Tag: Hukum Islam

  • Hukum Menggauli Istri Saat Haid Menurut Islam dan Dalilnya

    Hukum Menggauli Istri Saat Haid Menurut Islam dan Dalilnya

    Berhubungan seksual bagi suami istri berdampak pada keharmonisan rumah tangga. dan kesehatan fisik, khususnya jantung. Tetapi, saat istri menstruasi, aktivitas itu pun terhenti. Lalu, sebenarnya bagaimana hukum menggauli istri saat haid?

    Menstruasi (haid) adalah pelepasan darah dari organ reproduksi wanita secara alami, bukan karena proses melahirkan. Proses ini disertai dengan nyeri perut karena kontraksi otot perut.

    Dalam konteks medis, menstruasi adalah proses pengeluaran darah dari rahim. Terjadi karena peluruhan lapisan dalam rahim yang kaya akan pembuluh darah dan sel telur yang tidak dibuahi. 

    Saat kondisi istri sedang menstruasi, bagaimana Islam memandang hal ini? Kita akan mengetahuinya bersama pada pembahasan berikut.

    Hukum Menggauli Istri Saat Haid

    Dalam Al-Qur’an dan hadis serta pendapat ulama dijelaskan bahwa dilarang menggauli istri saat sedang haid. Bahkan, hal ini termasuk dosa besar dan ada kafarat atau denda yang harus dibayar.

    1. Hukum Menurut Al-Qur’an dan Hadis

    Islam menjelaskan mengenai menstruasi dalam Surah Al-Baqarah ayat 222 yaitu sebagai berikut.

    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

    Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

    Artinya: 

    “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” [Al-Baqarah/2: 222].

    Dalam ayat tersebut jelas bahwa haram mencampuri istri yang sedang haid. Sementara itu, dalam sebuah riwayat juga disebutkan hal serupa.

    Hadis riwayat Muslim menjelaskan dari Anas r.a kepada kaum Yahudi bahwa jika seorang istri mereka sedang haid, mereka tidak makan bersamanya dan tidak tinggal bersama mereka dalam satu rumah. 

    Kemudian para Sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, lalu beliau bersabda:

    اصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ، إِلاَّ النِّكَاحَ.

    Artinya:

    “Lakukanlah segala sesuatu terhadapnya kecuali menyetubuhinya.” (HR. Muslim No. 302)

    Baca juga: 7 Adab Berpakaian dalam Islam Sesuai Sunnah, Apa saja?

    2. Anggota Tubuh Istri yang Dijauhi Saat Haid

    Anggota tubuh istri yang harus dijauhi saat menstruasi yaitu antara lutut dan pusar. Dalam konteks hukum menggauli istri saat haid berarti suami diizinkan bersenang-senang dengan istrinya di area tubuh selain bagian antara lutut dan pusar. 

    Pandangan ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam ajaran Islam. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ali Assabuni yaitu:

    السَّمَاحَ بِالْمُبَاشَرَةِ فِيْمَا بَيْنَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ قَدْ تُؤَدِّيْ إِلَى الْمَحْظُوْرِ، لِأَنَّ مَنْ حَامَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ، فَالْاِحْتِيَاطُ أَنْ نُبْعِدَهُ عَنْ مَنْطِقَةِ الْحَظَرِ 

    Artinya:

    “Sesungguhnya memperbolehkan menggauli anggota tubuh antara pusar dan lutut dapat membawa kepada hal yang dilarang. Sebab, siapa yang berada di sekitar batasan yang diharamkan, ditakutkan akan terperosok ke dalamnya. Maka untuk kehati-hatian, kita menjauhkannya dari daerah larangan.”

    Sementara itu, pada masa nabi juga terdapat sahabat yang bertanya hal serupa. Rasulullah menjawab mengenai “Apa yang dihalalkan bagi laki-laki terhadap istrinya saat sedang haid?” Beliau bersabda:

    اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ.

    Artinya:

    “Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (HR. Muslim No. 302)

    Pendapat tersebut seluruhnya sepakat bahwa suami tetap boleh mencampuri istri kecuali bersetubuh atau bagian antara lutut dan pusar.

    3. Hukuman bagi Suami yang Mencampuri Istri Saat Haid

    Menyetubuhi wanita saat sedang haid merupakan dosa besar. Dalam sebuah hadis diriwayatkan sebagai berikut:

    مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

    Artinya:

    “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.” (HR. Tirmidzi No. 135, Ibnu Majah No. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

    Sementara itu, Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

    Lalu bagaimana hukum menggauli istri saat haid? Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda mengenai orang yang mencampuri istrinya saat sedang haid, yaitu:

    يَتَصَدَّقَ بِدِيْنَارٍ أَوْنِصْفِ دِيْنَارٍ.

    Artinya:

    “Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.” (HR. At-Tirmidzi No. 135).

    Adapun menurut beberapa ulama meliputi imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, suami yang mencampuri istri tersebut harus bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar.

    Lalu, bagaimana dengan orang yang tidak tahu? Tidak tahu istri sedang haid atau tidak tahu bahwa bersetubuh saat istri haid itu dilarang? Terdapat fatwa ulama yang menjelaskan hal tersebut. 

    An-Nawawi menjelaskan mengenai hukum berhubungan badan ketika haid yaitu sebagai berikut.

    ومن فعله جاهلاً وجود الحيض أو تحريمه، أو ناسياً أو مكرهاً، فلا إثم عليه ولا كفارة، لحديث ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اُسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ). حديث حسن رواه ابن ماجه والبيهقي وغيرهما

    Artinya:

    “Orang yang melakukan hubungan badan ketika haid karena tidak tahu istrinya sedang haid atau tidak tahu bahwa itu terlarang atau karena lupa atau terpaksa, maka dia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah. Berdasarkan hadis Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan umatku karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa.” (Hadis hasan riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi dalam al-Majmu’, 2:359).

    Dengan demikian untuk orang yang tidak tahu atau tidak sengaja, masih dimaafkan. Akan tetapi, kalau sudah tahu berarti wajib membayar kafarat atau denda sesuai ketentuannya.

    Baca juga: Apa Itu Halalan Thayyiban dalam Islam? Ini Penjelasannya di AlQuran

    4. Kapan Boleh Mencampuri Istri Kembali?

    Sebagaimana telah disebutkan dalam firman Allah pada Surah Al-Baqarah ayat 222, suami boleh mencampuri istrinya saat istri sudah bersih dari haid. Dalam kondisi hukum menggauli istri saat haid, istri telah dalam keadaan suci.

    Dalam Surah At-Taubah ayat 108 disebutkan sebagai berikut.

    لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى ٱلتَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُطَّهِّرِينَ

    Lā taqum fīhi abadā, lamasjidun ussisa ‘alat-taqwā min awwali yaumin aḥaqqu an taqụma fīh, fīhi rijāluy yuḥibbụna ay yataṭahharụ, wallāhu yuḥibbul-muṭṭahhirīn.

    Artinya: 

    “Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 108).

    Pada saat ayat ini turun, Rasulullah bersabda yang artinya:

    “Sesungguhnya Allah SWT telah menyanjung kalian (penduduk Quba) dengan baik mengenai bersuci dan mengenai masjid kalian ini. Lalu bagaimanakah cara bersuci yang biasa kalian lakukan?”

    Lalu para penduduk Quba pun menjawab:

    “Demi Allah, wahai Rasulullah, kami tidak mengetahui sesuatu. Hanya saja kami mempunyai tetangga Yahudi, dan mereka biasa mencuci dubur mereka dari kotoran, maka kami pun mencuci sebagaimana mereka melakukannya.” 

    Rasulullah kembali bersabda: “Itulah yang dimaksud. Oleh karena itu, tetaplah melakukannya.” Kisah tersebut diriwayatkan oleh Syaikh al-Albani dalam Adabuz Zifaf halaman 128. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi.

    Jadi, jelas bahwa suami boleh kembali mencampuri istrinya saat istri sudah suci. Haid perlu disucikan dengan mandi junub. Oleh karena itu sudah semestinya istri junub setelah selesai haid.

    Demikianlah hukum menggauli istri saat haid. Pada dasarnya setiap perintah dan larangan dalam Islam memiliki sebab dan hikmahnya masing-masing. Misalnya pada larangan untuk mencampuri istri saat sedang haid ini.

    Berhubungan seks selama menstruasi dapat meningkatkan risiko penularan berbagai virus, terutama HIV dan hepatitis pada wanita. Sementara bagi pria berpotensi menyebabkan infeksi pada saluran kencing, sperma, dan prostati. 

    Dengan pemahaman tersebut semoga kita semakin memahami bagaimana ajaran Islam dapat menjadi sumber kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Aamiin.

  • Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Boleh atau Haram?

    Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Boleh atau Haram?

    Mengecat rambut adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh banyak orang. Akan tetapi, sebagai seorang muslim sebaiknya kita pahami dulu seperti apa hukum mewarnai rambut dalam Islam. 

    Hal ini sangat bermanfaat untuk menghindari adanya kesalahpahaman ataupun salah tafsir mengenai tindakan tersebut. Apalagi kegiatan mengecat rambut bertujuan untuk mengubah warna rambut asli yang sebenarnya. 

    Lantas, seperti apa pandangan Islam mengenai kegiatan mengecat rambut? Apakah diperbolehkan atau justru haram? Mari kita kaji dan bedah  hukum mewarnai rambut dalam Islam pada informasi berikut ini. 

    Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam 

    Pada dasarnya, rambut adalah anugerah dari Allah SWT kepada manusia. Jadi, memang sudah sepantasnya wajib kita syukuri bagaimanapun rupanya. 

    Akan tetapi, ketika warna rambut yang hitam sudah menjadi putih atau beruban, maka boleh mewarnainya. Asalkan warna tersebut haruslah selain warna hitam. Ini dapat kita lihat dari sabda Rasulullah SAW. 

    إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka”. (Muttafaqun ‘alaihi).

    Dari hadist ini, dapat kita pahami bahwa mewarnai atau menyemir uban adalah hal yang disyariatkan oleh agama Islam. Kemudian Rasulullah SAW pun bersabda lagi mengenai bahan warna cat rambut yang diperbolehkan. 

    Berikut adalah hadist tersebut:

    إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَم

    Artinya: “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Dâwud, Tirmidzi, Ibnu Mâjah, dan Nasa’i. Syaikh al-Albâni dalam as-Silsilah ash-Shahîhah 1/714 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

    Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah bahan warna terbaik untuk uban. Akan tetapi, boleh juga menggunakan bahan selain keduanya untuk mewarnai uban.

