yang pedih sebagaimana firman Allah SAW dalam Surah Al-Baqarah ayat 275.

    2. Menghilangkan Keberkahan Harta

    Allah SWT menghilangkan keberkahan harta dari hasil riba. Pelaku riba pun dilabeli telah melakukan tindakan kekufuran. Hal ini telah dijelaskan dalam firman-Nya yaitu sebagai berikut:

    يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ 

    Yam-ḥaqullāhur-ribā wa yurbiṣ-ṣadaqāt, wallāhu lā yuḥibbu kulla kaffārin aṡīm.

    Artinya:

    “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.(QS Al-Baqarah/2:276).

    3. Pelaku Riba saat di Akhirat

    Bukan hanya mendapat ancaman di dunia saja, para pelaku riba juga memperoleh ancaman saat di akhirat. Hadits tentang riba berikut menerangkannya.

    عَنْ عَوْفِ بن مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :”إِيَّايَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ”, ثُمَّ قَرَأَ: “الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ”

    Artinya:

    “Dari ‘Auf bin Malik, dia berkata:  Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah dosa-dosa yang tidak terampuni: ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi; khianat; korupsi). Barangsiapa melakukan ghulul terhadap sesuatu barang, dia akan membawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba, barangsiapa memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila, berjalan sempoyongan.” 

    Masih dalam riwayat yang sama, Nabi Muhammad SAW berkata.

     اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ 

    Artinya:

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”. (al-Baqarah/2:275) [HR. Thabrani di dalam Mu’jamul Kabîr, No. 14537; al-Khatib dalam at-Târîkh. Dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahîhah, No. 3313 dan Shahîh at-Targhîb, No. 1862].

    4. Berenang di Sungai Darah

    Dalam hadits tentang riba dari riwayat Bukhari dikisahkan sebagai berikut:

    عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِى ، فَأَخْرَجَانِى إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِى فِى النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِى فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِى رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا

    Artinya:

    Dari Samurah bin Jundub, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tadi malam aku bermimpi ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya membawaku ke kota yang disucikan.  Kami berangkat sehingga kami mendatangi sungai darah. Di dalam sungai itu ada seorang laki-laki yang berdiri.  Dan di pinggir sungai ada seorang laki-laki yang di depannya terdapat batu-batu. Laki-laki yang di sungai itu mendekat, jika dia hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Setiap kali laki-laki yang di sungai itu datang hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Aku bertanya, “Apa ini?” Dia menjawab, “Orang yang engkau lihat di dalam sungai itu adalah pemakan riba’”.  [HR. al-Bukhâri].

    Hadits tersebut menekankan pentingnya untuk menghindari riba karena riba adalah perbuatan yang sangat tercela dalam Islam. Hadis ini menggambarkan betapa seriusnya konsekuensi yang menimpa pelaku riba. 

    Gambaran sungai darah menunjukkan kesengsaraan dan hukuman bagi pemakan riba. Oleh karena itu, umat Islam harus menghindari riba dan mematuhi larangan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

    5. Ancaman Neraka

    Setiap dosa besar pasti memiliki ancaman dan hukuman yang jelas. Terkait dengan riba, para pelakunya pun diancam neraka. Hal ini karena larangan riba telah jelas tersampaikan tetapi para pelaku riba masih nekat melakukannya.

    Dalam potongan Surah Al-Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa pelaku riba yang terus mengambil riba merupakan penghuni neraka dan kekal di dalamnya.

    Contoh Perilaku Riba

    Cukup banyak praktik riba, terutama berkaitan dengan transaksi keuangan. Sebab, riba banyak berhubungan dengan mengambil harta (tambahan) orang lain yang bukan miliknya. 

    Beberapa bentuk transaksi yang melibatkan riba antara lain seperti penggunaan kartu kredit. Sering kali kartu kredit melibatkan pembayaran bunga atas pinjaman yang diberikan oleh penerbit kartu.

    Selain itu, layanan pinjaman online atau pinjol yang menawarkan pinjaman cepat dengan bunga yang tinggi juga termasuk riba. Contoh lain yaitu diskon atau tambahan saldo yang diberikan kepada pengguna bank digital.

    Adapun jika terkait dengan transaksi hutang-piutang, juga dianggap sebagai riba. Prinsip utama yang harus diikuti dalam transaksi online adalah menghindari bunga yang dianggap sebagai riba dalam Islam. 

    Selain itu, transaksi jual-beli emas online juga harus mematuhi prinsip serah terima langsung agar terhindar dari riba nasi’ah. Dengan demikian, umat Islam dianjurkan untuk memahami konsep riba dalam berbagai bentuk transaksi dan menjauhinya.

    Inilah sejumlah hadits tentang riba serta ancaman mengerikan bagi pelaku riba. Sebagai muslim yang taat, sudah semestinya kita menjauhi larangan-Nya. Dalam hal ini yaitu tidak melakukan dosa riba. 

    Semoga kita dijauhkan dari ancaman yang dapat membawa celaka di dunia dan di akhirat. Aamiin.