    Baca juga: Tata Cara Sholat Duduk yang Benar Sesuai dengan Hadis Nabi

    Warna Rambut yang Boleh Digunakan

    Warna Rambut yang Boleh Digunakan 

    Selain mengenai bahan, Islam pun memiliki ketentuan perihal warna rambut atau uban yang diperbolehkan. Jadi sebenarnya setiap muslim boleh mewarnai uban mereka dengan warna apapun, seperti merah, coklat, biru, dan lain sebagainya. 

    Akan tetapi, ada satu warna yang tidak diperbolehkan yaitu warna hitam. Soal warna hitam ini sendiri bisa kita cermati dari sabda Rasulullah SAW. Berikut adalah hadist tersebut:  

    يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

    Artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dâwud No 3679 dan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb No. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

    Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa warna hitam adalah warna yang tidak boleh kita gunakan untuk mewarnai rambut. Bahkan Rasulullah SAW pun bersabda bahwa orang yang menggunakan warna hitam tidak akan mencium bau surga. 

    Jadi, dari hal ini bisa kita pahami juga bahwa hukum mewarnai rambut dalam Islam dengan menggunakan warna hitam adalah haram. Hal ini juga diperkuat lagi dengan perkataan dari Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsamin rahimahullah.

    Baca juga: Bacaan Doa Qunut Subuh Arab dan Latin Beserta Arti dan Hukumnya

    Pada saat itu, beliau mendapatkan pertanyaan apakah boleh menyemir jenggot atau rambut dengan warna hitam. Mendapatkan pertanyaan seperti itu, beliau menjawab dengan jelas seperti berikut:

    “Aku katakan bahwa menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam adalah haram. Alasannya, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.”

    Kemudian ada pertanyaan lagi, apakah tetap tidak boleh jika maksud mewarnai rambut tersebut adalah untuk mempercantik diri. Beliau pun kembali menjawab hal ini dengan tegas, seperti berikut: 

    “Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya ?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta”. (Liqâ’ al-Bâbil Maftûh, 1/5)

    Mewarnai Uban yang Tumbuh ketika Masih Muda 

    Dalam banyak kasus, uban tidak hanya muncul untuk orang yang sudah tua saja. Terkadang ada juga orang yang masih mudah, tetapi sudah muncul uban pada rambut mereka. Untuk masalah ini, Islam pun memiliki pandangan tersendiri. 

    Ini dapat kita lihat dari penuturan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsamin. Ketika itu beliau mendapatkan pertanyaan lainnya mengenai pemuda yang sudah memiliki uban dan ia ingin menyemirnya dengan warna hitam. Apakah hal itu boleh? 

    Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsamin pun memberikan jawaban dengan tegas dan jelas. Beliau menjawab bahwa hal tersebut adalah tadlis atau dapat kita artikan sebagai tindakan untuk mengelabui. Berikut adalah jawaban beliau selengkapnya:

    “Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi, kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau”. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23).

    Jadi dari penuturan ini dapat kita pahami bahwa jika ada pemuda yang ingin mengubah warna ubannya, maka boleh asalkan jangan hitam. Jangan sampai kita tetap bersikukuh untuk mewarnai uban tersebut dengan hitam. 

    Mewarnai Rambut Alami 

    Cukup banyak juga orang-orang yang warna rambutnya adalah hitam alami dan belum beruban. Akan tetapi, ia ingin mengubah warna menjadi warna lain. Biasanya hal ini bertujuan untuk mempercantik penampilan. 

    Mengenai hal ini dapat kita simak dari penuturan Syaikh Sholeh bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. Beliau memberikan jawaban yang tegas dan jelas mengenai hal ini. Berikut adalah pendapat penuturan dari beliau: 

    “Adapun mengenai seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah).

    Dari penjelasan ulama tersebut, maka bisa kita pahami bahwa hukum mewarnai rambut dalam Islam yang masih berwarna hitam menjadi warna lain adalah sebaiknya dijauhi. 

    Karena pada dasarnya, mewarnai rambut menjadi warna lain memang boleh saja. Akan tetapi, jika masih hitam dan ingin menyemirnya, sesungguhnya ini adalah bentuk tasyabbuh atau meniru-niru orang kafir atau orang yang fasik. 

    Karena sesungguhnya orang yang memiliki agama yang baik, tidak akan merubah warna rambutnya ketika masih berwarna alami atau hitam. Warna rambut yang masih alami pun adalah warna yang bagus dan bukan sesuatu yang membuat jelek. 

    Selain itu, perlu kita selalu ingat bahwa rambut sama berharganya dengan bagian tubuh yang lain dan merupakan anugerah dari Allah SWT. Tidak perlu ada niat untuk mengubah warna rambut alami tersebut menjadi warna yang lain. 

    Selain itu, sesungguhnya kegiatan ini adalah pemborosan harta yang sebenarnya masih bisa kita lakukan untuk hal-hal yang jauh lebih bermanfaat. Daripada menghabiskannya untuk mengganti-ganti warna rambut yang hitam alami. 

    Itulah hukum mewarnai rambut dalam Islam yang bisa kita simak bersama. Pada dasarnya, mewarnai rambut adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi, ada syarat tertentu. 

    Syarat tersebut adalah menyemir untuk uban, memilih warna selain hitam, dan ketika rambut memang sudah beruban atau memutih. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hal tersebut tidak boleh kita lakukan. 

    Selain itu, jika kita tetap mewarnai rambut dengan warna yang bukan hitam, maka sesungguhnya hal ini adalah hal yang haram. Bahkan golongan yang melakukan hal tersebut tidak akan mencium aroma surga. Tentu kita tidak ingin itu terjadi kan?

    Maka dari itu, sudah sepantasnya jika kita mengikuti hukum Islam ini ketika berencana mengubah warna rambut. Jangan sampai kita termasuk golongan orang-orang yang jauh dari tuntunan yang ada di dalam agama.

  • Mengenal Istilah Tindihan Menurut Islam, Apakah Ada?

    Mengenal Istilah Tindihan Menurut Islam, Apakah Ada?

    Apakah anda pernah mengalami kondisi antara tidur dan sadar “rep-repan” dengan tubuh yang tidak bisa digerakkan? Banyak orang menggambarkan kondisi tersebut dengan tindihan. Lantas, adakah penjelasan tindihan menurut Islam?

    Jika melihat pandangan umum, tindihan biasanya dikaitkan dengan persinggungan manusia dengan setan. Orang-orang beranggapan bahwa kita sedang diduduki oleh makhluk halus saat hendak bangun sehingga terasa berat untuk bergerak.

    Dari anggapan tersebut, tentu Anda akan bertanya-tanya tentang kebenaran kondisi tindihan ini. Untuk mengetahui bagaimana Islam menjelaskan kondisi tindihan, langsung saja simak ulasan di bawah ini.

    Penjelasan Tindihan secara Medis

    Sebelum mengidentifikasi kasus tindihan menurut Islam, sebenarnya kondisi ini bisa dijelaskan secara ilmiah dalam kacamata medis. Kondisi tersebut dikenal dengan istilah sleep paralysis. Kondisi ini merupakan hal yang umum terjadi pada seseorang.

    Dikutip dari laman NU Online, dr. Citra Fitri Agustina selaku Dokter dari LK PBNU menjelaskan bahwasanya sleep paralysis terjadi saat mekanisme tubuh dan otak saling bertubrukan, serta tidak berjalan selaras pada saat kita tidur.

    “Ketindihan itu kondisi di mana seseorang setengah tidur setengah sadar. Itu terjadi ketika otak belum siap menerima sinyal untuk bangun dari tubuh,” tuturnya Jumat (26/8/2022).

    Jadi, pandangan medis menepis anggapan bahwasanya tindihan diakibatkan oleh gangguan makhluk halus pada saat kita tidur. 

    Di kesempatan yang sama, dr. Fitri juga menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang memicu terjadinya sleep paralysis. Beberapa di antaranya adalah kurang olahraga, gangguan kecemasan, hingga kurang tidur.

    “Ketindihan itu rata-rata dialami oleh orang yang memiliki gangguan kecemasan berlebih. Termasuk gangguan panik, mereka lebih mungkin mengalami hal itu,” imbuhnya.

    Baca juga: 8 Keutamaan dan Hadits Menutup Aurat bagi Wanita

    Penjelasan Tindihan Menurut Islam

    Sejatinya, Islam tidak secara spesifik menjelaskan bahwa kondisi tindihan dengan berkaitan dengan gangguan jin atau makhluk halus pada saat tidur. Terlebih dengan adanya fakta bahwa kondisi tersebut bisa dijelaskan secara medis.

    Meski begitu, Islam lebih mengasosiasikan gangguan tidur dengan terjadinya mimpi buruk. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

    الرؤيا الصالحة من الله، والحلم من الشيطان، فإذا رأى أحدكم ما يكره فلينفث عن يساره ثلاثا، وليتعوذ بالله من الشيطان ومن شر ما رأى ثلاثاً، ثم ينقلب على جنبه الآخر، فإنها لا تضره ولا يخبر بها أحداً

    Artinya:

    “Mimpi yang baik itu dari Allah. Sedangkan mimpi yang buruk itu dari setan. Jika salah seorang dari kalian bermimpi yang tidak ia sukai, maka hendaknya ia meniup ke sebelah kirinya tiga kali dan membaca ta’awwudz sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu hendaknya ia membalik tubuhnya ke sisi yang lain, dengan demikian tidak ada lagi yang membahayakan dan jangan ceritakan kepada seorang pun mimpi tersebut” (HR. Bukhari no. 6995, Muslim no. 2261).

    Hadits Rasulullah SAW di atas menjelaskan bahwasanya mimpi baik yang kita alami berasal dari Allah SWT. Sedangkan mimpi buruk asalnya dari setan. 

    Jika Anda mengalami mimpi buruk pada saat tidur dan terbangun, maka Rasulullah SAW menganjurkan untuk meniup (setengah meludah) ke arah kiri sebanyak tiga kali, lalu membaca ta’awwudz, yaitu:

    أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

    Artinya:

    “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk”

    Setelah itu, silakan berbalik kanan (tidur menghadap ke kanan) dan Anda bisa melanjutkan tidur kembali. Dalam hadits tersebut, Rasulullah juga meminta kita untuk tidak perlu menceritakan mimpi buruk yang Anda alami.

    Doa Agar Terhindar dari Mimpi Buruk

    Jika Anda mengalami tindihan setelah terjadinya mimpi buruk, maka ada baiknya Anda melantunkan doa dan meminta perlindungan kepada Allah SWT. Setidaknya ada dua doa yang bisa Anda baca, di antaranya:

    1. Doa Terhindar dari Mimpi Buruk Pertama

    هُوَ اللهُ ، اَللهُ رَبِّيْ لَا شَرِيْكَ لَه. أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَمِنْ شَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَأَنْ يَحْضُرُوْنِ

    Huwallahu, allahu rabbi, la syarika lahu. A‘udzu bikalimatillahit tammati min ghadhabihi wa min syarri ibadihi wamin hamazatis syayatini wa an yahdhuruni

    Artinya:

    “Dialah Allah, Allah Tuhanku. Tiada sekutu bagi-Nya. Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan para hamba-Nya, dan godaan setan. Aku pun berlindung kepada-Nya dari kepungan setan itu.”

    2. Doa Terhindar dari Mimpi Buruk Kedua

    أَللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَان وَسَيِّئاَتِ اْلأَحْلاَمِ

    Allohumma inni a’zubika min ‘amalis syaithoni wa sayyi-atil ahlam

    Artinya:

    “Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari perbuatan setan dan buruknya mimpi”

    Kedua doa di atas bisa Anda baca saat mengalami mimpi buruk atau saat terjadi tindihan. 

    Apa yang Harus Dilakukan saat Tindihan?

    Saat sedang tindihan, umumnya seseorang akan merasa bingung karena masih dalam keadaan setengah sadar. Hal itu diperparah dengan adanya sensasi tubuh yang tidak bisa digerakkan. 

    Saat merasakan sensasi tindihan, Anda sebenarnya tidak perlu merasa panik. Agar terbangun, Anda bisa melakukan gerakan menyentak sehingga mata akan terbuka, dan tubuh bisa Anda gerakkan kembali.

    Oleh karena tindihan menurut Islam mungkin saja terjadi akibat mimpi buruk, maka Anda juga bisa memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca kedua doa di atas.

    Cara Mencegah Tindihan atau Sleep Paralysis

    Agar tidur lebih nyenyak dan Anda tidak mudah mengalami tindihan atau sleep paralysis, maka ada hall-hal yang bisa diterapkan. Adapun cara mencegah terjadinya tindihan adalah sebagai berikut:

    • Atur jam tidur Anda dan pastikan jadwalnya teratur.
    • Pastikan posisi tidur Anda nyaman dan usahakan kondisi pencahayaannya gelap.
    • Jangan makan makanan berat dalam 2 jam terakhir sebelum tidur.
    • Hindari mengerjakan tugas atau pekerjaan di atas tempat tidur.
    • Rutin melakukan olahraga.
    • Pastikan Anda berkonsultasi kepada dokter atau terapis jika memiliki gangguan kecemasan.
    • Ubah posisi tidur dari posisi sebelumnya.

    Dengan melakukan beberapa hal di atas, insya Allah Anda akan terhindar dari kondisi tindihan atau sleep paralysing. Tidur akan jadi lebih nyenyak sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan juga kebugaran Anda di pagi harinya.

    Seperti sudah dijelaskan secara medis pada pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tindihan adalah hal yang normal terjadi. 

    Tindihan menurut Islam juga tidak spesifik mengatakan bahwa hal itu terjadi karena gangguan makhluk halus atau setan. Meski begitu, Anda bisa berdoa jika kondisi tersebut terjadi. Doa tersebut semata-mata meminta perlindungan dari Allah SWT.

  • Hukum Perceraian dalam Islam, Simak Baik Baik!

    Hukum Perceraian dalam Islam, Simak Baik Baik!

    Sekarang ini, sudah banyak orang yang tidak dapat mengarungi mahligai rumah tangga dengan baik hingga berujung cerai. Sebelum membahas lebih lanjut, sebenarnya apa sih hukum perceraian dalam Islam itu? 

    Sesungguhnya ini wajib kita pahami sebagai seorang muslim. Karena pernikahan adalah hal yang amat sakral dan mulia. Ketika hal tersebut rusak atau hancur, tentu ini bukanlah hal yang baik.

    Agar lebih jelas, mari kita pahami seperti apa Islam mengatur perihal perceraian berikut ini.

    Memahami Pengertian Perceraian

    Memahami Pengertian Perceraian

    Dalam bahasa Indonesia perceraian berasal dari kata cerai yang dalam KBBI memiliki arti putus hubungan sebagai suami istri. Perceraian dapat kita artikan sebagai penghapusan pernikahan berdasarkan keputusan hakim. 

    Sementara itu, menurut ahli fiqih perceraian disebut sebagai firqah atau talak. Talak berasal dari kata Itlaq yang memiliki arti meninggalkan atau melepaskan. Melepaskan ikatan pernikahan atau rusaknya hubungan pernikahan/perkawinan.

    Di Indonesia UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan jelas mengatur soal perceraian. Para ahli hukum pun mengartikan bahwa perceraian adalah putusnya hubungan atau ikatan suami istri yang dilakukan karena putusan pengadilan.

    Baca juga: Doa untuk Orang Sakit Agar Cepat Sembuh dalam Islam

    Hukum Perceraian dalam Islam

    Di dalam Al-Qur’an memang tidak ada ayat yang menyebutkan soal larangan atau anjuran melakukan talak. Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW, tidak menyenangi perbuatan tersebut. Inilah yang membuat hukum talak menjadi makruh.

    Hal ini dapat kita lihat pada hadist berikut: 

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَبْغَضُ اْلحَلاَلِ اِلَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ الطَّلاَقُ 

    Artinya: “Dari Ibnu Umar, bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah ’Azza wa Jalla adalah thalaq”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). 

    Dari hadist inilah kita dapat menyimpulkan bahwa hukum perceraian dalam Islam adalah makruh. 

    Akan tetapi, meski memiliki hukum asal makruh, pada keadaan atau situasi tertentu, hukum talak dapat berubah menjadi mubah, haram, wajib, atau sunnah. 

    1. Mubah atau boleh, artinya perceraian boleh dilakukan jika memang perlu terjadi dan tidak ada pihak yang rugi dengan perceraian tersebut. Sementara manfaatnya pun ada
    2. Sunnah, artinya perceraian dilakukan ketika ada rumah tangga yang sudah tidak bisa dilanjutkan dan apabila bertahan akan lebih banyak kemudharatan yang timbul
    3. Haram, artinya perceraian haram dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas dan istri dalam masa haid atau suci yang di dalam masa tersebut ia sudah digauli 
    4. Wajib, artinya perceraian harus dilakukan oleh hakim kepada laki-laki yang sudah bersumpah tidak menggauli istrinya hingga waktu tertentu. Sedangkan laki-laki tersebut juga tidak mau membayar kafarat sumpah supaya ia bisa bergaul dengan istrinya. Ini adalah tindakan yang dapat memudharatkan istri.  

    Cerai pun menjadi hal yang boleh apabila ada seorang istri atau suami yang memiliki pasangan bejat dan memiliki sifat yang zalim. Ketika hal ini terjadi, maka sebaiknya ia bercerai agar bisa terlepas dari pasangan yang zalim dan bejat tersebut. 

    Pembolehan melakukan perceraian ini adalah salah satu bentuk adanya keadilan dalam agama Islam. Akan tetapi, tetap sebaiknya cerai dihindari oleh setiap pasangan. 

    Penyebab Cerai dan Cara untuk Menghindarinya

    Sesungguhnya ada beberapa penyebab perceraian yang sangat sering terjadi dan hal ini dapat kita hindari. Inilah beberapa penyebab tersebut:

    1. Suami Tidak Menunaikan Kewajiban

    Perceraian mungkin saja terjadi apabila suami tidak menunaikan kewajiban kepada istri dengan semestinya. Mulai dari tidak mampu menafkahi, memperlakukan dengan baik, menghormati, lemah lembut, serta memahami kekurangan istri. 

    Faktor penyebab ini bisa saja karena lalai, tidak mengerti kewajiban, atau karena memang sengaja menentang Allah SWT. Solusi terbaik untuk menghindari perceraian karena hal ini adalah suami harus menyadari hak istri. 

    Sudah sepatutnya seorang suami paham dan tau apa saja hak istri dan berusaha memenuhinya. Dengan begitu, niscaya pernikahan pun dapat berlangsung langgeng dan harmonis.

    Baca juga: Doa Ketika Mendengar Suara Burung di Malam Hari

    2. Rumah Tangga yang Jauh dari Ketaatan

    Ketika rumah tangga jauh dari suasana religius dan jauh dari Allah SWT, maka sesungguhnya ini bisa menjadi penyebab perceraian. Karena baik suami maupun istri tidak menjalankan perintah Allah SWT dan tidak beribadah. 

    Apalagi jika rumah tersebut tidak pernah mendengarkan lantunan ayat Al-Qur’an dan penuh dengan sarana maksiat. Tentu di dalam rumah tersebut akan penuh dengan setan yang akan selalu berusaha menyesatkan manusia. 

    Bukan tidak mungkin dari sinilah akar pertengkaran suami istri terbentuk. Ujungnya, bisa saja perceraian terjadi. Oleh karena itu, pastikan kita selalu menjaga ibadah dan libatkan Allah SWT dalam setiap kebutuhan hidup termasuk menikah. 

    Jangan sampai rumah tangga yang terbangun tidak dilandasi dengan beribadah dan ketaatan terhadap Allah SWT. 

    3. Kemarahan yang Meluap-luap

    Perlu kita pahami bahwa emosi yang terlalu meluap-luap sering kali berujung pada hal yang tidak baik. Karena saat sedang marah, kita cenderung lepas kendali dan tidak berpikir sebelum bertindak.

    Seperti mengatakan sesuatu yang buruk, mengambil keputusan yang salah, hingga melukai perasaan orang lain. Ketika emosi tidak terkontrol ketika ada sedikit salah paham diantara suami istri, seringkali membuat akhir yang tidak baik.

    Sebab, banyak juga suami yang secara tidak sadar karena terlalu emosi mengeluarkan kata-kata talak kepada istri. Padahal hal tersebut sangat tidak baik. 

    Oleh karena itu, sudah sewajarnya baik suami maupun istri sama-sama belajar soal pengelolaan emosi. Ketika marah alangkah baiknya berdiam diri terlebih dahulu, berwudhu, dan keluar rumah dahulu untuk menghindari pertengkaran. 

    Dengan penyelesaian masalah yang baik dan emosi yang terkontrol, semua hal buruk pada perkawinan dapat dihindari. 

    Itulah hukum perceraian dalam Islam yang dapat kita pahami. Karena sesungguhnya pernikahan adalah hal yang sakral dan mulia, maka sudah sewajarnya jika kita berusaha untuk menjaga pernikahan hingga ajal memisahkan.

  • Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Ini Dalil dan Pendapat Ulama

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Ini Dalil dan Pendapat Ulama

    Sebagian besar wanita akan tertarik untuk mencukur alis ketika berhias agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Sayangnya, apa yang dilakukan tersebut seringkali mengabaikan hukum mencukur alis dalam Islam. 

    Alis sendiri termasuk bagian tubuh yang sering menjadi objek berhias untuk mempercantik diri. Sehingga tidak heran jika banyak yang tertarik untuk mencukur atau menipiskannya agar terlihat lebih indah dan cantik. 

    Padahal, sebelum ada banyak aturan dalam agama Islam yang tidak diperbolehkan oleh Allah, termasuk juga mencukur alis. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui hukum mencukur bulu alis dalam Islam. 

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam 

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam 

    Banyak yang belum tahu bahwa hukum mencukur alis dalam Islam adalah perbuatan yang haram. Siapa saja yang mencukur alis pasti akan dilaknat oleh Allah, baik wanita maupun laki-laki. 

    Dari Abdullah, Rasulullah SAW bersabda: 

    لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

    “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang minta dicukurkan”. [HR Muslim].

    Hadis ini bisa menjadi dasar hukum mencukur alis dalam islam.

    Alasan apapun yang membuat wanita mencukur alis atau menipiskannya tetap saja diharamkan. Baik karena ia akan menikah dan ingin terlihat cantik di mata suaminya, meski suaminya telah setuju. 

    Mengapa hukum mencukur bulu alis menurut Islam termasuk perbuatan yang haram? Hal ini karena mencukur alis termasuk perbuatan merubah percintaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk sebaik-baiknya. 

    Nantinya akan ada ancaman keras dan laknat yang hebat bagi siapa saja yang tetap mencukur atau menipiskannya alisnya. Hal ini menunjukkan benar-benar menunjukkan bahwa perbuatan mencukur alis adalah haram. 

    Namun, ada juga mencukur alis yang diperbolehkan menurut ulama Imam Ahmad dan Hasan Al Bashri. Kedua ulama tersebut menyatakan bahwa cukur alis boleh apabila bulu alis terlalu panjang melebihi normal atau ada yang tidak rata.

    Bahkan ketika suami yang memerintahkan istrinya untuk mencukur alis tersebut, maka perintah tersebut tidak perlu ditaati. Karena termasuk perbuatan maksiat dan seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah SWT. 

    Sebagian besar ulama juga menjelaskan bahwa rambut yang boleh dihilangkan adalah rambut yang dapat membuat jelek. Rambut tersebut adalah rambut yang tumbuh pada wanita seperti kumis atau jenggot, maka bisa kita hilangkan.

    Baca juga: 8 Arti Mimpi Hamil dalam Islam, Sebuah Pertanda Baik?

    Hukum Islam Mencukur Alis dari Para Ulama 

    Hampir semua ulama sepakat melarang pencabutan dan pencukuran alis, meski tujuannya merapikan agar terlihat lebih indah. Merias diri yang berlebihan hingga harus mencukur atau mencabut alis merupakan perbuatan yang haram dalam Islam. 

    Hukum alis dicukur dalam Islam ini juga merujuk pada ayat Alquran dalam firman Allah SWT yang berbunyi: (Q.S An Nisa ayat 119):

    وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا

    Wa la udillannahum wa la umanni yannnahum wa la aamurannahum fala yubat tikunna aazaanal lan’aami wa la aamurannahum fala yughai yirunna khalqal laah; wa mai yattakhizish Shaitaana waliyyam mmin duunil laahi faqad khasira khusraanam mubiina.

    Artinya: “Dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.”

    Quran surat An Nisa ayat 119 tersebut telah disepakati oleh para ulama bahwa mengubah ciptaan Allah adalah perbuatan haram. Ciptaan ini adalah ciptaan yang sudah Allah tetapkan sejak manusia terbuat dari tanah. 

    Ketentuan yang Memperbolehkan Perempuan Mencukur Alis

    Sebenarnya tidak semua ulama sepakat bahwa hukum mencukur alis wanita dalam islam adalah perbuatan yang haram. Hal ini karena Jumhur ulama memperbolehkan perempuan untuk mencukur alis dengan beberapa ketentuan sebagai berikut. 

    1. Bagi Wanita Lajang

    Cukur alis bukan perbuatan yang haram bagi wanita yang belum bersuami apabila: 

    1. Haram hukumnya apabila mencukur alis tanpa sebab. 
    2. Makruh jika panjang dan mengganggu, menurut Madzhab Hambali dari Mazhab Hambali, ini boleh-boleh saja. 
    3. Boleh jika memiliki hajat karena berobat atau menjadi aib selama tidak mengandung unsur menipu orang lain. 

    2. Bagi yang sudah Bersuami 

    Bukan hanya itu saja, bagi yang sudah bersuami juga boleh mencukur alis dengan ketentuan: 

    1. Menjadi haram apabila tidak mendapatkan izin dari suami. 
    2. Haram bagi orang yang tidak boleh berhias, seperti istri yang ditinggal mati suaminya atau suaminya yang menghilang. Ini ketentuan menurut Iman Al Aduwi. 
    3. Boleh jika mendapat izin dari suami dan adanya qorinah atau tanda bahwa suaminya telah mengizinkan.

    Baca juga: Doa Pengantin Baru Setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah, Catat ya!

    Hadis tentang Hukum Mencukur Alis dalam Islam

    Alis memang termasuk salah satu bagian tubuh yang merupakan perhiasan wajah yang Allah berikan kepada manusia.

    Sehingga kita wajib merawat perhiasan yang telah Allah berikan, selain perawatan, kita juga perlu merapikan anugerah-Nya. 

    Namun, ada sejumlah aturan yang perlu kita patuhi dalam merawat tubuh sebagaimana hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:

    «لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَة، وَالْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْشِرَة، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَة، وَالْمُتَنَمِّصَات وَالْمُتَفَلِّجَات لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ»

    Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah.”

    Selain hadits tersebut, kita juga perlu menyimak pandangan Syekh Ahmad bin Ghanim yang bermazhab Maliki. Menurutnya, mencukur bulu alis berbeda dengan menyambung rambut, sebagaimana hadits berikut:

    وَيُفْهَمُ مِنْ النَّهْيِ عَنْ وَصْلِ الشَّعْرِ عَدَمُ حُرْمَةِ إزَالَةِ شَعْرِ بَعْضِ الْحَاجِبِ أَوْ الْحَاجِبِ وَهُوَ الْمُسَمَّى بِالتَّرْجِيحِ وَالتَّدْقِيقِ وَالتَّحْفِيفِ وَهُوَ كَذَلِكَ وَسَيَأْتِي لَهُ مَزِيدُ بَيَانٍ.

    قَالَ ابْنُ رُشْدٍ: وَمَا يُحْكَى مِنْ إبَاحَتِهِ فَمَرْدُودٌ لِمُخَالَفَتِهِ، وَالدَّلِيلُ عَلَى حُرْمَةِ ذَلِكَ مَا فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ قَوْلِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «لَعَنَ اللَّهُ  إلى الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ» وَالتَّنْمِيصُ هُوَ نَتْفُ شَعْرِ الْحَاجِبِ حَتَّى يَصِيرَ دَقِيقًا حَسَنًا، وَلَكِنْ رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا – جَوَازُ إزَالَةِ الشَّعْرِ مِنْ الْحَاجِبِ وَالْوَجْهِ وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِمَا مَرَّ مِنْ أَنَّ الْمُعْتَمَدَ جَوَازُ حَلْقِ جَمِيعِ شَعْرِ الْمَرْأَة مَا عَدَا شَعْرَ رَأْسِهَا، وَعَلَيْهِ فَيُحْمَلُ مَا فِي الْحَدِيثِ عَلَى الْمَرْأَةِ الْمَنْهِيَّةِ عَنْ اسْتِعْمَالِ مَا هُوَ زِينَةٌ لَهَا كَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا وَالْمَفْقُودِ زَوْجُهَا.

    قَالَ خَلِيلٌ: وَتَرَكَتْ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا فَقَطْ وَإِنْ صَغُرَتْ وَلَوْ كِتَابِيَّةً وَمَفْقُودًا زَوْجُهَا التَّزَيُّنَ، وَلَا مَانِعَ مِنْ تَأْوِيلِ الْمُحْتَمَلِ عِنْدَ وُجُوبِ الْعَارِضِ، وَلَا يُقَالُ فِيهِ تَغْيِيرٌ لِخَلْقِ اللَّهِ، لِأَنَّا نَقُولُ: لَيْسَ كُلُّ تَغْيِيرٍ مَنْهِيًّا عَنْهُ، أَلَا تَرَى أَنَّ خِصَالَ الْفِطْرَةِ كَالْخِتَانِ وَقَصِّ الْأَظْفَارِ وَالشَّعْرِ وَغَيْرِهَا مِنْ خِصَاءِ مُبَاحِ الْأَكْلِ مِنْ الْحَيَوَانِ وَغَيْرِ ذَلِكَ جَائِزَةٌ.

    Secara garis besar, hukum mencukur alis dalam Islam adalah haram, bagaimanapun alasannya. Namun, ada juga beberapa ketentuan yang memperbolehkan perempuan untuk mencukur alisnya sesuai penjelasan tersebut.

  • Sepakat Ulama: Utang Piutang yang ada Keuntungan Dihukumi RIBA

    Sepakat Ulama: Utang Piutang yang ada Keuntungan Dihukumi RIBA

    Umat muslim sudah menyadari bahwasanya utang piutang yang ada keuntungan merupakan aktivitas riba dan hukumnya adalah haram. Hal ini juga sudah disepakati oleh para ulama di seluruh dunia sehingga tidak ada lagi keraguan.

    Akan tetapi, terkadang ada juga kondisi di mana seseorang tidak memberikan syarat pengembalian berlebih di awal, tetapi pihak yang meminjam justru mengembalikan lebih banyak atas kemauannya.

    Lantas, bagaimana hukum dari tindakan tersebut? Apakah juga termasuk riba dan diharamkan atau ada penjelasan lain? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak pembahasannya dalam artikel berikut ini!

    Dalil tentang Utang Piutang yang Ada Keuntungan

    Di dalam kasus utang piutang, terdapat dua kondisi pengembalian utang yang biasa kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari. Kedua jenis pengembalian tersebut terdiri dari utang yang dipersyaratkan ada tambahan dan tidak:

    1. Pengembalian Tambahan Utang sebagai Syarat di Awal

    Salah satu jenis utang yang sudah banyak berkembang saat ini adalah utang dengan persyaratan bunga yang disepakati di awal perjanjian. Dalam hal ini, pihak yang peminjam harus mengembalikan pokok pinjaman dan tambahan bunganya.

    Jenis utang seperti inilah yang disepakati sebagai riba. Hal ini seperti hadits berikut ini:

    كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ

    Artinya:

    “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”

    Hadits di atas sebenarnya dho’if, tetapi kandungan makna di dalamnya telah disepakati oleh para ulama (ijma’ ulama) sehingga dibenarkan. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Ibnu Qudamah rahimahullah:

    وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

    Artinya:

    “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436).

    Selain pendapat tersebut, para ulama juga sepakat bahwa utang piutang yang ada keuntungan sebagai syarat adalah termasuk riba. Berikut adalah bunyi pendapat yang disampaikan oleh Ibnu Mundzir:

    أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا

    Artinya:

    “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276).

    Jadi, jelas sudah bahwa persyaratan bunga atas pinjaman adalah kegiatan riba yang hukumnya haram dalam Islam. Akad utang piutang dengan adanya syarat tersebut di awal tidak boleh kita lakukan.

    Baca juga: Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

    2. Pengembalian Tambahan Utang Bukan Syarat di Awal

    Selain sebagai syarat di awal (bunga), pengembalian utang dengan adanya tambahan terkadang bisa terjadi begitu saja dan merupakan kerelaan dari pihak peminjam, maka hal itu bukan sebuah masalah.

    Hal ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Raafi’. Pada waktu itu, Rasulullah SAW pernah meminjam seekor unta yang masih kecil kepada seseorang. Kemudian ada unta zakat yang diminta nabi sebagai penggantinya.

    Nabi Muhammad lantas meminta Abu Raafi’ untuk mengganti unta yang dipinjam sebelumnya dengan unta yang tersedia. Abu Raafi’ lalu berkata bahwa tidak ada unta sebagai pengganti dari unta kecil tadi, dan hanya ada unta dengan umur yang terbaik.

    Setelah itu, Rasulullah SAW pun berkata:

    أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

    Artinya:

    “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600).

    Dari hadits di atas, para ulama memberikan pandangan bahwa kita diperbolehkan untuk berutang kepada orang lain sebagaimana Nabi Muhammad SAW juga melakukannya. 

    Akan tetapi, kita tidak boleh utang piutang ini sebagai sesuatu yang lazim dilakukan atau kita bisa dengan mudah melakukannya.

    Berhutanglah hanya jika kita membutuhkannya saja. Jadi, kita tetap berupaya memenuhi kebutuhan dengan uang yang kita punya.

    Hadits di atas juga sekaligus menjawab bahwa mengembalikan utang dengan pengganti yang lebih baik adalah diperbolehkan. Pengganti yang lebih baik di sini bisa dalam hal kualitas maupun kuantitasnya.

    Sebagai contoh, kita meminjam 2 liter minyak goreng kepada tetangga, lalu menggantinya dengan 3 liter minyak goreng sah-sah saja selama itu bukan menjadi syarat di awal akad.

    Patokan dari pendapat tersebut bukanlah dari kisah atau sebab yang dijelaskan dalam hadits, tetapi lebih ke makna umum dari hadits bersangkutan. Kaidah tersebut dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut:

    أَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

    Artinya:

    “Yang jadikan ibrah (pelajaran) adalah umumnya lafazhnya, bukan khususnya sebab.”

    Jadi, pendapat para ulama tentang utang piutang yang ada keuntungan jelas merupakan riba jika terdapat syarat di awal. Akan tetapi, tambahan tersebut boleh jika tidak ada syarat di awal dan merupakan kerelaan dari pihak peminjam.

  • Cara Sujud yang Benar untuk Wanita saat Sholat, Seperti Apa? 

    Cara Sujud yang Benar untuk Wanita saat Sholat, Seperti Apa? 

    Selama ini masih banyak yang memperdebatkan persoalan cara sujud yang benar untuk wanita ketika sholat. Hal ini didasari adanya perbedaan pendapat mengenai hal ini, bahkan para ulama pun memiliki suara yang berbeda terkait ini. 

    Meski begitu, sebagai umat muslim yang taat sudah sepantasnya bahwa kita bisa melihat permasalahan hal ini dengan baik. Dalam artian kita mengembalikan soal ketentuan tersebut berdasarkan Al-Qur’an maupun hadits. 

    Lantas, sebenarnya bagaimana cara sujud yang benar untuk wanita saat sholat itu? Apakah memang ada hadits yang menerangkan perihal cara sujud tersebut? 

    Tuntunan Nabi Muhammad SAW Mengenai Sujud

    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara sujud yang tepat pada wanita, agaknya kita perlu kembali lagi pada tuntunan Nabi Muhammad SAW mengenai bagaimana langkah sujud yang baik dan benar. 

    Melansir dari laman Muhammadiyah, inilah tuntunan mengenai sujud tersebut:

    1. Tuntunan Pertama Mengenai Posisi Tangan 

    Tuntunan yang pertama ini membahas tentang posisi telapak tangan dan siku. Hendaknya ketika bersujud, kita meletakkan kedua telapak tangan di tempat sholat. 

    Kemudian kita juga harus mengangkat kedua siku sampai tidak bersentuhan dengan tempat sholat. Tuntunan dari Rasulullah mengenai hal ini bisa kita lihat dari HR Muslim yaitu:

    “Apabila kamu sujud, letakkan kedua telapak tanganmu (pada tempat sholat) dan angkat kedua siku (dari tempat sholat).” (HR. Muslim).

    Baca juga: Aturan Cara Menjawab Azan dan Ikamah yang Benar, Pahami!

    2. Tuntunan Kedua Mengenai Posisi Wajah 

    Kemudian mengenai posisi wajah, mencakup kening dan hidung. Rasulullah SAW menganjurkan posisi hidung dan kening menyentuh tempat sholat. Kemudian tangan kita renggangkan dari rusuk dan letakkan telapak tangan sejajar dengan bahu.

    Tuntunan dari Rasulullah mengenai hal ini bisa kita lihat dari hadits berikut:

    “Bahwasanya Nabi SAW apabila sujud menyentuhkan hidung dan dahinya ke tanah (tempat sholat) dan merenggangkan kedua tangannya dari rusuknya dan meletakkan kedua telapak tangannya setentang bahunya.” (HR. Abu Dawud dan at Tirmidzi dari Abu Humaid as-Saidy).  

    3. Tuntunan Ketiga Mengenai Posisi Jari 

    Posisi jari kaki dan tangan pun ada tuntunan dari Rasulullah SAW. Posisi yang benar adalah meluruskan ujung jari kaki kearah kiblat dan tidak mengepalkan jari tangan. Hal ini berdasarkan dari hadits yang berbunyi:

    “Nabi SAW apabila ia sujud meletakkan kedua (telapak) tangannya dengan tidak merenggangkan jari-jarinya serta tidak mengepalkan dan menghadapkan ujung jari kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR. Bukhari). 

    4. Tuntunan Keempat Mengenai Posisi Badan 

    Terakhir, ketika sujud sebaiknya kita bersujud dengan ke tujuh tulang. Ketujuh tulang ini meliputi dahi, 2 telapak tangan, 2 lutut, dan 2 ujung kaki. Hal ini bisa kita lihat dari HR Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

    أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ، وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

    Artinya: 

    “Aku perintahkan untuk sujud dengan tujuh tulang: dahi, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan dua ujung (jari) kaki.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Baca juga: Kredit Mobil Syariah: Hukum, Syarat, dan Lembaga Penyedia 

    Perbedaan Pendapat Mengenai Cara Sujud yang Benar untuk Wanita 

    Setelah mengetahui tuntunan dari Rasulullah SAW perihal sujud, bisa kita lihat bahwa sebenarnya tidak ada yang menerangkan apakah sujud seperti itu hanya berlaku untuk laki-laki atau wanita saja. 

    Adanya perbedaan pendapat mengenai tata cara sujud yang benar untuk wanita bersumber dari ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa ada perbedaan sujud untuk laki-laki dan wanita. 

    Menurut ulama yang sepakat dengan pendapat ini, cara sujud yang benar untuk wanita adalah dengan mempertemukan siku dan merapatkannya dengan lambung. Kemudian perutnya ditemukan dan rapat dengan kedua pahanya. 

    Selain itu, ketika sujud, wanita sebaiknya tidak merenggangkan kedua paha dan sikunya. Tujuannya adalah agar aurat lebih tertutup sehingga lebih baik tidak merenggangkan keduanya. Pendapat ini diperkuat dengan hadits berikut:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ فَقَالَ : إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ

    Artinya: 

    “Sesungguhnya Rasulullah SAW melewati dua perempuan yang sedang shalat, lalu beliau berkata; ‘Jika kalian berdua sedang sujud, maka dekatkanlah sebagian tubuh kalian ke tanah, karena seorang perempuan tidaklah sama dengan laki-laki dalam masalah ini.” (HR Imam Al-Baihaqi dari Yazid bin Abi Habib). 

    Akan tetapi, kemudian muncul pertanyaan apakah memang hadits ini kuat dan bisa menjadi dalil cara sujud yang seharusnya dilakukan oleh para wanita? Maka jawabannya adalah tidak. 

    Karena kembali lagi seperti yang kita sudah bahas pada bagian sebelumnya, dari tuntunan tata cara sujud yang benar, tidak ada yang menerangkan apakah tuntunan tersebut hanya berlaku untuk wanita maupun laki-laki saja. 

    Selain itu, banyak ulama lain yang juga berpendapat bahwa tidak ada keterangan atau dalil yang menyebutkan secara jelas mengenai perbedaan sujud antara laki-laki dan wanita. 

    Jadi HR Imam Al-Baihaqi dari Yazid bin Abi Habib adalah hadits yang lemah. Artinya, hadits ini tidak kuat dan tidak sah apabila kita jadikan sebagai dalil. Selain itu, kita juga bisa mengembalikan masalah ini dari sabda Rasulullah SAW:

    صلوا كما رأيتموني أصلي

    Artinya: 

    “Shalatlah kalian sebagaimana kamu melihat aku shalat,” (H.R. Bukhari).

    Apabila kita cermati keseluruhan kalimat dari hadits ini, maka perintah untuk sholat berlaku secara umum, baik untuk wanita maupun pria. Hal ini mencakup juga perihal syarat sah shalat dan rukunnya. 

    Kemudian, pendapat ulama yang menyatakan bahwa merapatkan siku dan paha untuk menutup aurat, juga bisa dibantahkan jika ada seorang muslimah yang shalat sendirian. 

    Syariat dalam Islam memang membenarkan dan menganjurkan para wanita sebaiknya untuk sholat di rumah, tanpa adanya laki-laki. Jadi tidak perlu mendekatkan jarak sujud mereka karena tidak terlihat oleh laki-laki. 

    Akan tetapi, apabila wanita sholat di tempat umum yang bisa menjadi perhatian laki-laki, hendaknya berhati-hati pada gerakan yang mereka lakukan agar tidak membuat pakaiannya tersingkap. 

    Jadi sesungguhnya, cara sujud yang benar untuk wanita dan laki-laki ini tidak ada perbedaan. Hanya saja, untuk wanita cara sujud yang benar tersebut dimaksudkan sebagai saran saja, terutama mengenai posisi lutut mereka. 

    Sebaiknya perempuan menjaga posisi lutut agar senantiasa tertutup rapat dan tidak terbuka ketika mereka sujud. Mengapa? Karena jika terlalu terbuka, maka bisa memperlihatkan bagian tubuh yang memang seharusnya mereka tutupi. 

    Hal ini juga bisa kita lihat pada penjelasan Imam Nawawi rahimahullah yang mengungkapkan dalam Al-Majmu (3:445), “Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap shalat.”

    Merapatkan anggota badan ketika sujud ini bertujuan untuk lebih menutupi auratnya saja. 

    Itulah penjelasan mengenai cara sujud yang benar untuk wanita yang bisa kita simak. Semoga penjelasan ini bisa membantu memberikan pemahaman tentang posisi sujud yang benar. Semoga bermanfaat!

  • 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat yang Penting untuk Diketahui

    8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat yang Penting untuk Diketahui

    Ajaran Islam menjelaskan bahwa membayar zakat merupakan cara membersihkan harta benda, sebab dalam harta benda yang kita terima ada hak-hak orang lain. Dari sebagian harta tersebut ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat.

    Artinya, zakat tidak bisa diberikan oleh sembarang orang. Karena zakat akan membantu memenuhi kebutuhan dasar orang-orang yang memang membutuhkan. Orang yang menerima zakat bisa kita sebut dengan mustahik.

    Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Dalilnya

    Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa mustahik atau penerima zakat terbagi dalam 8 golongan. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Al-Quran yang merupakan firman Allah SWT.

     اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Innamas sadaqatu lil fuqara’I wal masakini wal amilina alaiha wal-mu’allafati qulubuhum wa fir-riqabi wal garimina wa fi sabilillahi wabnis-sabil, faridatam minallah, wallahu alimun hakim.

    Artinya: 

    “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit hutang untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah ayat 60).

    Adapun penjelasan masing-masing dari golong yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:

    1. Orang Fakir

    Golongan pertama yang berhak menerima zakat yaitu orang-orang fakir. Kata fakir dalam bahasa Arab yaitu faqir dari kata faqr artinya tulang punggung. Kata faqir berarti juga seseorang yang mematahkan punggung karena beban yang berat.

    Sederhananya, orang fakir disini artinya orang yang tidak mempunyai harta dan usaha guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan orang fakir sendiri bisa dilihat dari kondisi makanan, pakaian dan papan yang mereka miliki.

    Sebagai contoh, orang fakir hanya memiliki uang lima ribu rupiah setiap harinya. Akan tetapi, ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhannya atau ia hanya mampu mencukupi separuh dari kebutuhannya.

    Baca juga: Ini 3 Doa yang Dikabulkan oleh Allah SWT, Sangat Mustajab!

    2. Orang Miskin

    Melanjutkan dari poin pertama golongan yang berhak menerima zakat yaitu orang miskin. Orang miskin artinya orang yang benar-benar dalam keadaan kemiskinan sebab kondisi kehidupan yang tidak layak.

    Ada beberapa pendapat ulama yang berbeda, diantaranya pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali yang mengatakan bahwa kondisi orang fakir lebih parah dibandingkan dengan miskin.

    Penyebabnya jelas ada dalam ayat Al-Quran yang menyebutkan kata fakir lebih dahulu daripada miskin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin memberikan penjelasan mengenai perbedaan fakir dan miskin.

    Sebagai gambarannya, kita berpatok pada gaji bulanan. Dimana jika gaji dalam setahun hanya sebesar Rp10 juta, sementara kebutuhannya Rp20 juta. Kondisi ini dianggap miskin.

    Sebab orang tersebut hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhan yang ia miliki. Sementara jika dalam setahun  gajinya Rp7,5 juta, dan kebutuhan dalam setahun Rp20 juta.

    Artinya kondisi tersebut dianggap orang fakir, bahkan ketika seseorang tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan, maka sudah jelas ia dianggap orang fakir.

    3. Amil

    Amil menjadi golongan yang berhak menerima zakat selanjutnya, sebab ia berhak menerima sejumlah zakat atas ganjaran kerjanya. Mereka merupakan petugas yang menarik dan mengumpulkan zakat itu sendiri.

    Tentunya dalam kasus ini, amil tidak boleh termasuk dari keluarga Rasulullah SAW. Karena keluarga Rasulullah SAW diharamkan atas memakan sedekah. Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh sejumlah ulama.

    Riwayat Shahih Muslim dari Abdul Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits, bahwasanya Abdul Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits dan al-Fadhl bin al-Abbas pergi menemui Rasulullah SAW untuk meminta agar dirinya berdua dijadikan sebagai amil zakat.

    Kemudian Rasulullah SAW bersabda:

     إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ ِلآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

    Inna shodakota athakhilu limukhamadin wailalamukhamadhan innama hiyauskhumins

    Artinya: 

    “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.”

    Baca juga: 7 Doa Nabi Musa Ketika Menghadapi Kesulitan Lengkap dengan Artinya

    4. Mualaf : Orang-orang yang Dilunakkan Hatinya

    Selanjutnya golongan yang berhak menerima zakat yaitu mualaf. Mualaf merupakan orang yang berhak kita bantu untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan menerima Islam.

    Sehingga, zakat diberikan kepada mualaf yang bertujuan agar orang-orang tersebut semakin mantap untuk meyakini Islam sebagai agamanya. Sekaligus tuhannya yaitu Allah SWT dan Muhammad SAW sebagai rasul-Nya.

    Mualaf sendiri terbagi menjadi tiga bagian, pertama mereka yang telah masuk Islam dan masih punya pemikiran labil untuk mendapatkan nasihat. Kedua, mereka yang rajin belajar dan menjauhi larangan.

    Terakhir ada muallaf yang benar-benar perlu bimbingan menuju jalan Allah SWT. Oleh sebab itulah, mualaf termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat dari orang yang berzakat.

    5. Hamba Sahaya

    Kata lain dari hamba sahaya yaitu riqab. Artinya umat muslim yang menjadi korban dari perdagangan manusia, orang yang terjatuh atau teraniaya, dan orang-orang yang ditawan oleh musuh Islam.

    Semua orang tersebut termasuk kedalam golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Familiarnya yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya. 

    Hal ini terjadi pada zaman dahulu, dimana banyak orang yang dijadikan sebagai budak orang-orang kaya. Jika zaman dulu, maka zakat ini akan digunakan untuk menebus atau membayar para budak agar mereka dimerdekakan.

    6. Orang yang Terlilit Hutang

    Orang yang terlilit hutang atau disebut gharim termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Golongan ini berhutang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan raganya.

    Akan tetapi, orang-orang yang berhutang hanya untuk kepentingan maksiat tentu menjadi gugur hak menerima zakatnya. Berhutang untuk hal maksiat seperti judi ataupun demi memulai usaha kemudian bangkrut.

    Selain berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, gharim yang berhak menerima zakat yang berhutang untuk kemaslahatan diri dan umum. Kemaslahatan seperti mengobati orang sakit, membangun sarana ibadah dan lain sebagainya.

    7. Fii Sabilillah

    Fii Sabilillah merupakan orang yang berjuang di jalan Allah SWT. Dalam salah satu tafsir yaitu al jalalain 429 menyebutkan arti fii sabilillah.

    “Fii sabilillah adalah orang-orang yang melaksanakan jihad atau peperangan membela agama Allah SWT yang tidak mendapatkan harta fai sekalipun mereka kaya.”

    Jadi, fii sabilillah merupakan segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan dalam jalan Allah. Sebagaimana yang diungkapkan oleh jumhur ulama 4 mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali.

    Keempat mazhab cenderung mengatakan bahwa yang termasuk fii sabilillah adalah para petempur fisik yang melawan musuh-musuh Allah SWT dalam rangka menegakan Islam.

    Semantara itu, ada ulama-ulam yang meluaskan arti fi sabillah. Artinya tidak hanya sebatas pada petempur fisik saja, tapi juga berbagai kepentingan dakwah yang lain. Salah satunya pendapat Syeikh Muhammad Rasyid Ridha.

    Beliau mengatakan bahwa lahan-lahan jihad fii sabilillah fisik tidak terlalu luas untuk saat ini. Maka dari itu, bisa berjihad atau berdakwah secara damai contohnya membangun pusat-pusat dakwah.

    8. Ibnu Sabil

    Golongan yang berhak menerima zakat terakhir yaitu ibnu sabil. Ibnu sabil adalah musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk menegakan agama Islam, bukan untuk bermaksiat.

    Dalam kondisi tersebut, bisa saja musafir atau ibnu sabil ini kehabisan perbekalan dalam perjalanan. Oleh sebab itu, guna terpenuhinya kebutuhan berhak untuk menerima zakat.

    Ada kalanya musafir berada dalam suatu negeri dna tidak mempunyai sesuatu apa pun yang bisa membantu musafir dalam perjalanan. 

    Maka, ia termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat secukupnya untuk digunakan sampai tujuan.

    Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dari hadits Ma’mar dari Yazid, dari atha bin Yasar, dari abu Sa’id Ra, beliau berkata Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

    “Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amal zakat atau orang yang membelikannya dengan hartanya atau orang yang berhutang atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian dia menghadiahkannya kepada orang kaya.”

    Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat, terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan budak, orang yang terlilit hutang, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

    Pastikan bahwa kita menyalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat tersebut. Agar zakat yang kita berikan bisa memberikan manfaat yang tepat sasaran.

  • Pengertian Sunnah Muakkad dan Contoh-Contohnya 

    Pengertian Sunnah Muakkad dan Contoh-Contohnya 

    Dalam ajaran Islam, tidak semua ibadah dan amalan memiliki hukum wajib atau fardhu. Beberapa ibadah termasuk dalam kategori sunnah, salah satunya sunnah muakkad.

    Adapun sunnah muakkad adalah jenis sunnah yang lebih dianjurkan.

    Masih cukup banyak yang merasa bingung mengenai hukum sunnah muakkad. Oleh karena itu, mari simak bersama penjelasan mengenai pengertian sunnah muakkad dan contohnya.

    Pengertian Sunnah Muakkad Adalah

    Ibadah sunnah yaitu ibadah yang tidak wajib, tapi apabila dilaksanakan akan mendatangkan pahala. Sehingga banyak ulama yang menganjurkan untuk mengamalkan ibadah sunnah.

    Hukum sunnah sendiri terbagi dalam beberapa tingkatan berdasarkan penekanan pelaksanaannya. Beberapa ibadah sunnah lebih ditekankan untuk dilaksanakan, sehingga disebut memiliki tingkatan lebih tinggi.

    Melansir dari laman Muslim, sunnah muakkad adalah ibadah yang dikerjakan oleh Rasulullah secara rutin dan kontinyu, serta diiringi adanya motivasi langsung dari lisan Rasulullah.

    Ibadah yang termasuk dalam sunnah muakkad sangat diutamakan untuk dilaksanakan. Meskipun demikian, hukumnya tetap sunnah. Sehingga boleh untuk tidak dikerjakan.

    Umumnya, para ulama menganjurkan kita untuk sebisa mungkin melaksanakan ibadah yang termasuk dalam sunnah muakkad.

    Pasalnya, pelaksanaan ibadah dapat mendatangkan pahala dan kebaikan. Hal tersebut diibaratkan sebagai penambal dari kekurangan kita dalam pelaksanaan ibadah fardhu.

    Dalam ilmu ushul fiqih, diterangkan mengenai amalan sunnah muakkad, sebagai berikut:

    وهو الذي يكون فعله مكملا ومتمما للواجبات الدينية كالأذان والإقامة والصلاة المفروضة في جماعة

    Artinya: 

    “Yaitu adalah sunnah yang dilakukan untuk melengkapi dan menyempurnakan kewajiban agama seperti azan, iqamat, dan shalat fardhu berjamaah.”

    ويدخل في هذا القسم أيضا، وما واظب النبي على فعله، ولم يتركه إلا مرّة او مرّتين للدلالة على أنه غير لازم وذلك مثل: المضمضة و الإستنشاق في الوضوء وصلاة ركعتين قبل صلاة الفجر، ويسمّى هذا القسم بالسنة المؤكّدة أو سنة الهدى

    Artinya:

    “Masuk juga dalam sunnah muakkad, perkara yang dilestarikan oleh Nabi dan tidak ditinggalkan kecuali sekali dua kali untuk menunjukan bahwa amalan itu tidak wajib. Contohnya seperti kumur-kumur ketika berwudhu, menghirup air ketika wudhu, dan shalat dua rakaat sebelum subuh. Sunnah ini dinamakan sunah muakkadah atau sunatul huda.”

    Perbedaan dengan Sunnah Ghairu Muakkad

    Telah disebutkan sebelumnya bahwa sunnah muakkad adalah ibadah sunnah yang tingkatannya lebih tinggi.

    Sementara itu, terdapat ibadah yang hukum pelaksanaannya berada di bawah tingkatan sunnah muakkad, yaitu sunnah ghairu muakkad.

    Melansir dari laman Muslim, sunnah ghairu muakkad adalah ibadah sunnah yang tidak dirutinkan oleh Rasulullah. Meski begitu, Rasulullah memotivasi umat muslim untuk mengerjakannya.

    Ada banyak amalan yang termasuk dalam ghairu muakkad. Salah satunya yaitu shalat empat rakaat sebelum shalat ashar.

    Contoh Amalan Sunnah Muakkad

    Setelah mengerti bahwa sunnah muakkad adalah ibadah yang sangat dianjurkan, maka ada baiknya kita mengenali apa saja amalan yang termasuk sunnah muakkad.

    Amalan yang termasuk sunnah muakkad adalah di antaranya:

    1. Sholat Qabliyah Subuh

    Sholat qabliyah subuh adalah shalat sunnah yang waktu pelaksanaannya sebelum shalat fardhu subuh.

    Dari Ibnu ‘Umar, dari Hafshoh, ia mengatakan:

    كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ

    Artinya: 

    “Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua raka’at yang ringan” (HR. Muslim no. 723).

    Riwayat lain menyebutkan bahwa shalat qabliyah subuh termasuk dalam ibadah yang dilakukan secara rutin oleh Rasulullah SAW. Bahkan ketika safar pun, Rasulullah terus menerus menjaga shalat ini.

     ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

    لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ

    Artinya: 

    “Tidak ada shalat sunnah yang lebih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tekuni daripada dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah subuh).” (HR. Bukhari No. 1163 dan Muslim No. 724).

    Amalan shalat qabliyah subuh juga memiliki keutamaan yang luar biasa, hingga disebut lebih baik daripada dunia seisinya.

    Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

    رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

    Artinya: 

    “Dua rakaat fajar itu lebih baik dari dunia seisinya.” (HR. Muslim No. 725)

    2. Sholat Tahajud

    Melansir dari Rumaysho, dalam tulisan Al Qodhi Abu Syuja’ yang bertajuk Matan Al Ghoyah wat Taqriid dijelaskan tentang tiga shalat sunnah muakkad, yaitu shalat lail (shalat tahajud), shalat Dhuha, dan shalat tarawih.

    Shalat lail disebut juga sebagai shalat tahajud, merupakan shalat sunnah yang dikerjakan pada malam hari. Pengerjaan shalat pada tengah malam lebih baik, sementara pada akhir malam lebih afdhol.

    Perintah untuk melaksanakan shalat ini terdapat dalam firman Allah berikut.

    وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً

    Artinya: 

    “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” (QS. Al Isra’: 79).

    Pelaksanaan shalat tahajud juga disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW.

    عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم ، وهو قربة لكم إلى ربكم ، ومكفر للسيئات ، ومنهاة عن الإثم

    Artinya: 

    “Lakukanlah shalat lail karena shalat tersebut merupakan kebiasaan orang sholih sebelum kalian. Shalat tersebut akan lebih mendekatkan diri kalian kepada Rabb kalian dan juga akan menghapuskan dosa dan menjauhkan dari maksiat.” (HR. Hakim 1: 308, ia berkata sesuai syarat Bukhari).

    3. Shalat Dhuha

    Shalat Dhuha juga disebutkan dalam kitab Matan Al Ghoyah wa Taqrib sebagai sunnah muakkad. Pensyariatan shalat ini berlandaskan pada firman Allah SWT yang berbunyi:

    يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ

    Artinya: 

    “Mereka bertasbih di waktu petang dan pagi” (QS. Shaad: 18).

    Adapun pelaksanaan shalat dhuha yaitu pada waktu dhuha (pagi). Lebih tepatnya, yaitu mulai matahari terbit seukuran satu tombak (2,5 meter) sampai waktu zawal (saat posisi matahari mulai ke arah barat).

    Dalam fiqih, diterangkan bahwa waktu pelaksanaan shalat dhuha yang baik yaitu setelah melewati seperempat siang, atau sekitar jam 9 pagi.

    Hukum disunnahkannya shalat dhuha juga ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah yang berkata:

    أَوْصَانِى خَلِيلِى – صلى الله عليه وسلم – بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ

    Artinya: 

    “Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) melaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan (3) berwitir sebelum tidur.” (HR. Bukhari No. 1981 dan Muslim No. 721).

    Anjuran pelaksanaan amalan shalat sunnah muakkad adalah berdasarkan sabda Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: لَا يُحَافِظُ عَلَى صَلَاةِ الضُّحَى إِلَّا أَوَّابٌ. قَالَ: وَهِيَ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ. (رواه الحاكم وقال: هذا حديث صحيح على شرط مسلم)

    Artinya: 

    “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tidak ada yang menjaga shalat Dhuha kecuali orang yang kembali kepada Allah dengan bertaubat.’ Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Shalat Dhuha adalah shalat orang-orang yang kembali kepada Allah dengan bertaubat’,” (HR al-Hakim dan ia berkata: “Ini hadits shahih sesuai syarat Imam Muslim).

    Selain itu, shalat dhuha juga memiliki keutamaan yang besar, yakni menjadi sedekah semua tulang manusia.

    Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

    عَنْ أَبِى ذَرٍّ عَنِ النَّبِىِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ. فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى. (رواه مسلم)

    Artinya: 

    “Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: ‘Ada sedekah (yang hendaknya dilakukan) atas seluruh tulang salah seorang dari kalian. Karena itu setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah, nahi munkar adalah sedekah, dan dua rakaat shalat Dhuha mencukupi semuanya itu’,” (HR Muslim).

    4. Shalat Tarawih

    Umat muslim tentunya sudah tidak asing dengan shalat sunnah yang satu ini. Pasalnya, shalat tarawih memiliki waktu pelaksanaan khusus yaitu selama bulan Ramadhan.

    Umumnya, umat muslim melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah di masjid.

    Rupanya, bukan sekedar ibadah untuk meningkatkan amalan baik selama Ramadhan saja, shalat tarawih juga termasuk dalam amalan sunnah muakkad.

    Melansir dari laman NU Online, shalat tarawih termasuk salah satu amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW.

    Shalat tarawih juga merupakan amalan yang memiliki keutamaan besar, yakni pengampunan dari dosa yang telah lewat. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW.

    مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

    Artinya: 

    “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari No. 37 dan Muslim No. 759).

    Adapun tata cara pelaksanaan shalat tarawih yaitu dilakukan dua rakaat demi dua rakaat. Total jumlah rakaat shalat tarawih tidak terdapat batasan tertentu. Artinya, kitab oleh melaksanakan sebanyak 10 maupun 20 rakaat.

    Nah, biasanya shalat tarawih diikuti dengan shalat witir, yaitu shalat yang memiliki jumlah rakaat ganjil.

    Sehingga biasanya, pelaksanaan shalat tarawih dan witir memiliki jumlah total rakaat sebanyak 11 atau 23 rakaat.

    Pelaksanaan shalat witir setelah tarawih merupakan anjuran dari Rasulullah SAW yang bersabda:

    اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً

    Artinya: 

    “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751).

    Supaya tidak terasa berat, kita bisa mengikuti shalat tarawih berjamaah di masjid. Apalagi, pelaksanaan shalat tarawih berjamaah juga memiliki keutamaan lebih sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi berikut.

    مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

    Artinya: 

    “Barang siapa shalat Tarawih bersama imam sampai selesai, maka untuknya dicatat seperti beribadah semalam.”

    5. Shalat Rawatib

    Mengutip Rumaysho, shalat rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu. Berdasarkan waktu pelaksanaannya, shalat rawatib dibedakan menjadi dua, yaitu:

    1. Shalat sunnah qabliyah: dilaksanakan sebelum shalat wajib
    2. Shalat sunnah ba’diyah: dilaksanakan setelah shalat wajib

    Adapun hukum shalat rawatib ada dua, yaitu sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad. Seperti yang telah diterangkan sebelumnya, sunnah muakkad merupakan amalan yang lebih ditekankan untuk dilaksanakan.

    Shalat rawatib yang termasuk sunnah muakkad adalah shalat yang terdiri dari 10 rakaat sehari, yaitu:

    • 2 rakaat qabliyah Subuh
    • 2 rakaat qabliyah Zuhur
    • 2 rakaat ba’diyah Zuhur
    • 2 rakaat ba’diyah Maghrib
    • 2 rakaat ba’diyah Isya

    Sementara shalat rawatib ghairu muakkad, ada 12 rakaat dalam sehari, yaitu:

    • 2 rakaat qabliyah Zuhur
    • 2 rakaat ba’diyah Zuhur
    • 4 rakaat qabliyah Ashar
    • 2 rakaat qabliyah Maghrib
    • 2 rakaat qabliyah Isya

    Salah satu shalat rawatib adalah shalat qabliyah subuh yang mana telah dijelaskan mengenai pelaksanaan dan keutamaannya pada poin nomor satu.

    Mengingat keutamaannya yang luar biasa, ulama menganjurkan untuk jangan sampai meninggalkannya.

    Shalat sunnah rawatib lainnya juga memiliki keutamaan yang besar apabila kita menjalankan, yakni dijanjikan istana di surga.

    Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ

    Artinya: 

    “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (HR. Tirmidzi, No. 414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

    Untuk pelaksanaan shalat rawatib zhuhur, terdapat beberapa model yang bis akita gunakan, yaitu:

    • Pertama: 4 rakaat sebelum zhuhur dan 2 rakaat sesudah zhuhur
    • Kedua: 4 rakaat sebelum zhuhur dan 4 rakaat sesudah zhuhur
    • Ketiga: 2 rakaat sebelum zhuhur dan 2 rakaat sesudah zhuhur

    Shalat rawatib zhuhur juga memiliki keutamaan yang besar, sehingga ada baiknya apabila kita melaksanakan dalam jumlah rakaat yang lebih besar. Sebagai contoh, yaitu dengan menggunakan model pelaksanaan yang pertama.

    Dengan model tersebut, maka kita dapat melaksanakan shalat rawatib muakkad dengan jumlah total rakaat 12 sesuai hadits mengenai keutamaan shalat sunnah 12 rakaat.

    Demikianlah penjelasan mengenai sunnah muakkad adalah ibadah sunnah yang lebih ditekankan. Nah, semoga setelah memahaminya kita juga dapat menjalankannya. Amin.

  • 7 Adab Berpakaian dalam Islam Sesuai Sunnah, Apa saja?

    7 Adab Berpakaian dalam Islam Sesuai Sunnah, Apa saja?

    Secara umum, adab berpakaian dalam Islam telah tercantum dalam Al-Quran surat Al-A’raf ayat 26. Dimana ayat tersebut menjelaskan terkait perintah untuk anak-anak Adam berpakaian yang indah sekaligus menutup aurat.

    Dengan demikian, adab berpakaian dalam Islam bukan hanya sekedar sebagai penutup badan saja.

    Akan tetapi, juga terhindar dari rasa malu sekaligus menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan.

    Adab Berpakaian dalam Islam

    Sebenarnya adab berpakaian dalam Islam juga selaras dengan cara sewajarnya seseorang berpakaian yaitu berpakaian yang sopan dan menutup aurat. Bahkan dalam Islam adabnya berpakaian juga mesti bersih dan suci.

    Lantaran hal ini akan berkaitan dengan cerminan akhlak seorang muslim. Dengan berpakaian yang sesuai syariatnya, maka seorang muslim membantu menjaga dirinya sendiri dari larangan-larangan yang Allah SWT tetapkan.

    Adapun adab berpakaian dalam Islam adalah sebagai berikut:

    1. Menggunakan Pakaian Halal

    Adab berpakaian dalam Islam pertama yaitu pakaian yang halal. Kata halal ini bisa diartikan secara luas, baik itu bahannya yang harus halal, cara mendapatkannya bahkan halal harta yang digunakan untuk mendapatkan pakaian.

    Dengan demikian, tidak ada alasan seorang muslim mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan kehalalan tersebut. Pendukung adab berpakaian dalam Islam selaras penyampaian dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu.

    Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya apa yang Allah perintahkan kepada orang mukmin itu sama sebagaimana yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik dan kerjakanlah amalan yang shalih’ (QS. Al Mu’min: 51). Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik yang telah Kami berikan kepadamu ‘ (QS. Al Baqarah: 172). Lalu Nabi menyebutkan cerita seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan panjang, hingga sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit dan berkata: ‘Wahai Rabb-ku.. Wahai Rabb-ku..’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan ia diberi makan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya terkabul?” (HR. Muslim No. 1015).

    Baca juga: 7 Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab Latin dan Artinya Lengkap!

    2. Menutup Aurat

    Menutup Aurat

    Melanjutkan dari poin pertama tentang adab berpakaian dalam Islam yaitu menutup aurat. Sebagaimana yang telah ada dalam Al-Quran surat Al-A’raf ayat 22 bahwa fungsi utama dalam berpakaian umat Islam yaitu menutup aurat.

    Selain itu, dipertegas lagi kewajiban seorang muslim menutup aurat dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 31. Lebih tepatnya untuk seorang muslimah yang seharusnya menurunkan kain kerudung hingga dadanya.

    Sebab, bagi muslimah semua tubuh merupakan aurat kecuali muka dan telapak tangan. Sedangkan untuk laki-laki auratnya yaitu mulai dari pusar hingga lutut.

     Jadi, siapa saja orang Islam baik perempuan atau laki-laki mempunyai kewajiban untuk menutup auratnya masing-masing.

    3. Tidak Menyerupai Lawan Jenis

    Adab berpakaian dalam Islam selanjutnya yaitu tidak menyerupai lawan jenis. Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu, beliau berkata:

    “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari No. 5885).

    Hal itu juga tidak hanya berlaku untuk adab berpakaian saja, akan tetapi juga tingkah laku, kata-kata dan lain sebagianya yang tidak diperbolehkan dalam menyerupai lawan jenisnya.

    Guna mempertegas hal itu, Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al Baihaqi dalam Al-Kubra 10/226).

    Dengan demikian, sekiranya kita selalu mempertimbangkan dengan baik jenis pakaian yang hendak digunakan agar tidak menyerupai lawan jenis. Sebab hal tersebut dibenci Allah SWT dan nabinya.

    4. Niat Berpakaian

    Adab berpakaian dalam Islam berikutnya yaitu niat berpakaian. Lebih tepatnya menata niat berpakaian agar selalu melaksanakan perintah Allah SWT yaitu menjaga kesehatan tubuh dan melindungi diri, salah satunya dengan menutup aurat.

    Setelah kita menata niat berpakaian hanya karena Allah SWT saja, lebih afdolnya diperkuat dengan membaca doa berpakaian. Semoga dengan membaca doa kita selalu mendapatkan perlindungan dari Allah SWT.

    Adapun doa memakai pakaian yang bisa kita baca yaitu sebagai berikut:

    Allhamdulillahilladzi kasaanii hadzatsaubi wa razawanii min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin.

    Artinya:

    “Segala puji bagi Allah yang telah Engkau berikan pakaian ini kepadaku, dan memberikan rezeki tanpa upaya dan kekuatan dariku.”

    Baca juga: Pengertian Sombong dalam islam dan 6 Bahaya Sifat Sombong

    5. Mengawali dari Sebelah Kanan

    Berikutnya adab berpakaian dalam Islam yaitu mengawali dari sebelah kanan. Sebenarnya ini tidak hanya berlaku untuk adab berpakaian saja, akan tetapi juga ketika melakukan segala urusan hendaknya mendahulukan sebelah kanan.

    Hal ini selaras dengan riwayat ‘Aisyah radhiyallahu’anha berkata yang artinya, “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya.” (HR. Bukhari No.168).

    Ketika hendak berpakaian dengan mendahulukan sebelah kanan terlebih dahulu, kemudian lanjutkan dengan membaca basmallah dan doa berpakaian. Harapannya agar pakaian yang telah kita kenakan menjadi berkah dalam hidup.

    6. Tidak Berpakaian Menyerupai Orang Kafir

    Adab berpakaian dalam Islam berikutnya sesuai dengan sebuah hadist yang menjelaskan bahwa seseorang yang berpakaian menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari kaum tersebut (HR. Abu Daud No. 4031).

    Penjelasan lebih dalam mengenai berpakaian menyerupai orang kafir yaitu berpakaian dengan tujuan menyampaikan syi’ar-syi’ar terkait peribadatannya. 

    Contoh adab berpakaian yang tidak diperbolehkan atau menyerupai orang kafir seorang muslim yang sengaja mengenakan pakaian biarawati dan lainnya.

    Tentu berpakaian tersebut dalam Islam tidak diperbolehkan. Tapi, jika hanya mengenakan dasi atau lainnya yang tidak ada unsur syiar atau tidak sengaja menyerupai kaum tersebut tidak apa-apa.

    Sehingga, tidak diperbolehkan menyerupai pakaian orang kafir yang menjadi ciri khas orang kafir tersebut. Akan tetapi, jika pakaian sudah menjadi budaya keumuman orang dan tidak menjadi ciri khas, maka tidak menyerupai orang kafir.

    7. Tidak Menimbulkan Perasaan Ria

    Adab berpakaian dalam Islam selanjutnya yaitu berpakaian tidak menimbulkan perasaan ria. Rasulullah SAW menjelaskan Allah SWT tidak akan memandang umatnya di hari kiamat jika selama hidup sering mengenakan pakaian berlebihan.

    Berlebihan yang bisa menimbulkan perasaan ria ketika seseorang menggunakannya. Sehingga, kita hanya perlu berpakaian yang sewajarnya sesuai dengan fungsi yang telah ada.

    Apalagi menggunakan pakaian dengan harga mahal dan aksesoris langka yang sebenarnya tidak sesuai kebutuhan manusia tersebut, bisa menimbulkan rasa ria dan sombong dalam diri sendiri.

    Sebenarnya masih ada banyak adab dalam berpakaian menurut Islam yang perlu kita ketahui, baik itu untuk kaum wanita dan laki-laki. Setiap orang mempunyai adab berpakaian masing-masing, tidak terlepas dari adab berpakaian umum tersebut.

    Salah satunya seperti larangan menggunakan pakaian sutera untuk kaum laki-laki, jangan menggunakan kain yang tipis, transparan dan bahkan sampai memperlihatkan lekuk tubuh bagi kaum perempuan dan lain sebagainya.

    Itulah adab berpakaian dalam Islam yang perlu kita pelajari dan pahami dengan baik. Agar apa yang kita kenakan mendapatkan ridha,  rahmat dan perlindungan  dari  Allah SWT.